Menjadi debitur kartu kredit sebuah bank itu susah susah senang. Senangnya saat pengen belanja tinggal gesek kartu, tanpa pusing punya uang atau tidak. Namun saat membelanjakan kartu kredit secara berlebihan dari kapasitas keuangan Anda, muncullah susahnya. Pasalnya uang yang Anda pakai dari kartu kredit sifatnya hutang di awal, bayar belakangan. Apakah Anda telah mengetahui akibat dan hukum dari tidak membayar kartu kredit? Berikut penjelasannya!

Biaya Keterlambatan dan Bunga Bulanan Kartu Kredit yang Mencekik

Biaya Keterlambatan dan Bunga Bulanan Kartu Kredit yang Mencekik

Tidak membayar kartu kredit akan memberikan dampak buruk dalam hidup Anda. Terlebih jika tagihan terus menunggak setiap bulannya. Bunga yang harus dibayar debitur kartu kredit lumayan tinggi, yakni berkisar 2%-2,25% setiap bulan. Hal tersebut dikarenakan pihak bank tidak mensyaratkan adalanya jaminan kepada setiap debitur seperti BPKB kendaraan bermotor, emas, atau aset lainnya. Jadi jangan heran jika setoran bunganya tidak rendah.

Selain Bunga, terdapat denda keterlambatan yang tidak sedikit nominalnya bagi Anda yang masihbelum punya pengeluaran berlebih. Dendanya bisa mencapai Rp. 150.000 / bulan. Ditambah lagi ketika Anda membayar sesuai nominal tagihan akan tetapi tidak sesuai jatuh temponya. Sudah terbayang bukan seberapa banyak yang harus Anda keluarkan untuk tagihan kartu kredit?

Dapat Panggilan Telfon Setiap Hari dari Debt Collector

Dapat Panggilan Telfon Setiap Hari dari Debt Collector

Siap-siap telpon seluler Anda berbunyi melebihi dari kebiasaan setiap harinya ketika pinjaman kartu kredit Anda belum dibayar. Debt Collector tidak akan pernah lelah untuk menelfon hingga tanggungan hutang Anda lunas. Apabila Anda selalu mengabaikan telfon dari mereka, surat peringatan akan diluncurkan ke alamat Anda. Jika tidak mumpan juga, bersiap-siaplah untuk didatangi secara langsung oleh pihak bank atau Debt Collector yang mewakili.

Hal penting yang perlu Anda tahu, penagih tidak akan sampai memberikan ancaman bahkan merampas barang-barang Anda secara paksa. Sebab, peraturan yang berlaku memang tidak membolehkan Debt Collector untuk bertindak kasar kepada debitur yang menunggak pelunasan pinjamannya. Jika hal demikian terjadi, Anda bisa melaporkannya kepada Bank Indonesia. Sebab, tindakan semacam itu melebihi batas etika yang telah ditetapkan. Akan tetapi tetap saja Anda harus segera melunasi pinjaman agar hidup Anda kembali tenang.

Limit Kartu Kredit Turun

Limit Kartu Kredit Turun

Tahukah Anda bahwasanya kartu kredit memiliki sistem kualitas skor pinjaman? Setiap nasabah yang memiliki riwayat bagus dalam menggunakan limit pinjaman dan pembayarannya yang tepat waktu akan berpeluang mendapat pinjaman yang lebih besar. Bisa mengajukan pinjaman untuk kredit motor, mobil, bahkan rumah.

Berbeda jika rekam jejak Anda buruk dalam pembayaran cicilan. Jangankan untuk mengajukan kredit ratusan juta, pengajuan dengan nominal rendah saja akan dipersulit prosesnya. Jadi kondisi ini tidak jauh berbeda dengan ketentuan pemberi jasa pinjaman non-bank seperti perusahaan Finance Technology (Fintech).

Blacklist dari Bank Indonesia? Sudah Pasti!

Blacklist dari Bank Indonesia? Sudah Pasti!

Bank Indonesia selalu memantau nasabah dari berbagai penjuru Negara ini yang melakukan transaksi perbankan, terlebih punya pinjaman terhadap bank. Cicilan kartu kredit Anda akan memiliki rekam jejak dalam sistem yang sudah dirancang oleh Bank Indonesia. Jadi apabila setoran Anda tidak lancar bahkan tidak membayar hutang Kartu Kredit, bisa dipastikan Bank Indonesia otomatis memasukkan nama Anda dalam catatan buruk mereka alias Blacklist nasabah.

Akibatnya, jika suatu saat Anda hendak mengajukan layanan kartu kredit kepada bank yang berbeda, pengajuan tersebut akan langsung ditolak. Anda pun nantinya mendapat proses yang sangat sulit untuk mendapat produk pinjaman lain karena blacklist tersebut. Maka dari itu bijaklah dalam menggunakan kartu kredit agar hal demikian tidak terjadi.

Kemudian, Apakah Tidak Membayar Kartu Kredit Terancam Penjara?

Kemudian, Apakah Tidak Membayar Kartu Kredit Terancam Penjara?

Sejauh ini ketakutan dalam tertunggaknya hutang kartu kredit adalah denda keterlambatan dan bunga bulanannya. Perihal hukum yang menyatakan akan memenjarakan debitur karena tidak membayar tagihan belum ada hukum tertulis dalam perundang-undangan. Sebab perihal hutang ini masuk perkara perdata bukan pidana. Sedang hukum memenjarakan seseorang hanya jika pelanggaran yang dilakukan berupa tindak pidana.

Oleh karena itu apabila Anda mendengar isu mengenai hukuman penjara karena tidak membayar cicilan kartu kredit, jangan takut. Tetap fokus pada solusi yang hendak Anda canangkan untuk segera menyelesaikan tanggungan hutang. Pihak bank hanya akan terus menagih via telfon, sms, mengirimkan surat peringatan, atau mereka akan langsung mendatangi kediaman Anda.

Meskipun demikian, Anda tidak boleh bersantai-santai ria dengan tagihan kartu kredit yang telah digunakan. Membayar tepat waktu harus menjadi tagline utama dalam urusan perhutangan hidup Anda. Jika tidak, tentu konsekuensi-konsekuensi lainnya siap meneror setiap hari.

Apabila saat ini Anda sedang mengalami kesulitan dalam membayar tagihan kartu kredit, Anda bisa membicarakannya dengan jujur kepada pihak bank mengenai kondisi Anda. Dengan begitu, mereka bisa mengetahui bahkan memberikan jalan keluar untuk permasalahan finansial yang sedang Anda hadapi. Lari dari tagihan mereka bukanlah jalan keluar yang tepat. Justru akan memunculkan masalah yang lebih rumit. Tenang saja, ada etika yang harus mereka jalankan dalam menagih tunggakan pinjaman debitur.

Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam mencari informasi mengenai akibat dan hukum tidak membayar kartu kredit!