Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan Kredit Multiguna (KMG) adalah dua macam fasilitas kredit yang memudahkan orang-orang untuk memperoleh dana segar dari bank dengan cara yang cepat dan mudah. KTA dan KMG memberikan biaya-biaya tertentu khususnya biaya provisi. Faktanya, semua pinjaman atau kredit pasti dikenakan biaya provisi.
Hakikat Biaya Provisi
Setiap awal pengajuan pinjaman dalam bentuk apapun pasti dikenakan biaya provisi. Biaya provisi adalah upah atau balas jasa kepada bank karena pinjaman telah disetujui. Biaya provisi sama dengan biaya administrasi yang pasti dikenakan oleh bank dan semua lembaga keuangan lainnya. Biaya provisi hanya diberikan satu kali. Biaya ini pasti memotong dana pinjaman yang dicairkan oleh bank secara langsung. Namun, ada beberapa bank yang tidak memberikan biaya provisi pada nasabah yang mengajukan kredit, tetapi memberikan biaya administrasi yang cukup tinggi untuk pengurusan kredit.
Nominal biaya provisi pada produk pinjaman berbeda-berbeda sesuai kebijakan masing-masing bank. Persentase yang umum diberikan adalah 0,5 hingga 1 persen dari total pinjaman yang dicairkan. Faktanya, biaya provisi pada KMG lebih rendah daripada biaya provisi pada KTA. Biaya provisi menjadi tanda pengikat bahwa pihak bank atau lembaga pembiayaan memiliki kewajiban untuk meminjamkan dana kepada nasabah sesuai dengan nominal pinjaman yang sudah disetujui.
Cara Menghitung Biaya Provisi
Biaya provisi KPR agak berbeda dengan pinjaman atau kredit lainnya. Saat pengajuan KPR, nasabah harus membayar kepada bank langsung tanpa memotong jumlah pinjaman yang disetujui. Biaya provisi KPR dibayarkan bersama dengan pembayaran uang muka. Sebelum pengajuan KPR sebaiknya ditanyakan perihal diskon provisi. Diskon provisi tentunya sangat menguntungkan bagi nasabah karena mungkin bank akan meniadakan biaya provisi. Kasus seperti ini biasanya terjadi pada masa promo. Perhatikan cara menghitung biaya provisi pada KPR berikut ini.
Harga rumah yang dibeli Rp 300 juta rupiah. Uang DP rumah sebesar 20% atau Rp 60 juta. Biaya provisi KPR sebesar 1%.
Harga rumah – DP = Plafon Kredit KPR Rumah Rp 300 juta – Rp 60 juta = Rp 240 juta Biaya provisi KPR = 1% dari plafon KPR = Rp 2.400.000 Jadi, biaya provisi KPR sebesar Rp 2.400.000 Sedangkan biaya provisi pada Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan Kredit langsung dipotong/dikurangi dari jumlah utang kredit yang disetujui oleh bank.
Perhitungan biaya provisi mungkin berbeda jika ada modifikasi dalam pinjaman yang diajukan. Contohnya, beberapa produk pinjaman bank mewajibkan pembayaran di muka sehingga harga kredit awal akan dikurangi dengan uang muka (DP) yang telah dibayarkan sebagai dasar perhitungan biaya provisi. Kemudian, kalikan jumlah yang sudah dikurangi tersebut dengan persentase biaya provisi.
Karakteristik Biaya Provisi
Persentase Biaya Provisi Berbeda-Beda
Karakteristik utama dari biaya provisi adalah persentase biaya yang dikenakan berbeda-beda di setiap bank. Misalnya, beberapa bank menerapkan kebijakan khusus tentang biaya provisi yang lebih kecil atau lebih besar.
Jenis Pinjaman yang Dikenakan Biaya Provisi
Produk pinjaman yang dikenakan biaya provisi oleh bank dan lembaga yang mengeluarkan, namun yang paling sering untuk dikenakan biaya provisi adalah jenis KPR, KMG (kredit multiguna, red.) atau KTA. Di antara ketiga jenis kredit pinjaman tersebut, KPR merupakan yang paling konsisten menerapkan 1% dari total pinjaman untuk biaya provisi, sementara KTA dan KMG cenderung memiliki biaya provisi yang bervariasi antara 0,5-1,5% (untuk biaya provisi dari KTA) dan 1-3,5% (untuk biaya provisi yang melekat pada KMG).
Waktu Pengenaan Biaya Provisi
Biaya provisi dikenakan pada awal persetujuan pinjaman untuk semua produk pinjaman yang ditawarkan oleh bank. Biaya ini biasanya langsung dikurangi dari total nilai kredit yang disetujui oleh bank. Beberapa jenis pinjaman khususnya KPR, para nasabah tetap harus membayar biaya provisi secara terpisah dari nilai pinjaman secara tunai atau transfer. Pada tanda terima pinjaman KPR akan terlihat posisi biaya provisi dan total nilai pinjaman yang disetujui pada kolom yang berbeda.
