Tidak hanya pegawai kantoran, freelancer atau pekerja lepas juga perlu menjalankan kewajiban perpajakan apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif serta memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Dalam hal ini, kewajiban freelancer adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) miliknya. Adapun cara lapor SPT untuk freelancer sama seperti wajib pajak orang pribadi.

SPT sendiri berfungsi sebagai formulir yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan yang diperolehnya dalam satu tahun pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Batas akhir pelaporan SPT tahun pribadi adalah setiap Maret. Misalnya, SPT tahun 2022 tenggatnya adalah 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2023. Untuk informasi lebih lengkap mengenai cara lapor pajak orang pribadi pekerjaan bebas, simak uraian artikel MoneyDuck di bawah ini hingga tuntas.

Apakah Freelancer Harus Lapor Pajak Tahunan?

Pekerja lepas atau freelancer juga harus lapor pajak

Untuk dianggap sebagai warga yang taat lapor pajak, kamu tidak harus jadi karyawan tetap atau pengusaha sukses. Freelancer juga sudah bisa lapor pajak atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun berjalan. Cara lapor SPT untuk freelancer tentunya juga mudah karena bisa dilakukan secara online.

Bagaimana Cara Lapor SPT untuk Freelancer?

Siapkan dokumen dan formulir untuk lapor pajak

Untuk freelancer yang memiliki kewajiban setor dan lapor pajak, pelaporannya menggunakan formulir 1770. Penggunaan formulir 1770 untuk pelaporan SPT freelancer ini sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 1 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Saat mengisi formulir 1770, wajib pajak harus mencantumkan informasi tentang penghasilan yang diperolehnya dari berbagai sumber, serta pengeluaran yang terkait dengan penghasilan tersebut. Wajib pajak juga diwajibkan mencantumkan informasi tentang pemotongan pajak yang telah dilakukan oleh pemberi kerja atau penghasilan yang diterima.

Setelah selesai mengisi formulir 1770, wajib pajak perlu menandatangani formulir tersebut dan mengirimkannya ke DJP melalui pos. Wajib pajak juga dapat mengirimkan formulir 1770 secara elektronik melalui situs e-filing DJP.

Baca Juga: Kunjung Pajak Permudah Ambil Antrean Online Bayar Pajak

Siapkan Ini sebelum Lapor SPT untuk Freelancer

Sistem perpajakan di Indonesia pada dasarnya tidak mengenal istilah freelancer. Alih-alih menggunakan ungkapan freelance, orang yang pekerjaannya tidak terikat dengan sebuah perusahaan atau institusi disebut dengan wajib pajak pribadi (WP Pribadi). Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak pribadi sebelum lapor SPT tahunan:

1. Formulir SPT 1770

Menurut Pasal 1 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983, formulir 1770 dapat didefinisikan sebagai formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang memiliki penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) di atas Rp4.800.000 per tahun untuk melaporkan penghasilan yang diperolehnya dalam satu tahun pajak.

2. NPWP

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai kartu identitas yang kemudian digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Apabila kamu belum memiliki NPWP, maka bisa buat secara online melalui situs resmi DJP. Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya akan diberikan satu NPWP. Di dalam NPWP tersebut terdapat 15 digit angka dengan rincian:

  • 9 digit pertama adalah kode wajib pajak.
  • 3 digit berikutnya adalah kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar.
  • 3 digit terakhir adalah kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

3. EFIN Pajak Pribadi

Selain NPWP, wajib pajak juga harus memiliki EFIN Pajak Pribadi untuk bisa melakukan pelaporan SPT tahunan Pajak Penghasilan. EFIN sendiri merupakan nomor identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sama halnya seperti pembuatan NPWP, DJP pun menawarkan kemudahan pembuatan EFIN Pajak Pribadi secara online.

4. Rekapitulasi Penghasilan Setahun

Wajib pajak yang termasuk karyawan resmi sudah pasti akan diberikan bukti potong PPh oleh instansi atau perusahaan tempatnya bekerja. Namun, hal ini tidak berlaku untuk para freelancer. Oleh karena itu, seorang freelancer wajib membuat rekapitulasi penghasilannya selama setahun. Selanjutnya, freelancer harus menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang dengan cara mengalikan jumlah penghasilan bersih pada tahun tersebut dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Berikut Cara Lapor SPT untuk Freelancer

Lapor SPT tahunan Pajak Penghasilan kini tidak perlu lagi ke kantor pajak, sebab bisa dilakukan secara online. Kamu bisa menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan e-filingyang dapat diakses melalui situs DJP Online. Batas akhir pelaporannya sampai 31 Maret 2022. Berikut tata cara lapor SPT untuk freelancer secara online:

