Merencanakan pernikahan merupakan momen yang menggembirakan dan penuh harapan. Namun, ada baiknya kamu dan pasangan tidak melupakan aspek legal dalam pernikahan, yaitu surat perjanjian pra nikah. Surat ini dapat menjadi benteng perlindungan jika terjadi konflik hukum di masa mendatang. Mengingat pentingnya surat ini, memahami contoh surat perjanjian pra nikah dan cara membuatnya menjadi hal yang sebaiknya kamu ketahui.
Pada dasarnya, surat perjanjian pra nikah adalah sebuah dokumen yang berisi kesepakatan antara calon suami dan istri sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Isinya dapat mencakup berbagai hal, mulai dari hak dan kewajiban suami istri, pembagian harta, hingga tanggung jawab terhadap anak. Dengan memiliki surat perjanjian ini, kamu dan pasangan bisa menjalani kehidupan pernikahan dengan lebih tenang dan terlindungi. Mari kita bahas lebih lanjut tentang contoh surat perjanjian pra nikah dalam artikel MoneyDuck ini.
Apa itu Surat Perjanjian Pra Nikah?
Sebelum kita membahas lebih jauh, mari kita pahami apa sebenarnya surat perjanjian pra nikah itu. Surat perjanjian pranikah adalah sebuah perjanjian hukum yang dibuat oleh pasangan yang akan menikah. Surat ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan, termasuk masalah harta bersama, harta gono-gini, dan lainnya.
Tujuan utama dari surat perjanjian pra nikah ini adalah untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hukum kepada kedua belah pihak. Dengan memiliki akad perjanjian pra nikah, kamu bisa menghindari sengketa hukum yang mungkin terjadi di masa depan.
Alasan Melakukan Perjanjian Pra Nikah
Membuat surat perjanjian pra nikah bukanlah sebuah keharusan, namun ada beberapa alasan baik mengapa kamu sebaiknya membuatnya. Pertama, surat perjanjian pranikah dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Misalnya, mengenai pembagian harta bersama atau harta gono-gini jika terjadi perceraian.
Kedua, perjanjian pra nikah dapat melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Misalnya, hak atas harta yang dibawa ke dalam pernikahan, hak atas harta yang dihasilkan selama pernikahan, dan kewajiban finansial masing-masing pihak.
Baca Juga: Rincian Biaya Nikah 20 Juta yang Sederhana dan Tetap Berkesan
Dasar Hukum Perjanjian Pranikah di Indonesia
Tidak semua pasangan yang menikah membuat surat perjanjian pernikahan karena surat ini bukan dokumen wajib untuk melangsungkan pernikahan secara resmi di Indonesia. Namun, perjanjian pra nikah telah mendapatkan perlindungan hukum Indonesia seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 29 (1) perihal perkawinan. UU ini mengatur beberapa poin, yaitu,
- Perjanjian kawin untuk menyepakati tanggung jawab dan harta bersama setelah menikah.
- Pemisahan harta benda suami dan istri.
Apa Isi Surat Perjanjian Pra Nikah?
Ketika membuat surat perjanjian pra nikah, ada beberapa hal yang harus kamu pertimbangkan. Pertama, identitas lengkap kedua belah pihak yang akan menikah. Termasuk nama lengkap, alamat, pekerjaan, dan identitas lainnya. Ini penting untuk memastikan bahwa surat perjanjian pra nikah ini sah di mata hukum. Kedua, isi dari akad perjanjian pra nikah harus merinci hak dan kewajiban hingga terkait kekayaan masing-masing pihak. Berikut penjabarannya:
1. Hak dan Kewajiban Suami Istri
Isi perjanjian pra nikah harus mencakup segala hak dan kewajiban yang harus dijalankan sebagai suami dan istri selama menjalani pernikahan sehingga tidak akan terjadi keributan atau pertengkaran di kemudian hari karena salah satu pihak merasa dirugikan.
2. Kekayaan dan Utang
Untuk mencegah konflik ekonomi, sepakati pembagian aset dan utang masing-masing dalam surat perjanjian pra nikah. Namun, dengan adanya pembagian kekayaan dan utang ini bukan berarti suami tidak lagi berkewajiban melaksanakan tugasnya menafkahi istri, ya.
3. Tanggung Jawab terhadap Anak
Setelah membina rumah tangga, tentu kamu dan pasangan ingin memiliki buah hati. Contoh surat perjanjian pra nikah bisa mencantumkan kesepakatan atas tanggung jawab terhadap anak, seperti biaya kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Kamu dan pasangan juga bisa merencanakan dana pendidikan anak melalui tabungan atau investasi.
Bagaimana Cara Membuat Surat Perjanjian Pra Nikah?
Membuat surat perjanjian pra nikah memerlukan pemahaman dan persiapan yang matang. Meski terlihat rumit, jika kamu mengikuti langkah-langkah berikut, proses pembuatan surat perjanjian pra nikah dapat berjalan lebih mudah. Di bawah ini, kita akan membahas bagaimana cara membuat contoh surat perjanjian pra nikah.
1. Menentukan Isi Perjanjian
Isi perjanjian adalah elemen penting dalam surat perjanjian pra nikah. Pertama-tama, kamu dan pasangan harus membahas dan menyetujui isi dari perjanjian ini. Isi perjanjian dapat mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, pembagian harta bersama, dan lain sebagainya.