Ketentuan Tanpa Biaya Provisi
Biaya provisi biasanya pasti muncul saat pengajuan pinjaman ke bank. Namun, ada waktu tertentu yang menyebabkan biaya provisi menjadi gratis. Hal yang harus dilakukan adalah mengikuti perkembangan terbaru atau berita dari bank yang akan dituju. Beberapa bank membebaskan biaya provisi untuk produk kredit tertentu, utamanya KPR dengan jangka waktu pinjaman tertentu. Para debitur perlu memerhatikan periode yang ditetapkan oleh bank pemberi pinjaman.
Ada syarat yang harus dipenuhi agar biaya provisi ditiadakan, yakni mempunyai pekerjaan tetap atau menjadi wirausaha dengan tempat usaha yang jelas. atau profesional di bidang tertentu seperti dokter. Nasabah yang mengajukan pinjaman harus mempunyai penghasilan yang konsisten setiap bulan, yakni lebih dari 3 juta rupiah sesuai ketentuan Bank Indonesia. Jika syarat ini terpenuhi maka permohonan gratis biaya provisi sangat mungkin disetujui oleh bank.
Syarat penting lain yang harus diperhatikan adalah jangka waktu pinjaman dengan memperhitungkan usia saat ini. Saat pinjaman akan diajukan atau sudah jatuh tempo maka usia peminjam tidak boleh melewati batas pelunasan. Usia yang belum mencukupi standar usia pembebasan biaya provisi, yakni 21 hingga 55 tahun juga harus diperhatikan.
Biaya Provisi KTA Lebih Mahal
Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah jenis pinjaman super cepat tanpa jaminan. Bentuk pinjaman yang seperti ini menyebabkan tambahan biaya KTA lebih mahal daripada pinjaman lainnya. Bank perlu tanda kesiapan dan kesanggupan dari nasabah untuk segera melunasi utang pada saat jatuh tempo sehingga biaya provisi dan biaya lainnya jauh lebih mahal. Selain itu, bank tidak menerima jaminan apapun sehingga bank setidaknya harus mendapatkan untung yang lebih besar dari KTA.
Ada kemungkinan nasabah sebagai peminjam tidak dapat melunasi pinjaman KTA yang tentu saja merugikan bank. Oleh karena itu, hal ini juga menjadi bahan pertimbangan bank untuk memberikan bunga dan biaya-biaya lain khususnya biaya provisi yang besar. Calon peminjam disarankan untuk mencari informasi yang lengkap tentang pinjaman yang akan diajukan termasuk pembandingan bank yang memberi bunga kredit paling rendah.
Informasi tentang biaya provisi ini diharapkan sudah memuaskan rasa penasaran para pembaca tentang hakikat dan ketentuan biaya provisi yang selalu berkaitan dengan pinjaman bank. Biaya provisi mempunyai persentase serta kebijakan tentang pengenaan dan perhitungan biaya. Hal ini ergantung pada kebijakan setiap bank yang menawarkan berbagai produk pinjaman termasuk syarat untuk memperoleh pembebasan biaya provisi.
Jadilah nasabah yang kritis dan bijak terhadap berbagai produk pinjaman. Jangan mudah tergiur dengan pinjaman-pinjaman yang ditawarkan karena belum tentu sesuai dengan kebutuhan. Tidak boleh hanya berdasarkan keinginan, tetapi ternyata tidak bisa membayar cicilan. Berhati-hatilah dalam mengatur keuangan!
Rosalina
Kalau menurut saya, jangan pinjam kredit apapun di bank jika digunakan untuk kebutuhan konsumtif, pinjamlah dana jika benar-benar ada sesuatu yang darurat atau hendak mengembangkan usaha (kebutuhan produktif). Prinsip ini saya pegang karena kredit untuk kebutuhan konsumtif malah menimbulkan masalah dan jika penghasilan tidak bertambah, kita akan kesulitan dalam melunasi kredit. Selain itu, kredit menimbulkan banyak biaya-biaya ekstra yang harus kita bayar yaitu biaya provisi / administrasi dan suku bunga.
Wenila
Biaya provisi merupakan biaya yang harus dibayar oleh nasabah ke pihak bank ketika pinjaman di setujui. Biaya provisi dapat dibilang sebagai biaya balas jasa. Setiap bank memiliki nilai yang berbeda-beda tentang besaran biaya provisi. Biasanya biaya provisi berkisar antara 1% sampai 3,5% dari jumlah pinjaman yang disetujui.
Ms Ven
Biaya provisi adalah biaya yang harus kita bayarkan karna telah disetujuinya pengajuan kredit kita di Bank. Biaya Provisi ditentukan dari persentasi nominal kredit yang disetujui. Untuk besaran persentasi setiap Bank pun berbeda-beda. Pada umumnya di angka 1%-3.5%. Tetapi pada periode tertentu terkadang Bank memberikan pembebasan biaya provisi (biasanya nominal kredit kecil berkisar paling besar 100jt rupiah).