Mau menjalankan sunnah dengan memenuhi hukum wakaf, tapi kondisi keuangan belum mencukupi untuk membeli sebidang tanah atau bangunan? Eits, tunggu dulu. Wakaf tidak hanya berupa tanah yang membutuhkan dana ratusan juta rupiah, lho! Kamu bisa wakaf lewat asuransi syariah dengan dana minim, yang telah dihalalkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa DSN-MUI No. 21.DSN-MUI/X/2001. Fatwa MUI ini menjawab keraguan umat Muslim akan risiko riba dari suatu produk asuransi.
Menurut fatwa MUI ini, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah. Prinsip asuransi syariah untuk berbagi kebaikan inilah yang selaras dengan prinsip wakaf. Yaitu, memberikan manfaat berlipat bagi penerima (nazhir) dan pahala melimpah bagi pemberi (wakif).
Lalu, bagaimana cara kerja wakaf lewat asuransi syariah? Benarkah nilai wakaf melalui asuransi syariah tidak memerlukan biaya besar seperti wakaf konvensional yang mengharuskan wakif untuk membeli sebidang tanah? Yuk, kenali lebih dalam cara kerja wakaf lewat asuransi syariah bersama Yuliana Sungkono, Founder Agency dan Business Director Jakarta Star Providence, dalam artikel berikut ini. Yuliana akan menjelaskan betapa mudahnya menunaikan sunnah wakaf dengan uang sebesar Rp50.000!
Yuliana adalah seorang agen elit yang telah berpengalaman di dunia asuransi selama 21 tahun terakhir. Pada tahun 2010, ia menjadi Top Agent Indonesia dan bergabung dalam Million Dollar Round Table (MDRT) di Madrid, Spanyol, dengan prestasi Main & Elite Double Spouse. Untuk menjadi anggota MDRT, seorang agen harus meraih premi minimal Rp542,5 juta akumulasi premi pertama per tahun.
Pada tahun 2015, Yuliana bergabung dengan asuransi Generali. Setahun kemudian, ia masuk Top 10 agen di The Best Generali Office. Dan pada Mei tahun 2017, ia tercatat ke dalam Court of The Table (COT). Artinya, ia telah meraih premi pertama minimal sebesar Rp1.627 miliar. Ia meraih Agency Award sebagai Producer & Unit Double Premier di Praha (Republik Ceko) dan Stockholm (Swedia). Prestasi COT terus ia raih setiap tahunnya hingga sekarang.
Wakaf Lewat Asuransi Syariah Bisa Mulai dari Rp50.000, Masa Sih?
Saya ingin berbagi ilmu mengenai manfaat wakaf asuransi agar masyarakat tidak lagi kecewa karena belum dapat menunaikan sunnah dikarenakan kondisi keuangannya belum mencukupi. Dalam Islam, ada tiga kewajiban yang harus dijalani untuk menghindari siksa kubur ketika meninggal. Pertama, doa anak soleh. Kedua, berbagi ilmu kepada orang lain selama hidupnya. Ketiga, wakaf, yaitu berbagi kebaikan kepada orang lain. Jangan tunda wakaf kamu. Siapapun kini bisa berwakaf tanpa harus mengeluarkan uang ratusan juta.
Ada pandangan tentang wakaf yang harus diubah seiring perkembangan zaman. Dulu, wakaf dikenal dengan bentuk sebidang tanah untuk membangun masjid atau kuburan bagi orang lain. Tapi, apakah setiap orang mampu membeli sebidang tanah? Kalau pun mampu dan kemudian membangun masjid, pertanyaan berikutnya adalah apakah ia sanggup mengurus masjid tersebut, begitu pula dengan generasi-generasi berikutnya?
