Pasti banyak orang di luar sana yang masih bingung dengan apa saja jenis-jenis pajak penghasilan yang ada di Indonesia. Jika kamu salah satunya, sebaiknya kamu membaca dengan seksama artikel ini.

Pengertian Pajak Penghasilan

Pengertian Pajak Penghasilan

Suatu badan usaha resmi seperti PT, dan CV, diwajibkan untuk membayar pajak. Salah satu jenis pajak ini adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang harus dibayarkan subjek pajak atas penghasilan yang diperoleh dalam kurun waktu satu tahun pajak. Kewajiban membayar pajak penghasilan jatuh pada subjek langsung yang bersangkutan sehingga tidak dapat diwakilkan.

Jika kamu termasuk salah satu pemilik sebuah perusahaan atau bisnis, maka diwajibkan untuk mengetahui dan memahami apa saja pajak penghasilan yang wajib dibayar, sehingga pencatatan akuntansi bisnis bisa lebih baik dan membantu dalam pengambilan keputusan keuangan.

Berdasarkan yang tertulis di Bab I, Ketentuan Umum, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, kewajiban membayar pajak penghasilan bisa juga dikenakan pada penghasilan yang diterima pada tengah atau akhir tahun selama penghasilan diterima dalam tahun pajak tersebut. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang jenis-jenis pajak penghasilan.

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan

Dalam pencatatan akuntansi, pajak menjadi salah satu transaksi yang juga harus dibayarkan sebuah perusahaan atau bisnis, setiap tahunnya. Setiap perusahaan atau bisnis diharuskan untuk membayar tepat waktu. Untuk itu sangat perlu untuk mengetahui dan memahami jenis-jenis pajak penghasilan.

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah tentang pemotongan pajak untuk penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima maupun diperoleh individu wajib pajak dalam negeri. Pemotongan PPh 21 bisa dilakukan oleh:

  • Pemberi kerja atau atasan yang bertugas untuk membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan juga pembayaran lainnya sebagai bayaran untuk pekerjaan yang diselesaikan oleh pegawai maupun bukan pegawai.
  • Bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
  • Dana pensiun atau hal lainnya yang berhubungan dengan dana pensiun dan pembayaran lainnya yang berhubungan dengan masa pensiun anggota yang ikut dalam program dana pensiun.
  • Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai bagian dari jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
  • Kegiatan yang diselenggarakan yang juga melakukan pembayaran untuk pelaksanaan kegiatannya.

Pajak Penghasilan 22

PPh pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dibebankan kepada badan usaha tertentu, bisa milik pemerintah maupun swasta yang melakukan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Kegiatan yang berkaitan dengan PPh pasal 22 adalah kegiatan di bidang impor dan bidang lainnya dan juga pembelian barang yang tergolong sangat mewah.

Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh pasal 23 adalah pungutan yang dibebankan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa dan juga hadiah atau penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21. Wajib pajak PPh 23 dipotong sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah atau penghargaan. Dan dipotong sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta dan imbalan dengan jasa teknis, manajemen, konstruksi, konsultan dan lainnya selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah pembayaran berupa angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan yang terutang, sesuai dengan DPT tahunan PPh. Pajak ini harus dibayar dalam waktu satu tahun dan harus dilunasi dalam kurun waktu tertentu. Pembayaran pajak harus dilakukan oleh pemilik usaha sendiri.

Pajak Penghasilan Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah  pembagian pembayaran gaji, dividen, royalti hingga pajak luar negeri, diwajibkan untuk memotong PPh pasal 26. Angka presentasi yang dipotong sebesar 20%.

Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah pajak yang dibebankan kepada wajib pajak baik pribadi atau badan usaha akibat PPh terutang dalam SPT tahunan PPh lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut pihak lain dan yang sudah dibayar sendiri. Pajak ini ada karena jumlah pajak terutang dalam suatu bisnis atau perusahaan, jumlahnya menjadi lebih besar selama satu tahun.

Pajak Penghasilan Pasal 4 (ayat 2)

PPh pasal 4 ayat 2 dibayarkan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajak yang bersifat final. Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 adalah 1% jika omset bisnis kurang dari 4.8 miliar per tahun.

Ada Banyak Yang Perlu Dipelajari dan Dipahami

Ada Banyak Yang Perlu Dipelajari dan Dipahami

Pajak Penghasilan memang tidak sederhana. Banyak sekali masalah ekonomi dan teknis yang harus diketahui. Karena Pajak Penghasilan hukumnya wajib maka setiap pemilik bisnis harus paham betul dengan peraturan negara yang satu ini.