Loan to value atau LTV adalah istilah keuangan yang biasa digunakan para kreditur untuk menjelaskan rasio pinjaman terhadap nilai aset. Rasio LTV merupakan salah satu faktor risiko utama yang dipakai kreditur untuk menilai saat memenuhi syarat peminjam untuk hipotek. Hipotek sendiri adalah jenis utang dengan memberikan hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya. Peminjam bisa menggunakan properti tersebut. Hak tanggungan akan gugur setelah semuanya dibayar lunas.

Jadi, rasio LTV berhubungan dengan cara bank menilai dalam memberikan pinjaman kredit kepada nasabah dalam rangka kepemilikan rumah. Rasio LTV selalu dekat hubungannya dengan apa pun yang berkaitan dengan perumahan.

Lebih Mendalam Tentang Loan to Value atau LTV

Lebih Mendalam Tentang Loan to Value atau LTV

Selain itu, masih banyak lagi yang perlu diketahui tentang rasio LTV. Mulai dari sejarah dasar perhitungan dan batas maksimum rasio, dasar perubahan rasio LTV sesuai dengan ekonomi, dan dampak kebijakan tambahan terkait rasio LTV yang dikeluarkan oleh BI.

Sejarah Dasar Perhitungan dan Batas Maksum Rasio LTV

Bank Indonesia atau BI sebagai pusak bank di Indonesia memberikan peraturan mengenai angka rasio LTV yang wajar bagi setiap bank yang beroperasi. Angka rasio LTV ini dibagi menjadi 3 tergantung dari masing-masing tipe rumah yang ditawarkan masing-masing pihak bank. Ketiga LTV ini dinamai LTV I, II, dan III.

Di LTV I BI menetapkan angka maksimum sebesar 70% untuk rasio LTV sebagai rasio pembiayaan kredit rumah konvensional maupun Syariah, terkecuali bila kredit tersebut adalah bagian dari program milik pemerintah Indonesia.

LTV II dibuat untuk tujuan kredit dan tipe rumah agunan. Umumnya, angka maksimum kebijakan LTV II antara 50% hingga 90% tergantung dari tujuan kredit rumah dan jenis rumah yang terbagi menjadi ruko atau rukan hingga rumah tipe di atas tipe 70.

LTV III merupakan penyempurnaan dari LTV II. Di sini, rumah yang dipakai sebagai dasar agunan dikategorikan lebih spesifik lagi: tapak, susun atau ruko, tipe rumah antara tipe 21-70 dan tujuan pembiayaannya, mulai dari MMQ, IMBT, dan murabahah). Batas maksimum LTV III sebesar 60% hingga 90%.

Perubahan Rasio LTV Sesuai Dengan Kondisi Ekonomi

Dalam kenyataannya rasio LTV ditentukan oleh kekuatan bank dalam memberikan pinjaman dengan hal-hal yang berkaitan dengan perumahan dan selalu berubah-ubah. Semuanya tergantung dari perubahan tingkat suku bunga dan nilai rumah yang dijadikan agunan.

Karena tingkat suku bunga BI menjadi dasar adanya tingkat suku bunga bank-bank lainnya, maka nilai LTV bisa naik dan turun seiring dengan naik dan turunnya suku bunga BI. Hal ini menyebabkan tiap tahunnya selalu muncul tren rumah baru, bisa jadi nilai rumah dengan desain kuno atau lama menjadi turun meskipun awal-awalnya mengalami kenaikan, hal ini juga berpengaruh pada angka LTV.

Dampak Kebijakan BI Terkait Dengan Rasio LTV

Hal-hal yang berurusan dengan keuangan selalu rumit, karena itu juga kebijakan BI mengenai rasio LTV tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya kebijakan pendukung lain. Selain rasio LTV, BI memiliki kebijakan lainnya tentang pelonggaran uang muka pelunasan rumah atau DP.

Kebijakan pelonggaran DP yang bersamaan dengan peningkatan persentase batas maksimum rasio LTV bertujuan untuk membuat masyarakat lebih berhemat dalam mengeluarkan DP demi rumah idaman mereka. kebijakan seperti ini nantinya juga akan membuat Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG Indonesia menjadi lebih baik di tahun-tahun ke depan.

Saat ini, sektor properti merupakan salah satu sektor yang paling populer di masyarakat. Ada banyak sekali kemajuan baik dalam bentuk rumah maupun developer yang menanganinya. Ini adalah hasil dari BI yang menetapkan kebijakan pendukung rasio LTV yang cocok dengan satu sama lain.

Semakin banyak orang yang menjadi nyaman untuk melakukan transaksi apa pun yang berhubungan dengan properti akan memberitahu kita tentang upaya BI dalam membuat sektor properti menjadi sektor yang paling bersahabat bagi semua orang.

Pasti kamu sering juga mendengar berita tentang bagaimana BI menurunkan ketentuan uang muka atau DP melalui pelonggaran kebijakan rasio LTV baik untuk pembiayaan properti maupun kendaraan bermotor. Baru-baru ini BI menurunkan uang muka masin-masing sebesar 5% untuk perumahan dan 5%-10% untuk kendaraan bermotor.

LTV Selalu Diatur BI dan Bank Lainnya Untuk Membantu Masyarakat

LTV Selalu Diatur BI dan Bank Lainnya Untuk Membantu Masyarakat

LTV bisa dibilang fleksibel dan teratur. Akan ada banyak sekali perubahan dan ketentuan baru yang dibuat oleh BI tergantung dengan situasi dan kondisi yang ada di dalam masyarakat. BI ingin menjamin seluruh lapisan masyarakat mampu mendapatkan properti yang diinginkan tanpa perlu menanggung beban yang terlalu berat. Bagi orang yang terlibat dengan saham juga seharusnya mengawasi lika-liku BI dalam menentukan LTV, karena bisa saja saham juga terpengaruh.