Tahun baru, waktu yang tepat bagi Anda untuk menyusuri kembali catatan pembayaran pajak penghasilan yang Anda keluarkan secara rutin selama satu tahun ke belakang. Awal tahun telah tiba dan kini waktunya Anda untuk menunaikan kewajiban Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Anda.

Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan

Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan

Kewajiban penyampaian SPT Tahunan ini seirama dengan Pasal 3 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi, "Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak".

Dengan demikian melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu adalah suatu kewajiban bagi para wajib pajak. Apabila melanggar batas waktu ini, Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 100.000 dan Wajib Pajak Badan akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 1.000.000.

Kendala dalam Melaporkan SPT Tahunan

Kendala dalam Melaporkan SPT Tahunan

Namun, walau peraturan mengenai kewajiban melaporkan SPT Tahunan sudah ditetapkan dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) juga telah mengkampanyekan kewajiban ini, tetap saja ada wajib pajak yang mangkir dari kewajibannya. Kendala dalam melaporkan SPT Tahunan beragam; mulai dari sibuk bekerja dari pagi hingga sore sehingga tidak sempat datang ke kantor pajak, sedang berada di luar kota, hingga tidak paham tata cara pelaporannya. Nah, untuk menghindari hal ini, yuk pahami lebih dalam mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan.

Single login untuk segala jenis layanan perpajakan yang mudah dan praktis

Single login untuk segala jenis layanan perpajakan yang mudah dan praktis

Dalam rangka melayani lebih banyak wajib pajak dengan mudah dan praktis, Ditjen Pajak telah menyediakan berbagai saluran sebagai fasilitas pelayanan setiap urusan perpajakan. Single login ialah program yang dibuat agar wajib pajak dapat menyelesaikan segala macam urusan perpajakannya hanya dengan satu kali login.

Website yang digunakan pun hanya satu jenis saja untuk beragam keperluan perpajakan. Sehingga Anda bisa melakukannya dengan mudah, cepat, dan praktis karena tidak perlu macam-macam akun untuk setiap keperluan seperti permohonan surat keterangan, perubahan beberapa jenis data, hingga penyampaian laporan.

Tujuan Hadirnya Program Single Login

Hadirnya program single login ini juga untuk mengurangi antrian panjang di kantor pajak setiap periode tertentu. Ditjen Pajak dengan ini menjamin bahwa pengalaman mengurus keperluan perpajakan Anda jadi tidak lagi merepotkan dan memakan waktu lama.

Salah satu layanan yang diberikan dengan single login adalah penyampaian SPT Tahunan. Jika ingin menyampaikan SPT Tahunan, Anda tidak perlu capek antri lama di kantor pajak karena Anda bisa melakukannya secara online dengan e-Filling. Lebih mudah dan cepat.

E-Filling, cara lapor SPT Tahunan online

E-Filling, cara lapor SPT Tahunan online

E-Filling ialah cara penyampaian laporan pajak berbasis online dan real-time yang dapat Anda akses melalui website Ditjen Pajak, www.djponline.pajak.go.id. Selain dapat diakses secara mandiri, e-Filling juga bisa Anda akses melalui berbagai penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider) resmi yang telah terdaftar.

Dengan menggunakan e-Filling kini Anda bisa melaporkan SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja dengan menggunakan ponsel atau komputer Anda. Tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak dan mengantri lama. Anda pun akan terhindar dari keterlambatan waktu pelaporan.

Dua jenis SPT untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi

Dua jenis SPT untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, e-Filling melayani penyampaian laporan untuk dua jenis SPT yaitu:

Formulir 1770 S

Formulir 1770 S ini ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu wajib pajak yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Wajib pajak ini memiliki sumber penghasilan lain di samping pekerjaan utamanya, namun pekerjaan yang dimaksud bukan merupakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Misalnya pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara. Selain pekerjaan utamanya, mereka misalnya memiliki pekerjaan sampingan lain sebagai pembicara, pelatih, atau tenaga pengajar.

Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan lain di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotornya tidak lebih dari Rp 60.000.000 per tahun. misalnya PNS dan karyawan swasta. Pada kesempatan kali ini yang akan dibahas ialah penggunaan e-Filling untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun (formulir 1770 SS).

Hal-hal yang harus diperhatikan saat lapor SPT Tahunan

Hal-hal yang harus diperhatikan saat lapor SPT Tahunan

Sebelum mulai mengisi formulir SPT Tahunan Anda, terlebih dulu ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan agar proses pengisian dan pengiriman laporan lancar. Beberapa hal tersebut adalah:

Siapkan Bukti Potong Pajak Anda

Hal pertama yang wajib Anda siapkan sebelum mulai mengisi e-Filling adalah menyiapkan bukti potong pajak yang bisa Anda dapatkan dari perusahaan tempat Anda bekerja. Lembar bukti potong 1721 A1 adalah bukti untuk karyawan swasta sementara lembar bukti potong 1721 A2 adalah bukti untuk PNS. Apabila Anda belum menerima bukti potong ini segeralah dapatkan di perusahaan Anda masing-masing.

Buat Kode EFIN Dan Daftar Akun Di DJP Online

Kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) ini akan Anda gunakan untuk membuat akun DJP Online. Anda harus sudah memiliki dan mengaktifkan kode ini sebelum mengisi e-Filling. Jika Anda lupa EFIN Anda atau tidak menyimpannya, Anda bisa mencetak ulang di kantor pajak terdekat. Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda bisa mendapatkannya juga dengan mendatangi kantor pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Cara Mendaptkan EFIN

Cara mendapatkan EFIN sangat mudah. Pertama-tama Anda harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN. Setelah itu tunjukkan KTP asli serta serahkan fotokopi KTP  (bagi WNI) atau paspor dan KITAS ( bagi WNA), terakhir tunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Anda atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada petugas pajak yang bersangkutan.

Selain datang ke kantor pelayanan pajak, Anda juga bisa menghubungi nomor layanan pajak di nomor 1500 200 atau melalui aplikasi KlikPajak. Simpanlah selalu kode EFIN yang sudah Anda dapatkan karena data ini akan selalu diperlukan dalam penyampaian laporan perpajakan lain di masa yang akan datang.

Mendaftar Akun DJP Online

Setelah EFIN Anda siap, Anda bisa mendaftar akun DJP Online dengan cara klik “Daftar” di web tersebut, kemudian isi kolom NPWP, EFIN, serta captcha code. Klik “Verifikasi” setelah itu sistem akan memberikan Anda NPWP, password, dan link aktivasi lewat email. Data-data inilah yang nanti Anda gunakan untuk login di DJP Online. Pada saat pendaftaran ini, Anda akan mendapatkan kata sandi sementara yang tadi dikirimkan melalui email. Pendaftaran EFIN ini harus segera dilakukan karena masa berlakunya hanya satu bulan.

Pastikan Jenis Formulir Yang Akan Anda Pilih Sudah Benar

Pastikan bahwa Anda telah memahami formulir yang tepat yang harus Anda gunakan. Ada beberapa jenis formulir yang dapat Anda isi sesuai dengan sumber penghasilan Anda seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Selain itu ada pula jenis formulir 1770 yaitu formulir pajak tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Siapkan Beberapa Data Yang Diperlukan Untuk Pengisian Formulir

Beberapa dokumen akan diperlukan seperti bukti potong yang sudah dijelaskan sebelumnya serta data-data lainnya seperti data mengenai harta serta kewajiban yang Anda miliki dan jika perlu catatan-catatan mengenai apa saja yang termasuk dalam pengecualian pajak.

Pastikan Anda Memiliki Koneksi Internet Yang Stabil

Karena penyampaian laporan ini berbasis online, tentu Anda ingin koneksi internet yang stabil agar pengisian lancar dan tidak tahu-tahu terhenti di tengah jalan. Jika sinyal data seluler atau wifi Anda naik turun hal ini kemungkinan akan menyebabkan proses penyampaian laporan Anda error. Untuk itu pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil agar proses penyampaian laporan SPT Tahunan Anda bisa selesai dengan baik.

