Memahami segala sesuatu tentang pajak mobil Wuling adalah hal yang sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan jenis ini. Pajak tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial kita sebagai warga negara. Oleh karena itu, informasi yang tepat dan akurat mengenai pajak mobil sangat dibutuhkan untuk membantu kamu dalam memenuhi kewajiban ini.
Untuk itu, MoneyDuck hadir untuk menjelaskan secara rinci dan komprehensif mengenai pajak Wuling. Dalam artikel ini, kami akan membahas berbagai sub-topik penting, mulai dari pengertian pajak mobil dan ketentuannya, cara mengecek dan membayar pajak, hingga tips dan trik untuk menghindari denda. Dengan demikian, kamu akan mendapatkan panduan lengkap yang memudahkan kamu dalam urusan pajak Wuling.
Pengertian Pajak Mobil
Pajak mobil adalah sebuah bentuk kewajiban finansial yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil Wuling. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk berbagai keperluan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Oleh karena itu, membayar pajak mobil bukan hanya sebuah kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial kita sebagai warga negara yang baik.
Baca Juga: Besar Pajak Mobil Sedan Terbaru, Denda, dan Cara Bayar
Cek Pajak Mobil Wuling
Sebelum membayar pajak mobil Wuling, sangat penting untuk mengetahui berapa jumlah yang harus dibayar. Salah satu cara paling efisien untuk melakukan ini adalah dengan menggunakan aplikasi khusus untuk mengecek pajak kendaraan. Aplikasi ini bisa dengan mudah kamu unduh dan pasang di ponselmu.
Setelah aplikasi berhasil diinstal, kamu hanya perlu memasukkan informasi terkait kendaraanmu sesuai dengan yang diminta oleh aplikasi. Setelah itu, berbagai detail mengenai pajak kendaraan akan ditampilkan. Informasi ini mencakup rincian biaya pajak, denda yang mungkin dikenakan jika terlambat membayar, tanggal jatuh tempo pembayaran, serta informasi mengenai pajak progresif jika kamu memiliki lebih dari satu mobil.
Daftar Pajak Mobil Wuling Terbaru
Memiliki mobil Wuling tentu saja memerlukan perhatian khusus terkait pajak yang harus dibayar setiap tahunnya. Untuk memudahkan kamu dalam mengetahui berapa biaya yang harus disiapkan, berikut ini adalah daftar pajak Wuling terbaru dari tahun 2017 hingga 2023.
Pajak Wuling Air EV
- WULING CONFS 1.5L AC LUX MY42MT (2022) - Rp3.192.000
- WULING E230 REV30KW2 LV1 4X2 AT (2022) - Rp3.339.000
- WULING E230 REV30KW3 LV2 4X2 AT (2022) - Rp3.885.000
- WULING 310 SR15 CVT LV0 5F 4X2 A (2023) - Rp3.759.000
- WULING 310SR 1.5L V0 5F 4X2 MT (2023) - Rp3.087.000
- WULING 310SR15 CVT LV2 5P2A4A (2023) - Rp4.347.000
- WULING E230 REV30KW2 LV1 4X2 AT (2023) - Rp3.423.000
- WULING E230 REV30KW3 LV2 4X2 AT (2023) - Rp3.990.000
Pajak Wuling Almaz
- WULING ALMAZ 1.5LT LUX CVT 4X2 A (2018) - Rp4.137.000
- WULING ALMAZ 1.5 S T 4X2 6MT (2019) - Rp4.011.000
- WULING ALMAZ 1.5L TLX SC CVT 2WA (2019) - Rp5.103.000
- WULING ALMAZ 1.5LT LUX CVT 4X2 A (2019) - Rp4.767.000
- WULING ALMAZ 1.5S T CVT 4X2 AT (2019) - Rp4.200.000
- WULING ALMAZ 15CT LUX CVT 4X2 A (2019) - Rp4.326.000
- WULING ALMAZ 1.5 S T 4X2 6MT (2020) - Rp4.095.000
- WULING ALMAZ 1.5L T LUX SC CVT 2WA (2020) - Rp5.292.000
- WULING ALMAZ 1.5L TLX SC CVT 2WA (2020) - Rp5.292.000
- WULING ALMAZ 1.5LT LUX CVT 4X2 A (2020) - Rp5.124.000
- WULING ALMAZ 1.5S T CVT 4X2 AT (2020) - Rp4.284.000
- WULING ALMAZ 15CT LUX CVT 4X2 AT (2020) - Rp4.410.000
- WULING ALMAZ 15RST LUX CVT 4X2 A (2020) - Rp5.418.000
- WULING ALMAZ 1.5 S T 4X2 6MT (2021) - Rp4.137.000
- WULING ALMAZ 1.5L TLX SC CVT 2WA (2021) - Rp5.355.000
- WULING ALMAZ 1.5LT LUX CVT 4X2 A (2021) - Rp5.187.000
