Memiliki kendaraan bermotor kerap menjadi kebutuhan banyak orang, barangkali Anda salah satunya. Kendaraan pribadi dianggap lebih nyaman dan efisien, sebab akan memudahkan pemiliknya bepergian ke mana saja. Hal ini bahkan akan semakin penting, jika Anda termasuk orang yang sibuk dan memiiki mobilitas yang cukup tinggi setiap harinya.
Sebagai pemilik kendaraan, sudah tentu Anda akan memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan tersebut. Hal ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik itu kendaraan roda dua, roda empat, dan yang lainnya. Sama dengan jenis pajak lainnya, pajak kendaraan ini juga termasuk kewajiban yang harus dibayarkan dengan tepat waktu, sebab pemerintah memiliki kebijakan khusus terkait dengan hal tersebut. Sebagai masyarakat yang taat pajak, Anda tentu selalu ingin menyelesaikan kewajiban pajak Anda dengan sebaik-baiknya, bukan?
Mengenal pajak kendaraan dan jenisnya
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan sejumlah pajak yang dikenakan kepada para pemilik kendaraan bermotor di tanah air. Penentuan nilai pajak kendaraan ini akan dihitung berdasarkan 2 poin penting, yakni: nilai kendaraan itu sendiri dan juga potensi kerusakan jalan serta tingkat pencemaran yang ditimbulkan oleh kendaraan tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor dalam hal ini adalah jenis kendaraan beroda beserta dengan gandengannya dan bisa dipakai di segala macam jalan darat, serta digerakkan oleh mesin berupa motor ataupun jenis peralatan lainnya.
Kendaraan ini juga termasuk berbagai jenis alat berat yang dioperasikan dengan memakai roda dan motor, baik yang melekat maupun yang tidak melekat dengan permanen, termasuk berbagai kendaraan bermotor yang digunakan di air. Di Indonesia sendiri, pemerintah menetapkan 2 jenis pajak kendaraan bermotor, di mana kedua jenis pajak ini akan diterapkan pada semua jenis kendaraan bermotor. Berikut ini adalah 2 jenis pajak kendaraan bermotor yang wajib Anda pahami dengan baik:
Pajak tahunan
Pajak tahunan merupakan pajak yang dikenakan sebagai bukti pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara rutin setiap tahunnya. Pajak kendaraan yang satu ini bisa dibayarkan secara online ataupun secara manual dengan cara mendatangi langsung kantor Samsat di setiap wilayah, di mana kendaraan Anda tersebut terdaftar. Hingga saat ini, sistem pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online baru bisa dilakukan di beberapa wilayah saja di tanah air.
Pajak lima tahunan
Pajak lima tahunan merupakan pajak kendaraan yang dikenakan saat penggantian STNK, di mana pajak ini akan dibayarkan bersamaan dengan penggantian plat kendaraan Anda, tepatkan sekali 5 tahun. Pajak ini harus dibayarkan langsung di kantor Samsat dan harus dengan membawa serta kendaraan Anda.
Syarat pembayaran pajak kendaraan
Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Anda juga perlu memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus Anda bawa saat membayar pajak kendaraan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Formulir untuk pengecekan fisik kendaraan. Formulir ini sudah tersedia di kantor Samsat dan proses pengecekan tersebut akan dilakukan langsung oleh petugas di sana.
- Sejumlah dana yang memadai untuk membayar pajak kendaraan Anda.
Syarat nomor 1-3 harus Anda bawa dalam bentuk dokumen asli saat mendatangi kantor Samsat. Sedangkan untuk formulir nomor 4 akan Anda dapatkan setelah proses pengecekan kendaraan Anda selesai dilakukan. Pastikan Anda membawa semua syarat tersebut ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan secara langsung di kantor Samsat.
Cara cek pajak kendaraan online
Jika Anda hanya membayar pajak tahunan saja, maka Anda bisa melakukan pengecekan dan pembayaran pajak Anda secara online, tanpa perlu repot-repot untuk mendatangi kantor Samsat terdekat. Proses ini akan menghemat banyak waktu dan tenaga Anda, sebab Anda bisa melakukannya kapan saja melalui situs resmi di wilayah Anda.
Berikut ini adalah beberapa cara cek pajak kendaraan online yang sudah bisa dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia:
DKI Jakarta
Bagi Anda yang kendaraannya terdaftar di wilayah ibukota, maka Anda bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan tersebut dengan beberapa langkah mudah berikut ini:
-Kunjungi situs resmi Samsat berikut ini: http://samsat-pkb.jakarta.go.id/cek-ranmor+pajak-dki/ -Masukkan data kendaraan Anda pada kolom yang tersedia secara lengkap. -Ketikkan kode perifikasi, lalu lanjutkan dengan menekan tombol '93Proses'94.
Pada layar komputer, Anda bisa menemukan informasi tentang pajak kendaraan Anda. Namun jumlah ini tidak termasuk sejumlah pajak progresif ataupun denda keterlambatan (jika Anda terlambat melakukan pembayaran). Selanjutnya, Anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dengan mudah melalui mesin ATM ataupun cabang Bank DKI terdekat.
