Asuransi memiliki berbagai macam produk untuk memberikan jaminan biaya kepada nasabahnya seperti biaya pengobatan, kerugian harta bergerak maupun tidak bergerak karena musibah, maupun jaminan untuk hari tua. Banyak perusahaan asuransi baik yang bersifat komersial maupun sosial yang semakin populer saat ini. Di antaranya, asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, TASPEN, dan yang lainnya. Kamu juga bisa mendapatkan manfaat dari berbagai asuransi sosial tersebut.

Dari sekian banyak asuransi, beberapa di antaranya dananya bersumber dari iuran wajib nasabah, pajak, maupun subsidi dari negara. Untuk mengetahui lebih lanjut, asuransi sosial apa saja yang bisa kamu rasakan manfaatnya, mari simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian Asuransi Sosial

Pengertian Asuransi Sosial

Asuransi sosial adalah sebuah fasilitas sosial yang disediakan pemerintah yang bersifat wajib. Dalam hal ini pemerintah juga memberikan subsidi dana yang bersumber dari pendapatan negara. Jika asuransi sosial yang sumber dananya adalah dari iuran wajib nasabahnya, maka nilai iuran wajib tidak sebesar asuransi swasta. Karena iuran wajibnya lebih murah, prosedur asuransi sosial terbilang lebih rumit. Misalnya, untuk menggunakan asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan, kamu harus mengurus surat rujukan terlebih dahulu.

Kendati begitu, asuransi sosial tetap memberikan manfaat perlindungan kesehatan yang tepat guna bagi masyarakat. Pada prinsipnya, asuransi sosial adalah jaminan yang diberikan dengan cara tolong menolong yang diberikan melalui prosedur yang telah diatur oleh negara. Oleh karenanya, kepemilikan asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan merupakan kewajiban bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

Apa Beda Asuransi Sosial dan Asuransi Komersial?

Apa Beda Asuransi Sosial dan Asuransi Komersial?

Asuransi sosial maupun swasta jelas memiliki perbedaan. Dari segi kewajiban ada perbedaan besarnya iuran wajib yang harus disetorkan oleh nasabah. Kewajiban iuran asuransi sosial tidak semahal asuransi swasta karena mendapatkan subsidi dari negara. Sedangkan asuransi komersial atau swasta murni dikelola oleh pihak swasta, sehingga besarnya iuran wajib lebih besar dari pada asuransi sosial.

Dengan menggunakan asuransi sosial, ketika membutuhkan perawatan dan pengobatan dari rumah sakit, kamu harus mengurus surat rujukan terlebih dahulu. Tidak demikian dengan asuransi swasta atau komersial, kamu bisa langsung mendapatkan perawatan pengobatan di rumah sakit tanpa harus menggunakan surat rujukan. Kamu bisa melakukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk menanggung biaya sesuai dengan kesepakatan yang tertera di dalam polis.

Dalam asuransi sosial, tidak semua asuransi memberikan jaminan jika kamu tidak melakukan klaim. Sedangkan asuransi komersial atau swasta memungkinkan untuk mencairkan dana yang telah kamu setorkan sebesar kesepakatan jika kamu tidak melakukan klaim hingga masa pertanggungan habis. Tentu ketentuan pengembalian premi di akhir polis ini berbeda-beda. Sehingga kamu harus memelajari polis asuransi dengan baik.

Baca Juga: 9 Perbedaan BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan

Kenali Ciri-Ciri Asuransi Sosial

Lalu, bagaimana sih mengetahui dengan mudah sebuah produk asuransi merupakan asuransi sosial? Ada ciri-ciri tertentu yang harus kamu ketahui agar tidak salah menafsirkannya. Ciri-ciri asuransi sosial tersebut adalah sebagai berikut:

  • Bersifat wajib bagi semua orang.
  • Bersifat sosial dan tidak mencari keuntungan.
  • Menggunakan prinsip gotong-royong.
  • Dana premi berasal dari masyarakat atau perusahaan tempat bekerja.
  • Bertujuan menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat.

Ada 5 Jenis Asuransi Sosial di Indonesia

Ada 5 Jenis Asuransi Sosial di Indonesia

Di Indonesia, ada berbagai asuransi sosial yang bisa memberikan jaminan kepada masyarakat. Di antaranya adalah BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, TASPEN, dan Asuransi Sosial ABRI. Apa perbedaan manfaat dari kelima jenis tersebut? Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

1. BPJS Kesehatan

Pemerintah menjamin kesehatan masyarakat dengan asuransi sosial

Awalnya BPJS Kesehatan hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri, pejabat negara, pensiunan TNI/Polri, termasuk keluarga veteran namun seiring waktu kebijakan mengalami perubahan menyesuaikan keadaan masyarakat. Saat ini asuransi BPJS Kesehatan juga bisa dirasakan oleh masyarakat luas baik dengan gratis atau tanpa iuran wajib, maupun dengan iuran wajib dengan nominal yang relatif murah.

