Mengingat harga rumah sangat tinggi dan selalu mengalami kenaikan, banyak orang merasa sulit untuk membelinya secara tunai. Kredit rumah menjadi solusi untuk memberikan hunian idaman bagi keluarga. Melalui kredit pemilikan rumah (KPR), kamu hanya perlu membayar cicilan bulanan rumah dalam jumlah yang tak terlalu besar. Cicilan rumah bisa disesuaikan dengan pendapatan finansial kamu.

Jadi, kamu tak perlu lagi menabung lama untuk mendapatkan rumah impian. Selain untuk tempat tinggal, rumah juga bisa dijadikan sebagai investasi jangka panjang. Nah, tahukah kamu ada beberapa jenis kredit pemilikan rumah (KPR)? Apakah kamu pernah mendengar istilah take over KPR? Bagaimana cara take over KPR sebagai solusi beli rumah dengan harga miring. Simak informasinya dalam uraian artikel MoneyDuck di bawah ini.

Apa itu Take Over KPR?

Perhitungan nilai KPR sebelum tekan kontrak

Take over KPR merupakan sebuah tindakan pengalihan kredit rumah yang sudah berjalan dari seseorang kepada orang (nasabah) atau pihak lain (bank) yang dilakukan dengan sebuah perjanjian resmi dan sah berdasarkan hukum serta ketentuan yang berlaku.

Pengalihan kredit rumah ini biasanya dilakukan lantaran nasabah merasa beban cicilan yang terlalu berat. Namun, bisa juga karena alasan lain seperti kebutuhan keuangan yang mendesak, telah membeli sebuah rumah yang sesuai dengan kebutuhan, ataupun alasan lainnya.

Sama seperti KPR biasanya, cara take over KPR juga harus melibatkan perjanjian yang dibuat secara resmi dalam bentuk surat perjanjian sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Pasalnya, rumah termasuk properti jangka panjang dengan harga yang tidak murah.

Baca juga: Cara Take Over KPR Syariah dengan Cicilan Lebih Ringan

Kenali 3 Jenis Take Over KPR di Indonesia

Kenali 3 Jenis Take Over KPR di Indonesia

Proses take over KPR terbagi menjadi beberapa jenis, biasanya disesuaikan dari pihak yang terlibat, proses perjanjian yang dibuat, atau segi keamanan yang dipilih. Berikut jenis-jenis take over KPR yang wajib kamu ketahui.

1. Take Over KPR Antarbank

Take over antarbank adalah proses pemindahan kredit rumah dari satu bank ke bank lain. Take over KPR jenis ini bisa dilakukan oleh perorangan yang tidak terlibat jual beli rumah, umumnya karena mereka hanya ingin pindah pinjaman dari satu bank ke bank lain.

Alasannya untuk mendapatkan bunga yang lebih rendah dari bank sebelumnya. Sehingga biaya pelunasan pinjaman KPR menjadi lebih rendah dari perkiraan awal. Prosedur dan persyaratan take over KPR antarbank tidak begitu sulit. Pengajuan take over KPR antarbank akan dipenuhi jika kamu memiliki riwayat kredit yang bagus, kondisi finansial bagus, dan memenuhi persyaratan yang tidak jauh berbeda dari kredit pertama.

2. Take Over KPR Jual Beli

Take over jenis ini bisa dijadikan sebagai pilihan, ketika kamu memiliki keinginan untuk membeli sebuah rumah baru dengan menggunakan KPR nasabah lain yang belum lunas. Cara take over KPR jual beli biasanya akan melibatkan tiga pihak, yaitu kamu sebagai pemohon take over, penjual rumah (pemilik KPR awal), dan pihak bank selaku penyedia dana. Proses membeli rumah dengan take over ini tak jauh berbeda dari proses KPR biasa.

Kamu harus menyiapkan syarat umum KPR dari bank. Pastikan kamu datang ke bank bersama dengan pihak penjual rumah. Setelah proses administrasi serta analisa pengajuan kredit selesai dilakukan, dan pihak bank menyetujuinya, bank akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT), sehingga kamu bisa meneruskan cicilan KPR tersebut.

3. Take Over KPR Bawah Tangan

Jika take over jual beli melibatkan bank dalam prosesnya, lain halnya dengan cara take over KPR bawah tangan. Proses take over KPR bawah tangan hanya antara pihak pembeli dan penjual saja. Hal ini tentu sangat tidak dianjurkan, terutama jika kamu bertindak sebagai pihak yang akan membeli rumah tersebut (melakukan pembelian take over). Alasannya karena take over bawah tangan sangat berisiko, di antaranya:

  • Ketika pembeli gagal membayar cicilan KPR, maka penjual masih harus bertanggung terhadap gagalnya cicilan tersebut.
  • Penjual bisa saja melakukan pemindahan kredit rumah ke beberapa pembeli tanpa sepengetahuan kamu.
  • Penjual suatu saat bisa langsung melunasi kredit dan mengambil sertifikat di bank tanpa sepengetahuan kamu selaku pembeli
  • Setelah KPR rumah dilunasi oleh pembeli, penjual bisa saja mengambil sertifikatnya di bank tanpa sepengetahuan pembeli.
  • Setelah KPR rumah lunas, sertifikat rumah tentu masih atas nama penjual. Pasalnya, pihak bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah kepada pihak yang namanya tidak tertulis pada sertifikat.

