Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan tanda penting yang wajib dimiliki. Ternyata kartu paling penting ini wajib dilakukan cek kartu tanda penduduk langsung ke Dukcapil setempat.

Sementara KTP dapat dan wajib dimiliki oleh warga negara asing (WNA). Adapun ketentuannya adalah WNA berumur 17 tahun atau telah maupun pernah menikah dan memiliki ITAP (Izin Tinggal Tetap) di Indonesia.

Latar Belakang E-KTP

Latar Belakang E-KTP

KTP elektronik ini dibuat karena ditemukannya banyak kasus KTP ganda. Tanda pengenal ganda ini dapat digunakan untuk berbagai jenis kejahatan yang merugikan. Contohnya menghindari pembayaran pajak.

Selain itu, dapat juga digunakan untuk menyembunyikan identitas diri para pelaku kejahatan dan mengamankan hasil korupsi. Lebih tepatnya tujuan penerbitan KTP elektronik agar menurunkan dan menghilangkan bentuk kejahatan yang berkaitan dengan pemalsuan identitas.

Sebab, data untuk membuat kartu tanda pengenal ini disimpan secara digital sehingga sulit dimanipulasi. KTP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 yang berisi tentang Administrasi kependudukan. Kartu tanda pengenal hanya boleh dimiliki satu oleh setiap warga negara.

E-KTP (KTP Elektronik)

E-KTP (KTP Elektronik)

KTP awalnya dibuat dari kertas biasa yang berisi data diri dan alamat pemiliknya. Sedangkan KTP elektronik atau E-KTP mulai dikenalkan pada 2009. E-KTP merupakan kartu tanda pengenal yang berbasis elektronik dan menyimpan sidik jari pemiliknya.

Eksistensi sistem pemindahan sidik jari tersebut berdampak pada KTP palsu tidak ditemukan lagi. Awalnya KTP elektronik diterapkan pada empat kota besar yang berada di Indonesia. Beberapa kota percobaan tersebut antara lain Denpasar, Padang, Makasar dan Yogyakarta.

Penerapan ini dinilai sukses sehingga akhirnya diterapkan pada seluruh wilayah Indonesia. Hingga saat ini semua masyarakat Indonesia sudah menggunakan KTP elektronik.

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang E-KTP

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang E-KTP

Presiden sebagai salah satu lembaga negara turut ambil handil dalam E-KTP, antara lain membuat peraturan Presiden mengenai E-KTP dengan mengutamakan unsur berikut ini.

  1. KTP dibuat berbasis NIK agar lebih aman dan memuat rekanan elektronik untuk verifikasi dan validasi data diri penduduk.
  2. Rekaman elektronik berisi biodata, pas foto, tanda tangan dan sidik jari pemilik.
  3. Seluruh rekaman sidik jari penduduk disimpan pada database kependudukan.
  4. Rekaman sidik jari diambil saat pemohom mengajukan E-KTP. Untuk WNI dapat diambil pada kecamatan dan orang asing di instansi pelaksana.
  5. Rekaman sidik jari E-KTP berbasis NIK adalah jari telunjuk tangan kiri dan kanan pemilik.
  6. Rekaman semua sidik jari dapat diakses oleh pihak yang membutuhkan namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Tata cara perekaman sidik jari tersebut diatur oleh Peraturan Menteri.

Kelebihan E-KTP

Kelebihan E-KTP

Berikut kelebihan E-KTP dibanding KTP biasa, akan mempermudah administrasi dan manfaat lainnya yang wajib Anda ketahui.

Tidak Mudah Diduplikat

E-KTP tidak mudah diduplikat karena dilengkapi dengan biometrik dan chip yang spesifik dan berbeda-beda untuk semua orang. Jika terjadi duplikat ketika data dimasukkan maka akan lebih mudah terdeteksi. Data yang terduplikat akan muncul di database kependudukan Kementerian Dalam Negeri Pusat.

Data Diri Lebih Akurat

Data yang terdapat dalam database kependudukan milik pemerintah tersebut dapat meningkatkan akurasi. Oleh sebab itu kartu pengenal elektronik ini dapat digunakan untuk kelengkapan data berbagai keperluan, contohnya membuat rekening bank. Karena data yang berada dipusat maka anda dapat membuka rekening dimana saja.

Sidik Jari Spesifik

Ketika membuat kartu pengenal ini semua sidik jari tangan akan direkam untuk diambil datanya. Penggunaan sidik jari memiliki lebihan seperti tidak dapat di duplikat. Setiap orang memiliki sidik jari yang berbeda-beda dan tidak akan berubah meski terdapat luka ditempat sidik jari. Selain itu sidik jari digunakan karena lebih murah dibandingkan biometrik lainnya.

