Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas asuransi kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Diawali dengan kehadiran PT Askes (Persero) yang kemudian berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 April 2014. Asuransi kesehatan BPJS pun menjadi andalan bagi mayoritas masyarakat Indonesia dalam mengakses fasilitas kesehatan.

Asuransi kesehatan BPJS menjamin kesehatan masyarakat Indonesia dengan premi atau iuran yang cukup terjangkau. Iuran asuransi kesehatan BPJS ditentukan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih, yaitu Kelas I, Kelas II, dan Kelas III. Meski memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia, asuransi kesehatan BPJS memiliki beberapa kekurangan yang umum dikeluhkan oleh pesertanya.

Maka, untuk mengatasi kekurangan asuransi kesehatan BPJS peserta disarankan untuk memiliki asuransi kesehatan swasta. Terlebih, asuransi kesehatan BPJS kini memiliki fasilitas Coordination of Benefit (COB) yang dapat digunakan bersamaan dengan asuransi kesehatan swasta. Seperti apa manfaat COB? Bagaimana cara daftar asuransi kesehatan BPJS? Artikel MoneyDuck ini menyediakan informasi lengkap yang perlu kamu ketahui mengenai asuransi kesehatan BPJS agar kesehatan dirimu semakin terjamin dari risiko-risiko tak terduga di masa depan.

Pengertian Asuransi Kesehatan BPJS

Pengertian Asuransi Kesehatan BPJS

Asuransi kesehatan BPJS atau yang lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan adalah transformasi dari PT Askes (Persero) yang resmi beroperasi pada 1 Januari 2014. Hal ini berawal saat pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada 2011 dengan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), PT Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan.

Asuransi kesehatan BPJS memiliki program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan pelayanan kesehatan yang adil dan merata. Untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat, asuransi kesehatan BPJS bersifat wajib untuk dimiliki. Termasuk warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia minimal enam bulan. Kewajiban ini telah diatur dalam pasal 14 UU BPJS.

Kewajiban untuk memiliki asuransi kesehatan BPJS juga diperuntukkan bagi perusahaan atau pemberi kerja. Karyawan wajib didaftarkan dalam asuransi kesehatan BPJS perusahaan. Iuran bulanan asuransi kesehatan BPJS untuk karyawan biasanya dibayarkan oleh perusahaan. Sementara itu untuk pekerja informal, iuran bulanan asuransi kesehatan BPJS dibayar secara pribadi sesuai dengan kemampuan finansial dan kebutuhan perlindungan.

Manfaat Asuransi Kesehatan BPJS

Kenali Manfaat Asuransi Kesehatan BPJS

Asuransi Kesehatan BPJS memberikan beragam manfaat bagi pesertanya. Manfaat yang menjadi hak peserta adalah pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Di dalamnya termasuk obat-obatan, alat kesehatan, dan bahan media habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan. Dengan menjadi peserta Asuransi Kesehatan BPJS, kita tidak perlu khawatir memikirkan beban biaya perawatan, asalkan mau mengikuti standar yang ditentukan Asuransi Kesehatan BPJS.

Manfaat Coordination of Benefit (COB) Asuransi Kesehatan BPJS

Coordination of Benefit (COB) merupakan kerja sama yang dilakukan dua perusahaan asuransi untuk menanggung satu nasabah yang sama agar Tertanggung mendapat manfaat maksimal dari program asuransi yang dipilih. COB asuransi dengan kesehatan BPJS diharapkan menjadi solusi bagi pemegang dua polis asuransi, yaitu asuransi kesehatan BPJS dan asuransi swasta.

Dengan adanya manfaat COB, jika peserta asuransi kesehatan BPJS memiliki tagihan biaya perawatan medis melebihi plafon maka tambahan biaya akan ditanggung oleh asuransi swasta lain yang diikuti. Untuk menerapkan COB, asuransi swasta harus memiliki sistem managed care, yaitu pelayanan kesehatan menyeluruh dengan rujukan rumah sakit atau puskesmas yang terstruktur.

