Setiap warga negara dibebankan atas kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan pajak, maka pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak membuka layanan Kring Pajak atau call center pajak. Apabila Anda menemui kesulitan atau pertanyaan terkait pajak di Indonesia, maka kamu bisa menghubungi layanan Kring Pajak tersebut.
Layanan Kring Pajak ini dikenakan biaya telepon sesuai dengan tarif operator seluler yang telah ditetapkan. Tidak hanya konsultasi, ketika Anda mendapatkan permasalahan mengenai perpajakan namun sedang dalam kesibukan, Anda tidak perlu cemas dan resah kapan harus ke kantor pajak. Sebab melalui, Kring Pajak permasalahan perpajakan Anda dapat dicari solusinya.
Berbagai hal terkait Kring Pajak ini dapat Anda temukan melalui ulasan berikut ini.
Daftar Info Customer Service Ditjen Pajak
Jika Anda tidak bisa menghubungi call center Pajak karena satu dan lain hal, maka Anda tidak perlu khawatir karena ada alternatif lain sebagai solusinya. Ditjen Pajak juga memiliki customer service yang dapat dihubungi melalui email. Adapun info kontak Ditjen Pajak selengkapnya ada di bawah ini.
1. Call Center Pajak
- Kring Pajak : 1-500-200
Anda bisa menghubungi layanan Kring Pajak ini melalui telepon kabel atau telepon seluler dengan dikenakan tarif tertentu. Jadi, pastikan pulsa Anda mencukupi bila Anda termasuk pelanggan pascabayar.
2. Layanan Tax Amnesty Service
- 1 500 745
Bila Anda termasuk Wajib Pajak yang memiliki pajak terutang karena tidak mampu membayar pajak sesuai ketentuan, maka Anda bisa menggunakan layanan ini untuk mengajukan pengampunan atau penghapusan pajak (sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan) dengan menjelaskan detail harta kepemilikan dan membayar uang tebusan sesuai peraturan yang berlaku.
3. Layanan Informasi dan Pengaduan Pajak
- Email Pajak : pengaduan@pajak.go.id
4. Kritik dan Saran untuk Pengembangan Situs Pajak
- Situs : www.pajak.go.id
- Email : pengelolaan.situs@pajak.go.id
Melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, Anda bisa mendapatkan berbagai informasi lengkap terkait dengan pajak di Indonesia. Seperti, cara mendaftar NPWP, program lelang dan lain sebagainya.
5. Akun Media Sosial Direktorat Jenderal Pajak
- Facebook Direktorat Jenderal Pajak : facebook.com/DitjenPajakRI
- Twitter @DitjenPajakRI : twitter.com/DitjenPajakRI
- Youtube Direktorat Jenderal Pajak : youtube.com/DitjenPajakRI
Bagi Anda yang gemar bermedia sosial, silakan sukai atau ikuti akun media sosial Ditjen Pajak di atas untuk mendapatkan berbagai informasi penting terkait pajak.
6. Layanan Tax Amnesty Service via Media Sosial
- Twitter : @DitjenPajakRI
- Facebook : DitjenPajakRI Youtube : DitjenPajakRI
7. Alamat Kantor Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak
- Gedung Utama, Lantai 16
- Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
- Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190 Kotak Pos 12190
- Telepon : +(62)21-5250208, 5251609
- Faksimili : +(62)21-5251245
Selain itu, Anda juga bisa mendatangi langsung kantor pajak terdekat dari tempat tinggal Anda bila menginginkan informasi atau penyelesaian masalah perpajakan dalam konteks yang memang berat dan tidak bisa diselesaikan melalui layanan pelanggan jarak jauh.
Kecanggihan teknologi juga turut mempengaruhi kualitas layanan dari Ditjen Pajak. Mereka terus melakukan inovasi untuk memudahkan pelayanan publik. Salah satunya diciptakan layanan baru yakni Fitur Live Chat Pajak yang dapat Anda hubungi setiap saat. Selengkapnya silakan simak di bawah ini.
