Menulis makalah tentang asuransi biasanya akan ditemukan dalam studi di tingkat sekolah menengah atau pendidikan tinggi. Makalah ini sesuai namanya merupakan karya tulis ilmiah yang disusun dalam rangka memenuhi tugas kuliah, yang meng-cover topik seputar asuransi.  Di dalamnya dijabarkan penjelasan mengenai asuransi secara umum dan lengkap.

Penulisan makalah ini memiliki tujuan untuk membahas topik tentang asuransi dengan singkat namun lengkap dan mencakup sebagian besar poin yang umumnya ditemukan dalam dunia asuransi. Untuk itu, karena makalah bertopik asuransi ini cenderung bersifat teknis, perlu ditulis berdasarkan sumber yang rinci dan terpercaya.

Ingin tahu lebih lanjut mengenai penulisan makalah tentang asuransi yang baik dan benar? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

Poin Apa Saja Yang Perlu Ada Dalam Makalah Tentang Asuransi?

Poin Apa Saja Yang Perlu Ada Dalam Makalah Tentang Asuransi?

Dalam membuat makalah tentang asuransi, tentunya diperlukan pembahasan yang menyeluruh tentang topik tersebut. Beberapa poin yang dapat dimasukkan dalam makalah bertopik asuransi adalah:

  • Pengertian Asuransi

  • Cara Kerja Asuransi

  • Sejarah Terciptanya Asuransi

  • Dasar Hukum Mengenai Asuransi

  • Manfaat Serta Tujuan Asuransi

  • Jenis-Jenis Asuransi

  • Risiko Yang Dijamin Asuransi

  • Pembagian Produk Asuransi

  • Beberapa Komponen Wajib Dalam Asuransi

  • Pengecualian Dalam Asuransi

  • Berlakunya Dan Berakhirnya Sebuah Asuransi

Penjelasan Mengenai Pengertian Asuransi

Asuransi ialah sebuah perjanjian atau kontrak di mana seseorang atau sebuah usaha akan menerima perlindungan finansial atau ganti rugi atas kerugian yang dideritanya dari perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi mengumpulkan premi dari nasabah untuk memberikan ganti rugi pada nasabah lain yang mengalami kerugian.

Polis asuransi digunakan untuk memagari nasabah dari risiko kerugian finansial, baik kerugian besar maupun kecil, yang terjadi pada pemegang manfaat asuransi atau harta bendanya. Polis ini juga digunakan untuk melindungi nasabah dari kewajiban ganti rugi yang atas kerusakan yang disebabkan oleh pihak ketiga.

Memahami Cara Kerja Asuransi

Ada banyak tipe asuransi yang tersedia. Hampir semua orang atau usaha dapat dengan mudah menemukan perusahaan asuransi yang bersedia memberikan perlindungan dengan harga yang bersaing.

Seseorang bisa mendapatkan manfaat perlindungan asuransi dengan cara pertama-tama membeli sebuah polis dari perusahaan penyedia jasa asuransi. Misalnya asuransi kecelakaan diri. Nasabah kemudian secara rutin menyetor sejumlah dana yang disebut dengan premi pada perusahaan asuransi.

Apabila dalam jangka waktu yang tertera dalam polis nasabah mengalami kecelakaan, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi pada nasabah sesuai dengan risiko yang dijamin dalam polis. Biaya ganti rugi yang diberikan pada nasabah tersebut merupakan premi yang dikumpulkan oleh perusahaan dari nasabah lain. Begitu pula dengan premi yang dibayarnya.

Jika nasabah tersebut tidak mengajukan klaim hingga masa berlaku yang ditentukan dalam polis, maka nasabah tidak akan mendapatkan uangnya kembali. Akan tetapi ada pula jenis asuransi di mana premi yang dibayar nasabah dapat ditarik kembali meskipun hingga akhir jangka waktu tidak ada klaim, misalnya pada asuransi syariah.