Kekurangan Asuransi Kesehatan BPJS

Kekurangan Asuransi Kesehatan BPJS

Meski memiliki premi bulanan yang cukup terjangkau bagi semua lapisan masyarakat dan fasilitas kesehatan yang memadai, namun ada beberapa kekurangan asuransi kesehatan BPJS yang dirasakan oleh sebagian masyarakat menyulitkan ketika hendak berobat. Untuk lebih memahami manfaat asuransi kesehatan BPJS, kamu juga harus mengetahui kekurangannya. Berikut kekurangan asuransi kesehatan BPJS yang harus diperhatikan:

1. Metode Berjenjang

Jika ingin melakukan rawat jalan dengan menggunakan asuransi kesehatan BPJS, peserta harus mengunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat I baru bisa mengunjungi rumah sakit. Akan sangat menyulitkan jika peserta yang melakukan rawat jalan sudah memiliki penyakit kritis sehingga sulit untuk berkunjung ke Faskes I terlebih dulu.

2. Berlaku Hanya di Indonesia

Berbeda dengan asuransi swasta yang menawarkan proteksi kesehatan hingga di luar negeri, asuransi kesehatan BPJS hanya bisa digunakan di Indonesia. Sedangkan asuransi kesehatan swasta menyediakan layanan kesehatan yang bisa digunakan di wilayah luar Indonesia.

3. Antre

Mengantre merupakan hal paling dikeluhkan oleh peserta asuransi kesehatan BPJS. Maklum saja, seluruh rakyat Indonesia menjadi peserta asuransi kesehatan BPJS sehingga peserta asuransi kesehatan BPJS harus bersabar untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh asuransi kesehatan BPJS.

Berapa Premi Bulanan Asuransi Kesehatan BPJS?

Berapa Premi Bulanan Asuransi Kesehatan BPJS?

Premi atau iuran bulanan adalah biaya yang harus dikeluarkan pemegang asuransi untuk mendapatkan manfaat perlindungan. Asuransi kesehatan BPJS menerapkan beberapa pilihan premi bulanan berdasarkan kelas perawatan dan status kepesertaan.

  • Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, yaitu Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% premi dibayar oleh pemberi kerja dan 1% premi dibayar oleh peserta.
  • Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% premi bulanan dibayar oleh pemberi kerja dan 1% premi dibayar oleh peserta.
  • Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah, misalnya mulai dari anak ke-4, ayah, ibu dan mertua, maka premi 1% dibayar dari upah yang diterima per orang.
  • Bagi peserta asuransi kesehatan BPJS perorangan, premi bulanan ditentukan berdasar kelas perawatan. Yaitu peserta asuransi kesehatan BPJS ruang perawatan Kelas III membayar premi Rp42.000, peserta asuransi kesehatan BPJS ruang perawatan kelas II membayar premi Rp100.000, dan peserta ruang perawatan kelas III membayar premi Rp150.000. premi dibayarkan setiap bulan minimal tanggal 10.
  • Premi bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a, dengan catatan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan. Premi dibayar oleh pemerintah.

Baca Juga: 5 Asuransi Kesehatan untuk Orang Tua di Atas Usia 70 Tahun

Cara Daftar Asuransi Kesehatan BPJS

Cara Daftar Asuransi Kesehatan BPJS

Sudahkah kamu terdaftar sebagai peserta asuransi kesehatan BPJS? Meski kamu telah memiliki asuransi swasta dari tempat kerja, sebaiknya kamu juga memiliki asuransi kesehatan BPJS sebagai warga negara yang baik. Terlebih jika kamu belum sama sekali memiliki perlindungan kesehatan. Ketahuilah biaya perawatan medis semakin mahal dan setiap orang berpotensi terserang penyakit. Yuk, simak cara daftar asuransi kesehatan BPJS berikut ini:

  • Unduh aplikasi JKN Mobile;
  • Klik daftar;
  • Pilih pendaftaran peserta baru;
  • Klik setuju setelah membaca semua ketentuan pendaftaran;
  • Masukan NIK KTP;
  • Masukan kode captcha;
  • Isi data diri sesuai KTP;
  • Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan;
  • Masukan alamat e-mail;
  • Klik simpan;
  • Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan;
  • Cek email dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile;
  • Kamu akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi;
  • Kartu BPJS Kesehatan kamu akan tersedia secara daring pada aplikasi JKN Mobile.

