Mau ajukan pinjaman uang ke bank atau lembaga keuangan lainnya, tapi ditolak karena masalah kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)? Jangan remehkan peran KTP dalam kehidupan kamu. Bahkan, KTP memengaruhi lolos atau tidaknya pengajuan kredit, lho. Nah, jika saat ini kamu memiliki masalah KTP hilang atau rusak, segera urus pembuatan KTP baru di kantor-kantor pemerintahan setempat.
Proses mengurus KTP hilang atau rusak mudah, kok. Pahami persyaratan dan langkah-langkah pengurusan KTP hilang pada artikel berikut ini. Artikel ini juga akan menjelaskan alasan KTP menjadi salah satu persyaratan utama untuk pengajuan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya. Kenali juga produk-produk pinjaman dari bank dan fintech (financial technology) mana saja yang bisa mencairkan kredit hanya dengan modal KTP.
Risiko KTP Hilang yang Mempersulit Pengajuan Pinjaman Uang
Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP. KTP merupakan kartu identitas diri dan kewarganegaraan. Selama ini mungkin kamu menganggap KTP digunakan sebagai persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, pembelian tiket pesawat, dan pembukaan rekening tabungan karena memuat data diri pemilik, seperti nama, alamat, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Lalu, mengapa syarat KTP untuk pengajuan pinjaman ke bank tidak bisa digantikan dengan kartu identitas lainnya? Toh, informasinya memuat data diri yang sama.
Sejak tahun 2015, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dalam pemanfaatan Data Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan KTP elektronik (e-KTP). Melalui kerjasama ini, BI dapat melacak jejak rekam kredit pemilik KTP sebelum menyetujui pengajuan kredit. Pelacakan ini dilakukan melalui 16 digit nomor KTP yang otomatis tersambung ke data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Data Disdukcapil akan memastikan KTP yang digunakan asli atau palsu. Bila KTP terbukti asli, BI akan mendapatkan riwayat kredit pemilik yang terekam melalui BI Checking. BI Checking akan menentukan apakah calon debitur memenuhi syarat peminjaman atau tidak. BI Checking yang kini dikelola Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa diakses bebas oleh pihak bank dan lembaga keuangan lainnya yang telah berizin OJK.
Nah, kebayang kan bila kamu mau mengajukan pinjaman ke bank tetapi tidak memiliki KTP. Pihak bank tidak bisa melakukan verifikasi riwayat kredit kamu dan akhirnya pengajuan kredit ditolak. Pahamilah, pihak bank melakukan verifikasi data untuk menghindari kredit macet dan penipuan dengan KTP palsu. Jadi, mengurus KTP hilang atau rusak sangat penting sebelum mengajukan pinjaman.
Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang
Kasus KTP/e-KTP hilang atau rusak kerap dialami banyak orang karena alasan-alasan tertentu. Tapi, kamu tidak perlu khawatir karena mengurus KTP hilang atau rusak tidak rumit. Prosedur mengurus KTP hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Kamu bisa mengurus KTP hilang di kantor-kantor pemerintah atau secara daring. Ya, Dukcapil DKI Jakarta memungkinkan masyarakat untuk mengurus KTP secara online di tengah pandemi COVID-19.
Sebelum memproses pembuatan KTP/e-KTP baru di kantor pemerintah atau online, ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan. Terutama, bila kamu mengurus KTP baru karena alasan kehilangan. Untuk itu, kamu harus terlebih dahulu melaporkan kehilangan KTP di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes). Layanan surat kehilangan di kantor kepolisian buka 24 jam. Berikut langkah yang harus dilakukan:
- Segera datangi Polsek atau Polrestabes begitu KTP/e-KTP hilang.
- Bawa fotokopi KTP (bila ada) atau sebutkan nomor induk KTP yang hilang.
- Jelaskan alasan KTP hilang, misalnya kecopetan atau jatuh.
- Petugas polisi akan meminta informasi mengenai nama lengkap, alamat, jenis pelaporan, waktu kejadian, dan lain-lainnya.
Ketahuilah bahwa membuat surat laporan KTP hilang tidak dipungut biaya. Kamu bisa menggunakan surat laporan kehilangan ini selama 14 hari sejak diterbitkan. Segera gunakan surat laporan ini untuk mengurus KTP/e-KTP hilang di kantor pemerintah. Untuk KTP rusak kamu tidak memerlukan surat laporan hilang, cukup bawa KTP yang rusak saat proses pengurusan.
