Transaksi saham di bursa efek Indonesia hanya dapat dilakukan pada hari serta jam tranding saham yang telah ditentukan. Di luar itu, maka penawaran akan ditolak secara otomatis oleh sistem yang berlaku.
Terkecuali jika perdagangan saham dilakukan sebelum dan sesudah jam tranding saham, dengan catatan masih masuk dalam masa Pra-Pembukaan serta Penutupan. Dan ini merupakan salah satu pengecualian yang diterapkan BEI. Berikut informasi selengkapnya untuk jadwal trading saham BEI.
Jam Perdagangan Saham BEI
Jam perdagangan saham BEI dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan kategorinya, yaitu:
Pasar Reguler
Jam utama perdagangan di bursa efek pasar reguler ada di hari Senin-Jumat. Khusus Sabtu-Minggu tidak ada perdagangan di pasar reguler. Pada hari kerja tersebut, jam kerja perdagangan di pasar reguler dibagi menjadi dua dengan masing-masing terbagi lagi menjadi dua sesi. Yakni:
Senin-Kamis
-
Sesi I = Pukul 09.00-12.00
-
Sesi II = Pukul 13.30-15.49
Jumat
-
Sesi I = Pukul 09.00-11.30
-
Sesi II = Pukul 14.00-15.49
Jam tranding saham tersebut baru berlaku per 2 Januari 2013 lalu. Sebelumnya, jam perdagangan bursa dimulai pada pukul 09.30.
Sesi Pre-Opening dan Pra-Opening
Di luar jam perdagangan tersebut, Anda tidak dapat melakukan aktivitas trading saham. Baik itu aktivitas jual maupun beli saham. Akan tetapi, sebelum pasar dimulai, akan terdapat sesi sebelum pembukaan yang disebut sesi pre-opening. Pembagian sesi pre-openingnya antara lain:
Pukul 08.45-08.55
Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran maupun permintaan beli saham
Pukul 08.55-08.59
JATS akan melakukan proses pembentukan harga pembukaan serta mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli pada harga pembukaan dengan berdasarkan price serta time priority.
Apa yang terjadi pada sesi pre-opening? Para anggota bursa akan memulai memasukkan permintaan penawaran serta pembelian. Lebih singkatnya, di sesi inilah persiapan menuju trading dilakukan.
Di sesi inilah juga akan terjadi proses pembentukan harga pembukaan. Selain itu, di sesi pra-opening juga ada pasar saham yang sudah buka. Namun saham yang bergerak hanyalah yang jenis LQ45 saja.
Mengapa hanya jenis saham LQ45 saja? kemungkinan saham tersebut adalah jenis saham yang paling likuid sehingga proses pembentukan dan penawaran saham dapat dilakukan pada sesi pra-opening.
Adanya sesi pra-opening ini pula yang membuat beberapa saham harganya tidak sama pada saat opening dan closing. Namun perbedaan harga closing dengan opening di hari berikutnya hanya dapat berlaku pada saham-saham LQ45 saja.
Perlu diingat. Jika pada sesi pre-opening Anda justru melakukan order beli maupun order jual, maka status order Anda masih dalam proses waiting. Baru jika pasar sudah dibuka pada pukul 09.00, maka statusnya akan berubah menjadi Open. Jika jual-beli sudah deal, status akan berubah menjadi Match.
