Peer to peer lending (P2P Lending) menjadi alternatif baru untuk mendapatkan pinjaman modal usaha berinvestasi. Industri P2P Lending di Indonesia, saat ini sedang berkembang pesat.
Namun masih banyak yang belum memiliki pemahaman mengenai apa itu peer to peer lending, cara kerja hingga keamanannya. Padahal P2P Lending bisa menjadi alternatif investasi model baru. Karena itulah, kali ini kita akan mengulasnya lebih dalam.
Apa Itu Peer to Peer Lending?
Seperti telah disinggung sebelumnya, peer to peer lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi. Jadi melalui platform ini, pemberi pinjaman (investor) dengan penerima pijaman (peminjam) dipertemukan. Kemudian kedua pihak difasilitasi untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik, dengan menggunakan jaringan internet (secara online).
Sebagai marketplace untuk kegiatan pinjam-meminjam, peer to peer lending memungkinkan setiap orang mengajukan atau memberikan pinjaman untuk berbagai keperluan, tanpa perlu adanya pihak perantara. Tidak pula memerlukan jasa lembaga keuangan seperti bank atau institusi finansial lainnya.
Pemberi pinjaman merupakan individu dan atau badan hukum yang mempunyai piutang, dikenal dengan istilah Investor. Penerima pinjaman adalah individu atau badan hukum yang mempunyai hutang dan dikenal dengan istilah borrower.
Peraturan terkait peer to peer lending diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dibanding pengajuan pinjaman melalui lembaga resmi seperti bank, koperasi, atau lainnya; pinjaman melalui sistem P2P lending perosesnya lebih mudah, dan lebih murah sebab memangkas biaya-biaya administratif bank.
Cara Kerja Peer to Peer Lending
Lalu bagaimana cara kerja peer to peer lending sehingga bisa mempertemukan peminjam dan investor untuk melakukan perjanjian keuangan terkait utang piutang? Berikut penjelasannya.
Sebagai Peminjam
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, dalam P2P lending Anda bisa menjadi investor maupun peminjam. Jika Anda ingin menjadi peminjam sistem ini, maka Anda harus mencari tahu semua dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan pinjaman online.
Biasanya Anda akan menemukan persyaratan yang diperlukan di halaman informasi aplikasi. Salah satu persyaratan yang biasanya harus dipenuhi antara lain laporan keuangan Anda atau usaha Anda dalam jangka waktu tertentu serta tujuan Anda melakukan pinjaman.
Bergantung kebijakan platform P2P Lending, permohonan pinjaman yang Anda ajukan bisa diterima atau ditolak. Jika pinjaman ditolak, maka Anda harus memperbaiki kekurangan dalam persyaratan pengajuan pinjaman Anda.
Jika pinjaman diterima, maka platform P2P lending tersebut akan menerapkan suku bunga pinjaman dan menginformasikannya pada Anda. Setelah itu, pengajuan pinjaman Anda akan segera dimasukkan dalam market place agar para investor bisa melihat proposal pinjaman yang Anda ajukan.
Sebagai Investor
Jika Anda menjadi investor, maka platform akan memberi Anda akses untuk menelusuri semua data pengajuan pinjaman. Data tersebut antara lain meliputi pendapatan, riwayat keuangan, tujuan serta alasan melakukan pinjaman, dan data-data lain terkait peminjam dan pinjaman yang diajukannya.
Ketika Anda memutuskan untuk melakukan investasi pada salah satu peminjam, yang perlu Anda lakukan adalah melakukan deposit sejumlah dana sesuai tujuan investasi Anda. Setiap bulan Anda akan menerima pembayaran cicilan pokok pinjaman, beserta bunga pinjamannya dari peminjam. Besaran bunga, bergantung besarnya suku bunga pinjaman yang diinvestasikan.
Keamanan peer to peer Lending
Meski melayani peminjaman tanpa menggunakan jasa lembaga keuangan; keamanan P2P terjamin. Yang pasti akan jauh lebih aman dibandingkan dengan jika Anda menerima pinjaman atau memberikan pinjaman secara mandiri.
Seluruh P2P di Indonesia masuk dalam fintech yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Juga terdapat peraturan terkait peer to peer lending, yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Namun hingga saat ini di Indonesia masih belum ada standarisasi pengkategorian kredit bagi fintech. Sehingga sulit untuk menilai kualitas kerja penyedia P2P lending yang ada. Tidak ada jaminan bahwa platform P2P yang telah diotorisasi OJK bisa dipercaya 100 persen. Berbeda dengan kinerja perbankan, koperasi, atau lembaga pengkreditan lain yang sudah memiliki standarisasi.
Kelebihan dan Kekurangan Peer to Peer Lending
Peer to peer lending memungkinkan peminjam dan pemberi pinjaman melakukan transaksi keuangan secara online, sehingga lebih mudah dilakukan. Namun P2P lending juga memiliki beberapa kelemaha yang bisa merugikan kedua belah pihak. Berikut uraian kelebihan dan kelebihan P2P leanding.
Sebagai Peminjam
Salah satu manfaat terbesar P2P lending bagi peminjam adalah suku bunganya yang lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga pinjaman yang diberikan oleh bank, atau lembaga keuangan resmi lainnya. Lembaga keuangan memberikan suku bunga sebesar 12-22 persen, sedangkan suku bunga yang diberikan P2P lebih rendah lagi.
