Dalam setiap Negara, terdapat kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warganya, yaitu pajak. Biaya pajak tersebut disesuaikan dengan penghasilan setiap orang. Namun demikian, ada penghasilan yang tak luput dari perpajakan, yaitu dikenal dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ketentuan Pembagian Pajak

Ketentuan Pembagian Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 101/PMK.010/2016, tentang ketentuan PTKP meliputi, Rp. 54.000.000 bagi Pajak Personal dan tambahan Rp. 4.500.000 bagi Pajak Kawin dan tambahan Rp. 54.000.000 untuk istri digabung suami, seperti diatur Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang PPh.

Adapun untuk anggota keluarga sedarah, maksimal tanggungannya adalah 3 orang. Ketentuannya ialah menambah Rp. 4.500.000 untuk setiap jumlah tanggungan. Keluarga sedarah di sini maksudnya adalah keturunan lurus, yaitu hubungan keluarga antara ibu dan ayah dengan anak kandung. Sedangkan untuk keluarga semenda maksudnya mertua dan anak tiri.

Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) tidak dihitung apabila jelas diketahui bahwa memang tidak punya penghasilan, tinggal bersama dengan wajib pajak serta tidak mendapat bantuan pembayaran dari orang tua ataupun kerabat-kerabatnya.

Cara Pembagian PTKP

Cara Pembagian PTKP

Umumnya, pembagian dari Penghasilan Tidak Kena Pajak dibedakan menjadi 3 bagian, yaitu PTKP Laki-laki/Perempuan Lajang,  PTKP Laki-laki Kawin, dan PTKP Suami dan Istri digabung.

Untuk periode 2013-2015, Tidak Kawin (TK) Rp. 24.300.000 (0 Tanggungan/0T), Rp. 26.325.000 (1T), Rp. 28.350.000 (2T) dan Rp. 30.375.000 (3T). Tambahkan Rp 2.025.000 untuk Laki-Laki Kawin (K) pada setiap tanggungan dan gabungkan jumlah TK+K untuk gabungan Suami dan Istri.

Untuk periode 2016-2019, Tidak Kawin (TK) Rp. 54.000.000 (0 Tanggungan/0T), Rp. 58.500.000 (1T), Rp. 63.000.000 (2T) dan Rp. 67.500.000 (3T). Tambahkan Rp. 4.500.000 untuk Laki-Laki Kawin (K) pada tiap tanggungan dan gabungkan jumlah TK+K untuk gubungan Suami dan Istri.

Kenapa Ada Perubahan PTKP?

Kenapa Ada Perubahan PTKP?

Bila dicermati nominal di atas, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mengalami perubahan. Tepatnya, per keputusan Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) 2013 dan 2016, PTKP TK/0 Tanggungan saja berubah dari Rp 24.300.000 menjadi Rp 54.000.000, yakni naik Rp 29.700.000.

Untuk hal ini, pemerintah memiliki beberapa pertimbangan, yaitu untuk menjaga minat beli masyarakat. Misalnya, disebabkan melonjaknya harga sembako sebagai dampak kebijakan sinkronisasi harga Bahan Bakar Minyak.

Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak disinyalir sebagai salah satu dari sekian stimulus pajak demi menyokong sektor konsumsi dan pertumbuhan sektor ekonomi. Kenaikan tersebut juga diharapkan akan meningkatkan penerimaan pajak, sehingga secara dari sisi mikro pajak turun tetapi minat beli masyarakat meningkat.

Contoh Perhitungan PTKP

Contoh Perhitungan PTKP

Sekarang mari lihat contoh kasus bila penghasilan di atas PTKP, antara lajang/belum kawin dengan yang sudah menikah. Berikut kasusnya:

Pada tahun 2018, Mas Paijo belum menikah. Dia berprofesi sebagai karyawan di salah satu Perseroan Terbatas (PT) dengan gaji Rp. 8 juta per bulan. Karena belum menikah, perhitungan PTKP Mas Paijo berkode TK/0, alias tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan.

Besaran PTKP 2016 mengikut Perkemenkeu tahun 2016, yakni Rp. 54.000.000 per tahun. Rinciannya adalah, gaji per bulan sebesar Rp 8 juta, biaya jabatan sebesar 5% x Rp 8 juta = Rp 400.000 ribu. Sementara iuran pensiunnya sebesar Rp 200.000 ribu.

Mengetahui penghasilan netto pertahunnya ialah dengan menghitung dahulu netto perbulan. Mas Paijo punya netto per bulan Rp 8.000.000–(Rp. 400.000+Rp. 200.000)= Rp. 7.400.000. Lalu dari nominal Rp. 7.400.000 ini dikalikan 12 bulan, maka netto per tahunnya sebesar Rp. 88.800.000.

PTKP TK/0 Rp 88.800.000 – Rp 54.000.000 = Rp 34.800.000. Karena Penghasilan Kena Pajak (PKP) dalam setahun ialah PPh 21 : 5% x Rp 34.800.000 = Rp 1.740.000, maka PKP dalam sebulan ialah Rp 1.740.000 : 12 bulan, hasilnya Rp 145.000. Jadi, pajak Mas Paijon adalah Rp 145.000 per bulan.

Jika pada tahun 2019 ini Mas Paijo menikah, kemudian dikarunia 2 orang anak dan penghasilannya per bulannya bertambah menjadi Rp. 8.800.000, maka saat itu juga status PTKP Mas Paijo menjadi K/2, yakni Kawin dan memiliki 2 tanggungan. Hitungannya yaitu:

Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000+Rp. 4.500.000 = Rp. 67.500.000 per tahun. Kemudian, gaji bulanan dikali biaya jabatan sebesar 5%, maka hasilnya adalah Rp. 440.000. Iuran pensiunnya tetap, yaitu Rp. 200.000.

Selanjutnya, gaji netto per bulannya ialah Rp. 8.800.000 - (Rp. 440.000 + Rp. 200.000) = Rp. 8.160.000. Lalu dikalikan 12 jumlah tersebut, maka hasilnya Rp. 97.920.000 adalah netto per tahunnya. Karena Mas Paijo punya dua tanggungan (K/2), maka:

Rp. 97.920.000 - Rp. 67.500.000 = Rp. 30.420.000. Setelah itu, PKP per tahunnya adalah dengan PPh  21 : 5% x Rp. 30.420.000, hasilnya Rp. 1.521.000. Maka, Penghasilan Kena Pajak per bulannya ialah dengan cara membaginya 12, sehingga pajak Mas Paijo per bulan senilai Rp. 126.750.

PTKP terhadap Warisan

PTKP terhadap Warisan

Perlu dicatat bahwa segala bentuk penghasilan yang diperoleh melalui warisan serta belum terbagi itu harus disatukan terlebih dahulu dari masing-masing pihak ahli waris. Penghasilan Tidak Kena Pajak atas warisan ini perhitungannya tidak jauh berbeda dengan yang diulas di atas.

Namun, Penghasilan Kena Pajak dari setiap ahli waris sudah memperoleh pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Oleh karena itu, perhitungan PKP melalui warisan yang belum terbagi ke ahli waris jelas tidak mendapat pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tadi.