Wajib Tahu Perbedaan KTP dengan E-KTP!

Wajib Tahu Perbedaan KTP dengan E-KTP!

Ini perbedaan KTP vs E-KTP yang harus diperhatikan yakni:

  1. E-KTP mampu menyimpan data dibandingkan kartu pengenal lama.
  2. E-KTP memiliki chip.
  3. E-KTP berlaku seumur hidup sedangkan KTP lama harus diperbaharui setelah 5 tahun.
  4. E-KTP terbuat dari PETG (Polyethylene Terephthalate) sedangkan KTP lama terbuat dari kertas atau plastik yang dilaminating.

Tata Cara Membuat E-KTP

Tata Cara Membuat E-KTP

Membuat E-KTP cukup mudah dan tidak terlalu berbelit-belit, berikut ini syarat dan prosedur pembuatan yang wajib Anda lalui.

Syarat Pendaftaran

  1. Telah berusia 17 tahun.
  2. Membawa surat pengentar yang didapat dari kepala desa atau kelurahan.
  3. Mengisi formulir F1.01 untuk yang belum memiliki data di sistem atau baru akan membuat, formulir ditandatangani oleh kepala desa atau kelurahan.
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga).

Prosedur Pembuatan

  1. Pemohon harus datang ke tempat pelayanan dan membawa surat panggilan, usahakan datang di pagi hari agar mendapat nomor antrian cepat.
  2. Selanjutnya silahkan menunggu hingga antrian anda di panggil.
  3. Setelah dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi menggunakan basis data.
  4. Setelah verifikasi data maka dilakukan pengambilan foto yang dilakukan secara langsung.
  5. Langkah selanjutnya adalah perekaman tanda tangan dilakukan pada alat perekam tanda tangan.
  6. Perekaman sidik jari dan pemindahan retina.
  7. Surat panggilan ditandatangani oleh petugas sebagai bukti telah dilakukan pengambilan data.
  8. Setelah semua selesai E-KTP akan segera diproses dan dapat diambil setelah 2 minggu dari waktu pembuatan dan perekaman data.

NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Cara Membaca NIK

NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Cara Membaca NIK

NIK atau nomor induk kependudukan terdiri dari 16 digit nomor dan terdapat di dalam E-KTP. Nomor NIK tersebut unik dan tunggal sehingga tidak mungkin sama dengan orang lain. Angka pertama dan kedua adalah kode provinsi, angka ketiga dan keempat adalah kode kabupaten/kotamadya. Dua angka selanjutnya adalah kode kecamatan.

Angka selanjutnya adalah tanggal lahir pemilik KTP, jika perempuan maka ditambah 40. Selanjutnya adalah bulan dan tahun lahir. Dan untuk tiga angka di belakang adalah kode Nomor Registrasi Kependudukan. Jadi enam digit pertama menunjukkan dimana E-KTP tersebut dibuat dan 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir pemilik. 4 angka terakhir menunjukkan registrasi kependudukan.

Cara Cek Kartu Tanda Penduduk

Banyak aplikasi online yang menawarkan untuk mengecek KTP secara online. Namun Kemendagri telah memberikan himbauan bahwa tidak pernah mengeluarkan aplikasi untuk mengecek KTP, NIK dan sejenisnya. Sehingga sudah bisa dipastikan palsu, jika anda menemukan aplikasi untuk cek kartu tanda penduduk.

Kemendagri menyarankan jika ingin mengecek KTP maka datanglah langsung ke Dinas Dukcapil sekitar. Aplikasi palsu tersebut di khawatirkan dapat mencuri data yang anda masukkan untuk disalahgunakan. Oleh sebab itu hanya ada satu cara untuk mengecek kartu tanda pengenal yaitu dengan datang langsung ke Dukcapil.

E-KTP dapat dicek menggunakan mesin khusus yang terdapat di Dinas Dukcapil. Mesin ini adalah mesin card reader E-KTP yang digunakan untuk membaca kartu pengenal tersebut. Pengecekan ini bertujuan untuk melihat apakah semua data yang terdapat di dalam E-KTP sudah sesuai. Jika belum sesuai maka dapat dilakukan perbaikan.

Pentingnya beralih menggunakan E-KTP, dapat mendorong penyelarasan tertib administrasi di Indonesia dan berbagai kelebihan lain. Disamping itu, E-KTP lebih aman dan masa berlakunya seumur hidup. Jangan lupa melakukan pengecekan di kantor Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.