Dalam kehidupan sehari-hari, kamu pasti sering mendengar tentang pajak. Namun, apakah kamu tahu cara menghitung pajak terutang yang harus kamu bayar? Artikel ini akan membahas secara detail mengenai cara menghitung pajak terutang dari berbagai jenis pajak yang ada di Indonesia, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan mengetahui cara menghitung pajak terutang, kamu akan lebih mudah mengelola keuangan dan memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi.

Apa Itu Pajak Terutang?

Apa Itu Pajak Terutang?

Pajak terutang adalah jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak terutang ini harus dihitung dengan tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran pajak. Selain itu, pemahaman yang baik tentang cara menghitung pajak terutang akan membantu kamu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jenis-jenis Pajak Terutang

Jenis-jenis Pajak Terutang

Ada berbagai jenis pajak terutang yang berlaku di Indonesia. Berikut ini beberapa jenis pajak yang umum dikenal oleh masyarakat:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Masing-masing jenis pajak memiliki perhitungan yang berbeda, tergantung pada objek dan subjek pajaknya. Simak terus artikel ini untuk mengetahui penjelasan lebih detail mengenai jenis-jenis pajak terutang, termasuk simulasi perhitungan pajaknya.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak THR, Simulasi, dan Denda Telat Lapor

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak Terutang

Menghitung besar uang penghasilan

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran pajak terutang, di antaranya:

  1. Tarif pajak: Tarif pajak yang berlaku sesuai dengan jenis pajak yang dibayarkan.
  2. Penghasilan atau pendapatan: Penghasilan atau pendapatan yang diperoleh oleh wajib pajak dalam jangka waktu tertentu.
  3. Nilai objek pajak: Nilai dari objek yang menjadi dasar pengenaan pajak, seperti nilai tanah dan bangunan atau nilai transaksi.
  4. Potongan dan keringanan pajak: Beberapa wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan potongan atau keringanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Menghitung Pajak Terutang untuk Pajak Penghasilan (PPh)

Menghitung pajak dengan kalkulator

Setiap warga negara yang berpenghasilan wajib membayarkan pajak yang akan digunakan untuk mendanai pembangunan negara. Nah, ada beberapa rumus perhitungan pajak terutang untuk PPh 21, PPh 22, dan PPh 23. Apa perbedaannya?

Pengertian PPh

PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan. Penghasilan ini bisa berasal dari pekerjaan, usaha, investasi, atau sumber lainnya.

Tarif PPh

Tarif PPh yang dikenakan tergantung pada jenis wajib pajak dan jenis penghasilan yang diterima. Tarif PPh umumnya dibagi menjadi beberapa golongan, seperti PPh Pasal 21 untuk penghasilan pegawai, PPh Pasal 22 untuk pemungutan pajak atas barang tertentu, dan PPh Pasal 23 untuk pemungutan pajak atas jasa atau sewa.

Cara Menghitung PPh 21

Cara menghitung pajak terutang PPh 21 tergantung pada status wajib pajak dan jumlah penghasilan yang diterima. Berikut langkah-langkah menghitung PPh 21:

  • Tentukan status wajib pajak (belum kawin, kawin, atau kawin dengan tanggungan).
  • Menghitung jumlah penghasilan bruto, yaitu jumlah total penghasilan yang diterima.
  • Mengurangi penghasilan bruto dengan potongan-potongan yang diizinkan, seperti biaya jabatan, biaya pensiun, dan iuran pensiun.
  • Menghitung penghasilan neto setahun dengan mengalikan jumlah penghasilan setelah dikurangi potongan tadi dengan 12 (bulan).
  • Mengurangkan penghasilan neto dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai dengan status wajib pajak.
  • Menghitung PPh 21 dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPh 21 yang berlaku.

Misalnya kamu seorang karyawan dengan penghasilan bruto sebesar Rp10.000.000 per bulan. Kamu memiliki biaya jabatan sebesar Rp1.000.000 dan iuran pensiun sebesar Rp500.000.

Maka, penghasilan neto setahunmu adalah:

(10.000.000 x 12) - (1.000.000 x 12) - (500.000 x 12) = Rp102.000.000

Selanjutnya, kamu perlu mengurangkan penghasilan neto dengan PTKP sesuai status wajib pajak. Misalnya, kamu belum kawin dan belum mempunyai tanggungan, maka PTKP yang berlaku adalah Rp54.000.000.

Maka, penghasilan kena pajakmu adalah:

Rp102.000.000 - Rp54.000.000 = Rp48.000.000

Selanjutnya, kamu perlu menghitung besaran PPh 21 yang harus kamu bayar. Tarif PPh 21 untuk penghasilan di atas Rp60.000.000 adalah 30%. Maka, besaran PPh 21 yang harus kamu bayar adalah:

Rp48.000.000 x 30% = Rp14.400.000

Baca Juga: Cara Hitung Pajak Penghasilan Karyawan Mudah, Ini Rumusnya!