Persyaratan Mengurus KTP Hilang
Selain surat laporan kehilangan, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebagai syarat mengurus KTP hilang. Persyaratan dokumen yang harus disiapkan sama seperti pembuatan e-KTP baru. Ya, sebaiknya kamu segera mengganti KTP menjadi e-KTP seperti yang dianjurkan oleh pemerintah. Peralihan KTP menjadi e-KTP ditujukan untuk memastikan keakuratan data penduduk yang terekam secara digital, mencegah pemalsuan KTP, dan tindakan korupsi serta terorisme. Berikut adalah dokumen pelengkap untuk mengurus pembuatan e-KTP hilang:
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi KTP/e-KTP (jika ada);
- Surat pengantar dari kelurahan;
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan;
- Siapkan pas foto ukuran 3x4 (dua lembar) untuk pengurusan di kantor kelurahan, atau ukuran 4x6 (dua lembar) untuk pengurusan di kantor kecamatan. Perhatikan latar belakang foto, yaitu warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap. Hal ini untuk mengantisipasi bila petugas meminta pas foto untuk keperluan data administrasi.
Proses Mengurus KTP Hilang
Kamu bisa mengurus KTP hilang di beberapa kantor pemerintahan, seperti kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Untuk mengurus KTP hilang di Jakarta juga dapat melalui layanan online milik Disdukcapil Jakarta yang berbasis website dan aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store. Untuk lebih lengkapnya mengenai pengurusan KTP hilang, berikut penjelasannya:
1. Mengurus KTP Hilang di Kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota
Proses mengurus KTP di kantor Disdukcapil tidak memakan waktu lama, hanya sekitar 10-15 menit. Sementara itu, proses pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari sejak proses pembuatan. Untuk langkah pengurusannya sangat mudah, seperti berikut ini:
- Datangi kantor Disdukcapil setempat.
- Bawa dokumen pelengkap.
- Ambil nomor antrian.
- Petugas akan memverifikasi data melalui KK dan database kependudukan.
- Proses pengurusan e-KTP selesai.
2. Mengurus KTP Hilang di Kantor Kecamatan
Selain kantor Disdukcapil, kamu juga bisa mengurus KTP hilang di kantor Kecamatan. Proses pengurusan tidak jauh berbeda. Ikuti langkah-langkah berikut ini setelah kamu menyiapkan dokumen persyaratan:
- Datangi kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar.
- Isi formulir permohonan e-KTP baru di kantor Kelurahan.
- Serah formulir tersebut ke petugas di kantor Kecamatan.
- Petugas akan memeriksa dokumen pelengkap.
- Petugas akan menerbitkan Surat Pemberitahuan yang akan dikirim ke kantor Dispendukcapil, kemudian diserahkan ke Kemendagri.
- Pengambilan e-KTP baru tidak bisa diwakilkan karena ada proses verifikasi sidik jari.
3. Mengurus KTP Hilang Secara Online
Bagi warga Jakarta, proses mengurus KTP hilang atau rusak bisa dilakukan secara online melalui situs Alpukat Betawi atau unduh aplikasinya di Google Play Store. Alpukat Betawi merupakan layanan online data kependudukan, seperti pengajuan e-KTP baru/hilang/rusak hingga pencetakannya. Layanan ini bukan hanya untuk warga Jakarta saja lho, warga daerah atau luar domisili juga dapat mengurus e-KTP hilang atau rusak di Dukcapil Jakarta. Persyaratan untuk mengurus KTP hilang bagi warga Jakarta dan non-Jakarta tentunya berbeda.
Dokumen untuk mengurus e-KTP hilang bagi warga Jakarta:
- Foto/scan KK;
- Surat kehilangan dari kepolisian (asli).
Dokumen untuk mengurus e-KTP rusak bagi warga Jakarta:
- Foto/scan KK;
- E-KTP lama yang rusak (asli) atau surat keterangan pengganti e-KTP.
Dokumen untuk mengurus e-KTP hilang/rusak bagi warga di luar domisili:
- Kartu mahasiswa/pelajar (bagi mahasiswa);
- Surat keterangan bekerja dari kantor;
- Surat keterangan domisili dari ketua RT.
Setelah menyiapkan dokumen pelengkap, kamu harus mengisi formulir permohonan di sini. Berikut tahapan pengisian formulir untuk mengurus KTP hilang atau rusak secara online:
- Isi e-mail pada kolom yang tersedia di halaman pertama.
- Klik Berikutnya.
- PIlih salah satu dari opsi Permohonan Cetak/Rekam KTP pada halaman kedua.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi nama lengkap.
- Isi nomor KK.
