Masyarakat awam menganggap gaji dan upah itu sama, padahal dua hal tersebut benar-benar berbeda. Kedua istilah tersebut sering dipakai sebagai sinonim, padahal sebenarnya memiliki arti yang berbeda. Dari aspek-aspek tersebut jelas bahwa gaji berbeda dengan upah. Gaji tentu fungsinya sebagai upah, tetapi upah belum tentu fungsinya seperti gaji. Untuk mengetahui perbedaan gaji dan upah, simak pembahasannya sebagai berikut.

Definisi Gaji dan Upah

Definisi Gaji dan Upah

Gaji ialah uang yang didapatkan oleh karyawan karena pekerjaan atau jasa yang dilakukan kepada perusahaan/instansi atau individu sebagai pemberi kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah ialah hak berupa uang sebagai imbalan pekerjaan yang telah dilakukan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau undang-undang termasuk tunjangan untuk pekerja/buruh dan keluarganya.

Status Karyawan

Status Karyawan

Divisi SDM/HRD perusahaan biasanya membagi sistem balas jasa karyawan menjadi dua, yaitu gaji dan upah. Dua sistem pembagian ini umumnya diterapkan di perusahaan-perusahaan manufaktur atau pabrik. Gaji diberikan kepada karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajerial, sedangkan upah diberikan kepada karyawan yang tidak tergolong manajerial/pelaksana/buruh dan pekerja lepas. Status karyawan juga menyebabkan seorang pekerja mendapat gaji atau upah. Gaji diberikan kepada karyawan dengan status karyawan tetap atau kontrak dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan upah diberikan kepada karyawan dengan status tidak terikat oleh perusahaan yang disebut karyawan lepas sehingga tidak ada jaminan akan ada berkelanjutan kontrak kerja.

Semakin tinggi jabatan maka nominal gaji yang diterima oleh karyawan semakin besar karena jabatan yang semakin tinggi tanggung jawab yang diemban juga lebih besar. Keterampilan dan keahlian yang dimiliki oleh pemangku jabatan tinggi juga harus memadai sehingga karyawan manajerial harus memenuhi kualifikasi pendidikan tertentu. Sedangkan buruh atau pekerja dalam tingkatan yang rendah tidak membutuhkan pendidikan yang tinggi, hanya perlu keahlian (skill) tertentu.

Jangka Waktu Pembayaran

Jangka Waktu Pembayaran

Pekerja manajerial di suatu perusahaan menerima gaji satu kali dalam sebulan pada tanggal tertentu dan umumnya akhir bulan. Ada juga gaji yang dibayarkan dalam jangka panjang, yaitu triwulan (3 bulan), semester (6 bulan), atau tahunan. Buruh yang tak terikat dengan perusahaan dapat menerima upah harian, mingguan, atau bulanan sesuai dengan kesepakatan antara buruh dan pengguna jasa.

Sifat dan Komponen Penyusun

a. Gaji Nominal gaji yang diterima oleh karyawan di suatu perusahaan umumnya tetap, kecuali ada lembur (over time) sehingga nominal gaji akan bertambah. Gaji yang diperoleh karyawan setiap bulan terdiri dari gaji pokok yang jumlahnya tetap ditambah dengan tunjangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti tunjangan kesehatan, transportasi, keluarga, dan lainnya.

b. Upah Nominal upah berubah-ubah atau tidak tetap sesuai dengan perhitungan upah berdasarkan jam kerja, tingkat kehadiran, dan produktivitas atau jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan. Dasar perhitungan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengguna jasa (majikan). Nominal upah antara pekerja yang satu dengan lainnya sangat mungkin berbeda meski bekerja untuk pemberi pekerjaan yang sama.

Bagi pekerja lepas (freelancer) dalam ikatan hubungan kerja formal, upah yang didapatkan hanya berupa pembayaran setelah pekerjaan diselesaikan. Konten upah berbeda dengan karyawan manajerial baik karyawan tetap dan kontrak. Upah pekerja lepas tidak ditambah dengan tunjangan-tunjangan seperti gaji karyawan manajerial.

Dasar Penetapan

Dasar Penetapan

a. Gaji Gaji berbeda dengan upah dalam penetapan nominalnya karena perusahaan mengacu pada faktor-faktor yang bersifat internal dan eksternal. Faktor-faktor yang dipertimbangkan sebagai dasar penetapan gaji antara lain Peraturan Pemerintah (PP), bursa tenaga kerja, Upah Minimum Regional di setiap daerah, keahlian yang dibutuhkan, laba perusahaan, dan jurnal gaji sebagai beban perusahaan selama periode akuntansi tertentu.

b. Upah Menurut Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13, upah minimum diatur untuk memenuhi kebutuhan setiap individu agar mendapatkan kehidupan yang layak. Standar upah minimum ditentukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah, serikat buruh, perguruan tinggi, dan para pakar.

Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah. Apabila pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor perusahaan. Faktor-faktor yang memengaruhi tingkat upah antara lain tingkat persaingan, biaya keperluan hidup, Peraturan UU tentang UMR, jenis-jenis pekerjaan, dan produktivitas marginal.

Fungsi Gaji dan Upah

Fungsi Gaji dan Upah

a. Gaji Fungsi gaji bagi pekerja antara lain menjadi daya tarik bagi para pekerja yang mempunyai keahlian tertentu, pemberi motivasi agar semakin giat bekerja, dan pendorong bagi para pekerja untuk berprestasi saat bekerja dalam jangka panjang.

Fungsi gaji bagi pemberi kerja adalah sebagai salah satu komponen biaya produksi yang juga dapat menentukan harga pokok produk yang dihasilkan. Gaji juga bisa menentukan kelangsungan hidup perusahaan jika dikelola dengan baik. Suatu perusahaan yang memberikan gaji terlalu tinggi, tetapi tidak diikuti dengan pemasukan yang besar maka harga pokok produk yang dihasilkan pasti tinggi pula. Namun, gaji yang terlalu rendah akan mengakibatkan perusahaan kesulitan untuk mencari tenaga kerja.

b. Upah Fungsi upah adalah meningkatkan ketertarikan tenaga kerja yang sesuai dengan kualifikasi untuk melamar dan bekerja di suatu perusahaan. Upah juga bisa meningkatkan loyalitas para pekerja terhadap perusahaan sehingga pada saat dibutuhkan lagi jasanya akan mau menerima tawaran. Selain itu, upah mampu memotivasi para pekerja untuk menyelesaikan pekerjaan.

Jenis-Jenis Gaji dan Upah

Jenis-Jenis Gaji dan Upah

a. Gaji Jenis-jenis gaji sesuai kriteria dijelaskan sebagai berikut. Gaji Pokok Nominal utama yang pasti diberikan kepada karyawan sesuai dengan jabatan dan jasanya kepada pemberi kerja. Gaji pokok minimum sudah ditentukan pada waktu karyawan mulai bekerja pertama kali. Insentif Insentif terdiri dari uang makan, transportasi, dan uang lembur. Uang makan dan transportasi biasanya menjadi tambahan pemasukan yang akan diterima oleh karyawan yang dihitung berdasarkan jabatan dan keahliannya. Jadi, uang makan dan transportasi dihitung per hari kerja. Nominal uang lembur akan berbeda-beda bagi setiap pekerja di setiap perusahaan. Setiap perusahaan memiliki standar nominal tersendiri untuk setiap jam tambahan. Tunjangan Tunjangan ini diberikan kepada setiap karyawan sesuai dengan kebutuhan yang diberikan bersamaan dengan gaji karyawan. Bonus Tahunan Bonus atau tambahan uang ini diberikan kepada karyawan sebanyak satu kali dalam satu tahun. Bonus tahunan dipengaruhi oleh prestasi setiap karyawan sehingga nominal bonus ini berbeda-beda.

b. Upah Upah di Indonesia berbeda-beda jenisnya. Penjelasannya sebagai berikut. Upah Berdasarkan Waktu Pembayaran upah ini dilakukan berdasarkan waktu yang dihabiskan untuk bekerja. Contohnya, upah per jam, per hari, per minggu, atau per bulan. Upah Borongan Jenis upah ini diberikan berdasarkan suatu pekerjaan yang dikerjakan secara bersamaan dalam jumlah besar atau borongan. Pemberi kerja tidak perlu berhubungan langsung dengan setiap pekerja karena ada koordinator dalam setiap tim kerja borongan. Sistem Co-Partnership Jenis upah ini diberikan kepada para pekerja berupa saham atau obligasi perusahaan sehingga para pekerja merasa perusahaan tersebut telah menjadi miliknya. Sistem Bonus Pekerja bisa mendapatkan upah tambahan sebagai salah satu langkah untuk memajukan perusahaan. Upah tambahan ini biasanya diberikan pada akhir tahun setelah tutup buku.

Itulah perbedaan gaji dan upah secara lengkap sehingga diharapkan mampu membuat para pembaca paham. Para pengusaha dan calon pengusaha mungkin akan mendapatkan pencerahan setelah membaca informasi ini. Selamat bekerja!