Jika melihat pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia, kita yakin bahwa produk asuransi syariah cukup diminati oleh masyarakat Indonesia. Terutama jika melihat bahwa muslim mendominasi populasi di Indonesia yakni sekitar 80 persen dari total penduduk. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data bahwa aset asuransi syariah di Indonesia pada tahun 2018 sebesar Rp41,96 triliun.
Aset senilai Rp34,47 triliun didapat dari asuransi jiwa syariah, Rp5,62 triliun dari asuransi umum syariah, Rp1,86 triliun dari reasuransi syariah. Sedangkan pada akhir Maret 2019, aset asuransi syariah mengalami peningkatan sebesar 3,52% menjadi Rp43,43 triliun. Nah, sebelum kamu menentukan jenis asuransi syariah yang tepat, yuk pahami prinsip asuransi syariah sehingga kamu semakin yakin dalam memilih.
Pada dasarnya, prinsip asuransi syariah menitikberatkan pada tolong menolong di dalam kebaikan (ta'awanu 'ala birri wa al-taqwa). Sehingga akan menciptakan rasa aman. Prinsip asuransi syariah tolong menolong inilah yang menjadikan para peserta asuransi sebagai keluarga besar yang saling menjamin dan menanggung risiko. Simak lebih lengkap prinsip asuransi syariah lainnya yang perlu kamu ketahui dalam artikel ini agar menimbulkan rasa aman saat menggunakannya.
Kenali 11 Prinsip Asuransi Syariah sesuai Ajaran Islam Ini
Banyak orang yang masih ragu, apakah produk asuransi syariah halal atau tidak untuk dijalankan. Hal ini tentu ada kaitannya dengan prinsip Syariah dalam Agama Islam, yang melarang praktik riba, judi, dan juga ketidakpastian. Asuransi syariah berdiri dengan prinsip-prinsip Syar'i yang sesuai dengan ketentuan dalam Agama Islam. Agar lebih yakin dalam memilih produk asuransi syariah, berikut beberapa prinsip asuransi syariah yang perlu kamu ketahui.
1. Prinsip Asuransi Syariah Menjalankan Nilai Tauhid
Tauhid merupakan prinsip asuransi syariah paling utama. Tauhid merupakan dasar utama dari bentuk bangunan menurut syariah Islam. Artinya, setiap aktivitas harus mencerminkan nilai-nilai ketuhanan. Nilai ketuhanan dalam prinsip asuransi syariah yaitu keterikatan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan, serta menjaga atau melindungi diri sendiri bahkan orang lain dari ketentuan takdir yang sudah digariskan.
2. Prinsip Asuransi Syariah Mengamalkan Keadlian
Baik nasabah maupun perusahaan asuransi syariah harus adil dalam hal menjalankan kewajiban dan haknya masing-masing. Dengan prinsip asuransi syariah berupa keadilan diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari penggunaan produk asuransi tertentu.
3. Prinsip Asuransi Syariah berupa Ta’awun (Tolong Menolong)
Prinsip asuransi syariah salah satunya adalah saling tolong menolong dalam kebaikan atau ta'awanu 'ala birri wa al-taqwa. Prinsip asuransi syariah berupa tolong menolong inilah yang menciptakan rasa aman bagi pesertanya, karena menjadikan para peserta asuransi sebagai sebuah keluarga yang saling menjamin dan menanggung risiko.
4. Prinsip Asuransi Syariah Bekerja Sama
Prinsip asuransi syariah saling bekerja sama dilakukan sesuai dengan akad yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Baik nasabah maupun perusahaan diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan seimbang.
5. Prinsip Asuransi Syariah Berlandaskan Amanah
Amanah dalam Islam artinya dapat dipercaya. Dapat disimpulkan bahwa nasabah harus jujur ketika mengajukan klaim dan perusahaan asuransi juga tidak bisa semena-mena dalam menentukan keputusan hanya untuk mencari keuntungan semata.
6. Prinsip Asuransi Syariah Al-Ridha (Kerelaan)
Kerelaan tercermin baik pada nasabah maupun perusahaan asuransi. Nasabah rela saat dananya dikelola oleh perusahaan asuransi sesuai dengan konsep syariah. Perusahaan asuransi juga harus menerima amanah dari nasabah serta harus mengelola dana nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Prinsip Asuransi Syariah Tanpa Riba
Riba merupakan suatu hal yang bertentangan dengan prinsip asuransi syariah. Untuk menghindari riba, seluruh dana yang dibayarkan nasabah, wajib diinvestasikan ke dalam bisnis tertentu sesuai dengan prinsip syariah.
