Peer to peer lending (P2P Lending) menjadi alternatif baru untuk mendapatkan pinjaman modal usaha berinvestasi. Industri P2P Lending di Indonesia, saat ini sedang berkembang pesat.

Namun masih banyak yang belum memiliki pemahaman mengenai apa itu peer to peer lending, cara kerja hingga keamanannya. Padahal P2P Lending bisa menjadi alternatif investasi model baru. Karena itulah, kali ini kita akan mengulasnya lebih dalam.

Apa Itu Peer to Peer Lending?

Apa Itu Peer to Peer Lending?

Seperti telah disinggung sebelumnya, peer to peer lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi. Jadi melalui platform ini, pemberi pinjaman (investor) dengan penerima pijaman (peminjam) dipertemukan. Kemudian kedua pihak difasilitasi untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik, dengan menggunakan jaringan internet (secara online).

Sebagai marketplace untuk kegiatan pinjam-meminjam, peer to peer lending memungkinkan setiap orang mengajukan atau memberikan pinjaman untuk berbagai keperluan, tanpa perlu adanya pihak perantara. Tidak pula memerlukan jasa lembaga keuangan seperti bank atau institusi finansial lainnya.

Pemberi pinjaman merupakan individu dan atau badan hukum yang mempunyai piutang, dikenal dengan istilah Investor. Penerima pinjaman adalah individu atau badan hukum yang mempunyai hutang dan dikenal dengan istilah borrower.

Peraturan terkait peer to peer lending diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dibanding pengajuan pinjaman melalui lembaga resmi seperti bank, koperasi, atau lainnya; pinjaman melalui sistem P2P lending perosesnya lebih mudah, dan lebih murah sebab memangkas biaya-biaya administratif bank.

Cara Kerja Peer to Peer Lending

Cara Kerja Peer to Peer Lending

Lalu bagaimana cara kerja peer to peer lending sehingga bisa mempertemukan peminjam dan investor untuk melakukan perjanjian keuangan terkait utang piutang? Berikut penjelasannya.

Sebagai Peminjam

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, dalam P2P lending Anda bisa menjadi investor maupun peminjam. Jika Anda ingin menjadi peminjam sistem ini, maka Anda harus mencari tahu semua dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan pinjaman online.

Biasanya Anda akan menemukan persyaratan yang diperlukan di halaman informasi aplikasi. Salah satu persyaratan yang biasanya harus dipenuhi antara lain laporan keuangan Anda atau usaha Anda dalam jangka waktu tertentu serta tujuan Anda melakukan pinjaman.

Bergantung kebijakan platform P2P Lending, permohonan pinjaman yang Anda ajukan bisa diterima atau ditolak. Jika pinjaman ditolak, maka Anda harus memperbaiki kekurangan dalam persyaratan pengajuan pinjaman Anda.

Jika pinjaman diterima, maka platform P2P lending tersebut akan menerapkan suku bunga pinjaman dan menginformasikannya pada Anda. Setelah itu, pengajuan pinjaman Anda akan segera dimasukkan dalam market place agar para investor bisa melihat proposal pinjaman yang Anda ajukan.

Sebagai Investor

Jika Anda menjadi investor, maka platform akan memberi Anda akses untuk menelusuri semua data pengajuan pinjaman. Data tersebut antara lain meliputi pendapatan, riwayat keuangan, tujuan serta alasan melakukan pinjaman, dan data-data lain terkait peminjam dan pinjaman yang diajukannya.

Ketika Anda memutuskan untuk melakukan investasi pada salah satu peminjam, yang perlu Anda lakukan adalah melakukan deposit sejumlah dana sesuai tujuan investasi Anda. Setiap bulan Anda akan menerima pembayaran cicilan pokok pinjaman, beserta bunga pinjamannya dari peminjam. Besaran bunga, bergantung besarnya suku bunga pinjaman yang diinvestasikan.

Keamanan peer to peer Lending

Keamanan peer to peer Lending

Meski melayani peminjaman tanpa menggunakan jasa lembaga keuangan; keamanan P2P terjamin. Yang pasti akan jauh lebih aman dibandingkan dengan jika Anda menerima pinjaman atau memberikan pinjaman secara mandiri.

