Memahami kewajiban pajak mobil Fortuner adalah hal yang sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan jenis ini. Pajak tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi kita kepada negara. Oleh karena itu, informasi yang akurat dan terpercaya mengenai pajak mobil sangat dibutuhkan.

Untuk itu, MoneyDuck hadir untuk menjelaskan segala hal yang perlu kamu ketahui tentang pajak mobil Fortuner. Dalam artikel ini, kami akan membahas berbagai sub-topik penting, mulai dari pengertian pajak mobil dan ketentuannya, cara mengecek dan membayar pajak, hingga tips dan trik untuk mempermudah seluruh prosesnya. Dengan informasi ini, kami berharap kamu akan lebih siap dalam memenuhi kewajiban pajakmu.

Pengertian Pajak Mobil

Apa itu Pajak Mobil

Pajak mobil adalah sebuah kewajiban yang dikenakan oleh pemerintah kepada setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil Fortuner. Pajak ini berfungsi sebagai sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, pajak mobil juga menjadi salah satu indikator kepatuhan warga negara dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Daftar Pajak Mobil Alphard Terbaru dan Besar Denda

Cek Pajak Mobil Fortuner

Cek Pajak Fortuner

Jika kamu ingin mengetahui informasi pajak mobil Fortuner sesuai dengan daerah tempat kamu tinggal, kamu bisa memanfaatkan layanan e-Samsat atau situs web Bapenda. Kedua platform ini menyediakan data yang spesifik sesuai dengan daerah pendaftaran kendaraanmu. Untuk mengecek informasi pajak mobil Fortuner di seluruh wilayah Indonesia, kamu bisa menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Aplikasi ini memberikan informasi yang lebih luas dan tidak terbatas pada satu daerah saja.

Daftar Pajak Mobil Fortuner Terbaru

Daftar Pajak Mobil Fortuner Terbaru

Memiliki mobil Fortuner memang menjanjikan kenyamanan dan kebanggaan, tetapi jangan lupa ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Pajak mobil Fortuner dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan persentase Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) daerah, serta bobot koefisien. Sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, persentase PKB yang dikenakan berkisar antara 1% hingga 2% dari NJKB. Sementara bobot koefisien untuk Fortuner, yang termasuk dalam golongan Jeep, adalah 1,050 sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2021.

Berikut ini adalah daftar pajak mobil Fortuner terbaru dari tahun 2005 hingga 2023. Perlu diingat, angka-angka ini belum termasuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp143.000 dan denda pajak jika ada tunggakan.

Pajak Fortuner G

  • Fortuner 2.7 G AT 2005: Rp2.835.000
  • Fortuner 2.7 G AT 2006: Rp3.003.000
  • Fortuner 2.7 G AT 2007: Rp3.171.000
  • Fortuner 2.7 G AT 2008: Rp3.339.000
  • Fortuner 2.7 G AT 2009: Rp4.074.000
  • Fortuner 2.7 G AT 2010: Rp4.515.000
  • Fortuner 2.7 G AT 2011: Rp4.641.000
  • Fortuner 2.7 G AT 2012: Rp5.040.000
  • Fortuner 2.7 G AT 2013: Rp5.271.000
  • Fortuner 2.7 G AT 2014: Rp5.901.000
  • Fortuner 2.7 G AT 2015: Rp6.069.000
  • Fortuner 2.7 G AT 2016: Rp6.447.000
  • Fortuner 2.7 G AT 2017: Rp7.455.000
  • Fortuner 2.7 G AT 2018: Rp7.728.000
  • Fortuner 2.7 G AT 2019: Rp7.770.000
  • Fortuner 2.7 G AT 2020: Rp7.812.000
  • Fortuner 2.7 G AT 2021: Rp8.064.000
  • Fortuner 2.7 G AT 2022: Rp8.547.000
  • Fortuner 2.7 G AT 2023: Rp8.757.000

