Influencer tersangka penipuan platform trading ilegal, Doni Salmanan, menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri, Selasa (8/3). Doni tiba di Bareskrim Polri didampingi oleh kuasa hukumnya pada pukul 10.35 WIB. Ia menjadi tersangka dugaan judi online, penyebaran berita bohong, dan pencucian uang melalui platform trading ilegal. Awalnya ia dikaitkan dengan penipuan Binomo, namun pihak Polri memastikan platform trading ilegal yang digunakan Doni adalah Qoutex. Siapa sebenarnya Doni dan influencer yang terjerat penipuan Binomo lainnya?

Tersangka Penipuan Trading Ilegal, Doni Terancam Penjara 20 Tahun

Doni Salmanan terancam penjara 20 tahun

Aktif sebagai influencer aplikasi Qoutex, Doni dilaporkan oleh pelapor berinisial RA pada 3 Februari 2022 yang terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini menjerat Doni dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Doni juga terjerat Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah sebagai influencer trading ilegal dengan jeratan pasal berlapis ini, Doni bisa berakhir di balik jeruji besi maksimal 20 tahun.

Sebelum kasus penipuan Binomo ini terkuak, Doni dikenal sebagai crazy rich Bandung berkat kesuksesannya sebagai Youtuber dan trader. Sebelum naik kasta menjadi crazy rich Bandung, Doni pernah bekerja sebagai tukang parkir dan office boy. Kariernya meningkat melalui bisnis trading. Ia mengaku pernah meraih untung Rp28.000.000 berkat trading dengan modal Rp500.000.

Nama Doni semakin viral ketika ia bagi-bagi rezeki Rp100.000 ke pengendara di jalanan. Aksinya itu ia lakukan dengan mengendarai mobil sport. Pria yang menikahi kekasihnya Dinan Fajrina pada 14 Desember 2021 ini terancam dimiskinkan akibat kegiatannya mempromosikan Qoutex. Alih-alih dipromosikan sebagai platform trading, Qoutex merupakan judi online dengan sistem binary option.

Dengan ditetapkannya status Doni sebagai tersangka penipuan trading ilegal, kekayaan crazy rich Bandung ini digadang merupakan hasil penipuannya. Binary option merupakan kegiatan menebak pergerakan harga aset, naik atau turun. Bisnis binary option menarik keuntungan dari kesalahan tebakan nasabahnya. Di tengah penyelidikan kasusnya, Doni dipastikan terdepak dari kerjasama dengan Boedy JVS. Sejak 1 Maret, ia resmi dicoret dari brand representative D'Moon dan JVS Brew.

Baca Juga: 6 Perbedaan Trading Forex dan Binary Option, Awas Tertipu!

Kasus Penipuan Binomo Terkuak Berawal dari Dilaporkannya Indra Kenz

Indra Kenz crazy rich Medan jadi tersangka penipuan Binomo

Doni bukan satu-satunya affiliator trading ilegal yang telah diamankan dan diperiksa Polri. Sejak 25 Februari, Bareskrim telah menahan Indra Kesuma atau akrab disapa Indra Kenz sebagai tersangka penipuan Binomo. Binomo merupakan binary option berkedok trading yang dipromosikan Indra Kenz sebagai affiliator. Penangkapan Indra Kenz berawal dari laporan 8 korban Binomo. Seperti Doni, Indra Kenz terjerat dugaan judi online, penyebaran hoaks, dan pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Lalu, siapa sebenarnya Indra Kenz 'si crazy rich Medan'? Setali tiga uang dengan Doni, Indra Kenz tidak serta merta lahir sebagai crazy rich. Indra Kenz mulai mencari uang sendiri sejak usia 16 tahun dengan menekuni berbagai profesi. Ia sempat mengais rezeki sebagai pengamen hingga supir taksi. Ia juga pernah menjadi penyiar radio, pembawa acara, pegawai asuransi, dan mengikuti ajang The Voice Indonesia di bawah mentor Titi DJ.

Indra Kenz mulai menggeluti investasi di usia 26 tahun. Kala itu ia mengalami kerugian karena tertipu. Insiden itu mendorongnya untuk memelajari investasi. Sukses sebagai trader, Indra Kenz menjadi viral sebagai content creator di Youtube terkait trading. Pria kelahiran 31 Mei 1996 di Rantauprapat, Sumatera Utara, ini kerap mendapat undangan tampil di televisi.

