Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang digunakan untuk kepentingan orang banyak seperti membangun fasilitas umum dan membiaya kebutuhan pengelolaan atau penanganan masalah yang menyangkut publik. Setiap orang maupun badan wajib untuk melaporkan pajaknya setiap bulan maupun tahunan, tergantung dari jenis pajaknya. Namun, tidak semua orang bisa melakukan pelaporan secara mandiri. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia menyediakan banyak kantor perwakilan yang tersebar di seluruh daerah.

Untuk berkonsultasi dengan ahlinya di masing-masing kantor perwakilan pajak, kamu bisa memanfaatkan layanan Kunjung Pajak. Untuk bisa melakukan Kunjung Pajak, kamu harus mendaftarkan diri terlebih dahulu secara online untuk mendapatkan nomor antrean dan memilih waktu seperti tanggal dan jam yang akan kamu kunjungi.

Dalam layanan Kunjung Pajak, kamu bisa berkonsultasi hal-hal terkait pajak seperti konsultasi SPT tahunan, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, janji temu, dan konsultasi lainnya. Untuk melaporkan pajak pribadi kamu, sebetulnya kamu cukup menggunakan gawai yang ditunjang dengan jaringan internet memadai. Namun bagi yang belum pernah melakukan pelaporan pajak, mungkin akan menemukan beberapa kesulitan. Yuk, gunakan layanan Kunjung Pajak untuk memudahkan kamu melakukan pelaporan pajak!

Cara Daftar Antrean Online Kunjung Pajak

Daftar nomor antrean pelaporan pajak secara online

Untuk menggunakan layanan Kunjung Pajak, kamu bisa mendaftarkan diri secara online. Dengan daftar antrean secara online, kamu akan langsung memilih, waktu kunjungan yang tepat, sehingga kamu tidak perlu menunggu lama di kantor pajak. Berikut ini adalah cara untuk daftar antrean online Kunjung Pajak:

  1. Kunjungi laman Kunjung Pajak.
  2. Klik “Daftar” di bagian kiri bawah.
  3. Kamu akan mengisi laman dalam empat tahap, yaitu mengisi identitas, penilaian kesehatan, layanan dan waktu, dan pendaftaran.
  4. Di bagian identitas, kamu harus mengisi nomor NIK, Nama, status pengunjung, nomor NPWP, alamat email, dan nomor telepon.
  5. Di bagian penilaian kesehatan, kamu harus menjawab beberapa pertanyaan untuk mengidentifikasi kamu apakah kamu sedang dalam keadaan sehat dan mengetahui riwayat perjalanan.
  6. Di bagian layanan dan waktu, kamu akan diberi pilihan layanan apa yang akan kamu kunjungi, seperti konsultasi SPT tahunan, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, janji temu, dan konsultasi lainnya. Kamu bisa memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.
  7. Pilih tanggal dan jam kunjungan kamu.
  8. Di bagian booking, kamu akan mendapatkan nomor antrean dan kode QR. Silakan screenshoot kode QR atau nomor antrean kamu untuk ditunjukkan kepada petugas pajak agar kamu bisa dilayani sesuai dengan kebutuhan kamu.

Baca Juga: Memahami Definisi Pajak, Fungsi, Jenis Dan Manfaatnya

Setelah Daftar, Cek Tiket Kunjung Pajak di Sini

Setelah Daftar, Cek Tiket Kunjung Pajak di Sini

Setelah mendaftar antrean online Kunjung Pajak, kamu juga bisa melakukan cek tiket untuk memastikan jadwal kunjungan kamu. Cara ini juga bisa kamu gunakan jika kamu lupa berapa nomor antrean Kunjung Pajak kamu. Caranya kunjungi laman Kunjung Pajak kemudian klik “Cari Tiket” di bagian kiri bawah. Setelah itu kamu akan diminta untuk memasukkan nomor NIK kamu. Kamu akan mendapatkan nomor antrean yang telah kamu daftarkan sebelumnya.

Layanan Kantor Pelayanan Pajak di Kunjung Pajak

Kunjung Pajak melayani konsultasi SPT Tahunan, perpajakan, hingga janji temu

Kantor pelayanan pajak akan melayani kebutuhan para wajib pajak melalui layanan Kunjung Pajak. Wajib pajak bisa berkonsultasi mengenai berbagai hal mulai dari konsultasi SPT tahunan, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, janji temu, dan keperluan lain. Berikut penjelasan lebih lengkap tentang layanan Kunjung Pajak:

1. Konsultasi SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah pelaporan pajak yang diwajibkan kepada wajib pajak pribadi maupun badan. Untuk wajib pajak pribadi, bisa melakukan pelaporan pajak setelah membayarkan pajaknya ke bank yang telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak atau beberapa merchant yang tersebar di berbagai daerah. Wajib pajak yang diwajibkan membayar pajak kepada negara adalah yang memiliki penghasilan di atas Rp4.500.000.000.

