Memasuki tahun yang baru, media biasanya akan mulai ramai dengan kampanye pemberitahuan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Kewajiban pajak yang harus dilaporkan pada awal tahun ini adalah Pajak Penghasilan (PPh), baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun bagi Wajib Pajak Badan.

Pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu penyampaian sampai dengan 30 Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan tenggat waktu penyampaian laporan SPT Tahunan sampai dengan 31 April. Namun meski sudah diberi tenggat waktu yang relatif panjang, tiap tahunnya selalu terjadi antrean yang menumpuk di seluruh kantor pajak di Indonesia.

Banyak Wajib Pajak yang masih beranggapan bahwa menyampaikan laporan SPT Tahunan haruslah dengan datang ke kantor pajak langsung. Atau ada juga yang beranggapan bahwa menyampaikan laporan SPT Tahunan itu rumit sehingga butuh asistensi dari petugas pajaknya sendiri. Padahal saat ini sudah ada cara baru penyampaian laporan SPT Tahunan yaitu dengan cara online menggunakan sistem elektronik, e-Filling.

E-Filling untuk SPT Tahunan

E-Filling untuk SPT Tahunan

Dengan e-Filling ini Anda dapat menyampaikan SPT Tahunan Anda secara elektronik dan real-time dengan koneksi internet. E-Filling ini bisa Anda akses langsung di website-nya www.djponline.pajak.go.id tanpa perlu meng-download atau meng-install aplikasi apa-apa. Anda juga dapat mengaksesnya lewat penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider) yang merupakan agen pajak terdaftar dan resmi.

Terlebih lagi dengan melaporkan SPT Tahunan langsung di website Pajak, Anda dapat menggunakan single login yang akan semakin memudahkan Anda dalam proses penyampaiannya. Lalu bagaimana caranya menyampaikan laporan SPT Tahunan ini dengan single login ini? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

Mengapa Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

Mengapa Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

Sebelum terjun lebih dalam ke pembahasan single login dan berbagai pelayanan perpajakan, terlebih dahulu harus dipahami mengapa para wajib pajak harus menyampaikan pelaporan SPT Tahunannya. Ini karena masih banyak wajib pajak yang mangkir dari kewajiban perpajakannya.

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi, "Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak".

Penyampaian laporan SPT Pajak dapat dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan hingga 30 April bagi Wajib Pajak Badan. DJP dengan ini telah memberikan jangka waktu tiga bulan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang dihitung dari seluruh penghasilan yang diterima setahun ke belakang.

Sanksi Jika Lalai Menyampaikan Laporan SPT

Sanksi Jika Lalai Menyampaikan Laporan SPT

Apabila wajib pajak tidak patuh dan lalai dalam penyampaian laporan SPT Tahunan tersebut, maka ada sanksi finansial yang berlaku yaitu denda sebesar Rp 100.000 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan denda sebesar Rp 1.000.000 bagi Wajib Pajak Badan.

Maka jelas sekali bahwa sebagai Wajib Pajak, Anda harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan ini dengan tepat waktu. Tidak ada pula alasan seperti ‘sibuk bekerja’, ‘sedang ada di luar kota’, ‘tidak mengerti tata cara pelaporannya’ , atau ‘cuma bisa membuat laporan manual’.

Sekarang tidak perlu bingung dan repot lagi karena DJP sudah menyediakan berbagai kanal untuk membantu Anda dalam menyampaikan laporan SPT Tahunan. Ditambah lagi kini penyampaian laporan SPT Tahunan Anda akan lebih mudah dan praktis berkat layanan single login di situs resmi milik pajak.

Apa Itu Single Login?

Apa Itu Single Login?

Single login adalah salah satu program Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode tahun 2015 hingga tahun 2019.  Pengembangan program ini kemudian dilanjutkan lagi lalu dimasukkan ke dalam program Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak periode tahun 2020 hingga 2024.