Ada juga orang yang secara keuangan mampu untuk membeli tanah, tapi belum tergerak hatinya untuk wakaf karena faktor-faktor kesenangan duniawi. Lalu, ketika akhirnya meninggal, ia tidak mampu menunaikan sunnah. Pandangan wakaf membutuhkan dana besar juga menyebabkan umat yang tidak berkelimpahan secara finansial, tidak dapat menunaikan sunnah. Nah, di sinilah peran wakaf lewat asuransi syariah.
Zaman sekarang wakaf lebih sederhana. Kamu tidak perlu menabung sampai Rp500.000.000 untuk membeli tanah wakaf, tapi cukup Rp50.000 per bulan. Dengan premi asuransi Rp50.000, kamu telah berbagi kebaikan. Atau misalnya kamu berencana membeli tanah wakaf dengan mengalokasikan Rp500.000 per bulan ke tabungan simpanan, dana tersebut akan lebih bermanfaat bila diakolasikan dalam bentuk asuransi syariah. Karena selain berwakaf, kamu juga berinvestasi untuk keluarga.
Simulasinya seperti ini, premi asuransi syariah Rp500.000 per bulan tersebut dengan uang pertanggungan Rp1 miliar dapat kamu alokasikan sebagai berikut: 45% dari uang pertanggungan dijadikan wakaf manfaat asuransi, dan sisanya akan diserahkan kepada ahli waris ketika kamu tutup usia. Nah, kamu berbagi kebaikan secara halal, kan. Perlu diketahui, asuransi syariah sudah ditetapkan sebagai produk halal dan ada ketentuannya berdasarkan MUI.
Bagaimana Perkembangan Wakaf Lewat Asuransi Syariah di Indonesia ke Depan?
Wakaf lewat asuransi syariah sebenarnya memiliki peluang besar untuk diterapkan oleh masyarakat Indonesia. Populasi Indonesia 95% adalah umat Muslim. Asuransi syariah membantu mereka untuk menunaikan sunnah. Hanya saja, masih banyak masyarakat yang minim literasi mengenai asuransi secara umum, dan wakaf lewat asuransi itu sendiri. Saya berharap wakaf lewat asuransi syariah ini semakin dilirik oleh masyarakat, dan juga semakin banyak agen asuransi yang berbagi ilmu mengenai produk ini.
Seperti saya paparkan di atas, salah satu kewajiban dalam Islam adalah berbagi ilmu. Nah, agen asuransi dapat menerapkannya dengan memperkenalkan informasi serta manfaat wakaf, sekaligus berbuat kebaikan dengan membantu nasabah melindungi dirinya. Inilah mengapa peran agen asuransi sangat penting agar nasabah dapat menikmati manfaat perlindungan dengan maksimal. Sayangnya, menurut saya masih banyak agen asuransi yang tidak profesional, terutama tidak detail memaparkan profil produknya.
Sehingga dampaknya, literasi masyarakat Indonesia mengenai asuransi pun buruk. Kebanyakan masyarakat belum memahami pentingnya manfaat memiliki asuransi kesehatan keluarga, misalnya, atau bagaimana wakaf melalui asuransi syariah. Bahkan, ada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan asuransi karena kurangnya informasi yang diberikan agen asuransi. Menjadi agen asuransi yang baik dan sukses harus mampu menjelaskan produk dan mengetahui profil calon nasabahnya dengan benar.
Banyak agen yang ketika nasabah beli, tidak menanyakan apakah nasabah pernah sakit atau melakukan klaim. Agen asuransi harus bertanya nasabah ada catatan masuk ke rumah atau tidak. Karena kalau ada bukti riwayat klaim penyakit tertentu yang tidak ditanggung, perusahaan asuransi tidak akan membayarnya. Imbasnya, nasabah harus membayar klaim. Ini terjadi karena agen tidak detail bertanya. Selain itu, nasabah juga tidak menceritakan dengan jujur riwayat kesehatannya. Ujung-ujungnya nasabah akan protes ke perusahaan asuransi.
