Menabung di Bank Konvensional dan Syariah, Apa Perbedaannya?

Himbauan untuk menabung di bank mungkin telah kita dengar sejak kecil saat sekolah. Dulu orang tua sering mengajarkan kita hidup hemat dan berlatih menabung di celengan. Di usia yang semakin besar, kita semakin familiar dengan layanan perbankan dan mulai beralih menyimpan uang di lembaga satu ini. Apakah sebenarnya manfaat serta kekurangan menabung di bank? Kemudian apa perbedaan antara bank konvensional dan syariah?

Menurut undang-undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lainnya yang bertujuan meningkatkan taraf hidup rakyat. Bank bisa menghimpun dana dalam bentuk simpanan giro, tabungan atau deposito.

Sejumlah keuntungan dari menabung di bank di antaranya:

Mendapatkan bunga/bagi hasil

Mendapatkan bunga/bagi hasil

Jika kita menjadi nasabah dengan menabung di bank konvensional, bank akan memberikan bunga sebagai imbalan telah menyimpan uang. Besaran bunga tergantung jangka waktu penyimpanan serta besar dana yang disimpan. Bentuk bunga adalah persentase per tahun, biasanya berkisar 0,5-3% per tahun. Dalam bank syariah tidak dikenal istilah bunga, melainkan bagi hasil. Prinsip pemberian untung ini dijalankan sesuai dengan aturan syariah yang berlaku.

Keamanan terjamin

Keamanan terjamin

Menabung di bank jauh lebih aman dibandingkan menyimpan uang di rumah yang beresiko hilang, hancur atau dicuri. Bank memiliki sistem keamanan berlapis.

Fleksibel dalam bertransaksi

Fleksibel dalam bertransaksi

Menyimpan uang di bank artinya kita bisa melakukan transaksi di berbagai tempat yang menerima pembayaran perbankan tanpa harus menyiapkan uang tunai. Ketika membuka tabungan, bank akan memberikan kartu debit sebagai salah satu alat bayar. Saldo yang terdapat dalam kartu debit tersebut sesuai dengan jumlah uang yang ada di tabungan kita, dan dapat digunakan untuk berbelanja di tempat yang menerima kartu debit. Kita juga bisa melakukan transaksi finansial lainnya menggunakan fitur-fitur yang disediakan oleh bank seperti transfer dan penarikan uang melalui ATM, SMS Banking, ataupun internet banking yang bisa diakses selama 24 jam.

Sementara beberapa hal yang bisa menjadi kekurangan menabung di bank di antaranya:

Ada biaya

Ada biaya

Bank memiliki biaya administrasi bulanan, biaya transfer beda bank, penarikan ATM, pergantian buku tabungan jika rusak, dan lainnya.

Keuntungan cenderung kecil

Keuntungan cenderung kecil

Dibandingkan instrumen keuangan lain seperti deposito, reksadana atau saham, keuntungan menabung di bank tidak seberapa. Belum lagi fakta bahwa inflasi lebih tinggi dibandingkan bunga bank.

Bank terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan kepemilikan dan prinsip transaksinya. Jika ditinjau dari sisi kepemilikan, ada bank milik pemerintah, bank swasta nasional dan bank asing. Berdasarkan prinsip transaksi, terdapat jenis bank konvensional dan syariah. Bank syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Bank konvensional, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dimana bank menerapkan harga sesuai tingkat suku bunga untuk produk simpanan atau kredit dan menerapkan biaya untuk jasa bank lainnya. Sementara bank syariah merupakan bank menerapkan aturan perjanjian sesuai dengan hukum Islam antara bank dan pihak lainnya. Berikut beberapa perbedaan antara kedua bank tersebut:

Keuntungan Bank Syariah vs Konvensional

-Bank Syariah : Keuntungan berasal dari pendekatan bagi hasil (al-mudharabah). -Bank Konvensional : Keuntungan berasal dari suku bunga dengan jumlah nominal tertentu.

Pengelolaan Dana

-Bank Syariah : Pengelolaan keuangan dalam bentuk titipan maupun investasi. Segala pengelolaan yang berasal dan diinvestasikan pada kegiatan bisnis yang melanggar hukum Islam, seperti perdagangan barang-barang haram, perjudian (maisir), dan manipulatif (ghahar) sangat diharamkan. -Bank Konvensional : Pengelolaan keuangan bisa berasal dari sumber manapun tanpa harus mengetahui dari mana atau kemana uang tersebut disalurkan, selama debitur bisa membayar cicilan dengan rutin.

Proses Transaksi Perbankan

-Bank Syariah : Transaksi berdasarkan Al-Qur'92an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jenis transaksinya antara lain akad al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba'92i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan). -Bank Konvensional : Transaksi berdasarkan pada hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Promosi dan Cicilan

-Bank Syariah: Program cicilan diterapkan dengan jumlah tetap berdasarkan keuntungan yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad kredit. Sementara untuk pemberian promosi harus tersampaikan dengan jelas, tidak ambigu, dan transparan. -Bank Konvensional : Hampir setiap bulan memberikan promosi yang berbeda-beda dan bertujuan menarik nasabah untuk menggelontorkan uangnya di bank tersebut. Promosinya sangat beragam seperti pemberian suku bunga tetap atau fixed rate selama periode tertentu, sebelum akhirnya memberikan suku bunga berfluktuasi atau floating rate kepada nasabah.

Sistem Bunga

-Bank Syariah : Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam. Maka itu, Bank Syariah tidak menganut sistem ini. -Bank Konvensional : Penentuan suku bunga dilakukan pada waktu akad dengan pedoman harus selalu menguntungkan pihak bank. Besarnya persentase didasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik.