Bila kamu tertarik dengan asuransi, baik ingin berkecimpung dalam dunia bisnis asuransi atau ingin memiliki perlindungan dari asuransi, pasti kamu pernah mendengar istilah broker asuransi, kan? Apakah broker asuransi sama seperti agen asuransi? Bagi orang awam, kehadiran broker dan agen asuransi dalam penawaran produk asuransi mungkin agak membingungkan. Apa keuntungannya menggunakan jasa broker untuk membeli asuransi?

Nah, kita akan bahas mengenai broker asuransi mulai dari definisi, tugas dan tanggung jawabnya, serta keuntungan membeli produk asuransi melalui bantuan broker dalam artikel ini. Sehingga dengan lebih memahami sosok broker asuransi, kamu bisa memilih produk perlindungan diri, keluarga, atau aset berharga dengan lebih tepat. Artikel ini juga diharapkan bisa membantu menekan kasus penipuan asuransi yang dialami nasabah.

Pengertian Broker Asuransi

Pengertian Broker Asuransi

Pertumbuhan produk asuransi di Indonesia menunjukkan angka yang positif. Semakin banyaknya literasi mengenai produk dan manfaat asuransi mendorong masyarakat lebih melek akan kebutuhan produk perlindungan diri dan aset berharga. Tren pemahaman mengenai manfaat asuransi yang positif ini juga mendorong pertumbuhan perusahaan asuransi. Artinya, calon nasabah bisa bebas memilih produk asuransi yang sesuai kebutuhan dan kemampuan dari berbagai perusahaan asuransi.

Tren ini jelas patut dijaga. Salah satunya dengan memastikan produk yang dibeli nasabah merupakan produk legal. Sehingga tidak terjadi lagi penipuan asuransi yang merugikan masyarakat. Untuk menjaga keamanan produk asuransi dan hak nasabah atas manfaat asuransi, pemerintah membentuk broker asuransi. Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 1992, broker atau pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

Pengertian broker asuransi juga dipaparkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peraturan OJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Dituliskan broker asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Nah, dari dua pengertian broker asuransi tersebut, broker asuransi berbeda fungsinya dengan agen asuransi. Broker asuransi merupakan badan atau perusahaan yang memberikan perlindungan kepada tertanggung agar hak-haknya yang tercantum di dalam polis dapat dinikmati. Broker asuransi menjadi perantara yang legal di mata hukum. Sebagai sebuah badan, fungsi broker tidak bisa digantikan secara perorangan seperti yang dapat diaplikasikan dalam tugas agen asuransi.

Tugas Broker Asuransi

Broker asuransi mempersiapkan kontrak asuransi sesuai kebutuhan nasabah

Memahami definisi broker asuransi menurut UU dan OJK, dapat ditarik kesimpulan bahwa broker asuransi bertugas untuk melindungi hak-hak tertanggung asuransi. Peran broker asuransi memastikan tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, seperti proses yang menyulitkan tertanggung untuk mengajukan klaim, manfaat yang tidak sesuai dengan isi polis, dan kerugian lainnya. Untuk lebih lengkap, yuk, ketahui tugas-tugas broker asuransi berikut ini:

  • Mengidentifikasi risiko yang mungkin terjadi selama polis berlaku dan menghindari kemungkinan risiko tersebut terjadi.
  • Mempersiapkan dan membuat polis asuransi sesuai kebutuhan nasabah dan kompetitif demi keuntungan nasabah.
  • Membantu nasabah memilih penanggung atau perusahaan asuransi yang aman untuk rencana perlindungannya.
  • Perantara mengenai pemilihan dan negosiasi tingkat premi antara perusahaan asuransi dan nasabah.
  • Menjalani risk inspection dan mengatur administrasi program asuransi atas nama nasabah.
  • Menjalankan negosiasi klaim asuransi (jika diperlukan).

Tanggung Jawab Broker Asuransi

Selain melaksanakan tugas-tugas di atas, broker asuransi juga mengemban tanggung jawab untuk kepentingan nasabah. Tanggung jawab broker asuransi diawasi oleh OJK sebagai badan pengawas setiap kegiatan di sektor jasa keuangan. Nah, agar kamu semakin yakin dengan keamanan menggunakan jasa broker, berikut rincian tanggung jawab yang harus dijalankan broker:

  • Broker bertanggung jawab memperkenalkan strategi manajemen risiko kepada nasabah. Strategi manajemen risiko akan membantu nasabah dalam pemilihan produk asuransi yang paling tepat dengan kebutuhan manfaat dan kemampuan finansialnya.
  • Broker bertanggung jawab atas hal terkait strategi pemasaran efektif. Yaitu, up sell untuk klien lama, pencatatan data administrasi nasabah, pembaharuan sistem pembukuan, pengawasan klaim asuransi, dealing asuransi yang adil antara tertanggung dan penanggung, serta menyerahkan laporan kemajuan proses asuransi kepada pihak yang berkepentingan.
  • Memberikan saran kepada tertanggung dan penanggung meski tidak diminta.
  • Broker asuransi berhak menagih premi atas nama pihak penanggung.
  • Broker asuransi dapat membayarkan klaim terlebih dahulu kepada tertanggung sesuai persetujuan penanggung.
  • Broker asuransi berhak melakukan tuntutan kepada pihak ketiga atas nama tertanggung.
  • Broker asuransi bertanggung jawab untuk mendampingi pengacara tertanggung ketika terjadi penyelesaian masalah secara hukum.
  • Broker asuransi bertanggung jawab untuk menyarankan penggunaan loss atau average adjuster ketika terjadi klaim besar (general average).

