Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pajak dibayarkan kepada negara sebagai salah satu pendapatan pemerintah untuk digunakan sebagai dana pembangunan baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Berikut ini akan dibahas berbagai hal yang berkaitan dengan pajak.
Definisi Pajak
Definisi pajak menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan definisi tersebut, maka terdapat komponen pajak yang penting untuk Anda ketahui, antara lain:
Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Apabila seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka ia wajib membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pajak diwajibkan bagi Anda yang telah berpenghasilan tetap dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (2017) di atas Rp 4.500.000,- per bulan. Hal ini berlaku bagi seluruh pegawai pemerintah, pegawai atau karyawan swasta. Bagi pengusaha pun demikian. Menurut PP 46 Tahun 2013, wirausaha dikenakan pajak sebesar 1% dari pendapatan kotor (bruto).
Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara
Setiap warga negara yang telah dikenai wajib pajak, tetapi dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya maka dinilai telah melanggar peraturan yang berlaku. Maka ia akan mendapatkan sanksi berupa denda administratif atau hukum pidana. Dalam hal ini, pajak bersifat memaksa seperti halnya hukum.
Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Manfaat pajak yang dibayarkan oleh warga negara tidak dirasakan langsung olehnya. Tetapi harus melalui beberapa proses atau tahapan. Sebab tujuan daripada pajak ialah untuk pemerataan penghasilan. Misalnya saja perbaikan jalan raya, penambahan infrastruktur publik atau fasilitas umum dilakukan dengan sumber dana pajak. Uang pajak tersebut memang diperuntukkan untuk kepentingan umum bukan kepentingan pribadi.
Definisi Pajak Berdasarkan Undang-undang
Pajak diatur langsung oleh negara dalam peraturan undang-undang, terkait dengan sistem penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak. Lembaga pemerintah yang bertugas dalam pengelolaan pajak ialah Direktorat Jenderal Pajak di bawah pengawasan Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Perspektif Pajak dari Segi Ekonomi dan Hukum
Pajak memiliki nilai ekonomi dan hukum. Berdasarkan 4 ciri ciri pajak yang telah diuraikan, maka pajak memiliki 2 perspektif yaitu: a) Pajak dari perspektif ekonomi Pajak menimbulkan peralihan sumber daya dari sektor privat (perorangan) ke sektor publik (masyarakat). Hal ini kemudian menyebabkan adanya perubahan situasi, yaitu:
-
- Berkurangnya kemampuan seseorang dalam penguasaan sumber daya untuk kepentingan pribadi akan barang atau jasa
- Bertambahnya kemampuan negara dalam menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum atau masyarakat
b) Pajak dari perspektif hukum Pajak dan segala hal di dalamnya berada di bawah pengawasan hukum. Dalam hal ini negara berwenang untuk memaksa setiap yang telah wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku. Hukum juga harus memberikan kepastian kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan dalam pajak, baik yang bertugas di kantor pajak atau warga negara yang wajib pajak. Sebab hukum tidak boleh memandang status, usia atau lainnya.
Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Adanya pajak tentu memiliki peranan tersendiri bagi kemajuan negara dan bangsa. Dana yang dihasilkan dari pajak ini nantinya digunakan untuk pembangunan sumber daya alam dan sumber daya manusia di negeri ini. Dengan kata lain, pajak memiliki fungsi antara lain:
Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Dana dari pembayaran pajak, dikumpulkan dan disetorkan ke kas negara. Dana tersebut nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan nasional dan pengeluaran negara lainnya. jadi, dapat dikatakan bahwa pajak berfungsi sebagai pendapatan negara untuk menutupi pengeluaran negara.
Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak memiliki fungsi mengatur kebijakan negara dalam bidang sosial maupun ekonomi. Fungsi tersebut yaitu, menghambat laju inflasi, mendorong kegiatan ekspor, memberikan proteksi terhadap barang produksi yang dihasilkan dalam negeri (misalnya PPN) dan mengatur serta meningkatkan investasi modal agar perekonomian lebih produktif.
Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk memeratakan mereka yang berpenghasilan lebih terhadap mereka yang masih kekurangan agar tercipta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fungsi Stabilisasi
Fungsi pajak selanjutnya ialah menstabilkan keadaan ekonomi. Misalnya, saat terjadi inflasi di negeri ini, maka pemerintah akan menerapkan pajak yang tinggi untuk menekan jumlah uang yang beredar. Begitu pula ketika terjadi deflasi, maka pemerintah akan menurunkan besarnya pajak agar ada peningkatan jumlah uang yang beredar. Indonesia sendiri menganut dua fungsi pajak yang pertama dari empat fungsi pajak secara umum.
Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat
Berikut ini beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada masyarakat yang telah memenuhi ketentuan.
Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak terbagi menjadi 2 jenis, antara lain:
-
- Pajak tidak langsung (indirex tax), dibebankan bila wajib pajak melakukan perbuatan atau mengalami peristiwa tertentu. Pemungutannya pun tidak dilakukan secara berkala, tetapi hanya dalam keadaan tertentu saja. Misalnya, pajak ketika berbelanja di supermarket dimana barang yang dibeli sudah dikenai PPN.
- Pajak langsung (direx tax), dibebankan pada wajib pajak secara berkala berdasarkan peraturan yang berlaku. Pajak tidak langsung tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Misalnya, pajak penghasilan yang harus dibayar setiap bulan, pajak kendaraan bermotor dibayar setiap tahun dan lain sebagainya.
Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak terbagi menjadi 2 jenis, antara lain:
-
- Pajak daerah (lokal) ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari wajib pajak yang berada di daerah tersebut. Ini dilakukan oleh Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Misalnya pajak toko, pajak restoran, pajak hotel dan lain sebagainya.
- Pajak negara (pusat) ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai ataupun kantor pajak lainnya yang ada di Indonesia. Misalnya, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan dan lain sebagainya.
Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek pajak dan subjek pajak, pajak terbagi menjadi 2 jenis, antara lain:
-
- Pajak objektif yaitu pajak yang dipungut berdasarkan objeknya. Contohnya pajak impor, bea masuk, bea materai dan lain sebagainya.
- Pajak subjektif yaitu pajak yang dipungut berdasarkan subjeknya. Contohnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Pengurusan administrasi pajak pusat ini menjadi tanggung jawab Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan untuk pengurusan administrasi pajak daerah menjadi wewenang Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.
Optimalkan Wajib Pajak Dan Manfaatnya
Begitu pentingnya manfaat dari pajak sehingga kita sebagai wajib pajak harus membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga diharapkan dapat mengalokasikan dana pajak pada tempat yang seharusnya. Sehingga manfaat pajak dapat dirasakan secara menyeluruh dan seoptimal mungkin.
Maria Arini
Banyak diantara kita semua masih tidak terlalu mengerti mengenai Perpajakan. Misalnya pajak langsung ataupun pajak tidak langsung. Juga mengenai Pajak yang dikenakan menurut obyek atau menurut subyek. Namun demikian seorang wajib pajak harus patuh dalam membayar pajak agar tidak mendapatkan sangsi denda ataupun sangsi lainnya. Yang jelas kita membayar pajak agar berkontribusi dalam negara dalam mengatur keuangan dan anggaran negara.
Andre
Pajak adalah sebuah kontribusi yang dibebankan oleh negara kepada warga negaranya. Pajak berfungsi untuk menjalankan suatu negara dan sebagai penyedia fasilitas bagi warga negara tersebut. Pajak terdiri dari beberapa jenis, seperti pajak langsung, pajak tidak langsung, pajak objektif, pajak subjektif, pajak negara, pajak daerah, dan lain-lain. Pajak juag memberikan banyak manfaat seperti meberikan fasilita umum kepada warga negara, sebagai subsidi pangan dan BBM, untuk kelestarian lingkungan, dan membiayai pengeluaran negara.
Husni
Pajak merupakan pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Digunakan sebagai sumber dana pemerintah yang digunakan untuk mendanai pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah. Pajak memiliki fungsi sebagai anggaran, pemerataan, stabilisasi, dan regulator. Terbagi menjadi pajak langsung dan tidak langsung, pajak daerah, pajak lokal, pajak objektif hingga pajak subjektif.
Ryan
Makasih infonya soal pajak, bang! Jadi bisa lebih memahami apa dan mengapa pajak dibebankan pada masyarakat.
Ms Ven
Dari artikel ini jelas dipaparkan definisi dan fungsi pajak. Tanpa disadari Pajak sendiri dari rakyat dan kemudian digunakan lagi untuk rakyat. Walaupun tidak secara langsung dirasakan oleh rakyat. Maka kita sebagai warga negara yang baik, hendaknya turut berkontribusi dalam pembayaran pajak. Karena kita juga ikut menikmati fasilitas-fasilitas yang dibangun melalui pembayaran pajak, entah itu pajak langsung maupun pajak tidak langsung.