Proteksi yang diberikan oleh BPJS kesehatan adalah layanan puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik, rumah sakit tingkat D Pratama atau yang setara, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.

Asuransi sosial BPJS Kesehatan memberikan proteksi untuk rawat jalan maupun rawat inap, layanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, rawat jalan tingkat lanjutan, dan rawat inap tingkat lanjutan. Dengan manfaat-manfaat tersebut, BPJS Kesehatan merupakan program yang dicanangkan pemerintah untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

2. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan proteksi untuk nasabah yang mengalami kecelakaan kerja, cacat, dana pensiun, maupun santunan kematian. Penerima BPJS Ketenagakerjaan adalah orang yang bekerja kepada perusahaan tertentu yang sudah bekerjasama dengan BPJS. Sumber dananya adalah dari iuran wajib peserta yang dipotong langsung dari gaji yang diterima setiap bulannya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan biaya perawatan di rumah sakit hingga sembuh. Selain itu peserta juga akan mendapatkan pengganti upah selama tidak bekerja, yakni upah utuh selama 12 bulan pertama dan sebesar 50% untuk bulan selanjutnya sampai sembuh.

Jaminan asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta. Selain itu, jaminan kecelakaan akan memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak yang berusia di bawah 23 tahun dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja sebesar maksimal Rp174.000.000.

Untuk jaminan kematian, asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan memberikan uang pertanggungan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan, yaitu sebesar Rp12.000.000 yang diberikan sekaligus dan pertanggungan pemakaman sebesar Rp10.000.000.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan hari tua berupa uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan atas bunga deposito. Jaminan asuransi sosial ini diberikan sekaligus ketika peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, cacat total tetap. Besaran uang pertanggungan adalah 5,7% dari upah yang ditanggung 2% pekerja dan 3,7% dari pemberi pekerjaan. Jaminan pensiun akan diberikan kepada peserta yang memenuhi syarat, yaitu memenuhi kewajiban iuran minimal selama 15 tahun.

Baca Juga: 6 Asuransi Penyakit Kritis Terbaik: Manfaat dan Cara Klaim

3. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas (Jasa Raharja)

Asuransi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja diperuntukkan bagi pengguna transportasi umum, pengguna transportasi pribadi, namun tidak memberikan proteksi untuk kasus kecelakaan tunggal. Proteksi yang diberikan asuransi sosial ini berupa santunan kematian, cacat tetap, perawatan, biaya penguburan jika tidak ada ahli waris dan pengganti biaya ambulans jika mengalami kecelakaan transportasi di seluruh wilayah Indonesia. Proteksi ini diberikan kepada siapa saja, baik itu WNI maupun Warga Negara Asing (WNA).

PT Jasa Raharja (Persero) menyediakan dua jenis asuransi, yaitu asuransi kecelakaan dan tanggung jawab pihak ketiga kecelakaan. Asuransi kecelakaan memberikan manfaat santunan meninggal dunia, santunan cacat total tetap, perawatan kecelakaan, biaya penguburan, ambulans, dan pengganti biaya P3K. Sedangkan asuransi tanggung jawab pihak ketiga kecelakaan berupa santunan meninggal dunia, santunan cacat total tetap, perawatan kecelakaan, biaya penguburan, ambulans, pengganti biaya P3K, serta ganti rugi pihak ketiga.

Untuk melayani nasabah, Jasa Raharja menyediakan layanan nasabah online dan offline. Layanan online dapat dijangkau oleh nasabah melalui telepon, email, dan situs resminya. Sedangkan layanan offline bisa mendatangi langsung ke kantor pusat atau cabang yang tersebar di seluruh daerah. Sementara itu, iuran wajib Jasa Raharja bersumber dari pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat, tarifnya pun beragam tergantung jenis kendaraannya.

Jika kamu memiliki asuransi sosial dari Jasa Raharja, cara klaim yang harus kamu lakukan adalah melengkapi persyaratan berikut ini:

  • Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian.
  • Surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  • Kartu identitas, seperti KTP, KK, atau surat nikah.
  • Mengisi formulir pengajuan klaim di kantor Jasa Raharja.
  • Menyerahkan formulir dan dokumen yang diperlukan.
  • Menunggu proses pencairan.