Sementara itu, masih banyak juga masyarakat yang belum mengerti tentang finansial keuangan. Bahwa asuransi adalah pondasi keuangan bagi keluarga agar keluarga yang ditinggalkan tetap punya uang dari asuransi, misalnya untuk pendidikan. Masyarakat masih berpikir secara tradisional, kalau sakit ya tinggal meninggal. Mereka lupa bahwa ada tanggungjawab yang ditinggalkan, yaitu pasangan dan anak. Tidak ada manusia yang tidak sakit dan tidak meninggal. Kita tidak tahu kapan, jadi harus punya proteksi diri.
Minimal Memiliki Produk Asuransi Kesehatan Syariah
Sekecil apapun premi asuransinya, setiap orang sebaiknya memiliki asuransi kesehatan. Bisa dimulai dengan premi Rp100.000 per bulan. Sekali lagi, tidak ada yang tahu akan terserang penyakit apa. Seperti halnya, COVID-19 saat ini. Ibaratnya, kamu kerja setiap hari untuk menabung uang yang akan dinikmati di hari tua. Misalnya, kamu menabung Rp10.000.000 sebulan dan berhasil mengumpulkan Rp1.000.000.000 setelah bertahun-tahun. Tapi, mendadak sakit dan uang tabungan habis untuk biaya perawatan.
Bila kamu menyisihkan Rp1.000.000 per bulan dari Rp10.000.000 tadi untuk asuransi, dan sisanya ditabung maka kamu tidak perlu khawatir akan bangkrut ketika sakit karena biaya ditanggung perusahaan asuransi. Jadi, pilihannya adalah kamu ingin menjadi seperti perusahaan asuransi yang membayar klaim ketika sakit, atau menjadi anggota asuransi yang melakukan iuran bulanan tapi klaim sakit dibayar oleh perusahaan asuransi?
Asuransi kesehatan adalah yang utama, bukan asuransi penyakit kritis, ya. Karena menurut saya percuma memiliki asuransi penyakit kritis kalau tidak punya asuransi kesehatan. Karena asuransi penyakit kritis bisa digunakan kalau ia punya penyakit kritis seperti kanker, jantung, atau stroke. Tapi, tidak bisa untuk penyakit ringan seperti demam berdarah yang biasanya besar. Bila sudah punya asuransi kesehatan, silakan miliki asuransi tambahan lainnya.
Mau Berwakaf sembari Mendapatkan Proteksi Kesehatan? Ini Produk Pilihannya
Gimana, apakah kamu semakin paham mengenai wakaf lewat asuransi syariah melalui penjelasan Yuliana di atas? Selain halal, kamu dapat melindungi keluarga dari risiko keuangan di masa depan. Ada banyak pilihan produk asuransi syariah di Indonesia. Salah satunya, produk iPLAN Syariah dari Generali Indonesia. iPLAN Syariah membantu kamu untuk berwakaf mulai dari Rp50.000.
Bekerja sama dengan Dompet Dhuafa, wakaf kamu akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan setiap saat atau kumulatif per lima tahun. Penyaluran ini dilakukan secara otomatis ke rekening lembaga wakaf bila kamu mengambil Wakaf Manfaat Investasi. iPLAN Syariah telah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). iPLAN Syariah dapat dikombinasikan dengan tambahan asuransi kesehatan, jiwa, dan penyakit kritis.
Untuk lebih mengenal produk-produk asuransi syariah lainnya, kamu juga dapat berkonsultasi dengan Expert asuransi berlisensi di MoneyDuck secara gratis. Konsultasikan rencana perlindungan dirimu sebelum membeli produk dengan menekan tombol Konsultasi Gratis di bawah ini.
Tono
Asuransi syariah memang memiliki berbagai manfaat, salah satunya adalah waqaf ini. Jadi, jika anda melakukan waqaf lewat asuransi syariah, anda juga mendapat dua manfaat langsungi, yakni manfaat asuransi dan manfaat waqaf. Namun biasanya waqaf dengan asuransi syariah terdapat pada asuransi kesehatan syariah.