Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak mobil Hyundai Ioniq, bukan? Ah, tentu saja! Ini adalah salah satu topik yang paling sering dicari oleh para pemilik mobil Hyundai Ioniq atau mereka yang berencana untuk membeli mobil ini. Pajak adalah kewajiban yang tidak bisa dihindari, tetapi hei, siapa bilang membahas pajak harus membosankan? Kami akan membahasnya dengan cara yang menarik dan informatif!
Kabar baiknya, MoneyDuck di sini untuk menjelaskan semuanya untuk kamu! Dari pengertian pajak mobil dan ketentuannya, hingga cara membayar pajak tahunan Hyundai Ioniq, kami akan membahasnya semua. Jadi, siapkan dirimu untuk mendalami berbagai sub-topik yang akan kita bahas dalam artikel ini.
Pengertian Pajak Mobil
Pajak mobil adalah sebuah kewajiban hukum yang dikenakan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil. Tujuannya adalah untuk mendanai berbagai proyek pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan kualitas layanan publik. Jadi, meskipun terdengar seperti beban, pajak mobil sebenarnya adalah kontribusi kita untuk memajukan negara.
Sekarang, mengapa kita fokus pada pajak mobil Hyundai Ioniq? Mobil ini adalah salah satu model mobil listrik yang sedang naik daun di Indonesia. Dengan semakin banyaknya pemilik Hyundai Ioniq, tentu saja, informasi mengenai pajak untuk mobil ini menjadi sangat relevan. Selain itu, karena Hyundai Ioniq adalah mobil listrik, ada beberapa ketentuan pajak yang mungkin berbeda dari mobil konvensional. Ini membuatnya penting untuk dipahami secara khusus.
Baca Juga: Daftar Pajak Mobil Wuling Almaz Terbaru dan Cara Bayar
Apa itu Mobil Listrik?
Mobil listrik, sebuah inovasi yang sedang menjadi tren di seluruh dunia, termasuk di Indonesia! Tapi apa sih yang membuat mobil listrik begitu spesial? Mobil listrik adalah kendaraan yang menggunakan baterai sebagai sumber energi utamanya, bukan bahan bakar fosil seperti bensin atau diesel. Ini berarti mobil listrik lebih ramah lingkungan dan bisa menjadi solusi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Hyundai Ioniq adalah salah satu dari sedikit mobil listrik yang tersedia di pasar Indonesia dan menawarkan kombinasi antara efisiensi, kenyamanan, dan teknologi canggih. Dengan baterai yang dapat diisi ulang dan jangkauan yang cukup luas, mobil ini menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang ingin beralih ke kendaraan yang lebih berkelanjutan.
Cek Pajak Mobil Listrik Hyundai Ioniq
Menghitung pajak mobil, khususnya untuk Hyundai Ioniq, bisa menjadi tugas yang membingungkan jika kamu tidak tahu caranya. Namun, kabar baiknya adalah ada alat yang bisa membantu kamu dalam hal ini, yaitu Aplikasi Cek Pajak. Aplikasi ini sangat berguna untuk mengetahui berapa biaya pajak yang harus kamu bayar berdasarkan plat nomor mobil Ioniq milikmu. Menggunakan Aplikasi Cek Pajak sangatlah mudah. Kamu hanya perlu memasukkan plat nomor Hyundai Ioniq yang kamu miliki ke dalam aplikasi, dan berbagai informasi tentang kendaraanmu akan ditampilkan. Ini termasuk data seperti merek, model, tahun produksi, dan tentu saja, detail tagihan pajak yang harus kamu bayar.