Cara Kerja Broker Asuransi

Cara Kerja Broker Asuransi

Kamu sudah semakin jelas kan mengenai tugas dan tanggung jawab broker asuransi? Bila kamu masih awam dengan dunia asuransi namun ingin menikmati manfaat perlindungannya, tidak perlu ragu lagi untuk segera memiliki produk asuransi untuk dirimu, keluarga, bahkan aset berharga agar kamu tidak justru menelan kerugian di kemudian hari. Hapus keraguanmu dengan menggunakan jasa broker asuransi! Berikut rincian mengenai cara kerja broker asuransi sebagai perantara antara kamu, selaku nasabah, dengan perusahaan asuransi agar kamu semakin paham.

Jika kamu ingin urusan dengan pihak asuransi lebih lancar dan cepat, broker asuransi siap membantu setelah kamu menyerahkan placing slip. Placing slip merupakan pedoman kerja broker yang berisi tentang data dan hasil survei untuk keperluan urusanmu. Jadi, kamu tidak perlu lagi mengisi application form. Kamu bisa mendapatkan placing slip dengan mendatangi broker asuransi. Setelah mengantongi placing slip, broker akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti yang telah dipaparkan di atas. Sederhananya, cara kerja broker asuransi akan mempermudah urusan asuransi yang kamu inginkan atau miliki dengan perusahaan asuransi, dan bahkan pihak ketiga.

Keuntungan Membeli Asuransi melalui Broker Asuransi

Bandingkan polis melalui broker asuransi secara online sebelum membeli

Melalui penjelasan cara kerja broker asuransi di atas, sudah jelas bahwa broker asuransi memberikan keuntungan bagi nasabah dalam proses kepemilikan produk asuransi. Sebagai perantara resmi yang diakui secara hukum, broker dipastikan akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar demi keuntungan nasabah. Sehingga nasabah dapat menikmati manfaat perlindungan secara maksimal dan terhindar dari praktik penipuan asuransi yang mirisnya masih mengintai akibat minim literasi asuransi. Nah, melalui artikel ini, berikut informasi empat keuntungan lain yang bisa dinikmati nasabah dengan membeli asuransi melalui broker asuransi:

1. Proses Lebih Praktis dan Mudah

Ketika kamu tidak perlu berurusan langsung dengan perusahaan asuransi dalam proses pembelian asuransi, tentu lebih nyaman, kan? Kamu dapat menyerahkan semua urusan ke tangan broker asuransi. Kamu cukup menyerahkan dokumen yang diperlukan. Broker juga membantu kamu dalam memilih produk yang tepat melalui konsultasi sebelum pembelian. Kini konsultasi bisa dilakukan online lho! Selain melalui situs broker, kamu juga bisa berkonsultasi dengan broker melalui chat gratis MoneyDuck.

2. Proses Aman dan Cepat

Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, broker asuransi harus mendapatkan izin usaha dari OJK. Sehingga setiap transaksi yang dilakukan broker dengan nasabah tercatat dalam sistem yang diawasi oleh OJK. Hal ini menjamin keamanan transaksi. Oleh karena itu, kamu harus cerdas dalam memilih broker, ya. Pastikan broker asuransi pilihanmu telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sudah saatnya nih, kita cerdas finansial!

3. Bandingkan Polis sebelum Membeli

Kini informasi mengenai asuransi bisa dengan mudah diperoleh melalui kanal internet. Manfaatkan juga kemudahan menjaring informasi melalui internet untuk memilih produk asuransi yang paling sesuai untuk dirimu. Salah satunya, membandingkan polis asuransi sebelum kamu menyetujui kesepakatan. Kamu dapat menghubungi beberapa broker secara online untuk mendapatkan informasi mengenai polis asuransi. Konsultasikan kebutuhan dan kondisi finansialmu. Pilih penawaran yang terbaik dengan lebih mudah dan cepat. Kemudahan ini juga bisa kamu dapatkan melalui MoneyDuck lho!

4 Proses Klaim Mudah

Menurut rincian tugas dan tanggung jawabnya di atas, broker asuransi berkewajiban untuk membantu nasabah dalam menuntaskan klaim tanggungan ke pihak penanggung. Bahkan, bila diperlukan, broker akan melakukan negosiasi untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Artinya, kamu tidak perlu khawatir akan repot dalam proses pengajuan klaim. Broker akan menjadi perantara agar klaim yang kamu ajukan disetujui oleh pihak penanggung.

Yuk, Pilih Asuransi yang Tepat dengan Broker Asuransi

Yuk, Pilih Asuransi yang Tepat dengan Broker Asuransi

Untuk mendapatkan asuransi yang sesuai kebutuhan dan kondisi finansial, serta aman dari tindakan penipuan, sebaiknya kamu konsultasikan dulu dengan broker asuransi atau Expert di MoneyDuck. Kumpulkan informasi produk asuransi sebanyak mungkin sebelum kamu menentukan pilihan agar tidak menyesal di kemudian hari. Expert di MoneyDuck siap membantu kamu memilih produk terbaik melalui chat konsultasi gratis. Buruan, tekan tombol Konsultasi Gratis di bawah ini!