Bank secara harfiah berasal dari bahasa italia, yakni Banco yang artinya bangku. Bangku sendiri merujuk pada meja yang yang digunakan oleh para banker untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Istilah bangku pun semakin berkembang menjadi Bank.

Selain arti harfiah, bank pun memiliki beberapa definisi secara luas, mulai dari Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia, Wikipedia, hingga Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Bank berfungsi menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat untuk tujuan yang bermacam-macam atau yang biasa dikenal dengan fungsi Financial Intermediary.

Selain memiliki fungsi secara garis besar atau secara umum, bank juga memiliki fungsi secara spesifik, yakni:

Agent of Trust

Agent of Trust

Merujuk pada agent of trust yang artinya pembawa kepercayaan, bank dinilai sebagai lembaga yang mengandalkan kepercayaan sebagai kunci dan dasar utama kegiatan perbankan. Kepercayaan tersebut meliputi segala kegiatan operasional yang menyangkut kepentingan masyarakat selaku nasabah.

Secara logika, setiap masyarakat yang menitipkan dana pada bank pun telah memiliki kepercayaan terhadap lembaga keuangan tersebut. Dapat dikatakan, kepercayaan tersebut berupa keyakinan masyarakat yang menitipkan dana pada bank yang dapat mengambil uang tersebut sewaktu-waktu tanpa adanya masalah, tanpa adanya ketakutan bank tersebut akan bangkrut, dan lain sebagainya, sehingga nasabah dapat menarik dana kapan pun dan dimana pun.

Begitu pun untuk jenis layanan pinjaman yang diberikan oleh bank pada nasabah, juga didasarkan pada asas kepercayaan. Bank pun tak perlu takut atau khawatir apabila debitur menyalahgunakan atau tidak mampu mengembalikan dana pinjaman yang diberikan oleh bank selaku kreditur.

Hal tersebut lantaran pihak bank akan melakukan penilaian terhadap kemampuan pengembalian pinjaman yang diambil oleh nasabah. Selain itu, pihak bank pun percaya bahwa debitur memiliki niatan positif untuk mengembalikan dana yang dipinjam pada bank terkait.

Untuk menumbuhkan minat calon nasabah agar menabung di bank terkait, beberapa bank pun menerapkan balas jasa pada nasabah. Balas jasa tersebut berupa pemberian bunga, bagi hasil hadiah, pelayanan, dan lain sebagainya. Maka semakin tinggi balas jasa yang diberikan oleh pihak bank, maka semakin memperbesar pula peluang nasabah untuk menyimpan dana di bank tersebut.

Agent of Development

Agent of Development

Bank disebut-sebut sebagai agent development lantaran mampu memberikan kegiatan yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan investasi, distribusi, konsumsi atau jasa yang menggunakan uang sebagai medianya. Semua kegiatan perbankan tersebut tentunya akan memengaruhi pembangunan perekonomian masyarakat.

Seperti diketahui, sektor riil dan sektor moneter adalah dua sektor yang saling memengaruhi satu sama lain. Jika salah satu sektor kurang baik, maka hal ini akan memengaruhi sisi lainnya pula.

Agent of Service

Agent of Service

Seperti yang semua orang ketahui, bank menawarkan berbagai jasa keuangan pada masyarakat seperti jasa penyimpanan dana, jasa pemberian pinjaman, dan lain sebagainya. Bank sendiri adalah penghimpun dana masyarakat yang ditujukan pula untuk masyarakat, sehingga jasa yang ditawarkan oleh bank ini pun erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat.

Undang Undang perbankan di Indonesia setidaknya telah mengatur beberapa jenis jenis bank di Indonesia berdasarkan fungsi, kepemilikan, status, hingga cara menentukan harga.

Berikut ini klasifikasi bank, diantaranya:

Jenis Bank Dilihat dari Fungsi

Jenis Bank Dilihat dari Fungsi

Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yang kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, jenis bank dilihat dari fungsinya, antara lain:

-Bank Sentral, yaitu sebuah badan keuangan milik negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil. -Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan pada prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat umum di sini adalah memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dan beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bank Umum kemudian dikenal dengan sebutan bank komersil (commercial bank). -Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah Islam di mana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR lebih sempit daripada bank umum, yang mana BPR hanya melayani penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam menghimpun dana, BPR dilarang menerima simpanan giro. Dalam wilayah operasi pun, BPR juga dibatasi operasinya pada wilayah tertentu. Larangan lain yaitu tidak ikut kliring dan transaksi valuta asing.

Jenis Bank Dilihat dari Kepemilikan

Jenis Bank Dilihat dari Kepemilikan

Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan secara garis besar di bagi menjadi 4, yakni bank milik pemerintah (BUMN), bank milik swasta nasional, bank milik asing, dan bank campuran. Contohnya, untuk bank pemerintah (BUMN) diantaranya adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan lainnya.

Sedangkan bank milik swasta nasional antara lain, Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), Danamon, dan lain-lain. Dan bank milik asing diantaranya Citibank, Standar Chartered Bank, Commonwealth, dan sebagainya. Untuk jenis bank campuran antara lain Mitsubishi Buana Bank, Interpacifik Bank, Bank Sakura Swadarma, dan bank lainnya.

Jenis Bank Dilihat dari Status

Jenis Bank Dilihat dari Status

Pembagian klasifikasi bank menurut status yang dimaksud adalah kemampuan bank dalam melayani masyarakat dari segi jumlah produk, modal, hingga kualitas pelayanan. Klasifikasi bank yang dilihat dari status dibagi menjadi dua, yakni bank devisa, dan bank non devisa.

