Saat ini Indonesia telah memasuki era globalisasi. Apa itu era globalisasi? Era globalisasi merupakan perubahan zaman yang terjadi secara global. Salah satu perubahan dalam era globalisasi adalah adanya legalitas Bitcoin di Indonesia dan juga di mancanegara. Saat ini Bitcoin telah dikenal sebagai cryptocurrency atau mata uang kripto paling diminati yang digunakan sebagai investasi dan alat yang digunakan sebagai pembayaran.
Nah, bagaimana legalitas Bitcoin Indonesia? Terutama mengenai alat pembayaran? Pada artikel ini, MoneyDuck akan mengulas lebih rinci mengenai apa itu mata uang kripto, bagaimana legalitas Bitcoin di Indonesia, hingga bagaimana cara membeli Bitcoin yang legal dan aman sebagai investasi.
Mengenal Apa Itu Mata Uang Kripto
Konsep cryptocurrency mungkin terdengar cukup rumit, namun hal itu cukup mudah dipahami setelah kamu menguraikannya lebih rinci. Sederhananya, cryptocurrency adalah mata uang digital. Mata uang kripto ini tidak ada secara fisik seperti koin dan uang tunai yang digunakan orang di seluruh dunia saat ini. Mata uang kripto hanya ada secara virtual.
Meskipun kamu tidak dapat melihat atau menyentuh cryptocurrency, perlu kamu ketahui bahwa mata uang kripto memiliki nilai sama halnya dengan mata uang Indonesia dan mata uang lainnya. Cryptocurrency dapat disimpan dalam dompet digital atau biasa disebut sebagai e-wallet di smartphone atau komputer kamu, dan kamu sebagai pemilik dapat mengirimkannya kepada siapa saja atau digunakan untuk investasi.
Untuk lebih merinci seperti apa perbedaan uang kripto dengan uang flat, kamu bisa bayangkan seperti ini. Saat ini, sudah umum bagi kamu untuk menggunakan kartu debit yang memungkinkan kamu untuk membelanjakan uang yang sudah kamu miliki di rekening bank. Ketika kamu membeli suatu barang di toko menggunakan kartu debit, maka terjadilah serangkaian proses.
Kamu akan membagikan detail bank pemilik kartu debit dengan toko, lalu toko membagikan detail tersebut dengan bank terkait untuk memeriksa apakah kamu memiliki cukup uang di rekening untuk membayar barang tersebut. Setelah ini dikonfirmasi, bank memberitahu toko bahwa transaksi sudah selesai dan memerbarui catatannya.
Bagaimana dengan transaksi kripto? Cryptocurrency bekerja dengan cara yang sangat berbeda. Pertukaran mata uang digital ini dikenal sebagai transaksi peer-to-peer, yang berarti tidak ada bank, atau pihak ketiga lainnya yang terlibat. Sebaliknya, setiap transaksi yang pernah dilakukan tercatat pada database besar yang dikenal sebagai blockchain, anggap saja blockchain seperti spreadsheet besar. Setiap transaksi tercatat sebagai blok yang ditambahkan ke rantai yang lebih besar, maka nama blockchain, dan semua transaksi tetap di blockchain selamanya.
Blockchain tidak berbasis di lokasi pusat, tetapi didistribusikan melalui jaringan komputer besar yang terus-menerus dilindungi oleh sistem yang kompleks. Hal ini membuat hampir tidak mungkin bagi siapa pun untuk mengutak-atik blockchain dan memastikan bahwa semua transaksi dan pengguna dilindungi. Nah, setelah membahas secara singkat mengenai apa itu mata uang kripto, mari kita bahas lebih lanjut mengenai legalitas Bitcoin Indonesia.
Bagaimana Legalitas Bitcoin di Indonesia?
Bitcoin sudah memiliki basis pengguna yang cukup besar di Indonesia. Selain itu, meningkatnya jumlah pengguna juga disertai dengan munculnya perusahaan khusus seperti platform exchange Bitcoin. Dengan berkembangnya komunitas dan transaksi Bitcoin, pemerintah pun harus memastikan keamanan uang kripto ini. Lalu, apa saja aspek legal Bitcoin di negara ini?
Keberadaan Bitcoin sebagai komoditas telah diatur dalam Pasal 1 F Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditas Yang Dapat Menjadi Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang diperdagangkan di pasar berjangka. Lalu, jika kamu bertanya ”apakah Bitcoin aman sebagai aset legal?”, jawabannya adalah ya.
Namun di sisi lain, Bitcoin juga dilarang sebagai mata uang, sebagaimana secara jelas dinyatakan dalam Pasal 33 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. Ini berarti Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang sah di Indonesia. Legalitas Bitcoin Indonesia baru sebatas aset investasi.
