Terlambat membayar tagihan kartu kredit bisa mengakibatkan kartu kredit terblokir. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kartu kredit yang terblokir karena belum bayar? Jika kamu pernah mengalami situasi ini atau ingin tahu lebih lanjut, artikel MoneyDuck ini akan memberikan informasi penting terkait masalah tersebut.

Kemudahan transaksi dengan kartu kredit menjadikan fasilitas pembayaran ini pilihan favorit bagi banyak orang. Namun, pemilik kartu kredit harus bertanggung jawab untuk membayar tagihan tepat waktu. Jika terlambat atau menunggak, waspadai risiko kartu kredit kamu diblokir permanen.

Risiko Tagihan Kartu Kredit Tidak Dibayar

Risiko Tagihan Kartu Kredit Tidak Dibayar

Kartu kredit telah menjadi salah satu metode pembayaran yang paling populer di era modern ini. Memudahkan transaksi, memberikan kemudahan pembayaran cicilan, dan seringkali memberikan berbagai penawaran menarik seperti cashback atau poin reward. Namun, kemudahan ini datang dengan tanggung jawab. Ketika kamu tidak memenuhi kewajiban pembayaran bulanan, ada sejumlah risiko yang mungkin akan kamu hadapi.

Salah satu risiko paling umum adalah kartu kredit terblokir karena belum bayar. Tapi, risiko ini bukanlah satu-satunya. Ada berbagai konsekuensi lain yang mungkin tidak kamu sadari ketika kamu menunda-nunda pembayaran kartu kreditmu. Berikut ini beberapa risiko yang mungkin akan kamu hadapi:

Risiko Bunga Yang Tinggi

Kartu kredit adalah salah satu jenis utang dengan bunga yang tinggi dengan rata-rata bunga 2%-2,5% per bulan. Bunga ini bukan cuma dikenakan ketika tidak membayar kartu kredit, tetapi juga ketika membayar kurang dari jumlah total tagihan dari minimum payment atau pembayaran, dan ketika melakukan pembayaran penuh tetapi setelah tanggal jatuh tempo.

Perhitungan dari bunga ini dihitung secara proporsional terhadap setiap transaksi sejak transaksi dibukukan. Adapun selisih hari antara tanggal pembukuan dengan tanggal tagihan juga akan dikenakan bunga harian. Jika kamu tidak membayarkan tagihan dan bunga tunggakan, waspadai risiko kartu kredit terblokir.

Risiko Harus Membayar Denda

Bukan hanya membayar bunga kartu kredit, nasabah yang menunggak pembayaran tagihan kartu kredit juga harus membayar denda, yaitu biaya keterlambatan. Besar biaya keterlambatan disesuaikan dengan kebijakan bank penerbit kartu kredit. Namun, biasanya denda keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit sebesar 3% dari total tagihan pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal denda adalah sebesar Rp150.000 setiap bulan.

Skor Kartu Kredit Menurun

Jika kamu pengguna kartu kredit, penting untuk menjaga skor kredit. Kartu kredit juga merupakan produk pinjaman sehingga rapor pembayaran nasabah akan terekam dalam skor kredit. Jika kartu kredit terblokir karena belum bayar, skor kredit akan menjadi buruk.

Nah, nasabah pengguna kartu kredit yang memiliki skor atau kualitas kredit yang buruk akan mempersulit proses peminjaman dana berikutnya. Karena skor kredit menentukan untuk layak atau tidaknya mendapat pinjaman serta menentukan besaran jumlah pinjaman yang bisa didapatkan.

Waspadai Teror dari Bank karena Tunggakan Kartu Kredit

Ketika bank memberikan pinjaman dana ke nasabah, tentu harapannya adalah bank akan menerima kembali dana pinjamannya dalam waktu yang disepakati. Jika nasabah gagal membayar pinjaman dari kartu kredit, bersiaplah akan menerima panggilan telepon dari bank.