- WULING ALMAZ 1.5S T CVT 4X2 AT (2021) - Rp4.326.000
- WULING ALMAZ 15CT LUX CVT 4X2 A (2021) - Rp4.431.000
- WULING ALMAZ 15RST LUX CVT 4X2 A (2021) - Rp5.481.000
- WULING ALMAZ 1.5 S T 4X2 6MT (2022) - Rp4.284.000
- WULING ALMAZ 1.5L TLX SC CVT 2WA (2022) - Rp5.649.000
- WULING ALMAZ 1.5LT LUX CVT 4X2 A (2022) - Rp5.397.000
- WULING ALMAZ 1.5S T CVT 4X2 AT (2022) - Rp4.536.000
- WULING ALMAZ 15CT LUX CVT 4X2 A (2022) - Rp4.641.000
- WULING ALMAZ 15RST LUX CVT 4X2 A (2022) - Rp5.710.000
Pajak Progresif Wuling
Jika kamu memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama atau alamat pemilik yang identik (dalam satu Kartu Keluarga), maka kendaraanmu akan dikenakan pajak yang bersifat progresif. Namun, perlu diingat bahwa pajak progresif ini hanya berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya, sementara untuk kendaraan pertama, tarif pajak yang berlaku adalah tarif pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) awal.
Pajak progresif ini berlaku universal untuk semua tipe kendaraan, termasuk merek Wuling. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor di Indonesia memiliki rentang antara 2% hingga 10%. Meskipun demikian, otoritas setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan besaran tarif pajak progresif. Oleh karena itu, tarif pajak progresif untuk mobil Wuling bisa beragam tergantung lokasi.
- DKI Jakarta: Tarif sebesar 2,5%, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
- Jawa Barat: Tarif sekitar 2,25%, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 2 Tahun 2020.
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Tarif 2%, sesuai dengan Peraturan Daerah Yogyakarta No. 3 Tahun 2011.
- Jawa Tengah: Tarif 2%, berdasarkan Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2015.
- Jawa Timur: Tarif 2%, sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Timur No. 9 Tahun 2010.
- Sulawesi Barat: Tarif 2,5%, berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2011.
Denda Pajak Mobil Wuling Terbaru
Jika kamu memiliki mobil Wuling dan terlambat membayar pajaknya, kamu akan dikenakan denda. Denda ini bisa berkisar antara Rp191.000 hingga Rp7.550.550. Jumlah ini mencakup denda utama dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan juga denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Untuk denda PKB, perhitungannya didasarkan pada rumus 2% x PKB x 12 bulan. Rumus ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 28, yang menyatakan bahwa denda pajak akan dikenakan sebesar 2% per bulan. Sementara itu, denda SWDKLLJ diatur sesuai dengan PMK No. 10 Tahun 2017. Besaran denda ini akan tergantung pada durasi keterlambatan pembayaran dan maksimalnya adalah Rp100.000. Berikut adalah rincian denda SWDKLLJ untuk mobil Wuling berdasarkan durasi keterlambatan:
- 1 – 90 hari: Denda sebesar Rp35.000
- 91 – 180 hari: Denda mencapai Rp70.000
- 181 – 270 hari: Denda maksimal Rp100.000
- Lebih dari 270 hari: Denda tetap Rp100.000
Bayar Pajak 5 Tahunan Wuling
Jika kamu adalah pemilik mobil Wuling, ada beberapa biaya yang perlu kamu siapkan untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian plat nomor. Biaya ini berkisar antara Rp825.358 hingga Rp7.993.550. Jumlah tersebut mencakup beberapa komponen, seperti biaya cetak plat, cetak STNK, SWDKLLJ, dan juga pajak pokok kendaraan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perincian biaya yang perlu kamu keluarkan untuk ganti plat mobil Wuling:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Biayanya bisa kamu lihat pada daftar pajak Wuling yang telah disebutkan sebelumnya.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Biayanya adalah Rp143.000.
