Memahami pajak natura mungkin tampak rumit, tetapi sebenarnya tidak. Pajak natura adalah jenis pajak yang mungkin belum familiar di telinga kamu, namun memiliki peran penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Pajak ini dikenakan pada fasilitas atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan dari perusahaan, yang bukan dalam bentuk uang. Dengan kata lain, jika kamu menerima fasilitas tertentu dari perusahaan tempat kamu bekerja, kemungkinan besar fasilitas tersebut akan dikenakan pajak natura.
Dalam artikel MoneyDuck ini akan dibahas lebih lanjut tentang pajak natura, mulai dari pengertiannya, dasar hukum, manfaat, hingga jenis fasilitas yang dikenakan dan yang tidak dikenakan pajak natura. Tujuan dari artikel ini adalah untuk membantu kamu memahami lebih dalam tentang pajak natura dan bagaimana cara kerjanya dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Apa itu Pajak Natura?
Pajak natura adalah pajak yang dikenakan terhadap fasilitas atau kenikmatan selain uang yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada penerima kerja atau karyawan. Pajak ini termasuk dalam pajak penghasilan wajib pajak. Sebelumnya, fasilitas atau kenikmatan selain uang yang diberikan perusahaan kepada pegawai tidak termasuk sebagai penghasilan dan tidak menjadi obyek pajak. Namun, sekarang natura dikategorikan sebagai penghasilan penerima kerja dan menjadi obyek pajak penghasilan.
Dasar Hukum Pajak Natura
Dasar hukum pajak natura di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang dikenal dengan UU HPP. Dalam undang-undang ini, natura secara spesifik disebutkan sebagai objek pajak. Ini berarti, semua fasilitas atau kenikmatan yang diterima karyawan dari perusahaan dan bukan dalam bentuk uang, menjadi subjek pajak penghasilan. Sebelumnya, fasilitas atau kenikmatan tersebut tidak dianggap sebagai penghasilan dan oleh karena itu tidak dikenakan pajak.
Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU HPP menjadi dasar hukum pengenaan pajak atas natura. Pasal ini secara eksplisit menyebutkan natura sebagai objek pajak. Dengan kata lain, semua bentuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, menjadi subjek pajak penghasilan. Dengan demikian, dasar hukum pajak natura sangat jelas dan tegas dalam peraturan perpajakan di Indonesia.
Manfaat Dikenakan Pajak Natura
Penerapan pajak natura memiliki berbagai manfaat yang signifikan, baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat secara umum. Salah satu manfaat utama adalah peningkatan penerimaan pajak. Dengan adanya pajak natura, pemerintah dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan pajak dari sektor-sektor yang sebelumnya belum terjangkau. Hal ini tentunya sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Selain itu, pajak natura juga berfungsi sebagai alat untuk mengurangi ketimpangan. Biasanya, karyawan dengan penghasilan tinggi mendapatkan fasilitas atau natura lebih besar dibandingkan karyawan lainnya. Dengan adanya pajak natura, fasilitas atau natura tersebut menjadi objek pajak, sehingga dapat membantu mengurangi ketimpangan. Pajak natura juga dapat membantu mencegah praktik tax planning yang merugikan negara.
Dengan dikenakannya pajak atas natura, upaya perusahaan untuk mengurangi beban pajak melalui pemberian fasilitas atau natura kepada karyawan dapat diminimalkan. Dengan demikian, pajak natura memiliki peran penting dalam memperbaiki struktur perpajakan dan menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan merata.
Baca Juga: Cara Hitung Pajak Penghasilan Karyawan Mudah, Ini Rumusnya!
Jenis Fasilitas Karyawan yang Kena Pajak Natura
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, ada fasilitas yang diterima karyawan dikenai pajak natura atau kenikmatan karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Berikut fasilitas kantor yang dikenakan pajak natura setelah mendapatkan pengecualian yang diatur PMK Nomor 66 Tahun 2023:
- Kupon makanan atau minuman karyawan dengan nilai minimal Rp2.000.000 per bulan.
- Bingkisan karyawan selain di hari besar keagamaan, dengan nilai minimal Rp3.000.000.
- Fasilitas olahraga karyawan seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif.
- Fasilitas olahraga lain yang nilainya minimal Rp1.5000.000 per tahun.
- Fasilitas tempat tinggal berupa rumah atau apartemen yang nilainya minimal Rp2.000.000 per bulan.
- Fasilitas kendaraan karyawan yang yang memiliki saham perusahaan dan gaji bulanan minimal Rp100.000.000.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Terutang PPh 21, PPN, PBB, dan BPHTB
Jenis Fasilitas Karyawan yang Tidak Kena Pajak Natura
Namun, perusahaan dan karyawan tidak perlu khawatir dengan adanya penerapan pajak natura akan mengurangi finansial mereka. Karena ada fasilitas karyawan yang dikecualikan dari pengenakan pajak natura. Berikut jenis fasilitas karyawan yang tidak kena pajak natura:
- Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Untuk fasilitas makanan/minuman saat dinas kerja luar nilainya maksimal Rp2.000.000 per bulan.
- Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja.
- Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil.
- Bingkisan hari raya keagamaan seperti Tunjangan Hari Raya (THR).
- Fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja yang nilainya tanpa batasan.
- Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif dengan nilai maksimal Rp1.500.000 per bulan.
- Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai. Untuk fasilitas tempat tinggal berupa sewa rumah atau apartemen maksimal Rp2.000.000 per bulan.
- Fasilitas kendaraan bukan obyek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto maksimal Rp100.000.000 per bulan.
- Fasilitas iuran kepada dana pensiun karyawan.
- Fasilitas peribadatan karyawan.
Kelola Pengeluaran Lebih Bijak
Dengan adanya pajak natura, kamu sebagai karyawan perlu lebih bijak dalam mengelola pengeluaran. Meski beberapa fasilitas dikecualikan dari pajak, tetap saja ada beberapa fasilitas yang dikenakan pajak. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk memahami apa saja yang menjadi obyek pajak dan yang tidak. Dengan demikian, kamu bisa mengatur pengeluaran dengan lebih baik dan efisien.
Atur gaji kamu dengan lebih bijak dan praktis dengan produk-produk perbankan terbaik dari mitra terpercaya di ExpertDuck. Cari tahu dan ajukan gratis dengan tekan tombol Konsultasi Gratis.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!