Sejarah Terciptanya Asuransi

Asuransi dapat dirunut hingga ke zaman peradaban kuno sekitar 3000 tahun lalu. Bentuk asuransi yang pertama kali terekam dalam sejarah adalah milik para pedagang China dan Babilonia.

Untuk membatasi kerugian yang mungkin terjadi pada barang dagangannya, pedagang akan membagi barang-barangnya dalam beberapa kapal yang berbeda. Dengan metode ini, seorang pedagang yang menerima pinjaman akan membayar peminjamnya sejumlah uang lebih sebagai ganti karena telah menjamin bahwa pinjaman akan dibatalkan atau dianggap lunas jika ada pengiriman yang dicuri di tengah perjalanan.

Asuransi modern kemudian dilakukan di Inggris ketika terjadi Great Fire of London tahun 1666. Setelah bencana kebakaran besar itu terjadi, Nicholas Barbon membangun bisnis asuransinya. Ia lalu memperkenalkan perusahaan asuransi kebakaran yang pertama di kotanya. Asuransi kecelakaan lalu dimulai pada akhir abad ke-19 dan mirip sekali dengan ganti rugi atas risiko disabilitas yang ada saat ini.

Di Indonesia sendiri asuransi mulai masuk pada zaman penjajahan Belanda sekitar tahun 1800-an, di bawah nama Nederlandsch Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY). Akan tetapi asuransi yang saat itu baru terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan saja, hanya diperuntukkan bagi masyarakat kelas atas.

Setelah Indonesia merdeka, perusahaan asuransi tersebut diambil alih oleh pemerintah Indonesia dan hingga kini menjadi PT Asuransi Jiwasraya.

Latar Belakang Dasar Hukum Mengenai Asuransi

Ada lima dasar hukum yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan asuransi di Indonesia, beberapa di antaranya adalah: Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

Kitab Undang Undang  Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1320 dan Pasal 1774

Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab 9 Pasal 246

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1999

Manfaat Serta Tujuan Asuransi

Setidaknya ada dua tujuan utama adanya asuransi. Pertama, dan yang paling penting, adalah untuk perlindungan terhadap kerugian yang terjadi dalam peristiwa bencana. Kecelakaan mobil, penyakit atau cedera, serta kematian dapat menimbulkan konsekuensi finansial yang serius. Untuk itu asuransi diperlukan agar tetap terlindungi dari kerugian finansial akibat kejadian-kejadian ini.

Tujuan lainnya dari pemilikan asuransi adalah sebagai salah satu pilihan investasi. Saat ini sudah banyak produk asuransi yang tidak hanya memberikan manfaat perlindungan tetapi juga memberikan imbal hasil dari penempatan dana di instrumen investasi tertentu. Produk ini misalnya asuransi unit link atau bancassurance yang bekerja sama dengan bank.

Jenis-Jenis Asuransi

Ada beragam jenis asuransi yang bisa ditemukan di Indonesia, beberapa di antaranya adalah:

  • Asuransi Jiwa

  • Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kendaraan

  • Asuransi Properti

  • Asuransi Perjalanan

  • Asuransi Pendidikan

  • Asuransi Pengangkutan

  • Asuransi Disabilitas

  • Asuransi Kredit

  • Asuransi Dana Pension

Klasifikasi Risiko Pada Asuransi

Risiko dalam asuransi diartikan sebagai bahaya, konsekuensi, atau akibat yang mungkin terjadi yang disebabkan suatu kejadian tertentu di masa yang akan datang. Dalam asuransi, risiko diakibatkan baik oleh aktivitas personal maupun aktivitas usaha.

Risiko dalam asuransi dapat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:

Risiko Murni (Pure Risk)

Risiko murni adalah apabila terjadi maka sudah pasti akan menimbulkan kerugian dan jika jika terjadi maka tidak ada kerugian yang timbul. Misalnya kebakaran atau kecelakaan.

