Berbicara tentang asuransi, ternyata asuransi ini sudah ada lebih dahulu sebelum masehi. Sejah dahulu, orang – orang sudah tahu akan resiko yang terjadi dan berupaya untuk meminimalisir resiko tersebut dengan  membuat perlindungan bersama atau yang dikenal dengan asuransi.

Asuransi sejatinya sudah ada terlebih dahulu dan sudah memiliki umur ribuan tahun sejak pertama kali diciptakan. Berikut sejarah dibalik munculnya asuransi baik di dunia dan di Indonesia

Sejarah Asuransi Di Dunia

Sejarah Asuransi Di Dunia

Asuransi telah hadir sejak dahulu kala, dengan bentuk yang berbeda. Seperti apa sejarah asuransi di dunia pada masa-masa sebelumnya? Berikut adalah rangkumannya:

Pada tahun 1750 SM (Sebelum Masehi)

Pada tahun ini muncul sebuah hukum kode Hammurabi yang diciptakan oleh seorang Raja yang kebetulan nama Raja tersebut adalah Raja Hammurabi. Raja tersebut berasal dari Babilonia (sekarang yang lebih dikenal dengan nama Irak). Hukum Kode Hammurabi ini mengatur tentang kewajiban bagi setiap pedagang yang meminjam uang dalam membeli barang dan mengakut barang tersebut dengan kapal diharuskan membayar uang tambahan atau ekstra dana. Ekstra dana tersebut digunakan sebagai garansi bagi pedagang bila barang yang dibawa dengan kapal tersebut hilang atau kapalnya dicuri maka pinjaman yang dilakukan oleh pedagang akan dibatalkan.

Pada tahun 600 SM

Pada tahun ini orang Yunani serta Romawi mulai membuat asuransi jiwa dan kesehatan yang pertama. Dimana asuransi ini memberikan perawatan terhadap keluarga yang ditinggalkan oleh pencari nafkah bila pencari nafkah tersebut meninggal dunia.

Pada tahun 1200

Pada abad ke-12 pernah ada asuransi yang dibuat oleh daerah yang bernama Anatolia. Asuransi ini sama jenisnya dengan asuransi negara. Bila pedagang dirampok di daerah ini maka akan diberikan asuransi oleh negara berupa penggantian kerugian bagi pedagang yang mengalami perampokan dengan menggunakan uang kas negara.

Pada tahun 1347

Pada tahun ini muncul pertama kali polis asuransi mandiri yang tidak terikat akan kontrak atau pinjaman. Polis Asuransi mandiri ini pertama kali muncul di Italia atau lebih tepatnya di Genoa.

Pada tahun 1666

Pada tahun ini muncul asuransi kebakaran pertama yang diciptakan oleh seorang dokter, ekonom sekaligus kontraktor yang bernama Nicholas Barbon. Nichola barbon menciptakan asuransi ini dikarenakan pada masa itu terjadi kebakaran hebat yang mengancam konstan yang berada di Inggris. Dimana pada saat itu terjadi kebakaran di London yang menghancurkan lebih dari 1300 rumah serta puluhan gereja juga ikut lenyap terbakar selama lima hari. Maka dari situlah muncul ide dari Nicholas Barbon untuk membangun atau mendirikan asuransi kebakaran.

Pada tahun 1732

Pada tahun ini didirikan perusahaan asuransi pertama di AS (Amerika Serikat) yang berada di kota Carolina Selatan. Dimana perusahaan ini menawarkan asuransi atau perlindungan terhadap kebakaran. Selanjutnya pada tahun 1800-an muncul ide untuk mengubah perusahaan asuransi kebakaran tersebut dengan memasukan asuransi jiwa dan beberapa jenis asuransi lainnya.

Sejarah Asuransi Di Indonesia

Sejarah Asuransi Di Indonesia

Tidak hanya di belahan benua yang lain, Indonesia juga memiliki utas mengenai sejarah asuransinya. Berikut adalah ulasan untuk sejarah asuransi di Indonesia:

Tahun 1843

Pada tahun ini didirikan untuk pertama kalinya perusahaan asuransi pertama di Indonesia yang didirikan oleh warga Belanda yang bernama Bataviaasche Zee en Brand Assurantie Maatschappij. Perusahaan asuransi pertama di Indonesia ini berdiri pada 18 Januari 1843 tepatnya berlokasi di Kali Besar Timur, Jakarta.

Setelah itu mulailah bermunculan beberapa perusahaan asuransi lainnya yang menginduk pada perusahaan asuransi yang berada di Belanda. Contohnya seperti perusahaan NV Handel, Industrrie en Landbouw Maatschappij Tiedeman & van Kerchem and Escompto Bank serta Nederlansch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij (NILLMIJ). Namun perusahaan - perusahaan asuransi tersebut hanya menargetkan kepada nasabah – nasabah orang belanda.

Tahun 1912

Pada tahun ini mulailah kebangkitan orang orang Indonesia untuk mulai membuat perusahaan asuransi juga. Salah satu tokoh yang terkenal dalam mendirikan asuransi di Indonesia adalah RW Dwidjosewojo. RW Dwidjosewojo merupakan anggota dari Boedi Oetomo cabang dari Yogyakarta. RW Dwidjosewojo mencoba untuk mempelajari dan mendalami NILLMIJ (Nederlansch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij).

Lalu setelah itu RW Dwidjosewojo bersama temannya yakni M Karto Hadi Soebroto dan M Adimidjojo juga mencoba mendirikan perusahaan asuransi yang di khususkan untuk orang orang pribumi yakni orang Indonesia dan diberi nama dengan Onderlinge Levensverzekering Maatschappij PGHB (OL Mij PGHB). Perusahaan asuransi tersebut didirikan tepatnya pada 12 Februari 1912. Seiring dengan berjalannya waktu OL Mij PGHB ini berubah nama menjadi OL Mij Boemi Poetra. Sekarang perusahaan asuransi tersebut lebih dikenal dengan nama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera.

Pasca 1945

Pada tahun ini disaat Indonesia sudah mulai mempersiapkan kemerdekaannya, beberapa perusahaan asuransi milik Belanda yang pernah ada di Indonesia mulai di nasionalisasikan. Salah satu perusahaan asuransi Belanda yang di nasionalisasikan adalah NV Assurantie Maatschappji de Nederlandern serta Bloom Vander EE. Kedua perusahaan asuransi tersebut di nasionalisasikan dan berubah menjadi PT Asuransi Bendasraya. Kemudian perusahaan Asuransi De Nederlanden Van yang didirikan pada tahun 1845 berubah menjadi PT Asuransi Jiwasraya

Tahun 1980-an

Pada tahun ini mulailah tumbuh perusahaan perusahaan asuransi modern di Indonesia. Salah satu contoh perusahaan asuransi modern tersebut seperti Allianz serta perusahaan asuransi nasional maupun joint venture dengan perusahaan asuransi lainnya.

Perkembangan Asuransi di Indonesia saat ini

Perkembangan Asuransi di Indonesia saat ini

Dari perjalanan tentang sejarah asuransi di Indonesia yang telah dijelaskan diatas, kini dunia modern telah mengenal 3 jenis asuransi yakni, asuransi kesehatan, asuransi umum dan asuransi jiwa. Walaupun produksi asuransi di Indonesia saat ini sudah berkembang dengan pesat, tetapi masyarakat di Indonesia masih belum banyak memanfaatkannya. Hal tersebut dapat diamati dari tingkat penetrasi asuransi yang ada di Indonesia yang tergolong masih cukup rendah.

Berbeda halnya dengan negara negara lain, yang tingkat penetrasi asuransinya tergolong cukup tinggi. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mencatatkan pada bulan Juli 2020 tingkat penetrasi asuransi yang ada di Indonesia hanya sebesar 1,1%. Dan juga OJK mencatat tingkat penetrasi asuransi di seluruh Indonesia pada tahun 2018 hanya mencapai 2,7%. Tentunya jumlah ini masih terbilang sedikit bila kita bandingkan dengan negara negara lainnya. Contohnya saja negara Singapura, negara tersebut mencatatkan tingkat penetrasi asuransi sebesar 6%-7%.

Dimasa pandemi virus corona saat ini membuat industri asuransi yang ada di Indonesia harus menghadapi beberapa tantangan. Tantangan yang dihadapi oleh industri asuransi tersebut adalah dengan menurunnya pertumbuhan premi asuransi jiwa, asuransi umum dan asuransi kesehatan. OJK mencatat pada kuartal II di tahun 2020 pertumbuhan premi asuransi jiwa mengalami penurunan sebesar 10%.  Meski begitu, OJK memprediksikan penuran pertumbahan premi tersebut hanya bersifat sementara. Artinya hal tersebut masih terdapat peluang yang lumayan lebar bagi pelaku atau industri asuransi yang ada di Indonesia untuk terus berkembang.

