Sepeda motor merupakan alat transportasi terpopuler di Indonesia, tercatat lebih dari 115,29 juta unit sepeda motor terdaftar di Indonesia. Agar dapat menikmati pengalaman berkendara yang nyaman dan aman, kamu harus mematuhi aturan lalu lintas dan memiliki kelengkapan berkendara, salah satunya SIM C. Jika kamu belum memiliki SIM C, tahukah kamu syarat dan biaya pembuatan SIM C?

Banyak orang mengira biaya pembuatan SIM C sangat mahal, anggapan ini muncul karena banyak orang tidak menggunakan jalur resmi. Nyatanya, syarat pembuatan SIM C sangatlah mudah dan biaya pembuatan SIM C juga sangat terjangkau. Agar kamu tidak tertipu calo dan dapat memiliki SIM C dengan jalur resmi yang lebih murah, simak penjelasannya di bawah ini!

Biaya Pembuatan SIM C

Biaya pembuatan SIM C cukup terjangkau dan mencakup biaya asuransi

Sebagai kelengkapan wajib semua pengendara kendaraan bermotor roda dua, biaya pembuatan SIM C dibuat menjadi serendah mungkin agar terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Biaya pembuatan SIM C terdiri dari tiga komponen, yakni biaya asuransi Rp30.000, biaya pemeriksaan kesehatan Rp25.000, dan biaya pencetakan Rp100.000. Sehingga total biaya pembuatan SIM C adalah Rp155.000. Tapi, bukankah SIM C terdiri dari beberapa kategori? Apakah biaya pembuatan SIM C masing-masing kategori berbeda?

Ya, terdapat tiga jenis SIM C berdasarkan kapasitas silinder mesin motor yang digunakan. Untuk motor berkapasitas silinder di bawah 250cc, pengendara wajib memiliki SIM C reguler. Untuk untuk motor berkapasitas silinder di atas 250cc hingga 500cc, pengendara wajib memiliki SIM CI, dan SIM CII untuk pengendara kendaraan bermotor berkapasitas silinder di atas 500cc.

Pembagian kategori tersebut ada dikarenakan dibutuhkan keahlian yang lebih tinggi pada kendaraan dengan kapasitas silinder yang berbeda. Namun, biaya pembuatan SIM C pada pada masing-masing kategori masih tetap sama sebesar Rp155.000 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan biaya perpanjangan SIM C tiap lima tahun sebesar Rp75.000.

Baca Juga: Ajukan Pinjaman Online Pakai SIM? Ini Penjelasan Lengkapnya

Syarat Pembuatan SIM C

Pembuatan SIM C harus mengisi formulir tertulis atau online

Kamu sudah tahu berapa biaya pembuatan SIM C dan komponen-komponen penyusunnya melalui penjelasan di atas. Sekarang kamu juga perlu tahu syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan pembuatan SIM C. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  • Pemohon dalam kondisi sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat pemeriksaan kesehatan;
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Pemohon mengisi formulir permohonan secara tertulis atau melalui pendaftaran online di situs resmi Polri;
  • Pemohon memahami pengetahuan lalu lintas dan teknik berkendara;
  • Dapat membaca dan menulis; dan
  • Lulus tes ujian teori dan praktek yang diselenggarakan oleh petugas.

Kamu yang belum lulus ujian teori dan praktik tidak perlu khawatir karena masih dapat mengulang minggu berikutnya. Masalahnya, banyak orang yang terlalu takut dengan ujian ini sehingga menggunakan jasa calo yang sebenarnya tidak banyak membantu karena kamu tetap harus melakukan ujian hingga lulus. Hal inilah yang menyebabkan biaya pembuatan SIM C menjadi lebih mahal. Jadi, tetaplah mengajukan SIM C melalui jalur yang sesuai prosedur ya!

Baca Juga: Bisakah Gadai Ijazah di Pegadaian untuk Ajukan Pinjaman?

Cara Pengajuan SIM C

Ajukan SIM C secara online atau offline

Setelah mempersiapkan semua syarat dan biaya pembuatan SIM C, sekarang kamu juga harus tahu cara pengajuan SIM C. Demi memberikan pelayanan terbaik, Polri telah memberikan dua pilihan metode pengajuan SIM C, yakni secara online maupun offline. Kamu bisa pilih metode yang lebih kamu sukai. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

Cara Pengajuan SIM C Offline

  • Datang pada Polres atau Polresta terdekat.
  • Lakukan tes kesehatan pada loket yang disediakan untuk mendapatkan Surat Kesehatan.
  • Isi formulir pendaftaran dengan menyerahkan fotokopi KTP dan Surat Kesehatan.
  • Tunggu antrean untuk mengikuti ujian teori dan praktik.
  • Jika kamu lulus ujian teori dan praktik, selanjutnya kamu harus melakukan sesi pengambilan foto diri, tanda tangan dan juga sidik jari.
  • Tunggu proses pencetakan SIM C dan lakukan pembayaran sebesar Rp155.000 pada loket yang disediakan.
  • Jika kamu tidak lulus, kamu bisa mengulang minggu depan dengan membawa berkas yang diberikan petugas untuk mengulang.