Bank tidak akan lelah menelepon nasabah yang menunggak pembayaran kartu kredit meskipun hanya terlambat beberapa minggu dari tenggat waktu. Bukan tidak mungkin, nasabah akan didatangi oleh debt collector atau penagih utang untuk menuntaskan kewajibannya sebelum akhirnya kartu kredit diblokir karena belum bayar.

Risiko Masuk Daftar Hitam Bank Indonesia

Selain ancaman kartu kredit terblokir karena belum bayar, kamu juga bisa masuk ke daftar hitam Bank Indonesia (BI). BI memiliki informasi debitur individual historis (IDI Historis), yaitu catatan rekam jejak pembayaran yang kamu lakukan dalam jangka waktu 24 bulan terakhir). Fungsinya untuk mengetahui historis pembayaran kredit.

Setiap pengajuan kredit ke bank, baik berupa kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), harus melewati proses pengecekan IDI Historis atau BI Checking untuk membantu bank menentukan apakah nasabah layak mendapat pinjaman atau tidak.

Bila nama kamu masuk daftar blacklist BI nasabah, maka kamu akan mengalami kesulitan mengajukan kredit ataupun mendapatkan kenaikan limit kartu kredit. IDI Historis sendiri hanya menampilkan status kelancaran pembayaran selama 24 bulan (dua tahun) terakhir saja. Namun, bukan berarti status blacklist BI hanya akan bertahan selama 24 bulan) saja, dan nama debitur (nasabah) akan bersih dengan sendirinya.

Pada kenyataannya, data yang tersimpan oleh pihak BI akan terus bergeser secara otomatis sesuai dengan perkembangan status tunggakan di bulan-bulan berikutnya. Jadi, selama kamu belum melunasi tunggakan, selain kartu kredit terblokir, maka nama kamu akan tetap terdaftar buruk dalam Sistem Informasi Debitur (SID) BI.

Baca Juga: Cara Memperbaiki Skor Kredit di OJK agar Pinjaman Gak Ditolak

Cara Atasi Kartu Kredit Terblokir karena Belum Bayar

Ilustrasi transaksi kartu kredit

Kemudahan dalam berbelanja, baik offline maupun online, membuat kartu kredit menjadi salah satu pilihan utama bagi banyak orang. Namun, kemudahan tersebut tentunya datang dengan tanggung jawab, salah satunya adalah kewajiban untuk membayar tagihan tepat waktu. Sayangnya, kesibukan atau hal-hal lain bisa membuat seseorang terlambat membayar, sehingga berujung pada kartu kredit terblokir karena belum bayar.

Menghadapi kartu kredit yang terblokir tentu bukan pengalaman yang menyenangkan. Tapi jangan panik, ada beberapa langkah yang bisa kamu tempuh untuk mengatasi masalah ini. Berikut beberapa cara mengaktifkan kartu kredit yang terblokir:

Mengetahui Jenis Pemblokiran Yang Terjadi

Sebelum mengambil langkah apapun, penting bagi kamu untuk mengetahui jenis pemblokiran yang terjadi. Apakah kartu kreditmu diblokir sementara atau permanen? Pemblokiran sementara biasanya terjadi karena alasan keamanan atau keterlambatan pembayaran singkat. Jika pemblokiran bersifat permanen, biasanya disebabkan oleh tunggakan pembayaran yang cukup lama. Dengan mengetahui jenis pemblokiran, kamu akan lebih mudah menentukan langkah selanjutnya.

Menghubungi Call Center

Langkah kedua, kamu dapat menghubungi call center bank penerbit kartu kredit bila masih belum paham atas tindakan pemblokiran yang dilakukan bank. Selain itu, kadang cukup dengan menghubungi call center nasabah dapat membuka pemblokiran yang terjadi dengan menyampaikan data verifikasi yang benar tentunya. Selalu pastikan untuk mencatat detail percakapan, termasuk nama petugas yang kamu hubungi dan waktu percakapan. Ini bisa berguna sebagai referensi di kemudian hari.