Cara Menghitung PPh 22

PPh 22 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pihak yang melakukan penjualan atau pengalihan barang kena pajak yang tidak mempunyai NPWP atau pengusaha yang belum terdaftar sebagai PKP. Berikut adalah cara menghitung PPh 22 secara lebih detail:

  • Tentukan jenis barang yang dikenai PPh 22.
  • Hitung nilai transaksi atau harga jual bersih barang yang dikenai PPh 22.
  • Hitung dasar pengenaan PPh 22 dengan mengurangkan nilai transaksi dengan biaya-biaya yang diperkenankan.
  • Hitung besarnya PPh 22 dengan mengalikan dasar pengenaan dengan tarif yang berlaku.

Sebagai contoh cara menghitung pajak terutang PPh 22, kamu merupakan pengusaha yang menjual produk elektronik senilai Rp100.000.000 kepada pihak yang belum memiliki NPWP. Biaya-biaya yang diperkenankan untuk dikurangkan adalah biaya produksi dan biaya transportasi senilai Rp30.000.000.

Maka, dasar pengenaan PPh 22 yang harus kamu bayarkan adalah:

Rp100.000.000 - Rp30.000.000 = Rp70.000.000

Selanjutnya, kamu perlu menghitung besarnya PPh 22 yang harus kamu bayar. Tarif PPh 22 yang berlaku untuk produk elektronik adalah 1,5%. Maka, besaran PPh 22 yang harus kamu bayar adalah:

Rp70.000.000 x 1,5% = Rp1.050.000

Cara Menghitung PPh 23

PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dalam bentuk bunga, royalti, hadiah, atau penghargaan yang diterima oleh Wajib Pajak. Berikut adalah cara menghitung PPh 23 secara lebih detail:

  • Tentukan jenis penghasilan yang dikenai PPh 23, seperti bunga, royalti, hadiah, atau penghargaan.
  • Hitung nilai bruto penghasilan yang diterima.
  • Hitung biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, seperti biaya administrasi atau biaya operasional.
  • Hitung dasar pengenaan PPh 23 dengan mengurangkan penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang diperkenankan.
  • Hitung besarnya PPh 23 dengan mengalikan dasar pengenaan dengan tarif yang berlaku.

Sebagai contoh, kamu memperoleh penghasilan bunga dari bank sebesar Rp50.000.000 dalam satu tahun. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya administrasi sebesar Rp1.000.000.

Maka, penghasilan bruto yang kamu terima adalah:

Rp50.000.000

Setelah dikurangi biaya administrasi, maka penghasilan neto yang kamu terima adalah:

Rp50.000.000 - Rp1.000.000 = Rp49.000.000

Dasar pengenaan PPh 23 yang harus kamu bayarkan adalah:

Rp49.000.000

Selanjutnya, kamu perlu menghitung besarnya PPh 23 yang harus kamu bayar. Tarif PPh 23 yang berlaku untuk penghasilan bunga adalah 15%. Maka, besaran PPh 23 yang harus kamu bayar adalah:

Rp49.000.000 x 15% = Rp7.350.000

Menghitung Pajak Terutang untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Menghitung Pajak Terutang untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Proses jual beli barang atau jasa juga dikenai pajak. Perhitungan besar pajaknya tentu berbeda dengan pajak penghasilan. Untuk jual beli barang atau jasa akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Simak penjelasan di bawah ini terkait cara menghitung besar PPN.

Pengertian PPN

PPN merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha yang terdaftar sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak. PPN dikenakan atas nilai tambah barang atau jasa yang dihasilkan oleh pengusaha, dan ditanggung oleh konsumen akhir.

Tarif PPN

PPN dikenakan dalam dua tarif, yaitu tarif umum sebesar 10% dan tarif khusus sebesar 0%. Tarif umum dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa yang diperdagangkan, sementara tarif khusus dikenakan pada barang dan jasa tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. PPN yang telah dibayar dapat dikreditkan sebagai pajak masukan oleh pengusaha PKP yang melakukan pembelian barang atau jasa, sehingga tidak terjadi pengenaan pajak ganda.

Cara Menghitung PPN

Untuk menghitung pajak terutang PPN, terlebih dahulu harus diketahui nilai penjualan barang atau jasa yang dikenai PPN. Berikut adalah cara menghitung PPN secara lebih detail:

  • Tentukan jenis barang atau jasa yang dikenai PPN.
  • Hitung nilai penjualan barang atau jasa yang dikenai PPN.
  • Hitung besarnya PPN dengan mengalikan nilai penjualan barang atau jasa dengan tarif PPN yang berlaku.