8. Prinsip Asuransi Syariah Menghindari Praktik Bertaruh
Bertaruh artinya ada salah satu pihak yang diuntungkan namun di pihak lain justru mengalami kerugian. Unsur ini terlihat dalam asuransi konvensional. Apa bila selama masa perjanjian peserta tidak mengalami musibah atau kecelakaan, maka peserta tidak mendapatkan apa-apa, termasuk premi yang dibayarkannya. Dalam konsep asuransi syariah bila peserta tidak mengalami risiko selama menjadi peserta, maka ia tetap berhak mendapatkan kontribusi yang disetor kecuali dana yang dimasukkan ke dalam dana tabarru'.
9. Prinsip Asuransi Syariah Menghindari Ketidakjelasan
Dalam asuransi syariah tidak dibenarkan melakukan gharar atau ketidakjelasan. Maka dari itu, asuransi syariah menggunakan konsep risk sharing, bukan risk transfer yang sebagaimana digunakan dalam asuransi konvensional.
10. Prinsip Asuransi Syariah Menolak Suap-Menyuap
Suap menyuap (risywah) merupakan kegiatan yang akan menguntungkan satu pihak sedangkan pihak lainnya dirugikan. Hal-hal merugikan ini dilarang dalam asuransi syariah.
11. Prinsip Asuransi Syariah Menjalankan Akad sesuai Islam
Dalam penerapan asuransi syariah, ada beberapa jenis akad yang sesuai dengan syariat Islam. Jenis-jenis akad dalam prinsip asuransi syariah adalah:
1. Akad Tabarru'
Akad tabarru' merupakan akad hibah yang bukan bersifat komersil dan memiliki tujuan untuk tolong menolong di antara para pesertanya.
2. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad wakalah bil ujrah merupakan perjanjian memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk melakukan sesuatu dengan landasan hukum. Pada akad wakalah bil ujrah pemberian kekuasaan dilakukan dengan menggunakan upah.
3. Akad Mudharabah
Akad mudharabah merupakan akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal yang menyediakan keseluruhan modal dengan badan pengelola. Keuntungan usaha dibagi sesuai nisbah yang disepakati dalam akad. Nisbah bagi hasil adalah perbandingan yang dinyatakan dengan angka seperti persentase untuk bagi hasil.
Baca Juga: Kenali Jenis Premi dan Cara Hitungnya
Konsep Kontribusi Asuransi Syariah
Kontribusi adalah sejumlah dana yang wajib dibayarkan peserta asuransi kepada perusahaan asuransi. Sebagian dana dialokasikan sebagai dana tabarru' dan sebagian lainnya sebagai ujrah (upah) bagi perusahaan.
Konsep Iuran Dana Tabarru'
Dana tabarru' merupakan sebagian dari kontribusi yang dibayarkan oleh peserta, kemudian dimasukkan ke dalam kumpulan dana tabarru' dengan akad tabarru'. Dana tabarru' akan dikelola untuk menolong antar peserta sesuai syariah Islam. Keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dana tabarru' yaitu dengan prinsip mudharabah (bagi hasil).
Konsep Surplus atau Defisit Underwriting
Di dalam asuransi syariah ada konsep surplus atau defisit underwriting, yaitu selisih lebih atau kurang dari total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru'. Selain itu, ada juga pengurangan pembayaran klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis pada suatu periode tertentu.
Mengenal Hak dan Kewajiban dalam Asuransi Syariah
Sebelum menentukan produk asuransi syariah mana yang tepat untuk melindungi diri kamu dan keluarga, yuk simak dulu prinsip asuransi syariah terkait hak dan kewajiban peserta maupun perusahaan asuransi syariah agar produk yang kamu pilih tepat guna.
Hak dan Kewajiban Peserta Asuransi Syariah
Setelah mengetahui prinsip asuransi syariah, sebagai calon nasabah yuk pahami juga hak dan kewajiban kamu sebagai peserta asuransi syariah. Berikut hak kamu sebagai peserta asuransi syariah.
- Memperoleh informasi mengenai produk yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
- Memperoleh kemudahan dalam mengakses informasi.
- Mendapatkan hak untuk mempelajari polis pada masa tenggang.