Bank devisa sendiri adalah bank yang dapat melakukan transaksi hingga keluar negeri atau kegiatan yang berhubungan dengan mata uang asing. Misal, transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, hingga travelers cheque.

Sementara bank non devisa adalah bank yang tidak memiliki layanan transaksi hingga lintas negara secara luas. Sekalipun memiliki, namun hanya terbatas pada negara-negara tertentu saja.

Jenis Bank Dilihat dari Cara Menentukan Harga

Jenis Bank Dilihat dari Cara Menentukan Harga

Berdasarkan jenis bank dilihat dari cara menentukan harga, bank dibagi dengan prinsip konvensional, dan prinsip syariah. Bank konvensional menerapkan sistem harga sesuai suku bunga atau yang biasa dikenal sebagai spread base, serta metode fee base atau istilahnya yakni menghitung biaya yang dibutuhkan.

Sedangkan bank syariah, dia menerapkan sistem perjanjian sesuai hukum Islam dengan pihak-pihak terkait dalam penyimpanan dana, pembiayaan, dan berbagai kegiatan perbankan lainnya.

Bank dengan prinsip syariah menerapkan sistem sebagai berikut:

-Pembiayaan menggunakan prinsip bagi hasil atau disebut dengan mudharabah -Pembiayaan dengan prinsip penyertaan modal atau dikenal dengan istilah musharakah -Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan atau dengan istilah murabaha -Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan atau ijarah -Maupun menerapkan prinsip dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain atau dikenal sebagai ijarah wa iqtana.

Keuntungan Bank Syariah vs Konvensional

Keuntungan Bank Syariah vs Konvensional

Kedua bank sama-sama memberikan keuntungan bagi nasabahnya. Hanya saja pemberian keuntungan kedua Bank ini berbeda bentuk. Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank Konvensional merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan memberi keuntungan berupa suku bunga kepada nasabahnya. Sementara itu, dalam Bank Syariah, pemberian suku bunga sama sekali dihindarkan.

Bank Syariah : Keuntungan berasal dari pendekatan bagi hasil (al-mudharabah).

Bank Konvensional : Keuntungan berasal dari suku bunga dengan jumlah nominal tertentu. Selain itu, nasabah memperoleh keuntungan bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham di antaranya adalah memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference).

Pengelolaan Dana

Pengelolaan Dana

Perbedaan kedua bank ini juga terjadi dalam hal pengelolaan dana. Bank memiliki caranya masing-masing untuk mengelola dana nasabah agar terus berputar. Bahkan pemutaran keuangan dapat melalui produk apa saja. Bisa dari tabungan, deposito hingga giro. Akan tetapi, pada bank syariah, pegelolaan keuangan ini tak bisa sembarangan.

Bank Syariah : Pengelolaan keuangan dalam bentuk titipan maupun investasi. Segala pengelolaan yang berasal dan diinvestasikan pada kegiatan bisnis yang melanggar hukum Islam, seperti perdagangan barang-barang haram, perjudian (maisir), dan manipulatif (ghahar) sangat diharamkan.

Bank Konvensional : Pengelolaan keuangan bisa berasal dari sumber manapun tanpa harus mengetahui dari mana atau kemana uang tersebut disalurkan, selama debitur bisa membayar cicilan dengan rutin.

Proses Transaksi Perbankan

Proses Transaksi Perbankan

Proses transaksi serta perjanjian yang terjadi di kedua bank menujukkan perbedaan. Dalam Bank Syariah, transkasi dilakukan sesuai prinsip Syariah Islam. Sementara pada Bank Konvensional semua transaksi dan perjanjian berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bank Syariah : Transaksi berdasarkan Al-Qur'92an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jenis transaksinya antara lain akad al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba'92i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan).

Bank Konvensional : Transaksi berdasarkan pada hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Promosi dan Cicilan

Promosi dan Cicilan

Dua hal tersebut merupakan daya tarik bank dalam menjaring nasabah. Dan keduanya memiliki taktik masing-masing dalam memberian promosi dan juga cicilan. Apabila Bank Konvensional gemar menebar promosi dan cicilan yang menggiurkan misalnya cicilan 0% diberikan bagi nasabah yang memiliki tabungan di bank tertentu atau suku bunga tetap saat ingin membeli rumah. Nah, Bank Syariah juga memiliki caranya sendiri dalam memberikan promosi dan cicilan.

Bank Syariah : Program cicilan diterapkan dengan jumlah tetap berdasarkan keuntungan yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad kredit. Sementara untuk pemberian promosi harus tersampaikan dengan jelas, tidak ambigu, dan transparan.

Bank Konvensional : Hampir setiap bulan memberikan promosi yang berbeda-beda dan bertujuan menarik nasabah untuk menggelontorkan uangnya di bank tersebut. Promosinya sangat beragam seperti pemberian suku bunga tetap atau fixed rate selama periode tertentu, sebelum akhirnya memberikan suku bunga berfluktuasi atau floating rate kepada nasabah.

Sistem Bunga

Sistem Bunga

Terdapat perbedaan dalam hal pemberian sistem bunga. Tentu seperti dijelaksan di poin sebelumnya bahwa Bank Syariah sangat mengesampingkan pemberian bunga karena tak sesuai dengan hukum Islam.

Bank Syariah : Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam. Maka itu, Bank Syariah tidak menganut sistem ini.

Bank Konvensional : Penentuan suku bunga dilakukan pada waktu akad dengan pedoman harus selalu menguntungkan pihak bank. Besarnya persentase didasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik.