Penggunaan layanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sudah dimulai sejak beberapa tahun belakangan oleh pemerintah. Program ini diharapkan bisa memberikan banyak kemudahan dan juga jaminan yang lebih baik bagi para pekerja di Indonesia. Di dalam perkembangannya, BPJSTK memang sudah diwajibkan untuk seluruh pekerja di tanah air.

Program ini digarap secara serius oleh pemerintah, termasuk dengan melibatkan perusahaan secara langsung, sebab BPJSTK memang difokuskan untuk para pekerja penerima upah. Jika Anda seorang pengusaha dan belum memiliki layanan ini bagi para karyawan Anda, maka segera lakukan pendaftaran layanan BPJSTK ini untuk seluruh karyawan di perusahaan Anda secepatnya.

Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Terkait dengan penggunaan layanan BPJSTK, mulai 1 Juli 2015 lalu pemerintah secara tegas sudah mewajibkan semua perusahaan di Indonesia untuk mengikuti layanan ini. Penggunaan layanan BPJSTK ini bertujuan agar seluruh pekerja bisa mendapatkan beberapa manfaat jaminan sekaligus, antara lain:

-Jaminan Hari Tua (JHT). -Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). -Jaminan Kematian (JKm). -Jaminan Pensiun.

Semua ketentuan ini sudah diatur dalam secara khusus oleh pemerintah secara rinci melalui:

-Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. -UU No. 40 Tahun 204 tentang Sistem Jaminan Sosial. -UU No. 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kebijakan tersebut juga disertai dengan aturan pengenaan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak taat terhadap peraturan terkait penggunaan layanan BPJSTK bagi seluruh perkerjanya. Sanksi ini diterapkan dalam beberapa kategori: mulai dari sanki administrasi, rekomendasi pembekuan izin usaha, pidana hingga 8 tahun, bahkan sanksi berupa denda yang jumlah maksimalnya hingga Rp 1 miliar.

Pastikan Anda tidak sampai terkena salah satu sanksi di atas. Segera daftarkan seluruh karyawan Anda sebagai peserta layanan BPJSTK sekarang juga. Untuk berbagai informasi terkait dengan layanan BPJSTK ini, Anda bisa menghubungi layanan Call Center BPJSTK di 1500910. Staf di sana akan membantu dan menjawab seluruh pertanyaan Anda terkait dengan layanan BPJS ini dengan baik.

Cara melakukan pendaftaran Electronic Payment System (EPS)

Cara melakukan pendaftaran Electronic Payment System (EPS)

Saat ini pendaftaran karyawan sebagai peserta BPJSTK sudah sangat mudah dan praktis, Anda bisa melakukannya secara online. Pemerintah sudah menerapkan sistem EPS yang memungkinkan terjadinya sistem pembayaran yang lebih mudah dan praktis. Mulai pendaftaran ini dengan cara mengunjungi situs resmi BPJSTK di: https://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs

Lakukan pendaftaran Electronic Payment System (EPS) dengan beberapa langkah mudah berikut ini:

-Ketikkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) Anda. -Ketikkan email perusahaan Anda dan lanjutkan dengan mengetikkan kode captcha. -Klik >> Register. Tunggu hingga layar menampilkan '93Pilih Perusahaan'94. -Ketikkan nama dan kontak perusahaan Anda. -Klik >> NPP yang Anda daftarkan. -Klik >> Register. -Cek email Anda dan lakukan aktivasi melalui link yang dikirimkan ke email tersebut. -Masuklah ke halaman login dan ketikkan email serta PIN Anda untuk mengakses layanan EPS ini.

Hingga tahap ini, pendaftaran EPS Anda sudah berhasil. Selanjutnya Anda perlu membuat kode iuran untuk tahap berikutnya.

Syarat pembuatan kode iuran

Syarat pembuatan kode iuran

Sebelum membuat kode iuran, Anda perlu memahami dengan baik beberapa syarat pembuatan kode iuran berikut ini terlebih dahulu: -Pembayaran iuran akan dikenakan per program. -Kelebihan jumlah pembayaran iuran untuk setiap program akan dijadikan kompensasi untuk bulan berikutnya. -Kekurangan pembayaran atas salah satu atau beberapa program akan membuat kepesertaan di bulan tersebut belum dilunasi. -Pembayaran kekurangan iuran bisa dilakukan dengan cara membayar jumlah yang sama dengan kekurangan tersebut, di mana pembayaran ini dilakukan dengan membuat kode iuran yang baru sesuai dengan jenis iurannya. -Pembayaran melalui cek atau bilyet giro di luar bank yang telah bekerjasama, akan diakui jika proses kliring/ RTGS sudah berhasil. -Nomilan rincian iuran masing-masing porogram adalah nominal untuk seluruh pekerja yang dihitung berdasarkan upah kerja di perusahaan Anda. -Kode iuran harus dibuat setiap sekali sebulan. -Rincian iuran tidak bisa menggunakan angka desimal, sesuai dengan ketentuan transaksi pengiriman uang di bank. -Untuk nominal pembayaran iuran yang menggunakan desimal, maka akan dilakukan pembulatan ke atas. Hal ini dilakukan untuk masing-masing program. -Kode iuran yang baru hanya bisa dibuat jika tak lagi ada kode iuran yang UNPAID. -Dalam penggunaan fitur kode iuran tetap (tidak berubah), jika terdapat kode iuran yang UNPAID, maka perusahaan harus melakukan pembayaran terlebih dahulu, sehingga bisa membuat kode iuran kembali. -Proses pengaktifan kode iuran tetap bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJSTK terdekat di mana perusahaan Anda terdaftar.

Cara Pembuatan Kode Iuran

Cara Pembuatan Kode Iuran

Untuk membuat kode iuran BPJSTK perusahaan Anda, lakukan beberapa langkah mudan berikut ini:

-Login di: https://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs -Buka menu '93Pilih'94 dan pilih perusahaan Anda pada '93Identitas perusahaan'94 -Klik >> '93Perusahaan Anda'94. -Klik >> '93Buat Kode Iuran'94 pada menu '93Daftar Transaksi Kode Iuran'94 -Isikan BLN IURAN di FORM RINCIAN IURAN. -Isikan juga JUMLAH IURAN DAN DENDA. -Klik >> '93Proses Iuran'94 -Lakukan konfirmasi dengan klik >> '93Ok'94 -Tunggu beberapa saat hingga kode iuran perusahaan Anda muncul pada layar dan proses pembuatan EPS ini telah berhasil.

Anda bisa melakukan pembayaran iuran BPJSTK perusahaan Anda melalui salah satu bank yang telah bekerjasama dengan BPJS. Bayar iuran BPJSTK perusahaan Anda tepat waktu, sehingga seluruh pekerja Anda bisa mendapatkan manfaat dari layanan ini.

Akses dan pembayaran BPJSTK yang jauh kini lebih mudah

Akses dan pembayaran BPJSTK yang jauh kini lebih mudah

Memiliki perusahaan dan sejumlah pekerja di dalamnya, Anda tentu memiliki kewajiban untuk membayar iuran BPJSTK bagi para pekerja Anda tersebut. Saat ini Anda bisa mengakses layanan ini dengan lebih mudah dan cepat, bahkan dengan cara online sekalipun.

Manfaatkan akses yang mudah ini dan pastikan seluruh pekerja Anda mendapatkan layanan BPJSTK. Jangan lupa untuk menghubungi call center BPJSTK di 1500910, jika sewaktu-waktu Anda membutuhkan informasi dan bantuan terkait dengan hal ini.