Sesi Pra Penutupan dan Pasca Penutupan
Setelah memahami bagaimana mekanisme sesi pre opening, maka ada pula sesi pra dan pasca penutupan. Pembagian waktunya sebagai berikut:
Pra Penutupan
15.50-16.00 (Anggota Bursa Efek mulai memasukan penawaran jual dan permintaan beli)
16.00-16.05 (JATS akan melakukan proses pembentukan harga penutupan serta mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli pada harga penutupan dengan berdasarkan price and time priority)
Pasca Penutupan
16.05-16.15 (Anggota Bursa Efek akan memasukkan penawaran maupun permintaan jual-beli. JATS akan mempertemukan secara berkelanjutan penawaran jual dan permintaan beli dengan efek yang sama baik secara sebagian maupun keseluruhan. Pada sesi ini, maka pasar akan kembali buka, namun investor hanya dapat membeli dan menjual saham hanya pada 1 harga. Yakni harga penutupan)
Pasar saham jika sudah memasuki pukul 15.50 maka akan berhenti sejenak hingga pukul 16.05. Pada pukul 15.00-16.00, anggota Bursa Efek akan memulai memasukkan permintaan serta penawaran. Setelahnya, sistem akan mempertemukan permintaan dan penawaran.
Memperjumpakan dalam artian ini adalah akan terjadi proses pembentukan harga penutupan. Inilah mengapa harga closing dapat terjadi karena adanya sesi di pra-penutupan.
Setelah pukul 16.05-16.15, pasar saham akan kembali berjalan. Anda juga dapat melakukan trading. Sesi ini bernama Pasca Penutupan. Namun perlu dipahami, pada sesi ini, Anda hanya dapat melakukan trading pada satu harga. Dapat disimpulkan bahwa pasar saham akan benar-benar tutup pada pukul 16.15.
Pasar Tunai
Selain pasar reguler, ada pula jam perdagangan pasar tunai. Hari kerjanya sama seperti pasar reguler, hanya saja untuk jam khusus pasar tunai memiliki kekhususan tersendiri. Yakni:
-
Senin-Kamis (Pukul 09.00-12.00)
-
Jumat (Pukul 09.00-11.30)
Bisa dikatakan perdagangan di pasar tunai hanya sampai setengah hari saja dengan 1 sesi. Berbeda dengan pasar reguler, pasar tunai tidak memiliki sesi pre-open atau pra-open.
Pasar Negosiasi
Ada pula pasar negosiasi dengan jam perdagangannya sendiri. Jam perdagangan pada pasar negosiasi terbagi menjadi 2 sesi di tiap hari kerjanya. Yaitu:
Senin-Kamis
-
Sesi I (09.00-12.00)
-
Sesi II (13.00-16.15)
Jumat
-
Sesi I (09.00-11.30)
-
Sesi II (14.00-16.15)
Di pasar negosiasi, jam perdagangannya memang hampir sama seperti pasar reguler dengan terbagi menjadi dua sesi.
Sebagai catatan, Anda sebenarnya tidak terlalu perlu memperhatikan jam tranding saham. Baik itu di pasar negosiasi maupun tunai. Sebab jika Anda membuka rekening saham dan kemudian melakukan trading, maka seluruh aktivitas dalam jual beli saham sepenuhnya akan berada di pasar reguler.
bunga
Dalam melakukan trading saham, terdapat waktu-waktu tertentu yang digunakan untuk melakukan trading saham. Seperti contohnya di pasar reguler, jadwal pembukaan pada hari senin sampai kamis adalah jam 09.00-10.00 sesi 1 dan 13.30-15.49 sesi 2. Sedangkan pada hari jum'at, jam buka dan tutup trading saham adalah jam 09.00-11.30 sesi 1 dan jam 14.00-15.49 sesi 2.
Ms Joo
Sebagian besar investor individu melakukan pembelian saham melalui lembaga sekuritas yang mereka pilih. Lembaga sekuritas mana pun yang Anda gunakan, tiap harinya ada jam transaksi di mana Anda dapat melakukan pembelian saham. Pembelian saham dilakukan dari Senin sampai dengan Jumat, tidak termasuk tanggal merah dan hari libur nasional. Hari senin sampai dengan kamis, transaksi sesi 1 dari jam 09.00 sampai 12.00 dan sesi 2 dari jam 13.00 sampai 16.15. Sedangkan hari jumat, transaksi sesi 1 dari jam 09.00 sampai 11.30 dan sesi 2 dari jam 14.00 sampai 16.15.