Pemerintah memerlukan biaya untuk menyelesaikan tugasnya. Tentunya, pihak negara sudah menyiapkan anggaran untuk hal tersebut. Sayangnya, kerap kali dana yang ada dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Guna menangani perbuatan korupsi tersebut, dibuatlah Kartu Kredit Pemerintah, sehingga seluruh dana yang dianggarkan untuk keperluan pekerjaan bisa dilacak lebih mudah.

Akankah langkah ini bisa menjadi solusi? Menjadi metode baru, pasti banyak pekerja Pemerintah yang cukup kebingungan dalam pemakaian. Oleh karena itu, kali ini MoneyDuck akan memberikan informasi lengkap terkait KKP, mulai dari manfaatnya, dasar hukum, jenis-jenis, alurnya, hingga cara penggunaannya. Berikut ulasan lengkapnya!

Apa itu Kartu Kredit Pemerintah

Apa itu Kartu Kredit Pemerintah

Kartu Kredit Pemerintah atau yang kerap disingkat KKP merupakan alat pembayaran yang mengandalkan sebuah kartu. Kartu tersebut dapat dipergunakan untuk pembayaran atas belanja yang bisa dibebankan kepada APBN. Lebih jelasnya, kewajiban pembayaran atas kartu kredit tersebut akan dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP, kemudian Satker berkewajiban melakukan pelunasan atas kewajiban pembayaran sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Manfaat Kartu Kredit Pemerintah

KKP diterbitkan karena memiliki fungsi dan tujuan tertentu. Beberapa fungsi yang dimaksud adalah meminimalisir penggunaan dana secara tunai saat melakukan transaksi keuangan negara, memberikan keamanan yang lebih saat bertransaksi, meminimalisir adanya potensi kesalahan maupun kecurangan layaknya transaksi fiktif, dan mengurangi penggunaan Uang Persediaan.

Prinsip KKP Domestik

Prinsip KKP dan KKP Domestik sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan negara, yaitu mudah dan fleksibel, keamanan transaksi dan menghindari fraud, efektif, dan akuntabilitas. Mudah dan fleksibel artinya kartu bisa digunakan dalam jangkauan yang luas melalui mesin EDC atau media online. Keamanan bertransaksi dan menghindari fraud artinya Bendahara Pengeluaran tidak perlu menyiapkan uang cash dalam jumlah besar.

Dasar Hukum KKP

KKP memiliki dasar hukum yang pasti, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan apa yang tercantum dalam peraturan tersebut. Ada 2 dasar hukum yang mendasari KKP, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK/.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Dasar hukum yang kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Baca Juga: Badan Usaha Milik Negara sebagai Kontrol Pemerintah kepada Perusahaan

Jenis-Jenis Kartu Kredit Pemerintah

Jenis-Jenis Kartu Kredit Pemerintah

KKP tidak seperti kartu kredit pada umumnya karena hanya bisa digunakan untuk hal-hal tertentu saja. Penggunaannya harus sesuai dengan mekanisme Uang Persediaan dan hanya dapat digunakan oleh orang-orang tertentu saja. Penggunaan KKP bisa dilakukan untuk belanja barang operasional serta belanja modal, dan untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.

1. KKP Belanja Barang Operasional serta Belanja Modal

  • Barang operasional berupa keperluan kantor, bahan makanan, penambah daya tahan tubuh, dan lainnya;
  • Barang non operasional berupa belanja bahan;
  • Barang untuk persediaan berupa barang persediaan dan barang konsumsi;
  • Belanja sewa;
  • Pemeliharaan gedung serta bangunan;
  • Pemeliharaan peralatan dan mesin;
  • Belanja pemeliharaan lainnya; dan
  • Belanja modal.

2. KKP Belanja Perjalanan Dinas Jabatan

  • Penginapan;
  • Komponen pembayaran biaya transport; dan
  • Sewa kendaraan di dalam kota.

Alur Kartu Kredit Pemerintah

Alur Kartu Kredit Pemerintah

Sebelum bisa digunakan, KKP tersedia setelah melewati beberapa tahap. Awalnya, perlu dilakukan perjanjian kerja sama antara pihak bank dengan Satker. Kemudian, pihak bank akan menerbitkan kartu kredit. Pemegang kartu sudah boleh melakukan transaksi menggunakan KKP. Selanjutnya akan dilakukan pengajuan oleh PPK dan dilakukan penerbitan SPBy. Ketika bendahara sudah memverifikasi, maka akan dilakukan pertanggungjawaban , penerbitan SP2D oleh KPPN, pendebitan rekening oleh Bendahara, dan pencairan uang.

Ketentuan KKP

Ketentuan KKP

KKP adalah Kartu Kredit Corporate yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, yaitu bank yang sama dengan tempat rekening BP/BPP dibuka serta kantor pusat dari bank tersebut sudah melakukan kerja sama dengan DJPb. Proporsi UP yang diberikan, yaitu UP tunai sebesar 60% dan UP KKP sebesar 40%.

Kepala Kanwil DJPb bisa memberikan persetujuan atas perubahan proporsi UP KKP, baik itu berupa penurunan maupun kenaikan. Persetujuan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan penggunaan UP KKP dalam sebulan dan frekuensi penggantian atau penggunaan UP KKP sebelumnya, dan ketersediaan penyedia pembayaran EDC untuk KKP.

Perkembangan dan Penggunaan KKP Domestik

Perkembangan dan Penggunaan KKP Domestik

Kartu Kredit Pemerintah Domestik sudah direncanakan sejak lama, namun baru mulai diimplementasikan pada tanggal 1 September 2022. Penggunaan KKP terus dikembangkan, salah satunya menggunakan mekanisme pembayaran QRIS berbasis sumber dana kredit. Transaksi bisa digunakan di dalam negeri dengan lebih dari 20 juta merchant QRIS. Presiden Jokowi berharap bahwa dengan adanya KKP Domestik, maka bisa menaikkan kelas jutaan UMKM Indonesia.

Baca Juga: Cara Mengajukan Keringanan Pembayaran Kartu Kredit

Apakah KKP Solusi Mencegah Korupsi?

Apakah KKP Solusi Mencegah Korupsi?

Itulah penjelasan mengenai Kartu Kredit Pemerintah. Jadi, bagaimana menurutmu? Apakah upaya pengadaan kartu kredit ini bisa menjadi solusi untuk pencegahan korupsi? Selama penggunaannya pasti akan ditemukan beberapa kendala, dan semoga hal tersebut bisa segera diperbaiki dan menghasilkan KKP yang lebih baik di masa depan. Bagi kamu yang punya pertanyaan atau kebingungan perihal produk keuangan, maka bisa konsultasikan kepada ExpertDuck melalui layanan Konsultasi Gratis.