Kelebihan lain dari sistem peer to peer lending bagi peminjam adalah proses pengajuannya lebih cepat dan mudah. Tidak sekompleks dan seformal mengajukan pinjaman ke bank, atau lembaga keuangan resmi lainnya.
Anda tidak dimintai persyaratan yang '91berlebihan'92 untuk dipenuhi agar pengajuan pinjaman anda disetujui. Anda bahkan bisa mengajukan pinjaman dengan alasan atau tujuan apapun. Selama ada individu atau badan usaha yang tertarik untuk berinvestasi.
Jika ternyata Anda memliki reputasi yang buruk mengenai track record pinjaman keuangan Anda sekalipun, Anda memiliki kesempatan untuk menjelaskan mengapa hal tersebut bisa terjadi. Peer to peer lending juga merupakan pinjaman tanpa angunan. Jadi Anda bisa mengajukan pinjaman tanpa jaminan apapun.
Hanya saja, jika kelayakan kredit Anda jatuh, suku bunga pinjaman peer to peer lending akan melonjak naik. Misalkan ketika Anda terlambat membayar tagihan, tagihan berikutnya akan signifikan. Dan ketika Anda gagal membayar pinjaman, jumlah yang nantinya harus Anda bayar bisa menjadi sangat tinggi.
Pinjaman P2P hanya cocok untuk pinjaman jangka pendek. Sebab tagihan akan terus naik seiring pertambahan lama waktu peminjaman. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa seluruh pinjaman akan dipenuhi oleh investor.
Sebagai Investor
Melalui Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016; peer to peer lending resmi diatur dan di awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga keamanannya cukup terjamin. Suku bunga pinjaman yang akan Anda terima juga cukup signifikan, lebih menguntungkan.
Jika Anda memiliki uang berlebih, atau ingin berinvestasi tapi tidak tahu kemana mengalokasikannya; Anda bisa memilih untuk menginvestasikannya disini dengan ceat dan mudah. Dengan cara ini, Anda juga lebih mudah untuk melakukan diversifikasi investasi.
Hanya saja, uang yang Anda investasikan melalui P2P Lending tidak bisa ditarik kapan saja Anda mau, seperti ketika Anda menyetor uang ke bank. Tidak menutup kemungkinan pula bahwa peminjam gagal mengembalikan uang pinjamannya, sehingga dana yang anda investasikan bisa lenyap. Jadi pilihan ada di tangan Anda, apakah akan meminjam atau menginvestasikan uang di peer to peer lending atau justru dilembaga keuangan konvensional lainya. Semua punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.
vira
Cara kerja peer to peer lending adalah antara debitur dan kreditur diatur lewat on line oleh Fintech. jadi jika anda memiliki kelebihan dana anda dapat berlaku sebagai kreditur dalam perussahaan fintech yang mengatur dana tersebut, sedangkan jika anda sebagai debitur yang membutuhkan dana, anda juga bisa mengajukannya via on line ke perusahaan fintech tersebut untuk meminjamnya.
Hosiana
Peer to Peer Landing atau P2P merupakan salah satu jenis investasi yang banyak digunakan oleh para investor. Investasi P2P dilakukan dengan mempertemukan atau menjadi perantara antara kreditur dan debitur dengan melalui media online atau menggunakan fintech. Investasi P2P memiliki tingkat keamanan yang cukup baik karena menjamin dana anda dan diawasi langsung oleh OJK.
Anjas
P2P Lending ini mempertemukan antara lender(pemilik dana) dan borrower(peminjam) dalam satu wadah online yang mengelola proses pinjam meminjam secara online tersebut. Sebagai peminjam, kamu harus menyiapkan dokumen persyaratan lebih dulu untuk mengajukan pinjaman. Sementara sebagai pemilik dana, kamu bisa memilih mana yang akan dibiayai sesuai aplikasi pengajuan dan yang lainnya.
Burhan
Sepertinya simpel ya cara kerjanya, baik sebagai peminjam atau pemilik dana. Mungkin lain kali bisa ikut coba mengajukan pinjaman. Thanks buat infonya!
Ana
Peer to peer lending (P2P) yang lebih umum dikenal sebagai pinjol di Indonesia ini merupakan sebuah terobosan dalam simpan pinjam, yang cukup berbeda dari bank karena prosesnya didukung oleh sistem digital, walaupun banyak bank yang juga menerapkan sistem pemberian kredit secara online. Namun selain kredit bisa diajukan melalui aplikasi perusahaan fintek tersebut, ada juga peluang bagi orang-orang yang ingin menyimpan dananya dalam jumlah yang bervariasi dan secara tidak langsung membiarkan dananya dipinjam oleh orang lain.
Ms Ven
Dengan membaca artikel diatas saya jadi mengerti mekanisme dari P2P. Menurut saya P2P ini lebih mudah prosesnya bagi peminjam, jika dibandingkan meminjam ke Bank. Selain itu suku bunga yang ditawarkan cenderung lebih rendah daripada melakukan peminjaman di Bank. Akan tetapi, bila kita akan menjadi peminjam ini cukup beresiko karna ada kemungkinan kehilangan uang kita ketika peminjam gagal mengembalikan uang pinjamannya.