Jawa Barat
Samsat Jawa Barat juga memiliki layanan situs resmi yang bisa Anda akses di http://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/. Namun situs ini belum bisa digunakan untuk pengecekan pajak kendaraan bermotor. Jika kendaraan Anda terdaftar di wilayah Jawa Barat, maka Anda bisa melakukan pengecekan pajak ini melalui layanan SMS yang disediakan oleh Samsat. Sedangkan untuk proses pembayarannya, bisa Anda lakukan dengan menggunakan layanan perbankan, seperti: Mesin ATM, SMS Banking dan juga Internet Banking.
Jawa Tengah
Jika kendaraan Anda terdaftar di wilayah Jawa Tengah, maka Anda bisa cek pajak kendaraan Anda dengan beberapa langkah mudah berikut ini:
Kunjungi situs resmi Samsat Jateng di http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/ Ketikkan nomor kendaraan Anda pada kolom yang tersedia, lalu lanjutkan dengan menekan tombol '93Submit'94.
Selanjutnya Anda akan melihat jumlah pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan. Namun jumlah ini belum termasuk pajak progresif dan juga denda (jika Anda terlambat melakukan pembayaran). Anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan ini melalui layanan ATM ataupun cabang Bank Jateng terdekat.
Yogyakarta
Untuk Anda yang kendaraannya terdaftar di wilayah Yogyakarta, maka lakukan pengecekan Anda dengan beberapa langkah mudah berikut ini:
Kunjungi situs resmi Samsat DIY di http://infonjkbdiy.com/ Ketikkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia, lalu lanjutkan dengan menekan tombol '93Submit'94.
Pada layar komputer Anda akan tertera jumlah pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan. Namun jumlah ini tidak termasuk sejumlah pajak progresif dan juga biaya denda (jika ternyata Anda melakukan pembayaran yang terlambat). Sedangkan untuk pembayarannya, Anda bisa menggunakan layanan mesin ATM ataupun dengan langsung mendatangi cabang Bank DIY terdekat.
Jawa Timur
Jika kendaraan Anda terdaftar di wilayah Jatim, maka Anda bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan tersebut dengan beberapa langkah berikut ini:
Kunjungi situs resmi Samsat Jatim di http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas Ketikkan nomor polisi kendaraan Anda dan juga kode perifikasi, lalu lanjutkan dengan menekan tombol '93Cari'94
Anda akan mendapatkan informasi jumlah pajak yang harus Anda bayarkan. Jumlah tersebut belum termasuk pajak progresif dan juga biaya denda (jika Anda melakukan keterlambatan pembayaran. Untuk proses pembayaran, Anda bisa melakukannya melalui mesin ATM.
Cek dan bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu
Pajak kendaraan menjadi kewajiban para pemilik kendaraan bermotor. Jika Anda termasuk di dalamnya, maka manfaatkan layanan pengecekan pajak kendaraan online yang saat ini sudah bisa diakses di beberapa wilayah di Indonesia. Segera cek pajak kendaraan Anda dan bayarkan tepat waktu, agar Anda bisa leluasa berkendara dan menjadi warga negara yang taat pajak.
Wibisono
Pajak kendaraan Bermotor adalah pajak yang harus dibayar setahun sekali. Tanpa diingatkan seharusnya setiap pemilik kendaraan bermotor pasti ingt untuk membayarnya, karena jika belum melunasinya, seringkali dalam razia kendaraan bermotor di jalan ataupun tanpa ada razia sering polantas secaara random mengecek STNK. Jadilah tertib untuk membayar pajak.
Rendi
Pertama download aplikasi untuk cek pajak kendaraan di smartphone yang digunakan, kemudian pilih opsi menu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Setelah itu, ketik informasi tentang plat nomor kendaraan. Selanjutnya, informasi tentang pajak kendaraan tersebut akan muncul sekaligus jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan serta tanggal jatuh tempo pembayaran.
Luthfi
Makasih bang buat infonya, bisa lebih mudah nih kalau mau cek pajak kendaraan, gak perlu susah-susah lagi antri ke kantor Samsat.
Renda
Teknologi sudah sangat berkembang dan membantu pemenuhan segala kebutuhan manusia, salah satunya membayar pajak kendaraan. Dan semakin mudah lagi karena bisa melalui ponsel. Untuk mengecek pajak kendaraan, bisa dengan mendonwload Samsat Online Nasional di Google Play (karena baru tersedia untuk Android). Pemilik kendaraan tinggal melakukan registrasi dan mengisi data diantaranya Nomor KTP,Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), 5 angka terakhir nomor rangka kendaraan, nomor ponsel, dan e-mail aktif untuk pengiriman E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik).
Ms Ven
Terima Kasih atas infonya. Dari artikel diatas saya jadi mengetahui bahwa pajak kendaraan bisa dicek secara online. Hal ini sangat membantu mengingat dengan kemajuan teknologi semua lembaga juga perlu melakukan dan mengikuti kemajuan teknologi untuk mempermudah semua orang untuk mendapatkan kemudahan dan transparansi informasi.