Sebagai contoh, kamu memiliki toko elektronik dan menjual sebuah televisi seharga Rp10.000.000. Tarif PPN yang berlaku untuk televisi adalah 10%.

Maka, nilai penjualan televisi yang dikenai PPN adalah:

Rp10.000.000

Selanjutnya, kamu perlu menghitung besarnya PPN yang harus kamu bayar. Besaran PPN yang harus kamu bayar adalah:

Rp10.000.000 x 10% = Rp1.000.000

Baca Juga: Barang yang Kena Pajak Bea Cukai dan Cara Hitung Pajaknya!

Menghitung Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Menghitung Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Apakah kamu memiliki rumah? Jika, ya, maka setiap tahun kamu harus membayarkan pajak atas rumah atau properti yang kamu miliki. Proses pembayaran pajak ini sesuai dengan ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagaimana cara menghitung pajak terutang PBB?

Pengertian PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan/atau bangunan. PBB menjadi kewajiban pemilik atau pengguna tanah dan bangunan.

Tarif PBB

Tarif PBB berbeda-beda tergantung pada jenis dan lokasi tanah atau bangunan. Tarif PBB untuk perumahan dan pekarangan berkisar antara 0,1% hingga 0,2%, sedangkan untuk tanah dan bangunan non-perumahan berkisar antara 0,3% hingga 0,7%.

Cara Menghitung PBB

PBB merupakan jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak. Berikut adalah cara menghitung PBB secara lebih detail:

  • Tentukan nilai jual objek pajak atau NJOP yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
  • Hitung faktor pengurang NJOP yang berlaku untuk objek pajak, seperti faktor lokasi atau faktor kondisi bangunan.
  • Hitung besarnya NJOP setelah dikurangi faktor pengurang.
  • Hitung besarnya PBB dengan mengalikan NJOP dengan tarif PBB yang berlaku.

Sebagai contoh perhitungan pajak terutang rumah, kamu memiliki sebuah rumah dengan NJOP sebesar Rp500.000.000. Faktor pengurang NJOP untuk rumah tersebut adalah 70%, sehingga NJOP setelah dikurangi faktor pengurang adalah:

Rp500.000.000 x 70% = Rp350.000.000

Tarif PBB yang berlaku untuk rumah adalah 0,5%. Maka, besaran PBB yang harus kamu bayar adalah:

Rp350.000.000 x 0,5% = Rp1.750.000

Baca Juga: Cara Buat EFIN Pajak Pribadi Online dan Offline, Gampang!

Hitung Pajak Terutang untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Hitung Pajak Terutang untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Berbeda dengan PBB yang merupakan pajak atas rumah atau tanah yang dimiliki untuk ditempati, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikenai ketika terjadi perpindahan kepemilikan atas rumah atau tanah. Cara perhitungan pajak terutangnya juga berbeda.

Pengertian BPHTB

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli, hibah, atau pemberian hak atas tanah dan bangunan. BPHTB menjadi kewajiban bagi penerima hak atas tanah dan bangunan.

Tarif BPHTB

Tarif BPHTB yang berlaku di Indonesia adalah 5%, namun beberapa daerah mungkin memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Cara Menghitung BPHTB

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli atau pemberian hibah atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Berikut adalah cara menghitung pajak terutang BPHTB secara lebih detail:

  • Tentukan nilai transaksi jual beli atau nilai pasar objek pajak yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, yang biasa disebut NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
  • Tentukan tarif BPHTB yang berlaku di daerah tersebut.
  • Hitung besarnya BPHTB dengan mengalikan nilai transaksi atau NJOP dengan tarif BPHTB.

Sebagai contoh, kamu membeli sebuah tanah dengan nilai transaksi sebesar Rp1.000.000.000. Tarif BPHTB yang berlaku di daerah tersebut adalah 5%.

Maka, nilai BPHTB yang harus kamu bayarkan adalah:

Rp1.000.000.000 x 5% = Rp50.000.000

Pastikan Membayar Pajak Terutang Tepat Waktu!

Pastikan Membayar Pajak Terutang Tepat Waktu!

Setelah memahami cara menghitung pajak terutang untuk berbagai jenis pajak, penting bagi kamu untuk memastikan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu. Pembayaran pajak yang tepat waktu akan menghindari kamu dari sanksi denda atau bunga yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak.

Dalam mengelola keuangan, memahami cara menghitung pajak terutang sangat penting untuk memastikan kamu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, kamu tidak hanya menjadi warga negara yang taat, tetapi juga dapat mengelola keuangan secara lebih baik dan terencana.

Apabila kamu membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai cara menghitung pajak terutang atau isu keuangan lainnya, jangan ragu untuk menghubungi ExpertDuck. Klik tombol Konsultasi Gratis untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan diskusi dengan ahli pajak yang berpengalaman.