Kita tentu tidak asing lagi dengan istilah pajak. Bukan hanya di tempat kita bekerja, pajak juga dapat kita temukan di tempat perbelanjaan modern seperti minimarket, restoran atau kafe dan lain-lain. Namun, sudahkah kita mengetahui apa itu pajak dan bagaimana bisa kita diwajibkan membayar pajak?
Setiap warga negara Indonesia yang penghasilannya telah memenuhi wajib pajak maka wajib baginya membayar pajak yang besar dan waktunya telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Beberapa lembaga/instansi atau perusahaan mengambil pajak secara langsung melalui potongan gaji tiap bulan dari wajib pajak. Namun, sebagiannya ada yang membayar sendiri melalui bank atau kantor pajak terdekat. Pajak ini sangat bermanfaat untuk kepentingan umum, seperti perbaikan jalan, pembenahan fasilitas publik, bantuan pemberdayaan desa dan lainnya.
Sebelum kamu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, ada baiknya pelajari dulu seluk beluk terkait pajak. Seperti yang telah terangkum di bawah ini.
Pengertian Pajak
Menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam arti lain, manfaat pajak tidak dirasakan secara langsung oleh individu yang membayarnya, karena memang diperuntukkan bagi masyarakat secara umum bukan untuk kepentingan individu. Lebih jauh tentang ciri-ciri pajak akan diuraikan berikut ini.
1. Pajak Sebagai Kontribsi Wajib Warga Negara
Ada syarat subjektif dan syarat objektif yang harus dipenuhi oleh seseorang yang wajib membayar pajak. Wajib pajak berlaku bagi warga negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp 2.050.000,- per bulan. Jadi, bila kamu adalah pegawai atau karyawan, baik negeri maupun swasta yang telah berpenghasilan di atas Rp 2 juta maka wajib memenuhi kewajiban pajak. Namun, bila kamu adalah seorang wirausaha atau pengusaha, maka wajib pajak dikenakan pada tiap penghasilan sebesar 1% dari total penghasilan kotor atau bruto. Hal ini sesuai dengan PP 46 Tahun 2003.
2. Pajak Bersifat Memaksa Bagi Setiap Warga Negara
Pajak memang bersifat memaksa karena ada sanksi administratif maupun hukuman pidana bagi warga negara yang telah memenuhi syarat wajib pajak tetapi tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Contoh sederhana, kamu tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama dua tahun. Maka secara otomatis kendaraanmu akan dikenai pasal atau tilang berupa denda pada saat melewati razia kendaraan bermotor dari kepolisian.
Jadi, bila ingin terbebas dari denda ataupun hukum pidana terkait pajak, maka bayarlah pajak sesuai dengan ketentuan negara.
3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Manfaat pajak tidak dirasakan langsung oleh pembayar pajak, seperti halnya retribusi. Misalnya, Anda membayar uang parkir karena Anda merasakan langsung manfaat parkir di tempat tersebut. Pajak diberlakukan sebagai upaya pemerataan pendapatan warga negara. Uang pajak yang Anda bayarkan akan diakumulasikan dengan yang lainnya, kemudian digunakan untuk memperbaiki jalan di wilayah kamu, menyediakan fasilitas kesehatan gratis bagi keluargamu, beasiswa pendidikan dan lain sebagainya.
4. Sesuai Undang-Undang
Pajak yang diberlakukan bagi setiap warga negara Indonesia telah diatur dalam undang-undang negara. Baik itu tentang mekanisme perhitungan, pembayaran maupun pelaporan pajak.
Perspektif Pajak Berdasarkan Segi Ekonomi dan Hukum
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang mengandung nilai strategis dalam perspektif ekonomi dan hukum. Seperti yang dijelaskan berikut ini.
Pajak Dari Segi Ekonomi
Bila dilihat segi ekonomi, pajak memiliki nilai ekonomi yakni pengalihan sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Dalam arti lain, ada situasi yang akan terjadi, yakni:
Menurunnya kemampuan individu terhadap penguasaan sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
Meningkatnya kemampuan keuangan negara terhadap penyediaan barang dan jasa publik untuk kepentingan masyarakat luas.
