Membayar pajak tentu sudah menjadi keharusan apabila tinggal di sebuah negara tidak terkecuali Indonesia. Uang pajak yang ditarik pastinya akan berkontribusi untuk membangun fasilitas dan prasarana negara seperti misalnya pembangunan jalan, trotoar, lampu merah, jembatan penyeberangan dan lain sebagainya.

Dalam hal pemungutan pajak, tentu tidak hanya berlaku untuk individu / pribadi saja, melainkan untuk perusahaan atau badan yang disebut dengan Wajib Pajak Badan. Karena sifatnya yang berbeda dengan pribadi yang hanya berkewajiban membayar saja, Wajib Pajak Badan memiliki tanggung jawab terhadap karyawannya seperti membayar, memotong dan melaporkan pajak.

Kegiatan membayar pajak atau melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Wajib Pajak Badan ini sekarang sudah bisa dilakukan via elektronik atau e-fiiling e-SPT yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Malahan untuk tahun ini DJP mewajibkan bagi WP badan usaha yang tercatat di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar untuk menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh terhadap lebih dari 20 orang karyawan Pasal 21/26 dan SPT Masa PPN melalui e-Filing.

Hal ini menyebabkan perusahaan atau badan yang masih menggunakan cara lama untuk menyampaikan SPT Tahunan mereka dengan menggunakan jalur pos atau datang langsung ke kantor pajak tentunya tidak akan dilayani lagi. Oleh karena itu apabila kamu adalah pegiat usaha / badan yang ingin melaporkan SPT Tahunan perusahaan kamu tentunya harus memperhatikan hal hal dibawah ini agar pelaporan SPT Tahunan lewat e-filling berjalan lancar tanpa ada masalah apapun. Yuk simak penjabarannya dibawah!

Pelaporan SPT Tahunan Badan SPT Tahunan 1771

Pelaporan SPT Tahunan Badan SPT Tahunan 1771

Berbeda dengan SPT Tahunan orang pribadi. Didalam SPT Tahunan Badan hanya menggunakan satu jenis SPT yaitu SPT Tahunan 1771. Ini digunakan untuk badan usaha sebagai berikut

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Comanditer Venture (CV)
  • Usaha Dagang (UD)
  • Yayasan
  • Organisasi
  • Perkumpulan

E-Filling SPT Tahunan Badan

E-Filling SPT Tahunan Badan

Seperti yang sudah dibahas di atas, DJP sekarang mewajibkan penggunaan layanan e-flling atau pengisian SPT dan pengiriman SPT secara digital untuk memudahkan para pelaku usaha badan untuk melaporkan SPT nya. Penggunaan sistem e-filling ini juga lebih ramah lingkungan karena tidak membutuhkan banyak kertas dan hemat waktu dan biaya karena semua bisa dilakukan secara on-demand dan real time.

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini kamu dapat langsung mengaksesnya di website DJP Online di https://www.pajak.go.id/. Tampilan dan cara pengisiannya juga sudah didesain sedemikian rupa untuk memudahkan penggunaannya sehingga kamu tidak perlu khawatir akan sulit atau ribet mengisinya.

Sebelum bisa menggunakan fasilitas e-filling dan e-spt ini. Kamu harus mendapatkan nomor EFIN terlebih dahulu. Nomor EFIN ini bisa diperoleh dengan mendaftarkan badan usaha ke DJP online, setelah semua persyaratan untuk mengajukan EFIN ini telah kamu penuhi maka selanjutnya kamu bisa melakukan aktivasi EFIN kamu di kantor KPP tempat perusahaan kamu terdaftar, terakhir apabila kamu telah mendapatkan nomor EFIN, segera daftarkan perusahaan kamu di layanan DJP Online dengan nomor EFIN tersebut.