Sedangkan wajib pajak badan melakukan kewajiban bayar pajak dan pelaporan ke negara. Konsultasi SPT tahunan inilah yang bisa dimanfaatkan untuk menanyakan berbagai hal terkait mekanisme pelaporan pajak tahunan. Wajib pajak badan harus menggunakan komputer jinjing atau laptop minimal Windows 7 karena pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan melalui aplikasi yang diinstal ke masing-masing perangkat komputer wajib pajak badan.

Baca Juga: Bayar Pajak Tanpa Repot Dengan e-Billing

2. Konsultasi Perpajakan

Urusan perpajakan cukup membingungkan bagi kamu yang kurang menguasai tentang pajak, peraturannya, atau penghitungannya. Karenanya, Kunjung Pajak menyediakan layanan konsultasi perpajakan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi lengkap dan tepat mengenai pajak yang harus dibayarkan sebagai Warga Negara Indonesia yang patuh hukum.

Apa saja layanan konsultasi perpajakan yang bisa kamu jangkau melalui Kunjung Pajak? Konsultasi yang diberikan cukup lengkap. Dengan layanan konsultasi perpajakan, kamu akan diberikan pemahaman tentang pelaporan pajak, formulir apa saja yang harus diisi, dan dokumen yang diperlukan untuk melaporkan pajak. Kamu juga akan dibimbing untuk melakukan pelaporan pajak. Jangan sampai telat bayar, ya!

3. Konsultasi Aplikasi

Konsultasi aplikasi adalah layanan untuk wajib pajak yang membutuhkan petunjuk menggunakan aplikasi pajak bagi wajib pajak badan dan pribadi. Dengan memilih layanan konsultasi aplikasi, kamu akan diarahkan oleh petugas pajak ke layanan helpdesk. Melalui Helpdesk, kamu bisa menginstal aplikasi pajak yang digunakan untuk pelaporan, meminta petunjuk cara mengisi formulir melalui aplikasi, dan memasukkan hasil scan bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan di bank.

Untuk wajib pajak pribadi, konsultasi aplikasi Kunjung Pajak ini akan akan membantu kamu untuk mengisi identitas, segala data yang berhubungan dengan pendapatan kamu, dan data lainnya yang dianggap perlu. Dengan layanan konsultasi aplikasi di helpdesk, kamu bisa menanyakan apapun secara jelas mengenai aplikasi SPT tahunan, PPH, dan yang lainnya.

4. Janji Temu

Melalui pelayanan Kunjung Pajak, kamu juga bisa melakukan janji temu kepada bagian yang kamu butuhkan seperti Human Resource (HR) yang bertanggung jawab atas pelaporan wajib pajak badan. Kebutuhan ini biasanya menyangkut keterlambatan pelaporan pajak, denda karena tidak atau lalai melakukan pelaporan pajak, dan kendala lainnya. Melalui HR yang bertanggung jawab atas wajib pajak, para wajib pajak akan diberikan petunjuk, langkah yang harus dilakukan untuk memudahkan pelaporan pajak.

5. Keperluan Lain

Layanan Kunjung Pajak juga bisa untuk konsultasi keperluan lain, misalnya kamu akan menceritakan kendala yang kamu hadapi untuk melakukan pelaporan pajak. Petugas pajak akan memberikan petunjuk dan memberikan solusi atas masalah pajak yang kamu hadapi. Dengan adanya layanan untuk berbagai keperluan yang mungkin dialami masyarakat, Kunjung Pajak menjadi sarana yang patut kamu maksimalkan layanannya terkait persoalan pajak.

Laporkan Pajak Lebih Mudah Melalui Kunjung Pajak

Laporkan Pajak Lebih Mudah Melalui Kunjung Pajak

Layanan Kunjung Pajak akan memudahkan kamu selaku wajib pajak untuk melakukan pelaporan. Cukup dengan mengambil nomor antrean secara online, kamu bisa memilih waktu yang tepat untuk kamu berkonsultasi. Melalui Kunjung Pajak, kamu juga tidak perlu khawatir harus mengantre lama di kantor pajak saat pelaporan. Layanan ini membantu proses pelaporan lebih cepat dan efisien. Bila kamu masih bingung, kamu bisa berkonsultasi dengan Expert MoneyDuck mengenai pajak atau produk finansial lainnya secara gratis dengan cara klik tombol Konsultasi Gratis di bawah ini.