- Pilih salah satu dari opsi Jenis Pelayanan KTP-El Daerah.
- Pilih salah satu dari opsi Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta.
- Klik Berikutnya.
- Unggah dokumen di halaman ketiga pada masing-masing bagian dokumen: KTP elektronik yang rusak/surat kehilangan dari kepolisian/surat keterangan KTP elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah).
- Unggah foto/scan KK.
- Unggah surat pernyataan.
- Unggah kartu mahasiswa/surat bekerja/bukti tinggal di Jakarta.
- Unggah foto swafoto (selfie) dengan ketentuan wajah tidak menggunakan masker, kacamata, dan penutup muka lainnya. Foto swafoto saat memegang KTP rusak/surat keterangan pengganti KTP/surat kehilangan dari kepolisian.
- Isi nomor telepon seluler yang aktif.
- Klik Kirim.
Proses mengurus KTP hilang atau rusak secara online memakan waktu 3x24 jam. Pengambilan e-KTP baru dilakukan di Gedung Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jl S Parman No 7, Jakarta Barat, setelah pemohon mendapatkan pesan singkat (SMS) atau WhatsApp terkait status e-KTP.
Baca Juga: Kemudahan Cara Mengurus NPWP Yang Perlu Diketahui
Ajukan Pinjaman Langsung Cair dengan KTP
Pentingnya peran KTP dalam memverifikasi identitas diri dan riwayat kredit pemohon menjadikan KTP sebagai syarat utama dalam permohonan pinjaman uang di bank atau lembaga keuangan lainnya. Bahkan, ada beberapa bank dan fintech pinjaman online (pinjol) yang hanya menetapkan KTP sebagai dokumen persyaratan pinjaman. Ya, cukup melampirkan bukti KTP, kamu langsung mendapatkan pinjaman uang dengan jumlah dan tenor yang menarik. Yuk, cek bank dan aplikasi pinjol apa saja yang dapat memberikan pinjaman langsung cair dengan KTP.
1.PermataKTA
Kamu bisa meminjam uang tunai mulai Rp5.000.000 hingga Rp300.000.000 tanpa jaminan melalui PermataKTA. Produk pinjaman dari Bank Permata ini ditujukan bagi nasabah untuk kebutuhan konsumtif. Pilihan tenor pinjamannya mulai dari tiga bulan hingga lima tahun dengan bunga flat mulai dari 0.88% per bulan atau 10.56% per tahun. Bagaimana dengan dokumen persyaratannya? Cukup mudah hanya dengan KTP.
Namun, jika kamu mengajukan pinjaman lebih dari Rp50.000.000, kamu harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain KTP atau NPWP, syarat pengajuan PermataKTA lainnya adalah:
- Warga negara Indonesia;
- Usia 21-65 tahun saat pelunasan kredit;
- Memiliki penghasilan tetap minimum Rp3.000.000 per bulan;
- Berdomisili di area penjualan PermataKTA.
Cukup mudah, kan? Jadi, segera urus KTP hilang untuk memanfaatkan produk pinjaman PermataKTA ini. Perlu dicatat, jika kamu melunasi pinjaman lebih cepat dari tenor, ada biaya pelunasan sebesar 7% dari sisa pokok pinjaman. Simulasi perhitungannya sebagai berikut: sisa pokok pinjaman + 7% sisa pokok pinjaman + bunga berjalan.
2. KUR Mikro BRI
Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ada pinjaman mudah dengan KTP dari Bank BRI. Bank milik pemerintah ini berkomitmen untuk membantu para pelaku UMKM melalui produk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Proses pengajuannya sangat mudah hanya dengan melampirkan KTP, KK, dan surat ijin usaha (minimal telah berjalan enam bulan).
Untuk mempermudah pengajuan, surat izin usaha yang dimaksud bisa berupa surat keterangan dari pihak e-commerce (seperti Tokopedia) atau *ride hailing (seperti Gojek). KUR Mikro BRI ini dapat kamu ajukan asalkan kamu tidak sedang menerima kredit perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit. Ajukan segera melalui platform BRI.