Cara Mengisi E-Filling

Cara Mengisi E-Filling

Setelah mendapatkan EFIN dan mendaftarkan perusahaan di DJP Online dengan memasukkan NPWP dan data data pendukung lain, tahap selanjutnya tentu adalah mengisi e-Filling atau mengisi SPT Elektronik. Asyiknya lagi, DJP Online membuatkan beberapa opsi untuk mengisi e-Filling ini sehingga kamu bisa memilih metode mana yang kamu anggap paling cepat dan efektif. Berikut adalah pilihan cara mengisi e-Filling

Mengunggah file CSV berisi tentang Pelaporan Pajak

Lapor SPT Masa Online

  • Persiapkan SPT Masa dan file CSV di e-SPT/e-Form DJP dan lampiran yang dibutuhkan dalam file CSV dengan nama yang sama di semua file baik di CSV dan PDF untuk lampiran yang dibutuhkan.
  • Pilih menu e-Filing
  • Unggah CSV dan PDF lampirannya
  • Klik Lapor
  • Terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email terdaftar atau langsung di menu DJP Online untuk diunduh atau dicetak sebagai tanda bukti penerimaan

Lapor SPT Tahunan Badan Online

  • Siapkan CSV SPT Tahunan Badan pada e-SPT/e-Form DJP online, kemudian berikan nama yang sama pada file CSV dan file PDF yang dijadikan sebagai kumpulan lampiran.
  • Pilih menu e-Filing
  • Unggah CSV dan PDF lampirannya
  • Klik Lapor
  • Terima BPE di email terdaftar dan unduh atau cetak sebagai tanda bukti penerimaan

Pengisian e-Filling Manual dengan Asistensi

Apabila kamu tidak mempunyai file CSV, kamu juga bisa melaporkannya secara manual lewat menu e-Filling dengan bantuan di DJP Online. Berikut adalah tahap tahapnya

  • Login ke halaman DJP Online dengan email / No NPWP
  • Klik menu e-Filing untuk masuk ke halaman e-Filing, selanjutnya klik Buat SPT untuk mulai membuat SPT.
  • Pilih SPT Tahunan 1771 sebagai SPT Tahunan untuk usaha / badan
  • Isi seluruh formulir atau pertanyaan panduan yang diberikan sesuai dengan profil kamu
  • Untuk mengirim SPT, isilah kode verifikasi yang dapat kamu lihat di email
  • Proses mengisi SPT elektronik selesai setelah SPT dikirim
  • Terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) langsung di DJP Online atau email terdaftar yang selanjutnya dapat diunduh / dicetak sebagai bukti arsip

Memakai Aplikasi Pihak Ketiga

Mengisi e-Filling dengan situs resmi DJP Online dirasa masih sulit dan ribet? Kamu bisa memanfaatkan aplikasi pihak ketiga seperti misalnya aplikasi OnlinePajak, KlikPajak dan lain sebagainya. Dengan aplikasi ini, tentu akan membantu kamu untuk membukukan penghasilan kena pajak mu dan bisa membuatkan langsung E-Filling ataupun CSV yang selanjutnya tinggal kamu upload di DJP Online.

Keuntungan Taat Membayar Pajak Lewat E-Filling

Keuntungan Taat Membayar Pajak Lewat E-Filling

Sebagai pelaku usaha badan, taat membayar pajak pastinya menjadi salah satu hal penting yang harus dilakukan. Pajak yang senantiasa tepat waktu dibayar akan menghindarkan kamu dari denda yang besar dan pengusutan oleh kantor pajak karena pajak yang tertunggak.

Dengan menggunakan e-filling, hal tersebut semakin dipermudah lagi. Ini dia keuntungan yang bisa kamu dapat jika melaporkan pajak usaha / badan kamu lewat e-filling / SPT Elektronik.

Efisiensi Waktu dan Biaya

Seperti yang sudah kita tahu, sebelum adanya layanan pajak secara e-flling ini tentu kegiatan melaporkan pajak sangat menyita waktu dan biaya karena antrian, biaya parkir, biaya makan dan lain sebagainya yang harus dikeluarkan karena biasanya melaporkan pajak secara langsung membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Karena sistem online yang dianut, tentu kamu tidak perlu datang ke kantor pajak sehingga waktu dan biaya dapat kamu hemat jauh.

Keamanan Lebih Terjamin

Melaporkan pajak usaha / badan lewat offline tentunya sangatlah ribet dan beresiko. Berbeda dengan pajak perorangan yang cenderung lebih simpel laporan SPT nya. Lampiran SPT untuk pajak usaha cenderung lebih banyak dan resiko tercecer. Belum lagiĀ  Bukti Penerimaan Surat (BPS) sering berisiko hilang. Oleh karena itu dengan adanya e-filling ini bukti lapor pajak tersimpan dengan aman karena sifatnya elektronik dan dapat diakses kapan saja dan dimana saja jika dibutuhkan.

Nah bagaimana? Yuk taat bayar pajak badan / usahamu lewat e-Filling!