  1. Buka situs resmi DJP Online pada browser.
  2. Setelah itu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kamu dan kata sandi atau password.
  3. Lanjut klik ‘Login’.
  4. Kemudian pilih e-form dengan klik ‘Buat SPT’ dan pilih ‘Ya’ karena wajib pajak menjalankan pekerjaan bebas.
  5. Lalu klik ‘e-Form SPT 1770’. Selanjutnya, pilih tahun pajak dan klik ‘Kirim Permintaan’. Dokumen e-form akan secara otomatis terunduh dan kamu akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke email.
  6. Buka e-form yang telah berhasil diunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader.
  7. Selanjutnya isi dokumen e-form dengan benar serta siapkan daftar peredaran bruto selama setahun pajak. Berikut tata cara isi formulir 1770:
  • Lampiran 1770-IV Bagian A: Isi harta yang kamu miliki beserta tahun pajaknya.
  • Lampiran 17700-IV Bagian B: Isi utang yang kamu miliki hingga akhir tahun berakhirnya masa laporan pajak.
  • Lampiran 1770-IV Bagian C: Isi seluruh anggota keluargamu.
  • Lampiran 1770-III Bagian A: Isi daftar penghasilan kamu yang dikenakan pajak final, silakan diabaikan jika tidak ada.
  • Lampiran 1770-III Bagian B: Isi daftar penghasilan kamu yang tidak termasuk objek pajak.
  • Lampiran 1770-III Bagian C: Isi daftar penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah, silakan diabaikan jika tidak ada.
  • Lampiran 1770-II Bagian A: Isi daftar pemotongan atau pungutan PPh oleh pihak lain.
  • Lampiran 1770-I Bagian A: Isi penghasilan neto dalam negeri dari pekerja bebas bagi wajib pajak yang menggunakan pembukuan.
  • Lampiran 1770-I Bagian B: Isi penghasilan neto dalam negeri dari pekerja bebas bagi wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
  • Lampiran 1770-I Bagian C: Isi penghasilan neto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan.
  • Lampiran 1770-I Bagian D: Isi penghasilan neto dalam negeri lainnya.
  1. Setelah memastikan semua lampiran diisi, berikutnya masuk ke halaman induk dan isi formulir induk 1770 yang berisi informasi data diri dan tentang usaha dan status perpajakan.
  2. Lalu rekapitulasi informasi dari lampiran I-IV. Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi kamu saat ini. Kemudian isi kolom tanggal, lalu klik ‘submit’.
  3. Pada halaman selanjutnya, klik opsi ‘Unggah Lampiran’. Pastikan ukuran file yang akan diunggah tidak lebih dari 40 mb dan berbentuk PDF.
  4. Sesudah itu, masukkan kode verifikasi yang sebelumnya telah dikirimkan lewat email. Kemudian klik ‘Submit’. Jika berhasil, kamu akan menerima notifikasi “Submit SPT berhasil”. Kamu juga akan menerima bukti penerimaan elektronik lewat email.

Baca juga: Cara Hitung Pajak Penghasilan Karyawan Mudah, Ini Rumusnya!

Cara Menghitung Pajak untuk Freelancer

Hitung pajak penghasilan selama setahun

Freelancer punya cara sendiri dalam hal menghitung pajak sebelum lapor SPT. Sebelum menghitung pajak, pastikan kamu telah mencatat seluruh penghasilan selama setahun. Jumlah perhitungan seluruh penghasilan milikmu itu disebut juga dengan penghasilan bruto. Jika sudah tahu penghasilan bruto, langkah berikutnya hitung penghasilan neto.

Penghasilan neto merupakan penghasilan yang terkena pajak, yaitu penghasilan bruto yang dikurangi biaya jabatan, biaya pensiun, dan iuran Tabungan Hari Tua (THT) sehubungan dengan kegiatan usaha. Sesuai dengan ketentuan perpajakan, freelancer yang penghasilan tahunannya di bawah Rp4,8 miliar bisa menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN.

Norma perhitungan Pajak Penghasilan sendiri sudah pemerintah tentukan berdasarkan jenis pekerjaan atau usaha. Persentase norma perhitungan Pajak Penghasilan untuk wajib pajak pribadi dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu,

  • 10 Ibu Kota Provinsi: Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.
  • Ibu Kota Provinsi lainnya.
  • Daerah lainnya.

Setelah memahami norma yang berlaku, kamu juga harus tahu besaran tarif progresif Pajak Penghasilan orang pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, yakni,

  • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta per tahun.
  • 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta per tahun.
  • 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta per tahun.
  • 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta per tahun.

Agar lebih paham, berikut rumus atau cara menghitung pajak untuk freelancer selengkapnya yang bisa langsung kamu terapkan untuk menghitung:

  1. Hitung penghasilan neto, rumusnya: Penghasilan bruto x % norma yang ditentukan.
  2. Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak), rumusnya: penghasilan neto - PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP untuk wajib pajak yang statusnya tidak kawin adalah Rp54 juta.
  3. Hitung PPh 21 menggunakan tarif progresif Pajak Penghasilan orang pribadi, rumusnya: Tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi x PKP.

Yuk, Patuhi Aturan Wajib Pajak!

Bayar pajak untuk membantu negara

Taat membayar pajak tentu bisa membantu pemerintah dalam membangun negara di berbagai sektor, mulai dari ekonomi sampai pendidikan. Pembangunan negara yang semakin baik, secara tidak langsung juga meningkatkan kualitas penghasilan yang kamu miliki saat ini.

Sebagaimana diketahui bahwa semakin maju negaranya, maka semakin sejahtera rakyatnya. Jadi, selalu patuhi aturan wajib pajak, ya! Kamu bisa konsultasi terkait masalah pembayaran pajak dengan ExpertDuck melalui tombol Konsultasi Gratis di bawah ini.