- Apabila peserta menemukan ketidaksesuaian data pada bagian perjanjian polis maka peserta berhak untuk membatalkan polis terhitung 14 hari setelah polis diterima. Kontribusi yang telah dibayarkan dapat dikembalikan setelah dikurangi biaya administrasi.
- Mendapat penjelasan jika pengajuan klaim ditolak.
- Mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban pemegang polis.
- Mendapatkan penjelasan mengenai biaya yang mungkin timbul dan perlu untuk dibayarkan.
- Mendapat kesempatan untuk memilih produk .
Sebagai peserta asuransi yang baik, jangan lupa untuk memenuhi kewajiban juga ya sebagai peserta asuransi syariah.
- Mengisi dan menandatangani formulir asuransi dengan jujur.
- Memberikan informasi dan dokumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
- Membaca dan memahami semua ketentuan yang ada dalam perjanjian asuransi.
- Menandatangani perjanjian asuransi dengan lengkap sebagai bukti persetujuan.
- Membayar kontribusi tepat waktu.
- Membayar biaya-biaya lain yang mungkin timbul seperti denda keterlambatan pembayaran kontribusi.
Hak dan Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah
Sebagai peserta asuransi, kita pun juga harus mengetahui dan memahami hak dan kewajiban perusahaan asuransi syariah. Adapun hak perusahaan asuransi syariah di antaranya:
- Mendapat data dan informasi yang akurat dan jujur dari peserta.
- Menerima kontribusi tepat waktu.
- Menerima biaya-biaya lain dari peserta jika ada.
- Menerima dokumen terkait persetujuan asuransi .
Selain itu, berikut ini hal-hal yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi syariah:
- Memberikan penggantian kepada peserta karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan, atau tanggung jawab hukum kepada pemegang polis.
- Memberikan pembayaran berdasarkan yang akadn telah disepakati sebelumnya oleh peserta asuransi syariah.
- Memberikan informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan mengenai produk asuransi syariah.
- Memberikan penjelasan mengenai biaya yang mungkin timbul.
- Memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban peserta dengan jelas dan akurat.
- Memberikan penjelasan jika pengajuan klaim peserta ditolak.
- Memberikan peserta asuransi informasi yang jelas, akurat, dan jujur.
- Memberikan kesempatan peserta untuk memilih produk asuransi yang tepat.
Baca Juga: Wakaf Lewat Asuransi Syariah: Halal dan Murah, Perlu Tahu!
Prinsip Pembagian Keuntungan Asuransi Syariah
Prinsip pembagian keuntungan asuransi syariah dapat dibagikan ke masing-masing peserta dan perusahaan asuransi. Pembagian keuntungan tergantung dari akad yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Prinsip asuransi syariah ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional yang keuntungan hasil investasi menjadi milik perusahaan.
Apa Itu Double Claim dalam Asuransi Syariah?
Asuransi syariah juga menyediakan fasilitas double claim. Double claim dalam prinsip asuransi syariah adalah kamu bisa menggunakan dua jenis layanan asuransi untuk menanggung risiko pembayaran layanan proteksi. Misalnya, untuk asuransi kesehatan syariah jika kita memiliki biaya pengobatan yang sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebanyak 80%, maka sisanya bisa menggunakan asuransi syariah.
Gak Perlu Ragu Lagi, Asuransi Syariah Halal Kok!
Setelah kita mengetahui prinsip asuransi syariah, asuransi syariah juga memiliki beberapa keuntungan, lho! Pahami keuntungannya berikut ini:
- Transparasi pengelolaan dana peserta asuransi syariah sesuai dengan perjanjian di awal. Sesuai dengan transparansi akad yang sesuai dengan syariah. Dana tabarru' dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah berlandaskan prinsip syariah.
- Pengelolaan dana dilakukan secara Islami dengan melarang adanya riba, maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan).
- Dana tabarru' akan digunakan untuk mengantisipasi terjadinya musibah yang dialami peserta asuransi.
- Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting dengan alokasi 50% untuk kumpulan dana tabarru', 20% untuk peserta yang memenuhi kriteria, dan 30% untuk perusahaan sebagai operator.
Tidak perlu ragu lagi untuk memiliki produk asuransi syariah karena jelas kehalalannya dan jelas manfaatnya. Kamu bisa mendapatkan produk asuransi syariah sesuai dengan kebutuhanmu dengan konsultasi ke Expert MoneyDuck. Klik tombol Konsultasi Gratis di bawah ini.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!