Cara Pengajuan SIM C Online

  • Install aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi nomor telepon dengan kode OTP yang dikirimkan.
  • Masukkan NIK dan lakukan verifikasi wajah.
  • Pilih jenis SIM C yang akan diajukan.
  • Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM C melalui transfer bank.
  • Lakukan ujian teori dan dapatkan kode QR saat lulus ujian.
  • Pilih jadwal ujian praktek, jika lulus pilih lokasi pembuatan SIM C.
  • Lakukan pengambilan foto diri, tanda tangan, dan sidik jari dan bayar biaya pembuatan SIM C pada loket pembayaran.
  • Tunggu SIM C yang diajukan selesai dicetak.

Baca Juga: Cara Beli Asuransi Mobil biar Untung, Kenali All Risk vs TLO

Biaya Perpanjang SIM C

Ada juga biaya perpanjangan SIM C setiap 5 tahun sekali

Kamu perlu tahu bahwa SIM C juga memiliki batas waktu berlaku, yakni lima tahun. Jadi, selain biaya pembuatan SIM C, kamu juga harus tahu biaya perpanjang SIM C sebesar Rp75.000. Jangan terlalu mepet ya saat hendak perpanjang SIM C karena kamu bisa memperpanjang SIM C satu bulan sebelum masa berlakunya habis. Kalau kamu telat memperpanjang masa berlaku SIM C, bisa-bisa kamu kena denda. Selain biaya perpanjangan ada juga biaya asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya tes psikologi sebesar Rp60.000. Sehingga total biaya perpanjangan SIM C menjadi Rp210.000.

Denda Telat Perpanjang SIM C

Kamu yang telat perpanjang SIM C bakal kena denda sebesar 50% dari biaya reguler, sehingga kamu harus membayar biaya perpanjang SIM C dan dendanya sebesar Rp110.000. Selain harus membayar denda, kamu juga harus mengulang ujian teori dan praktik. Agar hal ini tidak terjadi, coba cek tanggal berlaku SIM C dan segera lakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Kerepotan Membayar Pajak Motor? Cara Online dan Offline Ini Bisa Dicoba

Syarat dan Cara Perpanjang SIM C

Mudah perpanjang SIM C di aplikasi Digital Korlantas Polri

Kamu tahu pentingnya memperpanjang SIM tepat waktu berikut sanksi yang akan menimpa saat telat melakukan perpanjangan. Kamu juga perlu tahu syarat dan cara perpanjang SIM C. Kamu tidak perlu khawatir karena MoneyDuck sudah rangkum syarat dan langkahnya pada penjelasan di bawah ini:

Syarat Perpanjangan SIM C

  • KTP asli atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  • Menyerahkan SIM lama;
  • Foto diri dengan latar berwarna biru;
  • Mengisi formulir perpanjangan SIM C;
  • Menunjukkan Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator; dan
  • Menunjukkan Surat keterangan kesehatan mata.

Cara Perpanjangan SIM C Offline

  • Untuk memperpanjangan SIM C secara offline, kamu bisa memilih beberapa tempat seperti Gerai SIM, Sim Keliling, dan kantor Satpas.
  • Melakukan pendaftaran dan menyerahkan KTP serta SIM lama kepada petugas.
  • Pemohon menunggu antrean hingga namanya dipanggil petugas.
  • Melakukan tes kesehatan.
  • Pengambilan foto diri dan tanda tangan.
  • Menunggu proses pencetakan SIM C baru kurang dari 15 menit.

Cara Perpanjang SIM C Online

  • Kamu yang malas mau antre atau keluar rumah untuk memperpanjang SIM C bisa melakukannya dari rumah saja.
  • Yang pertama kali harus kamu lakukan adalah menginstall aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Klik menu layanan SIM, pilih perpanjangan SIM, kemudian isi data yang dibutuhkan.
  • Lakukan pembayaran dengan transfer bank atau metode lain yang disediakan.
  • Setelah data terverifikasi, kamu tinggal menunggu SIM C dikirim ke alamat rumah atau kamu bisa ambil di kantor Satpas.

Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk dan TLO, Anti Ditolak!

Awas, Ini Denda Berkendara Tanpa SIM

Aman berkendara dengan memiliki SIM C

Agar lebih aman dan nyaman berkendara, pastikan kamu memiliki kelengkapan berkendara terutama SIM dan STNK. Berkendara tanpa SIM bisa kena denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara satu bulan. Lebih baik kamu mengeluarkan biaya pembuatan SIM C sebesar Rp155.000, kan? Selain itu, dengan mengurus SIM tepat waktu kamu juga bisa mendapatkan asuransi Jasa Raharja yang dapat meminimalisir kerugian finansial yang diderita saat mengalami kecelakaan.

Selain asuransi Jasa Raharja, kamu juga harus tahu jenis asuransi dan produk keuangan lain yang bisa menyelamatkan kehidupan finansialmu. Misalkan investasi, tabungan, kartu kredit, hingga pinjaman. Untuk itu kamu perlu Konsultasi bersama Expert MoneyDuck untuk mendapatkan nasihat keuangan serta rekomendasi produk keuangan terbaik tanpa dipungut biaya konsultasi. Kamu bisa konsultasi dengan Expert MoneyDuck cukup dengan menekan tombol Konsultasi Gratis di bawah ini!