Bitcoin pun dapat digunakan sebagai aset investasi yang diperdagangkan di pasar cryptocurrency jika memenuhi persyaratan yang berlaku menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kepala Bappebti nomor 5 Tahun 2019 terkait dengan ketentuan teknis untuk pembentukan pasar fisik Aset Kripto (Aset Kripto) pada kontrak bursa berjangka.
Apakah kamu semakin jelas mengenai legalitas Bitcoin di Indonesia? Memahami legalitas aset kripto ini sangat penting jika kamu ingin terjun sebagai investor kripto. Untuk itu, terkait dengan legalitas Bitcoin Indonesia sebagai aset investasi, MoneyDuck telah merangkum informasi penting yang wajib kamu ketahui. Simak dan baca lebih lanjut.
Melihat Legalitas Bitcoin Indonesia sebagai Aset Investasi
Investasi dalam cryptocurrency atau aset kripto menjadi semakin populer saat ini, terutama di kalangan investor milenial. Cryptocurrency tidak bisa lagi diremehkan. Bagaimana tidak, dari tahun 2016 hingga 2020, imbal hasil salah satu cryptocurrency dengan kapitalisasi pasar tertinggi, yaitu Bitcoin mencapai 7,023%.
Selain itu, fluktuasi harga cryptocurrency juga menjadi alasan mengapa investor dapat memperoleh keuntungan jangka pendek melalui perdagangan atau jual beli. Dalam satu hari, investor dapat merealisasikan holding gain mulai dari puluhan persen hingga ratusan persen. Ini terkait dengan prinsip investasi yaitu ketika risiko tinggi, maka pengembalian tinggi. Begitu juga sebaliknya, investor juga dapat menderita kerugian yang sepadan dengan potensi keuntungan.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa legalitas Bitcoin Indonesia adalah sebagai aset yang bisa diperdagangkan (investasi) bukan sebagai alat pembayaran. Alat pembayaran yang diperlakukan di Indonesia hanya menggunakan mata uang Rupiah. Ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Legalitas Bitcoin Indonesia sebagai Aset Transaksi
Di tengah popularitas besar cryptocurrency di Indonesia, seberapa legalkah cryptocurrency menurut hukum Indonesia? Apakah cryptocurrency legal untuk digunakan sebagai alat transaksi? PJP juga dilarang memfasilitasi perdagangan cryptocurrency sebagai komoditas, kecuali yang telah diatur sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), cryptocurrency saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga penggunaannya dalam transaksi di Indonesia dilarang.
Meskipun cryptocurrency belum diakui secara hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 yang mengesahkan cryptocurrency sebagai aset yang bisa diperdagangkan. Ada sanksi yang diterapkan jika Bitcoin digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia.
Nah, dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan melakukan transaksi pembayaran yang sah secara nasional BI sebagai bank sentral berwenang mengenakan sanksi administratif. Pada Pasal 205 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 disebutkan bahwa entitas PJP yang melanggar aturan terkait transaksi cryptocurrency akan dikenakan sanksi berupa:
- Teguran.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama.
- Pencabutan izin sebagai PJP.
Sedangkan pelaku transaksi yang tidak menggunakan mata uang Rupiah akan dipidana dengan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) undang-undang mata uang.
Melihat Legalitas Bitcoin di Indonesia Terkait Pajak
Memang, jika Indonesia kemudian membentuk pertukaran mata uang kripto khusus, perlakuan pajak mata uang kripto dapat mengikuti jalur perlakuan pajak atas transaksi ekuitas dan transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, diatur dalam Pasal 4 ayat (2) No. 36 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu pajak yang dikenakan pajak bersifat final.
Tentunya cara ini akan memudahkan negara dan juga entitas yang bertransaksi di cryptocurrency karena menggunakan metode withholding system yang membuat bursa seperti pemungut pajak harus menghitung apresiasi atau selisih antara harga jual dan harga beli cryptocurrency dalam satu tahun.
Proses perpajakan cryptocurrency tentu tidak akan mudah, perlu koordinasi dan kajian lebih lanjut dari pemerintah untuk mewujudkannya. Menetapkan pertukaran cryptocurrency khusus dan undang-undang cryptocurrency akan menjadi program yang perlu segera dilakukan.
