Kata asuransi sudah sering didengar ketika masih kecil dari perkataan orang tua. Biasanya, menyinggung asuransi tentang pembayaran yang katanya adalah jaminan hidup untuk kesehatan, keselamatan, jaminan kerja hingga barang-barang berharga.

Bahkan dewasa ini pernah mendengar kaki seorang pesepakbola Cristiano Ronaldo pun diasuransikan. Sepenting apakah asuransi? Sebelum mengetahui sejauh mana pentingnya asuransi bagi kehidupan, akan dijelaskan terlebih dahulu pengertiannya.

Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antar dua belah pihak. Pihak siapa saja? Yaitu di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran atau kontribusi atau premi. Sementara pihak lainnya punya kewajiba memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar itu apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian.

Asuransi di Dalam Undang-undang

Asuransi di Dalam Undang-undang

Kesimpulannya, istilah asuransi biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan. Sementara asuransi dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih. Yaitu di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan.

Diharapkan ada tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung. Sebab terkadang timbul dari suatu peristiwa tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran didasarkan atas meninggalnya hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko itu disebut tertanggung. Sedangkan badan yang menerima risiko tersebut adalah penanggung. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan. Yaitu sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi.

Biaya yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung itu untuk risiko yang ditanggung disebut premi. Ini biasanya ditentukan oleh penanggung untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan melalui biaya administratif dan keuntungan. Definisi asuransi juga ada menurut kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya di bab 9 Pasal 246.

Pada pasal itu disebutkan bahwa "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu permi. Untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tak tertentu.

Ilmu Aktuaria

Ilmu Aktuaria

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statitiska dan probabilitas yang dapat digunakan untuk melindungi risiko memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.

Keuntungan Perusahaan Asuransi

Keuntungan Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi yang diperoleh dari premi sampai harus membayar klaim. Uang ini disebut float. Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atua deviden.

Prinsip Dasar Asuransi

Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada enam macam prinsip dasar yang  harus dipenuhi, yaitu:

Insurable interest

Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

Utmost Good Faith

Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap. Semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya, si penanggung harus jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat atau kondisi dari asuransi.

Si tertanggung juga harus memberikan keterangan jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Promixate Cause

Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber baru dan independen.

Indemnity

Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian. Ini tertuang dalam KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278.

Subrogation

Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

Contribution

Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung. Tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Penolakan Asuransi

Penolakan Asuransi

Beberapa orang menganggap asuransi sebagai bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan pada biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh.

Oleh alasan inilah beberapa kelompok agama menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan-dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Dalam komunitas yang berhubungan erat dan mendukung di mana orang-orang dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang.

Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti ini tidak akan bekerja untuk risiko besar. Padahal asuransi bisa membuat hidup lebih berarti dengan rencana matang untuk masa depan. Melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi mitra yang menyediakan beragam pilihan produk rancangan khusus untuk memenuhi kebutuhan akan perlindungan.