3. Pinjol AdaKami
Pinjaman langsung cair dengan KTP juga bisa diajukan ke fintech AdaKami. Plafon pinjaman yang ditawarkan AdaKami mulai dari Rp400.000 hingga Rp10.000.000 dengan tenor mulai dari tiga, enam, hingga 12 bulan. Pinjol yang telah terdaftar OJK ini tidak membatasi peminjamnya berdasarkan pekerjaan, pendapatan, atau kondisi keuangan. Siapapun dapat mengajukan pinjaman dengan persyaratan mudah, yaitu,
- Memiliki KTP;
- Usia 21-50 tahun;
- Memiliki rekening bank pribadi;
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi AdaKami yang dapat diunduh di Playstore dan AppStore. Setelah mengunduh aplikasi AdaKami, daftarkan diri dengan nomor ponsel. Kamu akan menerima kode verifikasi, lalu masukkan kode tersebut dan password ke akun. Ajukan pinjaman dengan isi daftar diri, foto KTP, verifikasi wajah, masukan rekening tabungan, tunggu proses penilaian, pilih nominal pinjaman dan tenor pinjaman. Pihak AdaKami akan memverifikasi data sebelum menyetujui pinjaman.
4. Pinjol Akulaku
Syarat mengajukan pinjaman tunai hanya dengan KTP juga ditawarkan Akulaku. Kamu dapat meminjam hingga Rp15.000.000 tanpa jaminan dengan tenor hingga 15 bulan. Akulaku sudah terdaftar di OJK, sehingga proses pinjaman dijamin keamanannya. Untuk pengajuannya, kamu cukup mengunduh aplikasi Akulaku lalu daftarkan diri. Ajukan pendaftaran dengan memasukkan data diri dan foto KTP, jika kamu lolos verifikasi maka dana pinjaman akan segera masuk ke rekening bank.
Selain pinjaman tunai, Akulaku juga memberikan layanan belanja cicilan dengan limit hingga Rp15.000.000. Fitur Akucicil ini dapat digunakan sebagai pembayaran cicilan dan paylater di lebih dari 1.000 mitra merchant. Kamu dapat mencicil dalam jangka waktu hingga 15 bulan. Menariknya, bagi pengguna baru akan mendapatkan diskon 50% (maksimal Rp50.000) dan belanja langsung diskon hingga Rp500.000.
Lebih Mudah Lagi, Ajukan Pinjaman Tunai Langsung di Sini
Memiliki KTP akan memperlancar proses pengajuan pinjaman baik melalui produk kredit bank maupun pinjol. Jadi, sebaiknya kamu mengurus KTP hilang sesegera mungkin, ya. Jika kamu ingin mengajukan pinjaman tunai yang telah disebut di atas, atau ingin membandingkan pinjaman lainnya, konsultasikan saja dengan pakar keuangan di MoneyDuck. Kamu dapat berhubung dengan pakar keuangan secara gratis untuk menemukan produk pinjaman yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Tunggu apa lagi? Klik tombol Konsultasi Gratis di bawah ini.
Yosua
Saya pernah mengurus e-KTP yang hilang di Surabaya. Sekarang di Surabaya sudah sangat terorganisir berkat Bu Risma sebagai wali kota. Sekarang mengurus KTP sangat mudah di Siola, antri pun sangat nyaman karena Pusat Terpadu sudah dilengkapi dengan AC dan bangku yang banyak. Sistemnya pun jelas dan antriannya pun tidak panjang.
Desta Arifin
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Jika KTP anda hilang, anda dapat mengurusnya dan membuat kembali dengan cara, membuat laporan kehilangan di kantro polisi, kemudian bawa dokumen KTP, KK, foto 3x4 2 lembar, dan surat keterangan dari RT. Kemudian datang ke desa dengan menyerahkan dokumen tersebut untuk membuat surat keterangan dari desa, kemudian bawa dokumen anda dan surat desa anda ke kecamatan untuk mengurus pembuatan KTP yang baru.
Wibowo
Di kabupaten cirebon kecamatan lemahabang ds.lemahabang pembuatan E-ktp bayar 200rb,,,minta surat keterangan pun di kecamatan bayar 10rb..??
Ms Joo
KTP merupakan identitas yang sangat penting bagi setiap masyarakat baik untuk perbankan maupun pendaftaran dokumen aset lainnya. Saat ini KTP sudah dibuat sedemikian rupa terintegrasi di dinas kependudukan sehingga meminimalkan kemungkinan KTP Ganda. Proyek e-KTP memang bukanlah hal baru, hanya saja ketersediaan blanko yang terbatas membuat banyak masyarakat kesulitan untuk membuat KTP yang baru. Jika Anda kehilang KTP Anda bisa melakukab pelaporan kepolisian dan kepengurusan samapi dispenduk. Namun sebelum kejadian hilang, yang terpentin Anda harus lebih berhati hati ketika menyimpan KTP karena walaupun pengurusannya mudah, tetapi jika tidak ada blangko sama saja harus menunggu.