Anda yang pernah menajdi karyawan atau bekerja di suatu perusahaan, tentu kenal dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) yang merupakan program perlindungan untuk mengantisipasi adanya resiko ekonomi atau dalam kata lain disebut dengan asuransi sosial dari Negara. Semua perusahaan, baik negeri maupun swasta diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan ini.
BPJS Ketenagakerjaan bermanfaat sebagai persiapan dana untuk masa depan. Dulunya uang ini hanya bisa dicairkan saat pihak yang bersangkutan mengalami cacat total, meninggal dunia, pindah ke luar negeri, mengundurkan diri (resign), dan di PHK.
Kini JHT bisa dicairkan tidak hanya pada situasi tersebut, namun juga saat sudah mencapai masa kerja 10 tahun dan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama periode tersebut dengan syarat khusus.
Untuk cara klaim atau mencairkan dana tersebut, kini lebih mudah. Tak harus datang langsung ke Kantor BPJS kok, anda bisa menggunakan solusi terbaru yakni cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online. Bagaimana syarat dan langkahnya? Yuk simak selengkapnya ulasan di bawah ini!
Ketentuan Dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, pencairan JHT dengan presentase 10% dan 30% bisa dilakukan untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun. Yaitu 10% untuk keperluan persiapan masa pensiun, dan 30% untuk keperluan biaya perumahan.
Setelah melakukan salah satu dari pencairan 10% atau 30%, maka pencairan selanjutnya yang bisa dilakukan ialah pencairan 100%, setelah pihak yang bersangkutan keluar dari pekerjaan atau telah pensiun.
Sedangkan pencairan 100% bisa langsung dilakukan oleh pekerja yang keluar atau resign dan kena PHK tanpa batasan waktu minimal. Misalnya baru bekerja selama 2 tahun dan resign, maka saldo JHT bisa dicairkan 1 bulan sejak berhenti bekerja.
Berikut syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan :
-
- Memiliki paklaring atau surat pengalaman kerja bagi yang mencairkan JHT 100%.
- Memiliki surat keterangan sebagai karyawan, jika mencairkan JHT 10% atau 30%.
- KTP dan KK, data di kedua dokumen tersebut harus sama.
- Fotocopy kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Buku rekening tabungan pribadi.
- Dokumen perumahan, bagi yang mencairkan dana JHT sebesar 30%.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
Pengurusan secara online disebut dengan e-klaim, yaitu layanan berbasis teknologi agar pencairan lebih mudah dilakukan tanpa harus mengantre atau membuang waktu. Prosesnya hanya membutuhkan laptop dan internet, anda bisa melakukannya di rumah atau dimana saja. Waktunya juga fleksibel, website bisa dibuka kapan saja selama 24 jam penuh.
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online bukan berarti anda tak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, anda tetap ke kantor, namun tidak perlu mendaftar dari awal, kantor BPJS hanya sebagai lokasi pengurusan dana untuk pencairan saldo saja. Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online.
Buka website dan lakukan pendataran online
Buka website http://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/login/, lengkapi formulirnya :
-
- Nomor e
- Nama lengkap.
- Tanggal lahir dengan format DDMMYY. Contohnya 17081945.
- No kartu BPJS.
- Alasan klaim.
- Alamat email.
Setelah selesai memasukkan semua data diri, anda akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN yang dikirim lewat email.
Scan dokumen
Formulir online yang telah anda isi pastikan telah dilengkapi, selanjutnya anda diminta memilih kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan domisili anda untuk nantinya dijadikan lokasi mengurus transfer uang atau memproses pengambilan dana.
Anda selanjutnya akan diminta memasukkan rekening Bank pribadi dan mengunggah beberapa dokumen seperti KTP, KK, rekening Bank, NPWP, surat keterangan dari perusahaan, dan sebagainya sesuai petunjuk yang tertera. Setelah selesai, anda tinggal menunggu informasi dari BPJS Ketenagakerjaan tentang waktu pencairan.
Menyiapkan dokumen
Jika anda memilih mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor, nantinya anda diminta untuk menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk klaim seperti yang anda unggah di website. Jadi anda perlu menyiapkan dan membawa semua dokumen tersebut ke Kantor untuk diperiksa ulang.
Menunggu konfirmasi
Data isian yang telah anda lengkapi dan benar, akan diverifikasi oleh staf BPJS Ketenagakerjaan dari pusat. Data anda akan diproses agar mendapat persetujuan di kantor cabang yang anda pilih untuk proses pencairan.
Proses tersebut umumnya membutuhkan waktu 1 x 24 jam, anda akan mendapatkan email lanjutan yang berisi waktu pencairan. Anda bisa datang ke Kantor cabang sesuai waku yang ditentukan tersebut. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Transfer saldo
Sesampainya di kantor cabang, dokumen bisa anda tunjukkan ke petugas beserta email verifikasinya. Karena sebelumnya telah melakukan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online, anda tidak perlu megantre panjang, anda tinggal menunggu untuk mengurus proses transfer. Selanjutnya uang BPJS Ketenagakerjaan akan sampai ke rekening anda maksimal 10 hari kerja.
Gusti
Saya kecewa dengan kebijakan-kebijakan yang diterapkan di BPJS. Pada tahun ini banyak sekali berita-berita simpang siur mengenai naik turunnya iuran BPJS sehingga saat ini saya sudah tidak tahu iuran saya akan dinaikkan atau diturunkan. Saya berharap pemerintah segera mengatasi simpang siur ini dan semoga jika iuran BPJS naik pelayanannya pun semakin baik.
iis
Seiring dengan berkembangnya teknologi, kini melakukan claim BPJS ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan. Untuk melakukan klaim secara online, anda dapat melakukannya dengan cara masuk ke aplikasi BPJSTKU, kemudian pilih menu klaim saldo JHT, kemudian isi nomor BPJS anda pada kolom KPJ, kemudian pada kolom keperluan pilih pengajuan klaim. Setelah itu, pilih jenis klaim, kemudian kiri. Kemudian siapkan dokumen yang diperlukan dalam bentuk softfile, dan masukkan, setelah itu anda akan di email oleh pihak BPJSTK. Cetak email tersebut dan cairkan dana anda pada kantor BPJSTK dengan membawa email dan dokumen yang tertera di email tersebut.
Ms joo
Kebetulan saya pernah melakukan klaim BPJS secara online setelah saya resign dan menurut saya proses ini sudah cukup baik mengingat antrian dapat diminimalkan dengan melakukan klaim online. Meskipun klaim online hanya berupa verifikasi dokumen dan sisanya Anda tetap harus datang sendiri ke kantor BPJS terdekat, tapi antrian dan proses verifikasi di lokasi akan sangat minimal dan cepat.
Aingman
pada kenyataannya pendaftaran online itu hanya untuk mendapatka jadwal antri di lokasi ktr bpjs yang akan kita tuju, san sebelumnya kita harus mengambil formulir yang dibutuhkan untuk klaim yang kita ajaukan, jadi kita tetap harus memerlukan datang ke kantor bpjs minimal 2 kali, 1x saat mengambil formulir, daftar online kemudian yg ke 2 kalinya datang kembali sesuai dengan jadwal yang kita dapatkan saat daftar online. Rupanya penulis hanya mendapatkan informasi dari pihak lain atau menyadur informasi tsb tetapi tidak mengetahui kondisi sebenarnya. Semoga lain kali dapat memberikan informasi yang lebih akurat. btw terima kasih atas niat baik dan usaha Anda dalam menyampaikan informasi ini. salam..