Baca Juga: Cara Menghitung Suku Bunga KPR Tetap dan Mengambang

Apa Saja Syarat Mengajukan Take Over KPR?

Apa Saja Syarat Mengajukan Take Over KPR?

Apabila ingin mengajukan take over KPR, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Berbeda dengan KPR pertama, kamu juga harus menyiapkan sertifikat kepemilikan dalam pengajuan. Berikut syarat take over KPR yang perlu dipersiapkan penjual dan pembeli:

  • Fotokopi Perjanjian Kredit;
  • Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank;
  • Fotokopi IMB;
  • Fotokopi PBB yang sudah dibayar;
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran;
  • Asli buku tabungan rekening untuk pembayaran cicilan KPR; dan
  • Data penjual dan pembeli meliputi KTP, Kartu Keluarga, buku nikah (jika menikah), NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi rekening tiga bulan terakhir, dan dokumen penting lainnya.

Baca Juga: KPR Tanpa DP, Apa Syarat dan Keuntungannya? Cek Ini Dulu!

Cara Take Over KPR

Cara Take Over KPR

Jadi, kamu akan mengajukan kredit rumah yang mana? Cara take over KPR sendiri sebenarnya bergantung pada bank yang kamu gunakan. Namun umumnya, proses take over KPR tidak jauh berbeda dari pengajuan KPR pertama. Agar kamu semakin paham sebelum mengambil keputusan, simak penjelasan proses pengajuan take over kredit rumah di bawah ini.

1. Lengkapi Syarat Pengajuan Take Over KPR

Langkah pertama yang perlu dilakukan sebelum melakukan take over KPR adalah melengkapi seluruh persyaratan dari bank asal maupun bank tujuan. Adapun ketentuan terkait proses take over biasanya baru bisa dilakukan setelah masa pinjaman kamu sudah berjalan lebih dari setahun, meski hal itu kembali lagi pada kebijakan bank terkait.

2. Bank Melakukan Re-Appraisal

Setelah pengajuan diserahkan, bank akan melakukan re-appraisal atau penilaian kembali atas jaminan yang menjadi objek KPR. Tujuannya untuk mengetahui nilai pasar jaminan terbaru dan mengevaluasi kelayakan jaminan dari sisi kelengkapan dokumen dan keabsahan sertifikat. Jika lolos penilaian ulang ini, barulah kamu bisa mengajukan pemindahan KPR.

3. Bank Melakukan Proses Kredit Ulang

Proses ini dilakukan lantaran setiap bank memiliki kriteria take over KPR yang berbeda-beda. Apalagi jika nilai pinjaman lebih besar, maka pihak bank harus memastikan bahwa nasabah tetap mampu membayar cicilan yang lebih besar.

4. Lakukan Sisa Pembayaran

Apabila pihak bank sudah melakukan proses appraisal dan melakukan analisa kredit, maka take over kredit bisa langsung kamu mulai setelah mendapatkan persetujuan dari pihak bank pengambil alih.

Tips Cara Take Over KPR yang Aman

Tips Cara Take Over KPR yang Aman

Tentunya ada banyak hal yang harus kamu perhatikan sebelum mengajukan take over KPR. Mulai dari riset bank, memeriksa kondisi bangunan, cek legalitas dokumen, hingga lakukan simulasi transaksi. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa tips cara take over KPR agar aman dan lancar.

1. Riset Bank dengan Program Take Over KPR

Apabila kamu hendak take over KPR antarbank, lakukan riset bank yang memiliki program pengalihan kredit rumah tersebut. Dari hasil riset tersebut, kamu tentu jadi mengetahui bank mana yang memiliki layanan terbaik.

2. Cek Kondisi Rumah

Cek kondisi rumah bagian dalam dan luar sudah jadi hal penting sebelum melakukan take over KPR. Periksa kondisi kekokohan dinding, lantai, saluran air pembuangan, kayu jendela dan pintu, langit-langit, dan sirkulasi udara. Kamu juga harus memerhatikan lokasi dan posisi rumahnya. Bisa saja pemilik mengalihkan cicilan rumahnya karena lokasi yang kurang bagus, rawan banjir, dan prospek lain yang tidak menguntungkan ke depannya.

3. Cek Keaslian Dokumen KPR

Selain rumah, kamu juga harus cek keaslian dokumen KPR sebelum melanjutkan proses take over. Dokumen KPR biasanya masih tersimpan di bank penyedia fasilitas KPR. Teliti keabsahan kepemilikan rumah agar tidak terjadi permasalahan (sengketa) di masa depan. Jika ada masalah, lebih baik batalkan rencana take over kredit rumah tersebut.