Santunan asuransi sosial dari Jasa Raharja hanya diberikan kepada ahli waris skala prioritas seperti janda atau duda dari peserta, anak-anak, dan orang tua. Jika tidak ada ahli waris, maka biaya pengurusan penguburan akan diberikan kepada kerabat atau tetangga yang mengurusnya. Klaim asuransi sosial Jasa Raharja ini dapat dilayani jika pengajuan tidak lebih dari 6 bulan setelah kejadian. Santunan bisa gugur jika peserta tidak mencairkan maksimal 3 bulan setelah klaim dilakukan.

4. Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (TASPEN)

Perlindungan hari tua dengan asuransi sosial TASPEN

PT TASPEN Persero atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan jaminan asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara. Produk dari asuransi sosial TASPEN adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Tabungan Hari Tua (THT), program pensiun, Program Jaminan Kematian (JKM).

Layanan yang diberikan untuk ASN adalah jaminan kecelakaan kerja, program pensiun, tabungan hari tua, dan jaminan kematian. Jaminan kecelakaan kerja diberikan kepada ASN, pejabat negara, dan pimpinan/anggota DPRD. Tabungan hari tua diberikan kepada PNS, pejabat negara, dan hakim. Program asuransi sosial THT adalah program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.

Program layanan pensiun diberikan kepada PNS Pusat, Pegawai Negeri Daerah Otonom, pejabat negara, hakim, penerima tunjangan perintis kemerdekaan, anggota ABRI, veteran, mantan PNS Departemen Perhubungan. Program asuransi sosial pensiun ini menjamin penghasilan bulanan bagi penerima pensiun sebagai perlindungan hari tua dan penghargaan atas kinerjanya sebagai Pegawai Negeri.

5. Asuransi Sosial ABRI

Asuransi sosial ABRI diberikan kepada para personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) saja. PT Asabri memberikan proteksi terhadap risiko kematian, kehilangan pekerjaan akibat pensiun, atau memutuskan mundur dari TNI. Dengan adanya asuransi sosial ABRI ini, pemerintah menjamin masa depan finansial para anggota dan keluarganya setelah masa baktinya berakhir atau mengalami musibah.

Baca Juga: Perlukah Asuransi Kesehatan untuk Wanita? Ini 3 Manfaatnya!

Keunggulan Memiliki Asuransi Sosial

Keunggulan Memiliki Asuransi Sosial

Asuransi sosial lebih memudahkan pesertanya untuk mendapatkan proteksi. Asuransi sosial memiliki keunggulan biaya premi yang murah dan melindungi berbagai aspek penting dalam kehidupan. Dengan membayar biaya premi yang murah kamu bisa mendapatkan fasilitas pengobatan secara gratis. Dengan asuransi sosial, kamu akan mendapatkan biaya berobat, dana pensiun, biaya berobat akibat kecelakaan cukup dengan membayar premi yang relatif murah.

Nah, meski kamu sudah memiliki asuransi komersial yang dikelola oleh perusahaan swasta, ada baiknya kamu juga memiliki asuransi sosial yang dicanangkan oleh pemerintah. Kamu dapat menggabungkan manfaat asuransi BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta saat klaim perawatan medis melalui Coordination of Benefit (CoB). Artinya, biaya perawatan medis akan dibayarkan oleh asuransi BPJS Kesehatan, lalu jika ada pembengkakan biaya maka akan ditanggung oleh asuransi swasta yang kamu miliki.

Poin Minus Asuransi Sosial, Waspadai!

Poin Minus Asuransi Sosial, Waspadai!

Meski asuransi sosial cukup memudahkan kamu dan memiliki keunggulan, tetap saja memiliki kekurangan yang harus kamu ketahui. Kekurangan asuransi sosial adalah proses yang lama saat mengajukan klaim pengobatan medis. Untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit, kamu membutuhkan surat rujukan terlebih dahulu sebelum mendapatkan pengobatan.

Selain itu, pelayanan yang diberikan asuransi sosial terkadang kurang lengkap jika dibandingkan dengan asuransi swasta. Perlu kamu ketahui, tidak semua jaminan kesehatan yang dibutuhkan pasien akan ditanggung oleh asuransi sosial. Untuk hal tertentu, peserta harus menanggung sendiri biaya tertentu yang dibutuhkan.

Sudahkah Kamu Memiliki Asuransi Sosial?

Sudahkah Kamu Memiliki Asuransi Sosial?

Memiliki asuransi sosial sangat menguntungkan bukan? Asuransi sosial yang kamu miliki akan memberikan proteksi dengan biaya premi yang relatif murah. Segera ajukan kepemilikan asuransi sosial, terutama BPJS Kesehatan untuk melindungi diri kamu dan keluarga dari risiko kesehatan di masa depan. Jika kamu masih bingung, konsultasikan saja dengan Expert terpercaya dari MoneyDuck dengan klik Konsultasi Gratis di bawah ini.