Fitur Live Chat Pajak
Hadirnya Fitur Live Chat Pajak ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki permasalahan perpajakan dengan lebih mudah dan praktis. Sebab bila dibandingkan dengan mendatangi langsung kantor pajak atau menghubungi customer service Ditjen Pajak, Fitur Live Chat Pajak ini lebih cepat dalam memberikan respon kepada customer yang mengajukan aduan.
Pada awalnya fitur ini hanya digunakan oleh perusahaan-perusahaan startup yang ada di Indonesia atau luar negeri. Perusahaan atau marketplace penyedia pulsa, uang elektronik, tiket perjalanan, fashion dan sebagainya biasanya menggunakan fitur live chat untuk menunjang kualitasnya dalam melayani konsumen secara cepat dan tanggap. Dan kini fitur yang inovatif ini mulai diaplikasikan pula oleh instansi pemerintah, salah satunya Direktorat Jenderal Pajak.
Anda bisa menemukan sekaligus menggunakan fitur live chat ini melalui situs resmi Ditjen Pajak yaitu www.pajak.go.id pada bagian bawah. Kemudian isilah kolom Siapakah Anda (Wajib Pajak atau Tamu), Nama, Alamat email, nomor Telepon yang aktif serta jenis keluhan. Dengan hanya satu kali klik, Anda bisa menyampaikan keluhan perpajakan Anda secara langsung, tanpa melalui perjalanan atau antrean yang panjang. Fitur live chat Pajak ini biasanya aktif pada jam kerja, yakni mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00. Di luar jam tersebut, kemungkinan keluhan Anda harus menunggu lebih lama untuk tanggapan dari pihak Ditjen Pajak.
Layanan fitur live chat Pajak ini dapat Anda akses melalui gawai dengan bantuan koneksi internet yang Anda miliki secara gratis, tidak dipungut biaya apapun. Sebagai bagian penting dalam kehidupan masyarakat, Ditjen Pajak terus melakukan perbaikan untuk fitur live chat Pajak tersebut dan juga layanan lainnya.
Manfaatkan Layanan Direktorat Jenderal Pajak Sesuai Kebutuhan
Bagi Anda yang sedang mengalami permasalahan terkait perpajakan tingkat nasional di Indonesia, jangan ragu dan resah untuk mencari solusinya dengan menghubungi layanan pelanggan dari Ditjen Pajak. Ada berbagai pilihan layanan, silakan pilih mana yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Yuk, selesaikan masalah perpajakan Anda sekarang juga.
Ghama
Sejak ada fasilitas Kring Pajak ini, pelaporan pajak personal bisa saya tangani sendiri. Dulu sebelum ada layanan konsultasi ini, saya sering berkonsultasi dengan konsultan pajak, yang relatif harganya mahal. Akhir-akhir ini karena SPT nya online, saya melakukan pelaporan sendiri dengan bantuan layanan Kring Pajak ini sehingga lebih irit biaya.
Titing
Kring Pajak merupakan layanan call center yang dibentuk oleh DJP yang dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan perpajakan dan memberikan keterbukaan informasi perpajakan kepada wajib pajak. Pelayanan Kring Pajak aktif selama 24 jam, namun lebih baik menghubungi Kring Pajak pada jam 08.00 sampai 16.00 ketika hari kerja. Selain itu, anda dapat menggunakan live chat yang terdapat pada website DJP.
Ms Ven
Dengan adanya layanan Kring Pajak semua informasi dapat kita dapatkan dengan mudah. Apalagi dengan keadaan pandemi seperti sekarang ini. Kita dapat mendapatkan informasi melalui Kring Pajak. Terkadang kita juga malas kalau harus ke kantor Pajak langsung karna antrian yang panjang. Dengan adanya layanan Kring pajak kita dapat menyiapkan semua berkas dan dokumen yang diperlukan sehingga kita juga tidak perlu kerja bolak balik melengkapi dokumen.