Risiko Spekulatif (Speculative Risk)

Merupakan kebalikan dari risiko murni, risiko ini dapat memiliki dua kemungkinan. Apabila suatu peristiwa terjadi maka kemungkinan untung namun juga bisa jadi ada kemungkinan rugi. Misalnya risiko dalam investasi.

Risiko Khusus (Particular Risk)

Risiko ini adalah risiko yang penyebab dan dampaknya hanya mempengaruhi diri pribadi saja baik dalam kualitas maupun kuantitas. Misalnya pencurian atau PHK.

Risiko Fundamental (Fundamental Risk)

Kebalikan dari risiko khusus, apabila terjadi, risiko fundamental akan memiliki dampak yang luas. Misalnya bencana alam.

Risiko Individu (Individual Risk)

Risiko ini berkaitan dengan kemungkinan yang terjadi pada kehidupan sehari-hari dan dapat mempengaruhi keadaan finansial, kekayaan, atau tanggung jawabnya. Misalnya cacat fisik atau meninggal dunia.

Risiko Harta/Aset (Property Risk)

Risiko ini adalah kerugian yang berhubungan dengan kepemilikan  suatu benda. Misalnya pencurian, kerusakan, atau kehilangan.

Risiko Tanggung Gugat (Liability Risk)

Risiko ini adalah risiko di mana seseorang menanggung kerugian yang diderita orang lain karena hal yang kita lakukan. Misalnya peristiwa kecelakan di mana misalnya Anda menabrak seseorang dan ia mengalami kerugian.

Beberapa Komponen Wajib Dalam Asuransi

Dalam asuransi, ada beberapa komponen yang pasti akan ditemukan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

Polis Asuransi

Polis asuransi (insurance policy) ialah sebuah kontrak atau perjanjian asuransi antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis ini adalah bukti apabila peserta menderita kerugian, maka ia mendapatkan hak atas manfaat perlindungan sesuai dengan yang tercantum pada polis tersebut.

Premi Asuransi

Premi asuransi (insurance premium) ialah iuran yang harus dibayar oleh peserta pada perusahaan dalam jumlah dan jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Besarnya premi yang harus dibayar akan bergantung pada beberapa faktor seperti usia, jenis asuransi, kebijakaan perusahaan asuransi, pertanggungan, dan lain-lain.

Klaim Asuransi

Klaim asuransi (insurance claim) ialah permintaan formal yang diajukan oleh peserta asuransi pada perusahaan asuransi untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi karena kerugian yang dideritanya. Perusahaan asuransi akan memvalidasi klaim tersebut, dan jika telah disetujui, pembayaran akan dilakukan pada peserta atau tertanggung.

Berlakunya Dan Berakhirnya Sebuah Asuransi

Suatu asuransi mulai berlaku sejak ditandatanganinya polis oleh kedua belah pihak, yaitu pihak peserta dan perusahaan asuransi. Peserta biasanya perlu membayar sejumlah premi atau menunggu selama jangka waktu tertentu sebelum manfaat asuransinya bisa dipakai.

Sementara itu asuransi akan berakhir apabila peserta tidak membayar polis atau mengajukan pemberhentian polis di luar kesepakatan. Asuransi juga dapat berakhir jika peserta terbukti melakukan hal yang melanggar hukum dengan asuransinya.

Menulis Makalah Tentang Asuransi Yang Baik Dan Benar

Menulis Makalah Tentang Asuransi Yang Baik Dan Benar

Tentu saja poin-poin di atas belum mencakup segala hal tentang asuransi dan seluk beluknya, namun poin-poin ini sudah meng-cover beberapa hal mendasar yang umum ditemui dalam dunia asuransi.

Dalam penulisan makalah secara utuh nanti, sangat disarankan untuk menemukan masalah yang betul-betul terjadi di lapangan dan menulis berdasarkan referensi yang lengkap dan terpercaya. Jangan lupa tulis dengan sistematis, objektif, dan menyertakan kesimpulan yang berimbang.

Demikian beberapa hal mengenai makalah tentang asuransi yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan karya tulis. Semoga bermanfaat.