Seluruh P2P di Indonesia masuk dalam fintech yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Juga terdapat peraturan terkait peer to peer lending, yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Namun hingga saat ini di Indonesia masih belum ada standarisasi pengkategorian kredit bagi fintech. Sehingga sulit untuk menilai kualitas kerja penyedia P2P lending yang ada. Tidak ada jaminan bahwa platform P2P yang telah diotorisasi OJK bisa dipercaya 100 persen. Berbeda dengan kinerja perbankan, koperasi, atau lembaga pengkreditan lain yang sudah memiliki standarisasi.

Kelebihan dan Kekurangan Peer to Peer Lending

Peer to peer lending memungkinkan peminjam dan pemberi pinjaman melakukan transaksi keuangan secara online, sehingga lebih mudah dilakukan. Namun P2P lending juga memiliki beberapa kelemaha yang bisa merugikan kedua belah pihak. Berikut uraian kelebihan dan kelebihan P2P leanding.

Sebagai Peminjam

Salah satu manfaat terbesar P2P lending bagi peminjam adalah suku bunganya yang lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga pinjaman yang diberikan oleh bank, atau lembaga keuangan resmi lainnya. Lembaga keuangan memberikan suku bunga sebesar 12-22 persen, sedangkan suku bunga yang diberikan P2P lebih rendah lagi.

Kelebihan lain dari sistem peer to peer lending bagi peminjam adalah proses pengajuannya lebih cepat dan mudah. Tidak sekompleks dan seformal mengajukan pinjaman ke bank, atau lembaga keuangan resmi lainnya.

Anda tidak dimintai persyaratan yang '91berlebihan'92 untuk dipenuhi agar pengajuan pinjaman anda disetujui. Anda bahkan bisa mengajukan pinjaman dengan alasan atau tujuan apapun. Selama ada individu atau badan usaha yang tertarik untuk berinvestasi.

Jika ternyata Anda memliki reputasi yang buruk mengenai track record pinjaman keuangan Anda sekalipun, Anda memiliki kesempatan untuk menjelaskan mengapa hal tersebut bisa terjadi. Peer to peer lending juga merupakan pinjaman tanpa angunan. Jadi Anda bisa mengajukan pinjaman tanpa jaminan apapun.

Hanya saja, jika kelayakan kredit Anda jatuh, suku bunga pinjaman peer to peer lending akan melonjak naik. Misalkan ketika Anda terlambat membayar tagihan, tagihan berikutnya akan signifikan. Dan ketika Anda gagal membayar pinjaman, jumlah yang nantinya harus Anda bayar bisa menjadi sangat tinggi.

Pinjaman P2P hanya cocok untuk pinjaman jangka pendek. Sebab tagihan akan terus naik seiring pertambahan lama waktu peminjaman. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa seluruh pinjaman akan dipenuhi oleh investor.

Sebagai Investor

Melalui Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016; peer to peer lending resmi diatur dan di awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga keamanannya cukup terjamin. Suku bunga pinjaman yang akan Anda terima juga cukup signifikan, lebih menguntungkan.

Jika Anda memiliki uang berlebih, atau ingin berinvestasi tapi tidak tahu kemana mengalokasikannya; Anda bisa memilih untuk menginvestasikannya disini dengan ceat dan mudah. Dengan cara ini, Anda juga lebih mudah untuk melakukan diversifikasi investasi.

Hanya saja, uang yang Anda investasikan melalui P2P Lending tidak bisa ditarik kapan saja Anda mau, seperti ketika Anda menyetor uang ke bank. Tidak menutup kemungkinan pula bahwa peminjam gagal mengembalikan uang pinjamannya, sehingga dana yang anda investasikan bisa lenyap. Jadi pilihan ada di tangan Anda, apakah akan meminjam atau menginvestasikan uang di peer to peer lending atau justru dilembaga keuangan konvensional lainya. Semua punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.