Setelah menentukan isi perjanjian, langkah selanjutnya adalah menuliskannya dalam bentuk surat perjanjian. Perjanjian ini harus ditulis dengan jelas dan detail untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan. Ingatlah untuk selalu mengutamakan keadilan dan kesetaraan dalam menentukan isi perjanjian.
2. Mencari Jasa Notaris
Setelah menentukan isi perjanjian, langkah selanjutnya adalah mencari jasa notaris. Notaris adalah orang yang berwenang untuk membuat dan mengesahkan dokumen hukum, termasuk surat perjanjian pra nikah.
Pilihlah notaris yang berpengalaman dan terpercaya untuk memastikan surat perjanjian pra nikah kamu sah di mata hukum. Pastikan juga untuk berkonsultasi dengan notaris tentang isi perjanjian dan proses pembuatannya untuk memastikan semua hal berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
3. Penandatanganan Surat Perjanjian
Setelah surat perjanjian pra nikah selesai dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak, langkah terakhir adalah penandatanganan surat perjanjian. Penandatanganan ini dilakukan di hadapan notaris untuk memastikan keabsahan surat perjanjian.
Pastikan kamu dan pasangan memahami sepenuhnya isi surat perjanjian sebelum menandatanganinya. Jika ada hal yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada notaris. Setelah surat perjanjian ditandatangani, notaris akan mengesahkan surat perjanjian dan kamu akan mendapatkan salinan dari surat perjanjian pra nikah tersebut.
4. Daftarkan Akta Perjanjian Pranikah ke KUA
Selain ke notaris, kamu juga bisa mengesahkan surat perjanjian pranikah ke Kantor Urusan Agama (KUA), terlebih jika kamu dan pasangan beragama Islam, atau Kantor Pencatatan Sipil. Proses pencatatan akta perjanjian pranikah cukup menyita waktu hingga dua bulan. Jadi, pastikan kamu mempersiapkannya jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan.
Baca Juga: Cara Mengubah Status KTP Menjadi Kawin dan Cerai Secara Online
Syarat Membuat Surat Perjanjian Pranikah
Selain poin-poin penting yang harus kamu cantumkan dan lakukan dalam proses membuat akta perjanjian pranikah, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi saat mengurus perjanjian pranikah.
- KTP suami istri;
- Kartu Keluarga calon suami istri atau suami istri;
- Fotokopi akta perjanjian pranikah yang telah dilegalisir notaris;
- Kutipan akta perkawinan; dan
- Dokumen pelengkap lainnya bagi warga negara asing, seperti paspor atau surat izin tinggal.
Berapa Biaya Notaris Surat Perjanjian Pra Nikah?
Biaya notaris untuk surat perjanjian pra nikah bervariasi, tergantung pada banyak faktor. Misalnya, kompleksitas dari isi surat perjanjian pra nikah, lamanya proses pembuatan, dan tarif notaris itu sendiri.
Namun, umumnya biaya notaris untuk surat perjanjian pranikah berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000. Biaya notaris ini mungkin terdengar mahal, namun jika dibandingkan dengan manfaat yang bisa kamu dapatkan dari surat perjanjian pra nikah, biaya ini sebenarnya cukup wajar.
Baca Juga: Mau Menikah? Kamu Bisa Manfaatkan Pinjaman Dana Nikah
Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah
Sebagai contoh, berikut adalah contoh surat perjanjian pra nikah. Ingat, ini hanyalah contoh dan kamu harus menyesuaikan isi surat perjanjian pra nikah dengan kebutuhan dan kesepakatan kamu dan pasangan.
Surat Perjanjian Pra Nikah
Kami, yang bertanda tangan di bawah ini:
(Nama Pria), berdomisili di (Alamat Pria), No KTP (xxx), selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.
(Nama Wanita), berdomisili di (Alamat Wanita), No KTP (xxx), selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan ini membuat perjanjian pra nikah, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Harta yang dibawa ke dalam pernikahan oleh masing-masing pihak akan tetap menjadi hak milik pribadi masing-masing.
- Harta kekayaan pihak pertama saat ini meliputi: xxx (sebutkan satu per satu).
- Harta kekayaan pihak kedua saat ini meliputi: xxx (sebutkan satu per satu).
- Harta yang dihasilkan selama pernikahan akan dibagi rata antara kedua belah pihak.
- Salah satu pihak tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan hukum tanpa izin terhadap harta masing-masing pihak dan harta bersama, termasuk menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.
- Kewajiban finansial akan dibagi rata antara kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini kami buat dalam rangkap dua, bermaterai, dan dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
(Tandatangan pihak pertama dan kedua)
Kelola Keuangan Setelah Menikah dengan Bijak
Contoh surat perjanjian pranikah di atas bisa kamu terapkan untuk menjaga hak dan kewajiban kamu dan pasangan, terutama terkait finansial. Setelah menikah, pengelolaan keuangan bisa menjadi tantangan tersendiri bagi kamu dan pasangan. Jika kamu membutuhkan bantuan untuk solusi keuangan keluarga, jangan ragu untuk mengklik tombol Konsultasi Gratis dan terhubung dengan ExpertDuck.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!