Kendaraan bermotor menjadi salah satu aset penting yang hampir dimiliki oleh semua orang. Moda transportasi yang satu ini memang sangat dibutuhkan, terutama oleh orang-orang yang memiliki mobilitas tinggi. Jika Anda termasuk salah satu di antaranya, maka membayar pajak kendaraan tentu bukan lagi sesuatu yang asing bagi Anda, bukan?

Pembayaran pajak kendaraan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik itu yang beroda 2 ataupun yang lainnya. Di dalam prakteknya, kewajiban yang satu ini juga harus Anda bayarkan dengan tepat waktu, sebab pemerintah sudah memiliki aturan yang jelas terkait dengan waktu dan cara pembayarannya. Penting untuk memahami semua ketentuan ini dengan jelas, agar Anda tidak mengalami masalah dalam membayar pajak kendaraan Anda.

Memahami pajak kendaraan dan aturan penerapan tarifnya

Memahami pajak kendaraan dan aturan penerapan tarifnya

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah sejumlah pajak yang dikenakan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Besaran pajak ini akan dihitung berdasarkan dua faktor, yakni nilai kendaraan itu sendiri dan juga potensi kerusakan jalan dan juga pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan tersebut.

Bukan hanya itu saja, besaran pajak ini juga akan ditentukan oleh jumlah kendaraan yang Anda miliki, khusus untuk Anda yang memiliki lebih dari 1 kendaraan bermotor. Penerapan ini dilakukan sesuai dengan pajak progresif yang dikenakan dalam perhitungan pajak kendaraan. Perhitungan tarif pajak pada masing-masing kendaraan tersebut akan dihitung berdasarkan urutan kepemilikannya seperti berikut ini:

-Kendaraan pertama = 2% -Kendaraan kedua = 2,5% -Kendaraan ketiga = 0,5%

Jumlah persentase tersebut menjadi acuan dalam perhitungan pajak progresif terhadap pajak tahunan kendaraan pribadi, di mana masing-masing wilayah bisa saja menerapkan besaran persentase yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Untuk membayar pajak kendaraan, Anda juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi saat akan membayar pajak kendaraan Anda:

-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). -Kartu Tanda Penduduk (KTP). -Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). -Formulir untuk pengecekan fisik kendaraan yang sudah disediakan di kantor Samsat.
-Sejumlah uang untuk membayar pajak kendaraan Anda, jika Anda melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat.

Cara cek pajak kendaraan lewat kantor Samsat

Cara cek pajak kendaraan lewat kantor Samsat

Sebelum melakukan pembayaran pajak, Anda bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan terlebih dahulu. Melakukan pengecekan pajak secara langsung di kantor Samsat menjadi cara yang paling umum dan banyak dijadikan sebagai pilihan, karena cara yang pertama ini bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan beberapa cara lainnya hanya bisa dilakukan di beberapa wilayah tertentu saja di tanah air.

Selain melakukan pengecekan, Anda juga bisa sekaligus melakukan pembayaran pajak kendaraan tersebut di waktu bersamaan. Cukup datangi kantor Samsat di wilayah tempat kendaraan Anda terdaftar dan cek pajak kendaraan Anda pada petugas yang selalu stand by di sana. Jangan lupa untuk membayar semua persyaratan yang diminta, sehingga Anda bisa sekaligus melakukan pembayaran pajak tersebut tanpa kendala.

Cara cek pajak kendaraan via SMS

Cara cek pajak kendaraan via SMS

Layanan pengecekan pajak kendaraan lewat SMS ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat saja. Cara ini bisa dilakukan dengan langkah yang begitu mudah dan cepat.

Ketik SMS dengan format:

Info<spasi>kode plat kendaraan di Jabar/ nomor polisi/ kode seri plat kendaraan<spasi>warna plat kendaraan.

Contoh: Info d/2345/af hitam Lalu kirimkan SMS tersebut ke nomor: 08112119211

Beberapa saat kemudian Anda akan menerima SMS balasan yang berisi semua rincian informasi pajak kendaraan Anda, termasuk tanggal jatuh tempo pelunasan pajak kendaraan tersebut.

Cara cek pajak kendaraan melalui aplikasi e-samsat

Cara cek pajak kendaraan melalui aplikasi e-samsat

Aplikasi e-samsat menjadi salah satu layanan yang bisa Anda gunakan untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan Anda. Namun aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk beberapa wilayah saja di Indonesia, yakni: DKI Jakarta, Jawa Timur, dan juga Sumatera Barat. Pengecekan pajak kendaraan melalui aplikasi ini bisa dilakukan dengan beberapa langkah mudah berikut ini:

-Unduh aplikasi e-samsat di smartpone Anda. -Aktifkan aplikasi dan pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). -Lanjutkan dengan mengetikkan nomor plat kendaraan Anda. -Submit dan tunggu beberapa saat hingga informasi tentang pajak Anda tertera pada layar smartphone. Anda akan menemukan informasi rincian pajak kendaraan Anda, lengkap dengan waktu jatuh tempo pembayarannya.

Untuk yang tinggal di kawasan Jawa timur dan DKI Jakarta, pembayaran pajak kendaraan ini bisa dilakukan dengan beberapa cara, yakni: pembayaran secara online (transfer), menggunakan aplikasi ataupun langsung kepada petugas di kantor Samsat. Sedangkan untuk yang tinggal di wilayah Sumatera Barat hanya bisa melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat terdekat.

Cara Cek pajak kendaraan secara online

Cara Cek pajak kendaraan secara online

Selain beberapa cara di atas, pengecekan pajak kendaraan juga bisa Anda lakukan dengan cara online. Ini berlaku untuk beberapa wilayah di Indonesia, tepatnya wilayah-wilayah yang sudah memiliki layanan situs khusus untuk kebutuhan yang satu ini. Berikut ini adalah beberapa situs resmi Samsat yang bisa digunakan untuk pengecekan pajak berdasarkan wilayah:

-DKI Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM -Jawa Timur: http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajakkendaraan?uptd=dinas -Jawa Barat http://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/ -Yogyakarta http://infonjkbdiy.com/ -Jawa Tengah http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/ -Aceh http://esamsat.acehprov.go.id/ -Riau http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/ -Kepulauan Riau http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat -Sulawesi Tengah http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php

Cara pengecekan pajak secara online ini bisa Anda lakukan dengan beberapa langkah mudah berikut:

-Kunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan wilayah tempat kendaraan Anda terdaftar. -Isi semua kolom yang diminta. Biasanya ini terkait informasi kendaraan Anda, seperti nomor plat dan yang lainnya. -Kirimkan permintaan informasi pajak Anda dan tunggu beberapa saat hingga rincian pajak tersebut tertera pada layar. Rincian pajak ini belum termasuk biaya denda (jika Anda telat melakukan pembayaran) dan juga pajak progresif kendaraan tersebut. -Khusus untuk wilayah Jawa Barat, situs tersebut belum bisa digunakan untuk pengecekan pajak kendaraan, namun informasi pajak ini bisa didapatkan lewat layanan SMS.

Cek dengan cara tepat dan bayar pajak kendaraan tepat waktu

Cek dengan cara tepat dan bayar pajak kendaraan tepat waktu

Pemerintah secara konsisten menyediakan akses yang mudah dan cepat untuk proses pembayaran pajak kendaraan. Saat ini, ada banyak cara yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan yang satu ini dan Anda bisa memilih cara yang paling tepat. Segera cek pajak kendaraan Anda dan lakukan pembayaran tepat waktu, agar Anda bisa selalu berkendara dengan aman dan tenang!