Berikut Aset Kripto yang Terdaftar Resmi di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020, berikut rangkuman 229 kripto yang sudah mengantongi izin dan terdaftar resmi di Indonesia. Sebelum diberikan otorisasi, 229 aset kripto tersebut telah melalui proses penilaian Process Hierarchy Analysis (AHP). Yuk, cek 229 aset kripto berikut yang telah terdaftar resmi di Indonesia sebelum kamu memutuskan untuk berinvestasi:
- Bitcoin
- Ethereum
- Tether
- XRP/ripple
- Bitcoin cash
- Binance coin
- Polkadot, Chainlink
- Lightcoin
- Bitcoin sv
- Litecoin
- Crypto .com coin
- Usd Coin
- Eos
- Tron
- Cardano
- Tezos
- Stellar
- Neo
- Nem
- Cosmos
- Wrapped bitcoin
- Iota, Vechain
- Dash, Ehtereum classic
- Yearn.finance
- Theta, Binance usd
- Omg network
- Maker
- Ontology
- Synthetix network token
- Uma
- Uniswap
- Dai
- Doge coin
- Algorand
- True usd
- Bittorrent
- Compound
- 0x
- Basic attention token
- Kusama
- Ok blockchain
- Waves
- Digibyte
- Icon
- Qtum
- Paxos
- standard
- Ren protocol
- Loopring Ampleforth
- Zilliqa
- Kyber network
- Augur, Lisk
- Decred
- Bitshares
- Bitcoin gold
- Aragon
- Elrond
- Enjin coin
- Band protocol
- Terra
- Balancer
- Nano
- Swipe
- Solana
- Bitcoin diamond
- Dfi.money
- Decentraland
- Avalanche
- Numeraire
- Golem
- Quant
- Bytom
- Serum
- Iexec rlc
- Just
- Verge
- Pax gold
- Matic network
- Kava
- Komodo
- Steem
- Aelf
- Fantom
- Horizen
- Ardor
- Hive
- Enigma
- V. Systems
- Z coin, Wax
- Stratis
- Ankr
- Ark
- Syscoin
- Power ledger
- Stasis euro
- Harmony
- Pundi x
- Solve.care
- Gxchain
- Coti
- Origin protokol
- Xinfin network
- Btu protocol
- Dad
- Orion protocol
- Cortex Sandbox
- Hash gard
- Bora
- Waltonchain
- Wazirx
- Polymath
- Request
- Pivx
- Coti
- Fusion
- Dent
- Airswap
- Civic
- Metal
- Standard token protokol
- Mainframe
- 12ships
- Lambda
- Function x
- Cred
- Ignis
- Adex
- Moviebloc
- Groestlcoin
- Factom
- Nexus Lbry credits
- Gemini dollar
- Einsteinium
- Vidycoin
- Nkn
- Go chain
- Cream finance
- Medibloc
- Fio protocol
- Nxt, Aergo
- High performance blockchain
- Cartesi
- Tenx
- Siacoin
- Raven coin
- Status
- Storj
- Electroneum (etn)
- Aurora
- Orbs
- Loom network
- Storm
- Vertcoin
- Ttc
- Metadium
- Pumapay
- Nav coin
- Dmarket
- Spendcoin
- Tael
- Burst
- Gifto
- Sentinel protocol
- Quantum resistant ledger
- Digix gold token
- Blocknet
- District0x
- Propy
- Eminer
- Ost
- Steamdollar
- Particl
- Data
- Sirinlabs
- Tokenomy
- Digitalnote
- Abyss token
- Cake
- Veriblock
- Hydro
- Viberate
- Rupiahtoken
- Vexanium
- Global social chain
- Ambrosus
- Refereum
- Crown
- Daex
- Cryptaur
- Spacechain
- Expanse
- Sumokoin
- Honest
- Auroracoin
- Vodi x · Smartshare
- Exclusive
- Cosmo coin
- Aidcoin
- Adtoken
- Play game
- Lunacoin
- Staker
- Klaytn
- Flamingo
- Wing
- Bella protocol
- Mil.k
- Bakery token
- Lyfe
- Ionomy limited
- Smart chain solution
- Kryptovit
- Eautocoin
- Quantum
- Bankex
- Chaincoin
- Hara coin
- Venus protocol
- Alpha finance
Investasi yang Aman, Beli Bitcoin yang Legal
Investasi Bitcoin atau cryptocurrency bukanlah hal yang mudah, ada banyak aspek yang perlu kamu perhatikan sebelum mulai berinvestasi. Salah satu hal yang harus kamu perhatikan adalah legalitas Bitcoin Indonesia sebagai aset investasi. Pilihlah investasi kripto yang legal. Kamu bisa melihat pilihan aset 229 kripto yang sudah terdaftar resmi di Indonesia di bawah pengawasan Bappebti dan OJK. Kamu ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait investasi Bitcoin? Expert MoneyDuck siap membantumu kapan saja! Tekan tombol Konsultasi Gratis di bawah ini!
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!