Membayar pajak merupakan kegiatan yang tidak disukai oleh sebagian besar masyarakat. Selain kurangnya pemahaman mengenai pentingnya bayar pajak, banyak pula yang masih bingung soal berapa banyak pajak yang harus mereka bayar. Ditambah lagi masih banyak orang yang tidak ingin menghabiskan waktu untuk membayar pajak.

Di artikel ini kami akan menjelaskan bagaimana e-Billing bisa membantu Anda dalam membayar pajak. Tidak ada lagi alasan untuk telat membayar pajak, apalagi tidak membayar pajak sama sekali. Tapi sebelum itu mari kita bahas apa saja yang harus Anda ketahui tentang pajak.

Alasan Banyak Orang Yang Malas Membayar Pajak

Alasan Banyak Orang Yang Malas Membayar Pajak

Memang tidak aneh kenapa banyak orang yang malas membayar pajak. Pertama, ada banyak jenis pajak yang harus dibayar. Mulai dari pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan pajak-pajak lainnya yang sudah diatur oleh pemerintah. Kedua, membayar pajak harus dilakukan tepat waktu. Mungkin Anda bisa lupa atau merasa malas untuk membayar pajak. Jika bayar pajak tidak tepat waktu, ada sanksi denda yang menanti.

Jika Anda juga salah satu dari sekian banyak orang yang masih merasa kesulitan dalam membayar pajak, tidak usah khawatir. Ada solusi jitu bagi masalah Anda, kini semua orang bisa membayar pajak dengan mudah dan cepat. Kini Anda bisa bayar pajak tanpa repot dengan e-billing

Pajak dan Manfaatnya

Pajak dan Manfaatnya

Setiap negara pasti membutuhkan pajak dari warganya. Terutama bagi negara berkembang dengan penduduk mencapai ratusan juta seperti Indonesia. Pajak adalah penghasilan yang besar bagi negara dan bisa digunakan untuk mengembangkan lagi fasilitas umum yang bisa digunakan semua kalangan.

Berikut adalah manfaat-manfaat pajak bagi sebuah negara:

Pengeluaran Self-Liquidating

Uang pajak yang dibayar masyarakat akan digunakan pemerintah untuk membayar segala pengeluaran negara yang bersifat self-liquidating dan juga hal lainnya. Pengeluaran self-liquidating adalah jenis pengeluaran yang mampu memberikan keuntungan bagi negara, seperti pengeluaran negara yang digunakan untuk memberikan jasa kepada masyarakat. Jasa yang diberikan nantinya memberikan pemasukan kembali dari barang atau jasa yang diberikan BUMN ke masyarakat. Jadi uang pajak digunakan untuk BUMN, BUMN memberikan barang atau jasa ke masyarakat, dan uang diterima kembali oleh BUMN.

Pengeluaran Reproduktif

Pengeluaran reproduktif adalah pengeluaran yang membantu masyarakat dalam membuka usaha dan meningkatkan penghasilan mereka. Dari usaha yang dibuka melalui pengeluaran reproduktif, negara akan menerima pendapatan kembali dalam bentuk retribusi dan pajak dari para pembuka usaha.

Pengeluaran Tidak Produktif

Pengeluaran tidak produktif adalah pengeluaran negara yang digunakan untuk membangun monumen yang akhirnya tidak menghasilkan pemasukan kembali ke negara. Termasuk pengeluaran untuk membayar peperangan, melawan pemberontakan, dan lain-lain.

Pengeluaran Untuk Penghematan Masa Depan

Contoh pengeluaran untuk penghematan masa depan adalah, uang pajak nanti bisa digunakan untuk membiayai anak yatim piatu. Pengeluaran jenis ini juga lebih dilakukan sedini mungkin.

Subsidi

Jenis pengeluaran yang sering dijadikan bahan pembicaraan adalah subsidi. Subsidi diberikan dalam dua hal: subsidi yang berbentuk uang dan subsidi yang berbentuk barang yang dijual dengan harga yang lebih rendah. Subsidi dalam bentuk barang, bisa dibeli oleh orang yang membutuhkan dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga pasar pada umumnya. Contohnya, setiap pegawai negeri bisa mendapatkan jatah beras dengan harga yang lebih rendah dengan pemotongan gaji.