Panduan Akses DJP Online Dan Pengisian E-Filling 1770 SS

Panduan Akses DJP Online Dan Pengisian E-Filling 1770 SS

Anda dapat mengakses website pelaporan SPT Tahunan ini baik melalui ponsel maupun komputer atau laptop Anda. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan (captcha code) di kolom yang tersedia kemudian klik “Login”.
  2. Klik layanan “e-Filling”.
  3. Klik “Buat SPT”.
  4. Selanjutnya Anda harus menjawab beberapa pertanyaan sebelum dialihkan ke halaman SPT 1770 SS:“Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?” Pilihlah jawaban tidak“Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta?” Pilihlah jawaban tidak“Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta?” Pilihlah jawaban ya
  5. Selesai menjawab pertanyaan, klik “SPT 1770 SS”.
  6. Setelah masuk ke halaman SPT 1770 SS, isi data-data formulir seperti tahun pajak dan status SPT Normal. Jika Anda membuat SPT Pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa yang Anda lakukan.
  7. Kemudian isilah data SPT yaitu: Pajak Penghasilan. Masukkan data yang sesuai dengan lembaran bukti potong 1721 A1/A2. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari objek pajak jika ada. Contohnya, Anda mendapatkan hadiah undian senilai Rp 1.000.000 yang sudah dipotong PPh Ginal 25% (Rp 250.000) atau menerima warisan sebesar Rp 2.000.000 (dikecualikan dari objek). Angka inilah yang dimasukkan. Jumlah keseluruhan harga dan kewajiban Anda pada bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Contohnya, Anda memiliki rumah senilai Rp 140.000.000, perabotan rumah senilai Rp 10.000.000, motor Yamaha Mio seharga Rp 15.000.000, tabungan senilai Rp 10.000.000, serta perhiasan emas senilai Rp 5.000.000. Sementara itu pada kewajiban misalnya sisa kredit rumah senilai Rp 200.000.000 dan kredit motor senilai Rp 3.000.000.
  8. Beri centang pada kotak “Setuju” pada bagian Pernyataan lalu klik “Berikutnya”.
  9. Selanjutnya Anda akan menerima ringkasan SPT yang telah Anda buat serta pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi ini dengan mengklik “Di Sini”. Berikutnya akan ada pemberitahuan kode verifikasi yang dikirim ke alamat email dan nomor ponsel yang Anda masukkan.
  10. Masukkan kode verifikasi pada kolom “Kode Verifikasi” kemudian klik “Kirim SPT”.
  11. Sekarang SPT Anda telah berhasil terkirim.
  12. Apabila Anda mengisi e-Filling formulir 1770 SS ini di ponsel, Anda akan diminta untuk mengisi respon Anda terhadap layanan pajak online ini. Isi apakah Anda puas atau tidak puas.
  13. Terakhir, buka email Anda. Maka Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh dari laporan yang sudah Anda kirim. Simpan berkas ini sebagai bukti fisik bahwa Anda telah berhasil menyampaikan laporan SPT Tahunan Anda.

Jangan lupa untuk menyampaikan SPT Tahunan Anda tepat waktu

Jangan lupa untuk menyampaikan SPT Tahunan Anda tepat waktu

Awal tahun adalah waktunya bagi Anda untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Anda setahun ke belakang. Pelaporan pajak sebetulnya tidak perlu repot dan lama karena Ditjen Pajak telah menyediakan saluran pelaporan secara online dan real-time.

Anda bisa membuat SPT Tahunan Anda secara mandiri, di mana saja, dan kapan saja dengan e-Filling, cara pelaporan SPT Tahunan yang bisa Anda lakukan dari website www.djponline.pajak.go.id. Tidak ada lagi antrean panjang berjam-jam di kantor pajak sehingga Anda pun bisa menyampaikan laporan Anda tepat waktu.

Jangan lupa beberapa hal yang mesti Anda perhatikan sebelum mengisi e-Filling seperti dokumen-dokumen yang diperlukan, jenis formulir, dan koneksi internet yang stabil. Semoga artikel ini berguna bagi Anda dalam menyampaikan kewajiban perpajakan Anda, ya!