Pajak Fortuner G Luxury

  • Fortuner 2.7 G LUX AT 2005: Rp3.150.000
  • Fortuner 2.7 G LUX AT 2006: Rp3.276.000
  • Fortuner 2.7 G LUX AT 2007: Rp3.591.000
  • Fortuner 2.7 G LUX AT 2008: Rp4.074.000
  • Fortuner 2.7 G LUX AT 2009: Rp4.410.000
  • Fortuner 2.7 G LUX AT 2010: Rp4.977.000
  • Fortuner 2.7 G LUX AT 2011: Rp5.565.000
  • Fortuner 2.7 G LUX AT 2012: Rp5.733.000
  • Fortuner 2.7 G LUX AT 2013: Rp5.901.000
  • Fortuner 2.7 G LUX AT 2014: Rp6.300.000
  • Fortuner 2.7 G LUX AT 2015: Rp6.573.000
  • Fortuner 2.7 G LUX AT 2016: Rp7.140.000

Pajak Fortuner V

  • Fortuner 2.7 V AT 2005: Rp4.074.000
  • Fortuner 2.7 V AT 2006: Rp4.326.000
  • Fortuner 2.7 V AT 2007: Rp4.494.000
  • Fortuner 2.7 V AT 2008: Rp4.746.000
  • Fortuner 2.7 V AT 2009: Rp5.019.000
  • Fortuner 2.7 V AT 2010: Rp5.271.000
  • Fortuner 2.7 V AT 2011: Rp5.544.000
  • Fortuner 2.7 V AT 2012: Rp5.817.000
  • Fortuner 2.7 V AT 2013: Rp6.153.000
  • Fortuner 2.7 V AT 2014: Rp6.657.000
  • Fortuner 2.7 V AT 2015: Rp7.140.000
  • Fortuner 2.7 V AT 2016: Rp7.896.000

Pajak Fortuner SRZ

  • Fortuner SRZ 2.7 4X2 AT 2015: Rp6.447.000
  • Fortuner SRZ 2.7 4X2 AT 2016: Rp7.140.000
  • Fortuner SRZ 2.7 4X2 AT 2017: Rp8.253.000
  • Fortuner SRZ 2.7 4X2 AT 2018: Rp8.589.000
  • Fortuner SRZ 2.7 4X2 AT 2019: Rp8.652.000
  • Fortuner SRZ 2.7 4X2 AT 2020: Rp8.694.000
  • Fortuner SRZ 2.7 4X2 AT 2021: Rp8.904.000
  • Fortuner SRZ 2.7 4X2 AT 2022: Rp9.408.000
  • Fortuner SRZ 2.7 4X2 AT 2023: Rp9.639.000

Pajak Fortuner Lama

  • Fortuner 2.5 MT 2004: Rp2.730.000
  • Fortuner 2.5 MT 2005: Rp2.856.000
  • Fortuner 3.0 MT 2005: Rp4.893.000
  • Fortuner 2.7 4WD 2006: Rp3.759.000
  • Fortuner 2.7 AT 2006: Rp3.444.000
  • Fortuner 2.5 Diesel 2007: Rp2.982.000
  • Fortuner 4.0 AT 2007: Rp5.460.000

Pajak Progresif Fortuner

Pajak Progresif Fortuner

Jika kamu memiliki lebih dari satu mobil dengan nama pemilik yang identik atau berada di alamat yang sama, kamu akan dikenakan pajak yang bersifat progresif. Pajak jenis ini diterapkan berdasarkan jumlah kendaraan yang kamu miliki. Misalnya, jika kamu memiliki lima unit mobil, maka mulai dari mobil kedua hingga kelima akan dikenakan tarif pajak progresif.

Untuk menghitung besarnya pajak progresif pada mobil Fortuner, kamu bisa menggunakan rumus berikut:

NJKB × Persentase Progresif sesuai urutan kendaraan

Tarif pajak progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Menurut undang-undang ini, tarif pajak progresif paling rendah adalah 2% dan paling tinggi mencapai 10%. Namun, perlu diingat bahwa setiap daerah memiliki otoritas untuk menetapkan persentase pajak progresif sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Oleh karena itu, kamu bisa merujuk pada Peraturan Gubernur di daerah kamu untuk mengetahui tarif pajak progresif yang berlaku.

