Apakah kamu seorang Warga Negara Asing (WNA) yang sedang atau berencana tinggal di Indonesia? Jika ya, pasti kamu pernah mendengar tentang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA. Dokumen ini merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap WNA yang tinggal di Indonesia.

Bagaimana cara membuat surat keterangan tempat tinggal? Apa saja syarat SKTT untuk WNA? Seperti apa contoh surat keterangan tempat tinggal WNA? Simak penjelasannya dalam artikel MoneyDuck di bawah ini.

Apa itu Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA?

Apa itu Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA?

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Warga Negara Asing (WNA) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa seseorang yang merupakan WNA tinggal di alamat tertentu di Indonesia. Dengan kata lain, SKTT WNA adalah surat resmi yang memvalidasi tempat tinggal seseorang di Indonesia.

Surat ini sangat penting bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia. Ini bukan hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga membantu dalam proses-proses administratif lainnya, seperti memperoleh fasilitas kredit, pendaftaran di institusi pendidikan, perpanjangan izin tinggal, atau untuk keperluan kerja. Tanpa SKTT, WNA mungkin menghadapi banyak kendala saat berurusan dengan entitas hukum dan administratif di Indonesia.

Apa Perbedaan SKTT dan KITAS?

SKTT dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah dua dokumen yang sangat penting bagi WNA yang tinggal di Indonesia. Meski kedua dokumen ini sama-sama berkaitan dengan status tinggal WNA, namun memiliki fungsi dan syarat yang berbeda. Jadi, jangan sampai salah mengurus SKTT dan KITAS, ya!

SKTT WNA adalah dokumen yang memvalidasi bahwa seorang WNA memang tinggal di alamat tertentu di Indonesia. Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk berbagai proses administratif seperti pendaftaran di institusi pendidikan atau proses kredit. SKTT hanya diberikan kepada WNA yang memiliki KITAS.

Nah, sementara itu, KITAS adalah izin tinggal terbatas yang diberikan kepada WNA untuk tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. KITAS menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh WNA untuk bisa tinggal dan beraktivitas di Indonesia.

Syarat Membuat SKTT WNA

Paspor sebagai syarat membuat SKTT

Untuk membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat SKTT baru dan perpanjangan juga berbeda, jadi kamu harus pahami persyaratannya agar tidak salah mengurus permohonan SKT. Berikut adalah syarat SKTT baru:

  • Formulir Pengajuan SKTT
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masih berlaku
  • Paspor yang masih berlaku
  • Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat
  • SKPOA (Surat Keterangan Pindah Orang Asing)
  • Surat keterangan domisili dari kantor Desa/Kelurahan
  • Surat sponsor dari penjamin WNA selama berada di Indonesia
  • Buku Nikah dari KUA sebagai bukti pernikahan
  • Foto WNA ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah)

Baca Juga: Beda Visa dan Paspor dari Fungsi, Jenis, dan Harganya

Sementara itu, jika kamu ingin mengurus perpanjangan surat keterangan tempat tinggal WNA di Indonesia, berikut persyaratannya:

  • Formulir Pengajuan SKTT
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masih berlaku
  • Fotokopi halaman pertama paspor yang masih berlaku
  • Fotokopi sisa halaman paspor
  • SKTT lama
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • STM dari Kepolisian Resort (Polres) setempat
  • SKPOA
  • Surat keterangan domisili dari kantor Desa/Kelurahan
  • Surat sponsor dari penjamin WNA selama berada di Indonesia
  • Buku Nikah dari KUA sebagai bukti pernikahan
  • Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah)

Baca Juga: Cara Buat Surat Keterangan Domisili RT, Syarat, dan Contohnya

Cara Membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA

Cara Membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA

Untuk memiliki surat keterangan tempat tinggal, kamu harus mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat membawa dokumen persyaratan. Berikut cara membuat SKTT WNA:

  • Datang ke Disdukcapil dan mengambil antrian.
  • Mengisi Formulir permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing.
  • Serahkan dokumen persyaratan ke petugas untuk diverifikasi.
  • Terima resi pengambilan berkas dan berkas permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari petugas, lalu serahkan ke Kasi Identitas Penduduk untuk divalidasi.
  • Formulir yang terverifikasi akan ditandatangani oleh Kepala Bidang.
  • Kepala Dinas akan menandatangani Formulir Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki KITAS dan formulir pendaftaran orang asing tinggal terbatas.
  • Data akan direkam ke dalam database, lalu surat keterangan tempat tinggal akan dicetak dan diserahkan ke Kasi Identitas Penduduk.
  • Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk akan menandatangani SKTT, lalu diserahkan ke Petugas Pengambilan.
  • Kamu mengambil SKTT di Petugas Pengambilan.

Baca Juga: Cara Buat Surat Izin Usaha NIB Langsung Jadi!

Biaya SKTT WNA

Proses pembuatan surat keterangan tempat tinggal untuk WNA memakan waktu kurang lebih 3-5 hari kerja. Lalu, bagaimana dengan biaya SKTT WNA? Pembuatan SKTT tidak dikenai biaya alias gratis. Jadi, kamu bisa segera mengurus SKTT di kantor Disdukcapil terdekat atau secara online melalui aplikasi yang telah dimiliki beberapa Disdukcapil. Ingat, SKTT fungsinya penting untuk kelancaran kepengurusan dokumen lainnya selama kamu tinggal di Indonesia.

Miliki SKTT untuk Kemudahan Perbankan di Indonesia

Miliki SKTT untuk Kemudahan Perbankan di Indonesia

Mengurus perbankan sebagai WNA di Indonesia bisa menjadi tantangan tersendiri. Namun, dengan memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), kamu bisa mempermudah proses tersebut. SKTT tidak hanya validasi tempat tinggalmu di Indonesia, tetapi juga dapat membantu dalam proses perbankan, seperti pembukaan rekening, pengajuan pinjaman, dan lain-lain.

Mau buka rekening bank di Indonesia atau ajukan pinjaman dengan lebih mudah, cepat, dan aman? Ajukan ke ExpertDuck melalui Konsultasi Gratis. Produk keuangan dari mitra MoneyDuck telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).