Jika kamu memasuki usia pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja bisa segera mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Proses klaim JHT kini lebih mudah melalui ponsel di aplikasi JMO. Bagaimana cara cairkan saldo JHT? Apa syarat cairkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum pensiun?

Simak artikel MoneyDuck berikut ini untuk mempermudah proses kamu mencairkan uang BPJS Ketenagakerjaan setelah PHK, habis kontrak, pensiun, atau bahkan kamu sebagai ahli waris. Apakah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa diwakilkan? Yuk, cari tahu jawabannya.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

JHT dipersiapkan sebagai perlindungan finansial setelah pensiun

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja di Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko yang mungkin dihadapi selama masa kerja, seperti kecelakaan, kematian, atau ketidakmampuan bekerja. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat merasa lebih aman dan terlindungi.

Namun, tidak sedikit pekerja yang belum memahami bagaimana cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang telah dikumpulkan selama bekerja. Proses pencairan ini memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipahami agar kamu bisa mendapatkan hak tersebut dengan lancar. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui informasi dan tata cara yang benar dalam mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan agar kamu bisa memanfaatkannya dengan maksimal.

Ketentuan Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 100%

Ketentuan Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 100%

Bisakah saldo BPJS Ketenagakerjaan dicairkan sebelum pensiun? Jawabannya, bisa. Kamu bisa cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebelum pensiun dengan ketentuan yang berlaku. JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan jaminan hari tua bagi peserta dengan menerima uang tunai. Saat ini, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan mulai dari 10%, 30%, hingga 100%.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa saldo JHT dapat dicairkan sebesar 10%, 30% atau bahkan sekaligus 100% tanpa harus menunggu masa kepesertaan sampai 10 tahun atau usia peserta minimal 56 tahun (masa pensiun). Secara resmi kebijakan ini sudah mulai berlaku dari tanggal 1 September 2015 lalu. Lalu, apakah ada perbedaan cara cairkan saldo JHT 10%, 30%, dan 100%?

  1. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2015, pencairan saldo JHT BPJSTK untuk 10% dan 30% hanya bisa dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja dan sudah menjadi peserta selama lebih dari 10 tahun. Tujuan pencairan ini juga ada ketentuannya, yaitu 10% pencairan JHT untuk persiapan masa pensiun, atau 30% saldo JHT untuk dana perumahan.

  2. Jika sudah pernah melakukan pencairan 10% atau 30%, maka peserta hanya bisa melakukan satu kali pencairan sekaligus di masa yang akan datang, yakni 100% ketika yang bersangkutan berhenti bekerja.

  3. Pencairan 100% sekaligus hanya bisa dilakukan oleh peserta yang sudah berhenti bekerja (keluar atau PHK). Proses ini bisa dilakukan satu bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.

  4. Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% hanya bisa dilakukan jika disertai dengan paklaring (surat tanda berhenti bekerja dari perusahaan). Jika perusahaan sudah tutup, maka surat ini bisa diminta kepada Disnaker.

  5. Data diri KTP peserta harus sama dengan Kartu Keluarga (KK). Jika terdapat perbedaan, maka harus mengambil surat keterangan/koreksi dari pihak Kelurahan setempat.

  6. Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diwakilkan, kecuali untuk peserta yang sudah meninggal dunia. Jika peserta mengalami cacat total, maka pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa.

  7. Jika kartu BPJS hilang, maka cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan harus disertakan surat kehilangan dari kepolisian setempat. Surat kehilangan BPJS harus memuat nomor kartu peserta BPJS yang bersangkutan.

  8. Khusus untuk peserta yang berhenti bekerja, pencairan saldo JHT hingga 100% bisa dilakukan, tepatnya satu bulan setelah tidak lagi bekerja, meskipun usia kepesertaan BPJS belum mencapai 10 tahun.

Baca Juga: Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan untuk Anak, Ini Cara Klaimnya

Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% hanya bisa dilakukan ketika peserta masih aktif bekerja dan peserta hanya memilih salah satu di antara kedunya. Berikut ini adalah ketentuan untuk mencairkan saldo JHT 10% atau 30% berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2015:

  • Peserta telah bergabung setidaknya 10 tahun belakangan.
  • Peserta masih berstatus sebagai pekerja aktif di perusahaan.

Berikut syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%:

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopinya);
  • KTP atau paspor (asli dan fotokopinya);
  • KK (asli dan fotokopinya);
  • Surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa peserta BPJS masih bekerja;
  • Buku tabungan yang aktif (asli dan fotokopi); dan
  • Dokumen tentang parumahan (khusus pencairan 30%).

Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 100%

Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 100%

Lain halnya persyaratan untuk mencairkan saldo JHT 100%. Ada syarat dokumen lain yang harus dipenuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus untuk mendapatkan uang JHT yang selama ini dibayarkan selama masa kerja. Berikut persyaratannya:

  • Sudah tidak aktif bekerja (resign/ PHK);
  • Melampirkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
  • Paklaring dari perusahaan, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah berhenti bekerja dari perusahaan).
  • KTP atau SIM (asli dan fotokopi).
  • KK (asli dan fotokopi).
  • Buku tabungan yang aktif (asli dan fotokopi).
  • Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6, masing-masing 4 lembar (jika dibutuhkan).

Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan karena Alasan Tertentu

Uang JHT setelah pensiun

Selain harus memahami besaran saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan seperti penjelasan di atas, kamu juga harus mengetahui alasan apa saja yang bisa diterima untuk klaim JHT. Mungkin, kamu baru mengetahui bahwa JHT sebagai jaminan hari tua hanya bisa dicairkan setelah pensiun. Padahal, saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum pensiun dengan alasan-alasan berikut ini:

1. Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan karena PHK

Jika kamu menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan saat ini, kamu bisa klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini dibayarkan saat kamu bekerja untuk perusahaan tersebut. Untuk mendapatkan hak jaminan masa tua, kamu harus melengkapi persyaratan berikut ini:

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
  • KTP; dan
  • Surat pernyataan bahwa kamu tidak menolak PHK atau bukti lainnya berupa tanda terima PHK dari perusahaan, surat lapor PHK, atau keputusan pengadilan hubungan industial.

2. Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan karena Habis Kontrak

Bagaimana jika kontrak kerja sudah berakhir? Apakah kamu bisa mencairkan saldo JHT? Tentu bisa. Untuk mencairkan uang BPJS Ketenagakerjaan setelah kontrak habis, kamu harus melampirkan dokumen berikut ini:

  • KTP atau identitas diri lainnya; dan
  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan karena Cacat Total Tetap

BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum pensiun jika peserta mengalami kecelakaan yang menyebabkan dirinya cacat total tetap dan tidak bisa melanjutkan pekerjaannya. Berikut syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan karena cacat:

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
  • KTP; dan
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter.

4. Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan karena Meninggal Dunia

Klaim BPJS Ketenagakerjaan sebelum pensiun juga bisa dilakukan jika peserta meninggal dunia. Ahli waris dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen berikut ini:

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
  • KTP atau identitas lain ahli waris;
  • Surat Keterangan Kematian dari dokter atau pejabat berwenang; dan
  • Surat Ahli Waris dari pejabat berwenang.

Baca Juga: Cara mudah cek saldo Jaminan Hari Tua via BPJS Ketenagakerjaan mobile

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

Kamu tidak ada waktu untuk mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan? Tenang saja, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan mudah melalui handphone dengan mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Setelah kamu menyiapkan dokumen persyaratan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa segera klaim di mana saja dan kapan saja. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

  • Unduh aplikasi JMO di PlayStore atau App Store.
  • Masuk ke akun atau buat akun jika belum punya akun.
  • Klik menu "Jaminan Hari Tua" di beranda JMO.
  • Klik menu "Klaim JHT".
  • Pastikan laman pengajuan klaim JHT telah tercentang hijau.
  • Klik "Selanjutnya".
  • Pilih alasan mencairkan BPJS, lalu klik "Selanjutnya".
  • Periksa kebenaran data diri sebelum klik "Sudah".
  • Lakukan swafoto di laman Verifikasi Biometrik Peserta.
  • Isi NPWP, Nama Bank, dan Nomor Rekening aktif, lalu lanjutkan.
  • Periksa jumlah saldo JHT yang akan diklaim, lalu klik "Konfirmasi".
  • Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan selesai. Kamu bisa mengecek proses pencairan di menu "Tracking Klaim". Saldo JHT akan masuk ke rekening bank yang didaftarkan.

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Offline

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Offline

Selain proses klaim JHT melalui aplikasi JMO, kamu juga bisa mengajukan pencairan JHT secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen yang dilampirkan harus sesuai dengan alasan pencairan JHT yang akan kamu lakukan. Setelah menyiapkan dokumen, berikut cara mencairkan saldo JHT BPJSTK:

  • Bawa semua syarat yang diperlukan untuk proses pencairan ini.
  • Datangi kantor cabang BPJSTK terdekat di wilayah kamu.
  • Isi formulir pengajuan pencairan JHT BPJSTK dengan lengkap.
  • Tandatangani surat pernyataan yang menyatakan kamu sudah tidak aktif bekerja lagi saat ini di perusahaan manapun.
  • Lakukan sesi wawancara dan foto.
  • Transfer semua saldo JHT BPJSTK ke rekening tabunganmu.

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Salah satu syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah paklaring. Paklaring adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja untuk sebuah perusahaan dengan menjelaskan jabatan dan masa bekerjanya. Namun, bagaimana jika kamu tidak bisa mendapatkan paklaring karena perusahaan tempat kamu bekerja sudah gulung tikar dan tidak bisa dihubungi?

Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring tetap bisa dilakukan dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp10.000. Kamu harus menjelaskan dalam surat pernyataan ini bahwa kamu pernah bekerja di perusahaan tersebut dalam jangka waktu tertentu, dan perusahan tersebut sudah berhenti beroperasi atau tutup permanen. Serahkan surat paklaring ke petugas di kantor cabang BPJS untuk mencairkan saldo JHT.

Investasikan Dana BPJS Ketenagakerjaan yang Dicairkan

Investasikan Dana BPJS Ketenagakerjaan yang Dicairkan

Dana JHT menjadi hak kamu sebagai pekerja di tanah air. Saat ini kamu sudah lebih leluasa untuk mencairkan dana JHT ini, bahkan hingga 100% sekaligus. Namun hal ini juga tetap harus dilakukan dengan penuh pertimbangan. Pastikan kamu mencairkan dana JHT BPJSTK ini di saat yang paling tepat, agar kamu bisa mendapatkan manfaat maksimal dari pencairan tersebut.

Salah satu keputusan yang cerdas adalah segera investasikan dana JHT setelah dicairkan. Kamu bisa investasikan dalam bentuk tabungan emas, deposito, reksa dana, asuransi, atau saham. Cari tahu instrumen investasi yang tepat sesuai profil risiko kamu dengan menghubungi ExpertDuck melalui tombol Konsultasi Gratis.