Kemudahan layanan pinjaman online (pinjol) sangat menggiurkan. Hanya bermodal internet, Anda bisa mengajuan pinjaman hingga ratusan juta tanpa jaminan. Tetapi masalahnya, tidak ada jaminan keamanan untuk peminjam. Mereka beresiko terkena teror penagihan pinjaman online hingga ekspos data pribadi.
Selain teror, ternyata banyak sekali risiko jika Anda mengajukan pinjaman online terlebih sampai menunggak cicilannya. Karena itulah, sebelum Anda benar-benar memutuskan untuk melakukan pinjaman online, kenali terlebih dahulu resiko yang sangat mungkin Anda terima:
1. Bunga Tinggi
Ini adalah poin penting yang harus Anda ketahui. Pinjaman online memiliki tingkat bunga yang relatif tinggi. Bahkan dapat dikatakan tinggi sekali. Hingga saat ini, OJK pun tidak memberi aturan mengenai batasan bunga pinjaman online.
Mengapa bunga fintech lending cukup tinggi? Perusahaan beralasan pada tingginya risiko nasabah online serta kemudahan syarat dan persetujuan. Sebagai nasabah, Anda perlu berhitung dengan jeli jika memang nekad untuk mengajukan pinjaman online.
2. Data Pribadi Terekspos
Perlu diingat, ketika Anda ingin mengajukan pinjaman online, maka prosedur utamanya adalah mesti mengunduh aplikasi di ponsel. Cara ini memang akan memberikan kemudahan bagi nasabah jika ingin mengajukan pinjaman.
Namun risikonya, data pribadi akan akan terekspos oleh perusahaan. Jika sudah mengunduh aplikais tersebut, maka perusahaan akan menganalisa data di telpon seluler Anda. Dengan mengunduh aplikasi tersebut, sama saja dengan memberikan persetujuan atas penggunaan dan akses data pribadi Anda.
Data pribadi, kontak telpon, dsb digunakan untuk menghitung scoring serta menjadi jaminan reputasi menggantikan jaminan kebendaan seperti rumah, perhiasan, kendaraan bermotor, dsb.
3. Biaya Administrasi Penagihan
Jika Anda meminjam melalui fintech kemudian menunggak, Anda perlu mengingat bahwa biaya administrasi penagihan siap menambah beban Anda. Mengapa ada biaya administrasi penagihan? Sebab ketika proses penagihan, perusahaan memerlukan ekstra sumber daya manusia.
Hal ini membuat mereka membebankan biaya penagihan kepada nasabah. Jumlah biaya administrasinya pun cukup membebani. Sebagai nasabah, penting untuk tahu dan teliti mengenai poin-poin seperti itu.
4. Banyak yang Belum Terdaftar OJK
Banyak sekali layanan yang menawarkan pinjaman online. Pastikan layanan tersebut terdaftar di OJK. Sebab, tidak semua layanan sudah mendapat lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan. Dengan adanya otoritas dari lembaga resmi negara tersebut, sebuah layanan pinjaman akan dianggap legal.
Sebaliknya jika sebuah layanan tidak terdaftar di OJK, maka pinjaman online tersebut ilegal dan tentunya sangat berbahaya. Anda tinggal masuk ke situs Otoritas Jasa Keuangan dan cari perusahaan fintech yang terdaftar disana. Per Juni 2018, setidaknya sudah 64 perusahaan Fintech yang sudah terdaftar di OJK.
5. Proses Persetujuan Lama
Salah satu harapan tinggi ketika mengajukan pinjaman online adalah persetujuan yang katanya cepat. Namun faktanya, tidak semua pinjaman online dapat mewujudkan janji cepat cair.
Anda dapat melihat komentar-komentar di Play Store yang kebanyakan mengeluhkan proses persetujuan pinjamannya yang lama. Bahkan ada pula yang tidak mendapatkan respon. Kondisi ini haruslah disadari para calon nasabah. Bahwa tingginya ekspektasi haruslah dibarengi dengan realita di lapangan.