Asuransi Modern Saat Ini

Asuransi Modern Saat Ini

Saat ini produk asuransi terus melakukan pengembangan. Dimana pemerintah melakukan suatu langkah atau program yakni untuk mensejahterakan rakyatnya. Salah satu buktinya adalah dengan menyediakan layanan layanan asuransi yang dapat dimanfaatkan oleh warga negaranya. Saat ini sudah ada berbagai macam produk produk asuransi yang ada di Indonesia yang dapat dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia sendiri dalam berbagai kebutuhan perlindungan resiko.  Salah satu cntohnya adalah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). BPJS sendiri mulai muncul pada tanggal 31 Desember 2013 yang dikeluarkan pada masa pemerintahan presiden SBY. BPJS mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014. BPJS tersebut dahulunya merupakan PT. Askes dan digabung dengan BPJS Ketenaga Kerjaan yang dahulunya PT. Jamsostek.

Selanjutnya pada perioda presiden yang berbeda yakni presiden Jokowi, program tersebut diganti dan dirubah menjadi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Sedangkan untuk di daerah daerah juga terdapat program jaminan kesahatan bagi masyarat yang dinamakan dengan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah). Program ini dibuat untuk menyentuh seluruh lapisan masyarakat di daerah yang tidak mendapatkan JKN. Skema dari JKN adalah menggratiskan biaya kesehatan bagi warga yang kurang mampu dan tergolong kedalam perekonomian rendah. Sehingga bagi masyarakat yang tergolong mampu, akan bersama sama saling gotong royong untuk membantu membayar preminya.

Pada JKN ini dibagi menjadi 3 kelas, yakni kelas 3 membayarkan premi sebesar Rp 25.500, kelas 2 membayarkan premi sebesar Rp 42.500 dan kelas 1 membayarkan premi sebesar 59.900. Kelas kelas tersebut dibagi berdasarkan tingkat ekonomi masyarakat tersebut. Semakin tinggi kelasnya, maka akan semakin tinggi pula premi yang harus dibayarkan oleh masyarakat tersebut setiap bulannya. Sehingga masyarakat yang membayar premi yang cukup besar dikatakan sebagai masyarakat dengan kelas ekononi keatas. Tentunya dari setiap kelas tersebut memiliki perbedaan dalam fasilitas pelayanan kesehatannya. Biasanya untuk kelas paling mahal preminya yakni kelas 1 akan mendapatkan pelayanan kesehatan diruangan yang lebih baik dibandingkan kelas 2 dan kelas 3.

Mulai dari awal mulanya JKN ini muncul yakni pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 Dana Jaminan Sosial dari JKN ini mengalami defisit. Hal tersebut dikarenakan besaran kewajiban pembayaran klaim layanan kesehatan lebih tinggi bila dibandingkan dengan pendapatan BPJS Kesehatan dalam mengumpulkan penerimaan dana dari iuran peserta. Sehingga timbul upaya untuk menaikan iuran atau premi dari peserta JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Keputusan tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dimana pemerintah akan mulai menaikan iuran atau premi dari peserta BPJS Kesehatan dimulai pada bulan Juli 2020.

Pada perpres tersebut diatur bahwasanya iuran peserta kelas 3 mengalami kenaikan menjadi Rp 42.000 namun peserta kelas 3 mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500. Sehingga peserta kelas 3 hanya perlu melakukan pembayaran sebesar Rp 25.500. Namun dikabarkan pada bulan Januari 2021 nanti untuk peserta kelas 3 akan membayar iuran lebih mahal lagi yakni sebesar Rp 35.000 dan subsidi yang hanya diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 7000. Untuk peserta yang berada di kelas 2 akan naik menjadi Rp 100.000. Sedangkan untuk kelas paling atas yakni kelas 1 akan mendapatkan kenaikan iuran sebesar Rp 150.000. Kenaikan iuran tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan pendapatan yang diterima oleh BPJS kesehatan pada iuran yang telah dibayarkan oleh masyarakat dengan biaya pelayanan kesehatan program JKN.