Banyak sekali bukan manfaat pajak? Dengan membayar pajak secara jujur dan sesuai dengan peraturan Anda juga bisa membantu negara Indonesia semakin berkembang. Secara langsung atau tidak langsung, Anda dan orang-orang terdekat Anda juga bisa merasakan efek positif dari pajak, seperti fasilitas umum, infrastruktur yang juga menentukan kualitas internet dan kendaraan umum, subsidi, pertahanan dan keamanan, dan sebagainya.

Saatnya Bayar Pajak Dengan e-Billing

Saatnya Bayar Pajak Dengan e-Billing

Sekarang pastinya Anda mulai semangat untuk membayar pajak setelah mengetahui apa saja efek positif dari pajak yang dibayar masyarakat. Dan Anda juga bisa menggunakan fitur canggih seperti e-Billing untuk membayar pajak dengan mudah dan cepat.

Apa Itu e-billing

Apa Itu e-billing

e-Billing adalah fitur yang membantu Anda membayar pajak secara online. Cocok bagi semua orang yang ingin membayar pajak tanpa membuang banyak waktu dan tenaga untuk datang ke kantor pajak. Lebih parahnya lagi datang ke kantor pajak juga berarti Anda harus antre. Dengan e-Billing, semua itu sudah tidak berlaku.

Selain itu, e-Billing adalah metode pembayaran pajak secara online dengan menggunakan kode billing atau ID billing. Sistem billing adalah sistem yang membuat kode billing untuk setiap pembayaran pajak negara secara elektronik atau online, tanpa membutuhkan Surat Setoran manual atau biasa disebut SSP, SSBP, dan SSPB. Sistem billing ini adalah sistem resmi yang digunakan e-Billing DJP.

Manfaat e-Billing Bagi Semua Wajib Pajak

Berikut adalah semua manfaat dari e-Billing yang bisa dirasakan semua wajib pajak di Indonesia:

Pembayaran Mudah

Membayar pajak tentunya jauh lebih mudah. Hanya perlu membuat ID Billing dan Anda sudah bisa membayar pajak kapan saja dan di mana saja.

Minim kesalahan

e-Billing mencegah terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi. Karena semua proses dilakukan oleh sistem e-Billing secara otomatis kesalahan yang sering terjadi karena pembayaran secara manual dapat dicegah.

Transaksi Data Real Time

Semua transaksi bisa direkam secara real time. Data dan hasil transaksi akan langsung disimpan di dalam sistem DJP untuk mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian, kecurangan, dan lain-lain.

Cara Menggunakan e-Billing

Cara Menggunakan e-Billing

Sistem e-Billing sendiri sudah mengalami beberapa perubahan. Setiap perubahan membuat sistem menjadi lebih mudah digunakan. Sejak tanggal 1 Januari 2020, sistem e-Billing sudah termasuk sistem e-Filing di dalamnya. Jadi Anda hanya perlu mengunjungi satu situs untuk menyelesaikan proses pembayaran.

Di dalam sistem e-Billing DJP online, Anda bisa membuat kode billing melalui aplikasi billing DJP. Kode billing juga bisa dibuat melalui ASP, laman portal penerimaan negara, bank atau kantor pos persepsi, dan juga bisa melalui petugas DJP.

Lebih lanjut tentang aplikasi billing DJP Online. Sebagai contoh, Anda bisa menggunakan aplikasi Klikpajak dengan mengunjungi https://klikpajak.id/. Aplikasi ini terdaftar dan diawasi langsung oleh DJP. Anda bisa dengan aman menggunakan aplikasi ini sebagai solusi utama dalam membayar dan melaporkan pajak online.

Untuk membuat akun bisa dilakukan kapan saja secara gratis. Anda bisa langsung menggunakan aplikasi untuk bayar pajak, buat ID Billing untuk semua jenis KAP dan KJS, dan langsung melakukan pembayaran degan sistem online Klikpajak.

Lapor pajak juga bisa dengan mudah dengan menggunakan fitur e-Filing. Dapatkan bukti lapor atau NTTE resmi langsung dari Ditjen Pajak. Arsip pajak juga disimpan dengan rapi. Seluruh data perpajakan disimpan dengan aman dan memudahkan Anda untuk menemukan file pajak langsung di aplikasi Klikpajak.