6. Catatan Kredit Buruk
Catatan kredit yang Anda miliki pun akan berisiko buruk jika mengajukan pinjaman online kemudian menunggak cicilannya. Apa pengaruhnya jika Anda memiliki catatan kredit buruk? Anda akan kesulitan jika nantinya akan mengajukan kredit KPR, kredit pembelian kendaraan bermotor, kredit untuk usaha, dll.
Kemungkinan jika catatan kreditnya buruk, Anda akan mendapat penolakan jika mengajukan pinjaman-pinjaman tersebut. Tentunya akan berdampak merugikan untuk kedepannya jika hal demikian terjadi.
7. Kondisi Finansial Terganggu
Memang mendapat pinjaman secara instan dari Fintech akan membantu Anda untuk beberapa saat. Namun cobalah berhitung pada kondisi finansial Anda untuk kedepannya. Jika tagihan Anda menumpuk, maka akan sangat mengganggu kondisi finansial Anda.
Bisa jadi demi untuk membayar tagihan, Anda mesti menjual aset-aset berharga atau melakukan gali lubang, tutup lobang. Pastikan hindari mengambil pinjaman jika cicilannya melebihi 30% dari penghasilan.
8. Bunga yang Berbunga
Pinjaman online yang terkenal memiliki bunga tinggi ternyata tidak cukup mencekik para nasabahnya. Jika Anda menunggak cicilan, denda dan bunga akan tetap berjalan. Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan mengenai bunga dan denda untuk layanan pinjaman online. Yakni:
-
Pihak penyelenggara fintech wajib memberikan pinjaman dengan bunga hanya 0,8% setiap harinya
-
Denda yang telah diakumulasi dari jumlah pinjaman keseluruhan berjumlah 100%
-
Penyelenggara fintech memberikan waktu selama 90 hari untuk batas terakhir bayar tagihan.
Maka jika peminjam mengajukan dana sebesar 5 juta, maka dapat dihitung dana yang harus dikembalikan ke penyelenggara maksimumnya 10 juta rupiah dalam kurun waktu 90 hari.
9. Stress
Teror penagihan pinjaman online yang terus menimpa Anda juga akan berdampak buruk pada aktivitas sehari-hari. Efeknya, Anda akan menjadi stress karena kerap mendapat teror sekaligus memikirkan cicilan menumpuk beserta bunga, biaya administrasi, dan dendanya. Tentu saja hal ini akan membuat kehidupan Anda tidak nyaman.
10. Malu
Mengapa aplikasi pinjaman online mengharuskan Anda mengijinkan akses data pribadi di ponsel seperti kontak, dsb? Tujuannya adalah sebagai jaminan menggantikan jaminan kebendaan.
Apabila Anda menunggak cicilan, maka pihak aplikasi akan melakukan penagihan tidak hanya kepada Anda. Melainkan kepada orang-orang yang ada di kontak ponsel Anda. Terbayangkan bagaimana malunya jika hal demikian terjadi?
Ternyata banyak sekali hal-hal yang semestinya harus Anda pikirkan lagi jika hendak mengajukan pinjaman online. Mau Anda amini atau tidak, pinjaman online adalah utang yang buruk.
lestari
Pinjaman online kini banyak tersebar di Indonesia. Meskipun memberikan pinjaman dana dengan proses yang sangat mudah, namun pinjaman online memiliki banyak resiko, seperti suku bunga yang cukup tinggi, teror jika terlambat membayar angsuran, denda yang tinggi, dan membuat catatan kredit menjadi bururk. Jika anda bermasalah dengan pihak pinjaman online, resiko yang paling mengerikan adalah teror. Teror dilakukan oleh pihak pinjaman online dengan menghubungi semua kontak yang ada di HP anda. Hal itu dapat membuat anda malu dan stress. Jadi sebelum mengajukan pinjaman online, lebih baik kenali duru resiko-resikonya.
Ms Joo
Saya memang tidak berminat untuk mengambil pinjaman secara online meskipun secara prosedur cukup mudah. Selain karena bunga yang cukup tinggi, pinjaman tersebut juga akan membebani keuangan saya dan membuat saya semakin konsumtif. Saya cukup memiliki kartu kredit dengan limit tertentu dan melakukan pembayaran secara tertib.