Pajak Dari Segi Hukum
Adanya peraturan atau undang-undang yang mengikat pajak menimbulkan perspektif hukum, yakni setiap warga negara yang telah memenuhi syarat wajib pajak diharuskan menyetorkan sejumlah uang kepada negara. Dalam hal ini negara berwenang untuk memaksa bahkan memberikan sanksi administratif maupun hukum pidana kepada siapa saja yang tidak membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adanya perspektif hukum juga memberikan jaminan bahwa pajak yang dipungut harus sesuai dengan ketentuan, serta petugas pajak pun harus bertugas sesuai dengan peraturan.
Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Pajak memiliki fungsi yang sangat luas bagi negara. Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berguna untuk membiayai seluruh pengeluaran negara, termasuk pembangunan berbagai infrastruktur. Secara umum, pajak memiliki beberapa fungsi antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Dana yang terkumpul dari pajak akan masuk ke dalam kas negara yang diaplikasikan untuk membiayai anggaran negara. Seperti pembangunan nasional, pengeluaran atau belanja negara dan lainnya. Sehingga dalam arti lain, pajak berfungsi untuk menyeimbangkan antara pengeluaran dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak memiliki fungsi mengatur kebijakan negara dalam bidang sosial dan ekonomi. Fungsi ini disebut juga dengan fungsi regulasi yang mencakup beberapa hal, antara lain:
- Menghambat laju inflasi.
- Mendorong kegiatan ekspor, misalnya pajak ekspor barang.
- Memberikan perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, seperti Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
- Mengatur investasi modal yang menunjang perekonomian untuk lebih produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Dana dari pajak digunakan untuk menyeimbangkan pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Sehingga mereka yang tidak mampu dapat merasakan manfaat pajak, seperti kesehatan gratis, beasiswa pendidikan dan lainnya.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak berfungsi menstabilkan kondisi keuangan negara. Ketika terjadi inflasi, maka pajak dinaikkan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar. Namun, saat deflasi yang terjadi maka pajak akan diturunkan untuk meningkatkan jumlah uang yang beredar. Dengan begitu kondisi keuangan negara menjadi stabil.
Stabilisasi perekonomian negara harus dipertahankan agar tidak mudah terjadi krisis ekonomi. Jika sampai terjadi, maka banyak dampak negatif yang ditimbulkan seperti pengangguran bertambah, berkurangnya investor, harga bahan pokok naik dan lain sebagainya.
Pahami Manfaat Pajak
Berdasarkan ulasan di atas, maka kita tahu apa itu pajak dan manfaatnya bagi masyarakat Indonesia. Warga negara yang baik mestinya taat membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan pemerintah sebagai pengelola pajak harus dapat memanfaatkan dana pajak sebagaimana mestinya untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Semoga pajak dapat tersalurkan secara maksimal sehingga kita semua dapat merasakan manfaatnya.
Teza
Pajak merupakan sebuah iuran atau dana yang wajib dibayarkan setiap tahunnya kepada negara. Pajak dibebankan kepada warga negara yang sudah memiliki penghasilan. Pajak memiliki beberapa manfaat yang ditujukan untuk kepentingan warga negara daerah tersebut, diantaranya adalah untuk pengadaan subsidi pangan, pengadaan transportasi umum, pengadaan dan perbaikan fasilitas umum, pengadaan falilitas pendidikan, dan pengadaan fasilitas kesehatan.
wewe
Secara umum, manfaat pajak adalah untuk pembangunan nasional. Mulai pembangunan insfrastruktur seperti puskesmas, sekolah, dan jalan, pajak juga dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi dan fasilitas publik lainnya. Selain itu, pajak juga digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam hal ekspor dan impor.
fe
Manfaatnya yang kembali ke rakyat ini kadang tidak terasa siiih, tapi banyak yaa.. Terima kasih yaaa
MS Joo
Dari penjelasan diatas sudah diketahui bahwa manfaat pajak lebih pada sarana pendukung untuk negara, baik untuk pembangunan maupun untuk ketahanan dana negara. Meskipun sifatnya memaksa dan diwajibkan bagi semua penduduk Indonesia, nyatanya fasilitas yang dibiayai pajak dan dapat dinikmati oleh masyarakat masih sangat terbatas. Hal ini lah yang harus diseimbangkan oleh pemerintah yang semakin ketat dalam hal penarikan pajak.