- Cetak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Biayanya adalah Rp200.000.
- Cetak TNKB atau Plat Nomor: Biayanya adalah Rp100.000.
Bea Balik Nama Wuling
Jika kamu berencana untuk melakukan balik nama kendaraan Wuling, ada beberapa komponen biaya yang perlu kamu perhatikan. Biaya untuk proses ini berkisar antara Rp1.382.419 hingga Rp11.964.050. Khusus untuk Wuling yang sudah pernah digunakan atau bekas, tarifnya adalah 1% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Berikut adalah perincian biaya yang perlu kamu siapkan untuk melakukan balik nama mobil Wuling:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Untuk mengetahui biayanya, kamu bisa merujuk pada tabel pajak Wuling yang telah disebutkan sebelumnya.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Biayanya adalah Rp143.000.
- BBNKB 2: Tarifnya adalah 1% dari NJKB Wuling.
- Penerbitan BPKB: Biayanya adalah Rp375.000.
- Penerbitan STNK: Biayanya adalah Rp200.000.
- Penerbitan Plat Nomor: Biayanya adalah Rp100.000.
Cara Bayar Pajak Tahunan Wuling
Membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah dengan adanya berbagai aplikasi pembayaran online. Salah satu merk mobil yang bisa membayar pajaknya secara online adalah Wuling. Beberapa aplikasi yang bisa digunakan antara lain e-Samsat, Signal, OVO, Dana, dan Tokopedia.
Sebelum memulai proses pembayaran, pastikan kamu telah mempersiapkan beberapa dokumen dan informasi penting sebagai berikut:
- Kode untuk melakukan pembayaran
- Nomor plat kendaraan
- Nomor mesin kendaraan
- Nomor telepon seluler
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Jika semua persyaratan telah lengkap, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membayar pajak Wuling melalui Tokopedia:
- Dapatkan kode pembayaran dari aplikasi Signal.
- Buka aplikasi Tokopedia di perangkatmu.
- Pilih menu "Top Up dan Tagihan."
- Selanjutnya, pilih "Semua Kategori."
- Cari dan pilih opsi "e-Samsat."
- Tentukan daerah tempat kamu akan membayar pajak.
- Masukkan kode pembayaran yang telah kamu dapatkan.
- Klik "Cek Tagihan" untuk melihat rincian pajak kendaraanmu.
- Setelah memastikan semua informasi sudah benar, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi.
Baca Juga: Daftar Pajak Mobil Avanza Terbaru, Terlengkap, dan Cara Bayar
Butuh Dana Cepat? Gadaikan BPKB Mobil Saja!
Jika kamu menghadapi masalah keuangan dan membutuhkan dana cepat, salah satu solusi yang bisa kamu pertimbangkan adalah menggadaikan BPKB mobil Wuling kamu. Jika kamu masih memiliki pertanyaan atau perlu konsultasi lebih lanjut mengenai pajak mobil Wuling atau masalah keuangan lainnya, jangan ragu untuk menghubungi ExpertDuck. Klik tombol Konsultasi Gratis di bawah ini untuk memulai chat dengan kami.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!