Denda Pajak Mobil Fortuner Terbaru

Denda Pajak Mobil Fortuner Terbaru

Jika kamu sebagai pemilik mobil Fortuner terlambat dalam membayar pajak, kamu akan dikenakan denda. Denda ini terdiri dari dua jenis, yaitu Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Di beberapa daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah, tarif denda PKB adalah sebesar 2% per bulan.

Selain denda PKB, kamu juga akan dikenakan denda SWDKLLJ yang dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, tarif denda SWDKLLJ adalah sebagai berikut:

  • Keterlambatan 1-90 hari: 25% dari SWDKLLJ mobil
  • Keterlambatan 91-180 hari: 50% dari SWDKLLJ mobil
  • Keterlambatan 181-270 hari: 75% dari SWDKLLJ mobil
  • Keterlambatan lebih dari 270 hari: 100% dari SWDKLLJ mobil

Catatan: Denda pajak maksimal adalah Rp100.000, sedangkan untuk SWDKLLJ mobil adalah Rp140.000.

Bayar Pajak 5 Tahunan Fortuner

Bayar Pajak 5 Tahunan Fortuner

Jika kamu berencana untuk membayar pajak mobil Fortuner untuk periode 5 tahunan, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhatikan. Selain PKB dan SWDKLLJ, biaya lainnya meliputi biaya cetak STNK dan plat nomor. Berikut adalah rincian biaya yang perlu kamu siapkan:

  • PKB: Untuk detailnya, silakan lihat daftar pajak Fortuner yang telah dijelaskan sebelumnya.
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Cetak TNKB atau Plat Nomor: Rp100.000
  • Cetak STNK: Rp200.000

Cara Bayar Pajak Tahunan Fortuner

Cara Bayar Pajak Tahunan Fortuner

Jika kamu berencana untuk membayar pajak mobil Fortuner melalui Tokopedia, ada beberapa langkah dan persyaratan yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa dokumen dan informasi yang perlu kamu siapkan:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nomor Plat Kendaraan
  • Nomor Rangka atau Mesin
  • Kode untuk Pembayaran

Setelah mempersiapkan semua persyaratan, kamu bisa mengikuti prosedur berikut:

  • Registrasi di Aplikasi Signal: Pertama-tama, daftarkan diri kamu di Aplikasi Signal.
  • Dapatkan Kode Bayar: Simpan kode pembayaran yang diberikan oleh Aplikasi Signal.
  • Buka Aplikasi Tokopedia: Selanjutnya, buka aplikasi Tokopedia dan pergi ke menu 'Top Up & Tagihan'.
  • Pilih Kategori: Klik pada 'Semua Kategori'.
  • Pilih Opsi Signal: Kemudian pilih 'Signal' dari daftar yang ada.
  • Masukkan Kode Bayar: Input kode bayar yang telah kamu dapatkan dari Aplikasi Signal.
  • Cek Tagihan: Klik 'Cek Tagihan' untuk melihat rincian biaya.
  • Pilih Metode Pembayaran: Akhirnya, pilih salah satu metode pembayaran yang disediakan.
  • Konfirmasi dan Selesai: Lakukan konfirmasi dan proses pembayaran akan selesai.

Baca Juga: Daftar Pajak Mobil Calya Terbaru, Lengkap, Cara Bayar

Makin Mudah Dapat Pinjaman Dana dengan BPKB!

Makin Mudah Dapat Pinjaman Dana dengan BPKB!

Jika kamu membutuhkan dana tambahan, menggunakan BPKB mobil Fortuner sebagai jaminan adalah salah satu pilihan yang bisa kamu pertimbangkan. Dengan BPKB, proses pinjaman akan lebih mudah dan cepat. Jika kamu masih memiliki pertanyaan atau perlu bantuan terkait pajak mobil Fortuner, jangan ragu untuk menghubungi ExpertDuck. Klik tombol Konsultasi Gratis di bawah ini dan chat langsung dengan ahli kami.