Single login ini akan menjadi pintu masuk layanan yang berbasis 3C yaitu Click-Call-Counter. Prinsip 3C adalah program di mana para wajib pajak dapat memperoleh pelayanan dengan sistem kanal. Akan tetapi kanal-kanal yang dimiliki oleh DJP tidak terbatas hanya pada 3C itu tadi saja, di dalamnya mencakup pula kanal lain seperti kantor pos dan aplikasi mobile. Maksud dari 3C itu sendiri adalah:

Click

Melalui situs web www.pajak.go.id. Kanal ini merupakan kanal utama bagi layanan pajak. Cara kerjanya adalah para wajib pajak bisa mengajukan permohonan masuk ke situs web tersebut tanpa bantuan dari sumber daya manusia apapun. Setelah itu baru akan diproses lebih lanjut lagi oleh agen pusat kontak yang disebut dengan contact center atau oleh Account Representative terkait. Tindak lanjut ini disesuaikan tergantung dengan kerumitan dari jenis permohonan yang diajukan oleh wajib pajak.

Call

Melalui contact center Kanal contact center atau pusat kontak ialah kanal layanan berikutnya selain situs web resmi milik pajak. Para wajib pajak dapat menghubungi contact center lalu selanjutnya akan dihubungkan ke agen contact center tersebut. Pada agen inilah para wajib pajak dapat menyampaikan permohonannya.

Counter

Melalui tatap muka langsung. Bagi wajib pajak yang tidak dapat mengakses situs web dan agen contact center, DJP telah menyediakan satu kanal lagi yaitu dengan tatap muka secara langsung di counter kantor pajak di kota Anda. Pelayanan permohonan melalui counter juga akan diperoleh apabila permohonan yang diajukan termasuk ke dalam resiko yang sesuai dengan Complain Risk Management (CRM).

Single Login Memudahkan Wajib Pajak Dalam Mengakses Berbagai Layanan Perpajakan

Single Login Memudahkan Wajib Pajak Dalam Mengakses Berbagai Layanan Perpajakan

Dengan adanya pelaporan secara online ini, e-Filling pajak dan kewajiban perpajakan lainnya bisa menjadi semakin mudah dan praktis. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak menyampaikan laporan SPT Tahunan Anda.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah memberikan layanan digital yang terintegrasi bernama single login. Layanan ini dinamai single login karena para wajib pajak hanya perlu mengakses satu aplikasi dan satu kali login saja untuk bisa mendapatkan layanan pajak dengan cara online.

Hanya dengan mengunjungi satu situs saja yaitu www.pajak.go.id, para wajib pajak sudah dapat menggunakan beberapa layanan DJP yang tersedia seperti:

  • Pembayaran pajak, yang disebut dengan e-Billing
  • Pelaporan pajak, seperti e-Filling, e-Bupot, e-CBCR, e-Reporting
  • Profil Wajib Pajak, berisi data pokok wajib pajak serta SPT yang sudah dilaporkan
  • Pelayanan administrasi, misalnya konfirmasi dokumen, Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi subjek pajak yang ada di dalam negeri, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
  • Permohonan lain-lain

Single Login, Solusi Cepat Untuk Keperluan Perpajakan

Dengan adanya single login, Anda tidak perlu repot-repot keluar dan masuk berbagai jenis akun untuk setiap keperluan perpajakan. Cukup satu kali login saja, Anda sudah dapat menyelesaikan macam-macam urusan pajak Anda. Situs web yang digunakan pun hanya satu, tidak perlu web berbeda dengan akun yang berbeda untuk setiap urusan.

Ini jelas semakin memudahkan para wajib pajak. Para wajib pajak yang tadinya harus rela mengantri panjang dan menghabiskan waktu untuk mengurus kewajiban perpajakannya di kantor pajak secara langsung, kini bisa semakin leluasa mengatur waktu serta kegiatannya dengan kehadiran single login di situs web pajak.

Kemudahan Pelayana  Pajak Dengan Single Login

Hadirnya layanan single login ini juga akan memberikan kemudahan serta keseragaman dalam pelayanan bagi wajib pajak. Adanya single login diharapkan dapat mengurangi bahkan meniadakan perbedaan-perbedaan dalam dokumen persyaratan yang kerap kali ditemui jika wajib pajak dilayani secara langsung di counter kantor pajak.

Selain itu otomatisasi serta digitalisasi pelayanan pajak akan menunjang pengawasan pajak yang tentunya akan lebih efektif dan efisien yang berbasis pendekatan perilaku pada para wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak pun dapat memberikan pelayanan yang lebih terpercaya, transparan, serta profesional dan konsisten sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apa Saja Layanan Pajak Yang Diotomatisasi?

Apa Saja Layanan Pajak Yang Diotomatisasi?

Sebagai usaha pemberian fasilitas yang memudahkan para wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan pengembangan teknologi dalam layanan perpajakannya agar semakin banyak layanan yang dapat dilakukan secara otomatis. Hal ini diperlukan agar wajib pajak tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak di kotanya dan untuk menghindari penumpukan antrian pajak yang sering terjadi secara berkala.

Beberapa layanan yang akan diotomatisasi dan diintegrasi ke dalam layanan single login  di situs www.pajak.go.id pada tahun 2020 ini adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan PP 23
  2. Cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Pemberitahuan pemakaian norma perhitungan untuk penghasilan netto
  4. Pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan juga mata uang Amerika Serikat (KK dann KKS)
  5. Perubahan data wajib pajak ekspres
  6. Surat keterangan jasa luar negeri
  7. Pengaktifan kembali bagi wajib pajak non-efektif orang pribadi

Dengan bertambahnya layanan perpajakan yang diotomatisasi ini diharapkan akan semakin memudahkan para wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan dari mana saja dan kapan saja.

Cara Mengakses Layanan Pajak Melalui Single Login DJP

Cara Mengakses Layanan Pajak Melalui Single Login DJP

Layanan perpajakan melalui single login Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat diakses dengan langkah-langkah yang mudah. Berikut ini adalah langkah-langkah penggunaannya:

  1. Klik pada tombol kuning yang bertuliskan “Login” pada sudut kanan website www.pajak.go.id.

  2. Kemudian Anda akan secara otomatis dialihkan ke halaman www.djponline.pajak.go.id.

  3. Setelah itu masukkan NPWP dan kata sandi di kolom yang tersedia. Masukkan kata sandi yang biasa dipakai untuk mengakses DJP Online.

  4. Ketikkan kode keamanan yang tersedia dengan benar.

  5. Lalu klik “Login” untuk masuk.

  6. Akan muncul tampilan muka halaman beserta pilihan berupa menu-menu yaitu:

  • Dasbor
  • Profil
  • Bayar
  • Hitung
  • Lapor, dan
  • Layanan
  1. Pilih salah satu menu yang sesuai dengan layanan yang Anda perlukan. Misalnya untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan Pajak.
  2. Maka klik “Lapor” kemudian ikuti langkah selanjutnya. Sementara itu, layanan-layanan baru yang diotomatisasi di atas tadi dapat Anda akses dengan mengklik menu “Layanan”. Sebelum itu jangan lupa bagi Anda wajib pajak yang belum memiliki akun, harap melakukan registrasi terlebih dulu. Caranya adalah dengan memasukkan NPWP dan EFIN. Apabila Anda belum memiliki EFIN atau Anda lupa kode EFIN Anda, maka Anda dapat mengisi formulirnya secara online di aplikasi KlikPajak atau silakan hubungi kantor pajak di kota Anda.

Menyelesaikan Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan Anda Kini Tidak Perlu Bingung Lagi Berkat Single Login

Menyelesaikan Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan Anda Kini Tidak Perlu Bingung Lagi Berkat Single Login

Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dalam layanan perpajakan, penyampaian laporan SPT Tahunan Anda kini menjadi semakin mudah dan praktis. Tidak hanya laporan SPT Tahunan, layanan perpajakan lainnya juga sekarang semakin mudah diakses, mulai dari berbagai macam permohonan hingga perubahan beberapa jenis data wajib pajak.

DJP pun telah mensosialisasikan dan menyediakan berbagai macam saluran penerimaan SPT Tahunan. Anda bisa memilih macam-macam cara mulai dari datang ke beberapa gerai layanan khusus yang ditunjuk, mengisi sendiri formulir SPT Tahunan dan mengirimkannya via pos ke kantor pajak, melalui e-Filling secara online, hingga melalui Account Representative yang tersebar di wilayah kerja Anda. Pilihlah metode mana yang paling tepat untuk kebutuhan dan keadaan Anda.

Dengan demikian, sekarang tidak ada alasan lagi untuk tidak menyampaikan laporan SPT Tahunan Anda serta kewajiban perpajakan lainnya. Ayo, mulai saat ini tingkatkan kepedulian dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak Anda!