Sebelum tersandung kasus penipuan Binomo, namanya sebagai crazy rich Medan melesat seiring kontennya yang memamerkan kehidupan bak sultan melalui akun Youtube, Instagram, dan Tiktok. Ia juga dikenal memiliki berbagai usaha seperti bisnis digital marketing (PT Disotiv Citra Digital), makanan, pakaian, hingga klinik kecantikan.

Setelah Indra Kenz diperkarakan oleh para korban Binomo, crazy rich Medan ini terancam dimiskinkan. Pasalnya, ia diduga melakukan pencucian uang melalui penipuan Binomo. Indra Kenz terjerat Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang (TPPU), Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, dan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Artinya, aset-asetnya akan disita jika terbukti kepemilikan aset tersebut berlangsung pada waktu tindak pidana terjadi. Terkait dugaan pencucian uang, hari ini, Selasa (3/8), kekasih Indra Kenz, Vannessa Khong, juga diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri dengan dugaan ikut menikmati dana pencucian uang Indra Kenz. Sebelumnya, Vanessa pernah berceloteh mendapatkan uang jajan Rp2 miliar dari Indra Kenz.

Berikut aset Indra Kenz yang terancam disita akibat kasus penipuan Binomo:

Aset Indra Kenz terancam disita

  • 3 unit rumah dengan nilai Rp30 miliar (di Medan), Rp20 miliar (di Alam Sutra), dan Rp5 miliar);
  • Apartemen senilai Rp1,5 miliar;
  • 6 mobil mewah Roll-Royce (Rp9 miliar), Lamborghini Huracan LP580-2 (Rp9 miliar), Ferrari P149 California (Rp4,45 miliar), BMW Z4 Roadster (Rp1,62 miliar), Toyota Supra (Rp2,036 miliar), Tesla model 3 Standard Range (Rp1,5 miliar);
  • Uang digital Botxcoin;
  • Kedai kopi Literally Café.

Baca Juga: Apa Itu Trading Forex: Cara Kerja, Keuntungan dan Risikonya

Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz Turut Menyeret Youtuber Bimopd

Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz Turut Menyeret Youtuber Bimopd

Kasus penipuan Binomo yang berawal dari kasus Indra Kenz juga menyeret nama Youtuber Bimo Putra Dwitya atau bimopd. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memanggil Bimo terkait unggahan di kanal Youtube miliknya yang mempromosikan platform trading ilegal OctaFX. Melalui Instastory, Bimo mengamini dirinya telah dipanggil Bappebti terkait promosi OctaFX.

Melalui Youtube Picky Picks miliknya, Bimo pernah menjelaskan cara trading OctaFX, cara unduh aplikasi dan bergabung sebagai trader OctaFX. Ia juga menjelaskan risiko trading. Selain Bimo, beberapa influencer dan artis juga ikut mempromosikan OctaFX melalui akun sosial media seperti Boy William, Deddy Corbuzier, Bima Aryo, dan Alshad Ahmad. OctaFX sendiri merupakan platform trading yang tidak berizin di Indonesia.

Marak Penipuan Binomo, Gimana Cara Investasi yang Aman?

Marak Penipuan Binomo, Gimana Cara Investasi yang Aman?

Kasus penipuan Binomo yang menjerat banyak korban, menurunkan kepercayaan masyarakat akan investasi online. Padahal, justru melalui kasus Indra Kenz ini, kamu bisa belajar untuk berinvestasi lebih cerdas, aman, dan tetap cuan. Pertama, pastikan kamu trading forex atau uang digital seperti kripto di platform atau exchange yang telah berizin Bappebti. Bappebti mengawasi kinerja platform agar terhindar dari praktik penipuan atau perjudian.

Kedua, pelajari cara trading yang tepat dengan strategi yang diperlukan, serta ketahui risiko instrumen investasi yang kamu pilih. Ingat, setiap investasi memiliki risiko. Untuk itu kamu harus memilih instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko agar bisa diminimalisir kerugian. Sebaiknya, kamu juga menerapkan manajemen risiko saat trading. Ingin tahu lebih banyak mengenai cara trading yang tepat? Konsultasikan langsung dengan Expert MoneyDuck, gratis, melalui tombol Konsultasi Gratis di bawah ini.