Kata asuransi sudah sering didengar ketika masih kecil dari perkataan orang tua. Biasanya, menyinggung asuransi tentang pembayaran yang katanya adalah jaminan hidup untuk kesehatan, keselamatan, jaminan kerja hingga barang-barang berharga.
Bahkan dewasa ini pernah mendengar kaki seorang pesepakbola Cristiano Ronaldo pun diasuransikan. Sepenting apakah asuransi? Sebelum mengetahui sejauh mana pentingnya asuransi bagi kehidupan, akan dijelaskan terlebih dahulu pengertiannya.
Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antar dua belah pihak. Pihak siapa saja? Yaitu di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran atau kontribusi atau premi. Sementara pihak lainnya punya kewajiba memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar itu apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian.
Asuransi di Dalam Undang-undang
Kesimpulannya, istilah asuransi biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan. Sementara asuransi dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih. Yaitu di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan.
Diharapkan ada tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung. Sebab terkadang timbul dari suatu peristiwa tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran didasarkan atas meninggalnya hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko itu disebut tertanggung. Sedangkan badan yang menerima risiko tersebut adalah penanggung. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan. Yaitu sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi.
Biaya yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung itu untuk risiko yang ditanggung disebut premi. Ini biasanya ditentukan oleh penanggung untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan melalui biaya administratif dan keuntungan. Definisi asuransi juga ada menurut kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya di bab 9 Pasal 246.
Pada pasal itu disebutkan bahwa "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu permi. Untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tak tertentu.
Ilmu Aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statitiska dan probabilitas yang dapat digunakan untuk melindungi risiko memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Keuntungan Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi yang diperoleh dari premi sampai harus membayar klaim. Uang ini disebut float. Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atua deviden.
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada enam macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost Good Faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap. Semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya, si penanggung harus jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat atau kondisi dari asuransi.
Si tertanggung juga harus memberikan keterangan jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Promixate Cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber baru dan independen.
Indemnity
Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian. Ini tertuang dalam KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278.
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung. Tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Penolakan Asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan pada biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh.
Oleh alasan inilah beberapa kelompok agama menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan-dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Dalam komunitas yang berhubungan erat dan mendukung di mana orang-orang dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang.
Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti ini tidak akan bekerja untuk risiko besar. Padahal asuransi bisa membuat hidup lebih berarti dengan rencana matang untuk masa depan. Melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi mitra yang menyediakan beragam pilihan produk rancangan khusus untuk memenuhi kebutuhan akan perlindungan.
Airlangga
Asuransi belakangan ini menjadi populer di telinga masyarakat kita, jika sebelumnya beberapa tahunyang lalu tidak demikian populer. Masyarakat pedesaan juga mulai mengerti mengenai asuransi melalui adanya BPJS. Masyarakat kota lebih-lebih lagi, karena dalam kehidupan sehari-hari sudah banyak dihadapkan dengan asuransi, katakan yang paling sederhana ingin membeli kendaraan bermotor secara kredit sudah dihadapkan dengan asuransi dan lain-lain. Melakukan pinjaman kredit ke Bank dengan jaminan, juga jaminannya diasuransikan. Jadi bentuk asuransi ada bermacam-macam pula. Bisa dianggap investasi untuk hari tua juga jikadikaitkan dengan investasi.
Rahma
Asuransi sebagai jaminan hidup sebab, melalui asuransi seseorang bisa memilki jaminan masa depan jika terjadi sesuatu baik pada dirinya maupun keluarganya. Asuransi sendiri merupakan bentuk pertanggungan atau perjanjian yang dilakukan dua belah pihak, yakni peserta dan perusahaan penyedia jasa asuransi. Peserta membayar premi setiap bulan, dan pihak penyedia memberikan jaminan sepenuhny kepada peserta jika terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan sesuai kesepakatan.
Agus
Jadi lebih paham soal asuransi setelah baca penjelasan ini, sebelumna cuma sekedar tahu aja. Sekarang jadi pengen buat asuransi, nih jadinya.
Ms Joo
Asuransi adalah perjanjian untuk jaminan dari barang yang diasuransikan jika terjadi suatu hal di kemudian hari dengan membayar premi untuk menikmati fasilitas tersebut. Jadi asuransi banyak macamnya, ada yang untuk bangunan, kendaraan, jiwa, dan bahkan perabot rumah tangga. Dengan mengasuransikan diri kita, maka muncul kesepakatan untuk pihak asuransi menanggung biaya yang mungkin terjadi dari resiko tutup usia atau cacat seumur hidup. Jika Anda membeli suatu asuransi, pastikan orientasi Anda adalah jaminan untuk ahli waris jika ada resiko tutup usia atau cacat agar biaya yang mungkin timbul dapat terpenuhi dari klaim asuransi tersebut, bukan sebagai alternatif investasi untuk Anda nikmati.
Win
Memang tidak bisa dipungkiri, tujuan kebanyakan orang membeli asuransi adalah untuk melindungi sesuatu dari resiko yang mungkin terjadi. Contohnya asuransi perjalanan untuk melindungi Anda dari resiko perjalanan atau asuransi rumah untuk melindungi rumah dari resiko kebakaran. Perlindungan yang diberikan asuransi akan memberikan jaminan hidup bagi penggunanya agar dapat mengatasi resiko yang mungkin dihadapi.
Ganjar
Ya benar, asuransi memang memberikan jaminan hidup untuk pemilikinya. Asuransi bekerja dengan memberikan biaya pertanggungan kepada nasahabnya sesuai jenis asuransi yang digunakana. Selain itu, asuransi sendiri terdiri dari berbagai macam, yakni asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, dan lain-lain.
Budianto
Dewasa ini Asuransi menjadi sebuah kebutuhan bagi setiap orang. Asuransi selain sebagai langkah proteksi, Asuransi pun bisa menjadi bisnis investasi bagi mereka yang mengerti dan paham betul akan manfaat yang diberikan. Asuransi memberikan jaminan ketenangan bagi para pemegang polisnya dan ketenangan finansial bagi Ahli Warisnya.