Kunjungi Situs DJP Online

Pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online. Login ke akun Anda dan tambahkan hak akses e-Billing dengan cara:

  • Masuk ke menu profile lengkap di bagian kiri.
  • Centang pilihan e-Billing di bagian menu tambah atau kurang hak akses.
  • Terakhir, klik ubah akses. Jika Anda masih belum memiliki akun DJP Online, Anda harus daftar dulu. Untuk melakukan pendaftaran Anda harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu. Untuk melakukan permohonan silakan langsung datang ke KPP atau KP2KP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau KPP atau KP2KP terdaftar bagi wajib pajak badan dan bendahara.

Bank Atau Kantor Pos Persepsi

Melalui mesin ATM milik Bank Mandiri dan Bank BNI juga Agen Laku Pandai: BRILink, Mandiri, dan BNI 46 untuk tujuh jenis pajak seperti:

  • PPh Pasal 21/22/23/25 Orang Pribadi atau Badan (Masa).
  • PPN Dalam Negeri (Masa).
  • PPh Final Bruto Tertentu atau PP 23 UMKM.

Sedangkan untuk ATM milik Bank BCA bisa digunakan untuk pembayaran PPh Final Bruto Tertentu/PP23 UMKM.

Melalui internet banking, ada sepuluh bank yang tersedia: Citibank, Bank Bukopin, CIMB Niaga, BRI, Bank Pertama, Bank UOB, Maybank, BCA, Bank Danamon, dan terakhir Bank OCBC NISP. Sedangkan untuk kantor pos persepsi bisa langsung menemui customer service di bank persepsi atau teller di kantor pos persepsi.

Melalui ASP Atau Application Service Provider

ASP yang sudah ditunjuk oleh DJP adalah:

  • Online Pajak
  • Pajakku
  • SoluTax
  • Jurnal Consulting

Melalui Petugas DJP

Bisa langsung hubungi Kring Pajak 1500200 untuk mendapatkan kode billing dengan melakukan verifikasi data terlebih dahulu. Atau bisa langsung mengunjungi petugas TPT atau helpdesk di KPP atau KP2KP.

Melalui Portal Penerimaan Negara

Setiap wajib pajak yang ingin membuat kode billing bisa mengunjungi laman Single Sign-On di Portal Penerimaan Negara di ttps://mpn.kemenkeu.go.id/.

e-Billing Membantu Anda Membayar dan Melaporkan Pajak Dengan Mudah dan Cepat

e-Billing Membantu Anda Membayar dan Melaporkan Pajak Dengan Mudah dan Cepat

Sudah tidak alasan lagi untuk tidak membayar pajak sesuai dengan aturan. e-Billing sudah terbukti efektif dalam membantu semua wajib pajak pribadi atau usaha dalam menjalankan kewajiban. Membayar pajak bukan lagi sebuah kegiatan yang menguras banyak waktu dan tenaga.

Seluruh prosesnya bisa Anda lakukan sendiri tanpa bantuan siapa pun. Setelah sistem akun Anda sudah selesai diatur, seluruh proses pembayaran pajak ke depannya bisa selesai hanya dengan beberapa klik saja. Seluruh proses hanya butuh sekitar lima menit, terutama setelah Anda sudah menggunakan e-Billing satu atau dua kali sebelumnya. Jika Anda mengalami kesulitan jangan bingung, silakan hubungi customer service atau berikan pertanyaan Anda di situs resmi DJP, pajak.go.id.

Aplikasi Pajak Lainnya

Aplikasi Pajak Lainnya

Masih ada beberapa aplikasi pajak lainnya seperti PajakPay, OnlinePajak, dan lain-lain yang bisa Anda gunakan. Setiap aplikasi bisa saja menawarkan fitur berbayar yang memberikan fitur-fitur tambahan seperti arsip pembayaran dan pelaporan, e-Faktur untuk unggah faktur pajak, dan hitung dan lapor PPN. Tentunya Anda tidak harus mengeluarkan uang untuk menggunakan aplikasi, tapi jika Anda ingin proses bisa lebih mudah silakan kunjungi website masing-masing aplikasi untuk informasi lebih lanjut.