4. Lakukan Simulasi Nilai Transaksi

Hitung dengan seksama berapa nilai transaksi dan nilai jual rumah tersebut yang sebenarnya. Sehingga kamu akan mengetahui apakah harga KPR lebih murah atau lebih mahal dari harga yang seharusnya. Harga pasaran rumah bisa dicek dengan memeriksa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam struk tagihan Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB). Perhitungan dalam transaksi yang perlu diperhatikan, di antaranya:

  • Nilai jual rumah;
  • Besaran saldo utang pokok; dan
  • Sisa cicilan kredit yang harus dibayar.

5 Rekomendasi Produk Take Over KPR

5 Rekomendasi Produk Take Over KPR

Apabila sudah melakukan tips cara take over KPR di atas, tapi masih ragu dan belum menemukan bank yang pas. Berikut ada beberapa rekomendasi bank yang menyediakan produk take over KPR dengan keamanan yang terjamin.

1. Mandiri KPR Take Over

Mandiri menjadi salah satu bank dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menawarkan program take over KPR. Ketentuan take over KPR dari bank lain ke Mandiri adalah limit kredit maksimum nasabah sebesar outstanding terakhir di bank asal atau sebesar limit kredit baru sesuai perhitungan bank. Berikut keuntungan KPR Mandiri Take Over:

  • Angsuran kredit lebih ringan.
  • Tenor maksimal 20 tahun untuk jenis agunan rumah tinggal dan maksimal 15 tahun untuk apartemen.
  • Additional limit atas pemindahan fasilitas kredit ke Bank Mandiri yang dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif lainnya.

2. UOB Take Over

UOB Take Over adalah produk pemindahan KPR dari bank lain ke UOB dan mengurangi pembayaran suku bunga. Nasabah UOB Take Over bisa mendapatkan skema kredit dan pembiayaan baru yang cocok dalam jangka panjang. Yuk, cek keuntungan lain dari program KPR UOB Take Over:

  • Cocok untuk mengurangi cicilan per bulan.
  • Hemat cicilan per bulan 10% (cicilan lebih rendah dari cicilan di bank sebelumnya).
  • Mudah dan cepat (hanya dengan mengajukan dokumen identitas dan dokumen agunan untuk lokasi tertentu).
  • Ada cicilan asuransi dan biaya KPR dengan fasilitas pinjaman top up.

3. KPR CIMB Niaga Xtra Take Over

Kamu akan mendapatkan diskon cicilan KPR CIMB Niaga Xtra Take Over berdasarkan saldo Tabungan Xtra Manfaat CIMB Niaga peminjam dan keluarganya. Sebesar 80% dari dana di Tabungan Xtra pun akan dijadikan sebagai pengurang pokok pinjaman, sehingga tidak dikenakan bunga, serta bisa mengurangi jumlah cicilan yang harus dibayar setiap bulannya.

Dana tabungan dari pengurang bunga KPR CIMB Niaga juga bisa digabung dengan delapan anggota keluarga lainnya. Namun, kamu perlu mendaftarkan rekening-rekening anggota keluarga ke sistem CIMB Niaga KPR untuk mengaktifkan pengurangan bunga.

4. Maybank KPR Take Over

Maybank KPR Take Over dapat membantu kamu mengalihkan kredit kepemilikan rumah dari bank lain ke Maybank dengan proses yang mudah dan cepat. Maybank KPR Take Over juga memberikan pilihan cicilan ringan yang menarik dengan masa pinjaman maksimal selama 20 tahun dan tambahan dana. Cara take over KPR melalui Maybank bisa dilakukan oleh nasabah karyawan, pengusaha, dan profesional.

5. KPR Take Over Danamon

KPR Take Over Danamon merupakan program pengalihan pinjaman individu fasilitas KPR dari bank lain atau developer ke Bank Danamon. Hanya nasabah yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur pada program KPR Take Over Danamon yang berhak mendaftar program ini. KPR Take Over Danamon berlaku bagi produk konvensional dan syariah.

Baca Juga: KPR Danamon Pengajuan Mudah, Ini Besar Bunga dan Syaratnya!

Miliki Rumah Idaman Segera

Sepasang suami istri sedang melihat rumah

Take over KPR bisa jadi solusi bagi kamu yang ingin memiliki rumah idaman sejak usia muda. Namun, jangan sampai melakukan take over KPR dengan proses yang salah, sehingga membuat kamu berpotensi mengalami kerugian di masa yang akan datang.

Hitung dan pertimbangkan keuntungan yang akan didapatkan dari take over KPR. Selalu pilih cara yang aman dan juga bisa menjamin hak-hak kamu di kemudian hari atas rumah yang akan dibeli. Kamu juga bisa konsultasi terkait take over KPR dengan ExpertDuck melalui tombol Konsultasi Gratis di bawah ini.