Daftar Pajak Mobil Hyundai Ioniq Terbaru
Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 Ayat 1, tarif pajak untuk mobil listrik, termasuk Hyundai Ioniq, ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB. Ini adalah informasi yang sangat penting bagi kamu yang memiliki atau berencana memiliki Hyundai Ioniq. Berikut ini adalah daftar pajak Hyundai Ioniq dari tahun 2019 hingga 2023 dengan tarif 10% dari dasar pengenaan PKB:
- IONIQ EV 4X2 AT (2019): Rp930.700
- IONIQ EV 4X2 AT (2020): Rp830.250
- IONIQ 5 EV PRIME 42AT (2021): Rp822.050
- IONIQ 5 EV PRIME XN 4X2 AT (2021): Rp885.600
- IONIQ 5 EV SIGNATURE 4X2 AT (2021): Rp928.650
- IONIQ EV 4X2 AT (2021): Rp846.650
- IONIQ 5 EV 2WD AT (2022): Rp922.500
- IONIQ 5 EV AWD AT (2022): Rp969.650
- IONIQ 5 EV PRIME 42AT (2022): Rp910.200
- IONIQ 5 EV PRIME XN 4X2 AT (2022): Rp979.900
- IONIQ 5 EV SIGNATURE 4X2 AT (2022): Rp1.029.100
- IONIQ EV 4X2 AT (2022): Rp867.150
- IONIQ 5 EV PRIME 42AT (2023): Rp1.000.400
- IONIQ 5 EV PRIME XN 42 AT (2023): Rp1.066.000
- IONIQ 5 EV SIGNATURE 4X2 AT (2023): Rp1.102.900
- IONIQ 5 EV SIGNATURE EXN 42 AT (2023): Rp1.176.700
- IONIQ EV 4X2 AT (2023): Rp889.700
Pajak Progresif Hyundai Ioniq
Pajak progresif adalah sebuah skema pajak yang diterapkan pada pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan, termasuk Hyundai Ioniq. Jika kamu berada dalam situasi ini, maka biaya pajak untuk mobil Ioniq-mu bisa menjadi lebih tinggi karena adanya pajak progresif ini. Sesuatu yang perlu kamu pahami adalah bahwa tarif pajak progresif untuk Hyundai Ioniq tidak seragam di seluruh Indonesia. Ini karena tarif tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah dan biasanya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Denda Pajak Mobil Hyundai Ioniq Terbaru
Jika kamu melewatkan tanggal jatuh tempo untuk pembayaran pajak mobil Hyundai Ioniq, kamu akan dikenakan denda. Denda ini bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan, karena besarnya mencapai 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. Denda sebesar 2% ini akan dikenakan setiap bulan berdasarkan jumlah pajak yang belum kamu lunasi. Jadi, semakin lama kamu menunda pembayaran, semakin besar pula denda yang harus kamu bayar.
Bayar Pajak 5 Tahunan Hyundai Ioniq
Setiap lima tahun, pemilik mobil Hyundai Ioniq diharuskan untuk membayar pajak lima tahunan. Biaya yang dikeluarkan untuk pajak ini memang cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan pajak tahunan. Alasannya adalah karena ada proses penggantian plat nomor dan pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru. Berikut adalah detail biaya pajak lima tahunan untuk Hyundai Ioniq, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020:
- Biaya PKB: Untuk mengetahui jumlahnya, kamu bisa memeriksa STNK atau menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
- Biaya SWDKLLJ: Rp143.000
- Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya Penerbitan Plat Nomor: Rp100.000
- Biaya Parkir Berlangganan: Antara Rp15.000 hingga Rp25.000
Bea Balik Nama Hyundai Ioniq
Jika kamu berencana untuk membeli Hyundai Ioniq bekas atau menjualnya, ada beberapa biaya yang perlu kamu perhatikan, salah satunya adalah bea balik nama. Bea balik nama adalah biaya yang dikenakan saat kepemilikan kendaraan beralih dari satu orang ke orang lain. Berikut adalah detail biaya yang perlu kamu siapkan untuk proses balik nama Hyundai Ioniq tahun 2022:
- BBN. KB 2: Rp4.730.000
- PKB (Pribadi): Rp744.975
- PKB (Umum): Rp496.650
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Biaya Cetak STNK: Rp200.000
- Biaya Cetak BPKB: Rp375.000
- Biaya Cetak TNKB: Rp100.000
- Total Biaya Mutasi (Pribadi): Rp6.292.975
- Total Biaya Mutasi (Umum): Rp6.044.650
Baca Juga: Besar Pajak Mobil Sedan Terbaru, Denda, Cara Bayar
ExpertDuck Bisa Bantu Pengajuan Pinjamanmu!
Jika kamu merasa kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajak atau membutuhkan dana tambahan untuk membayar pajak Hyundai Ioniq, ExpertDuck siap membantu! Dengan layanan konsultasi gratis, tim kami akan membantu kamu menemukan solusi terbaik untuk masalah keuanganmu. Jangan ragu untuk menekan tombol Konsultasi Gratis dan bicara langsung dengan tim ahli kami.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!