Cara Cek Tagihan Asuransi Kesehatan BPJS

Cek tagihan asuransi kesehatan BPJS mudah lewat handphone

Bagi kamu yang sudah terdaftar sebagai peserta asuransi kesehatan BPJS, kamu bisa cek tagihan asuransi kesehatan BPJS dengan mudah melalui beberapa cara. Cara pertama melalui aplikasi JKN Mobile yang merupakan aplikasi resmi fasilitas asuransi kesehatan BPJS. Untuk mengecek tagihan melalui JKN Mobile, kamu harus mengunduh aplikasinya yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS. Setelah itu ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Buka aplikasi JKN Mobile;
  • Masukan nomor BPJS Kesehatan;
  • Pilih fitur cek tagihan;
  • Pilih premi;
  • Tagihan bulanan akan muncul di layar.

Selain melalui JKN Mobile, tagihan asuransi kesehatan BPJS juga bisa langsung kamu bayar melalui mobile banking beberapa bank seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN. Untuk lengkapnya, ikuti langkah pengecekan asuransi kesehatan BPJS berikut ini:

Cek Tagihan Asuransi Kesehatan BPJS melalui Bank Mandiri:

  • Masuk ke aplikasi Livin' by Mandiri;
  • Pilih Bayar;
  • Pilih Asuransi;
  • Pilih Jenis Asuransi;
  • Pilih BPJS Kesehatan;
  • Masukan nomor virtual account BPJS Kesehatan;
  • Isi jumlah premi yang dibayar;
  • Pilih Lanjut;
  • Masukkan PIN mobile banking.

Cek Tagihan Asuransi Kesehatan BPJS melalui Bank BRI:

  • Masuk ke aplikasi BRImo;
  • Pilih Pembayaran;
  • Pilih BRIVA;
  • Masukan nomor virtual account BPJS Kesehatan;
  • Isi jumlah premi yang dibayar;
  • Pilih OK;
  • Masukkan PIN mobile banking;
  • Pilih Send.

Cek Tagihan Asuransi Kesehatan BPJS melalui Bank BNI:

  • Masuk ke BNI Mobile Banking;
  • Pilih Pembayaran;
  • Pilih Asuransi;
  • Pilih BPJS Kesehatan;
  • Masukan nomor virtual account BPJS Kesehatan;
  • Isi jumlah premi yang dibayar;
  • Pilih Lanjut;
  • Masukkan kata sandi.

Cek Tagihan Asuransi Kesehatan BPJS melalui Bank BTN:

  • Masuk ke Mobile Banking BTN;
  • Pilih Bayar;
  • Pilih Asuransi;
  • Pilih jenis asuransi;
  • Pilih BPJS Kesehatan;
  • Masukan nomor virtual account BPJS Kesehatan;
  • Isi jumlah premi yang dibayar;
  • Pilih Lanjut;
  • Masukkan PIN mobile banking.

Baca Juga: Sistem Klaim Asuransi Kesehatan: Reimbursement vs Cashless

Selain Asuransi Kesehatan BPJS, Proteksi Diri dengan Asuransi Kesehatan Lainnya

Selain Asuransi Kesehatan BPJS, Proteksi Diri dengan Asuransi Kesehatan Lainnya

Mungkin kamu sudah memiliki asuransi kesehatan BPJS yang difasilitasi oleh pemerintah. Itu merupakan hal yang baik. Namun, akan lebih baik kamu juga memiliki asuransi kesehatan swasta untuk berjaga-jaga seandainya risiko kesehatanmu tidak bisa seluruhnya ditanggung oleh asuransi kesehatan BPJS.

Dapatkan ragam pilihan asuransi kesehatan lainnya hanya di MoneyDuck. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial, Konsultasi Gratis dengan Expert MoneyDuck dengan klik tombol di bawah ini.