Melengkapi Persyaratan Administratif

Setelah kamu melakukan verifikasi, umumnya yang harus kamu lakukan adalah melengkapi persyaratan persyaratan administratif sesuai ketentuan bank. Pada umumnya, kamu harus mengisi formulir dan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi kartu kredit, dan surat pernyataan. Jika kamu merasa kesulitan atau ragu-ragu dengan persyaratan yang diminta, jangan ragu untuk bertanya atau meminta klarifikasi kepada petugas bank.

Baca Juga: Melunasi Cicilan Kartu Kredit Sebelum Waktunya, Menguntungkan?

Menunggu

Setelah kamu melakukan langkah-langkah di atas, mungkin kamu perlu menunggu proses dari pihak bank. Waktu tunggu ini bisa bervariasi, tergantung pada kebijakan bank dan kompleksitas masalahnya. Selama menunggu, usahakan untuk tetap sabar dan terus berkomunikasi dengan pihak bank jika diperlukan hingga kartu kredit yang dibloker kembali diaktifkan.

Membayarkan Tagihan Yang Diperlukan

Jika kartu kredit diblokir karena belum bayar, maka berarti kartu sudah diblokir secara permanen. Untuk mengaktifkan kartu kredit yang terblokir ini, kamu harus membayar denda keterlambatan, utang yang telah terakumulasi selama berbulan-bulan, serta bunga.

Dalam kondisi ini, biasanya kamu akan mendapatkan peringatan dari pihak bank dan dihubungi debt collector. Satu-satunya cara untuk keluar dari masalah ini adalah dengan melunasi seluruh utang yang tertunggak, dan mendapatkan surat lunas dari bank yang bersangkutan, agar nama kamu di BI Checking kembali bersih.

Kamu bisa memanfaatkan 3 jenis program bank yang dapat meringankan beban dalam melunasi utang yang masih berjalan:

  • Potongan/Diskon dalam Satu Kali Bayar: Jenis program keringanan utang kartu kredit ini memungkinkan pengurangan total utang. Meskipun kamu mendapatkan diskon dalam utangnya (umumnya 20-50% disesuaikan dengan kemampuan bank), kamu harus langsung membayar utang dalam satu kali bayar.
  • Cicilan yang Diperpanjang dengan Bunga Rendah: Cara mengaktifkan kartu kredit yang terblokir bisa menggunakan program cicilan yang diperpanjang dengan bunga rendah. Program ini banyak diambilnasabah yang memiliki tunggakan kartu kredit karena dda kemungkinan untuk mendapatkan bunga ringan hanya sebesar 0-2%.
  • Diskon Cicilan: Program yang satu ini adalah jenis program gabungan dari dua jenis program di atas, yakni nasabah mendapatkan potongan, lalu sisa pembayarannya dapat dilakukan dengan cicilan. Dengan catatan bank yang bersangkutan memiliki program diskon cicilan untuk mengatasi kartu kredit terblokir karena belum bayar tagihan.

Baca Juga: Kapan Limit Kartu Kredit Kembali Normal? Ini 4 Cara Mudahnya

Mengajukan Kartu Kredit Lain

Ilustrasi memegang kartu kredit

Jika kartu kredit terblokir karena kesalahan dan kelalaian dalam hal aktivasi kartu kredit, maka kamu harus mengajukan ulang kartu kredit baru, yang bisa dilakukan secara online dan manual (melalui sales dan telemarketing). Proses pengajuan hingga kartu kredit siap diterbitkan membutuhkan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan. Berikut proses pengajuan kartu kredit:

  • Proses awal: Pengajuan kartu kredit secara manual membutuhkan waktu 1-7 hari setelah formulir terisi. Sedangkan, proses pengajuan kartu kredit online tentunya lebih cepat dan hanya butuh waktu sekitar 15 menit saja untuk menulis data-data di aplikasi.
  • Proses memasukkan (input) data: Proses memasukkan atau input data ini dilakukan oleh pihak bank dan biasanya butuh waktu sekitar 1-2 hari kerja atau lebih.
  • Proses Pengecekan (checking): Bank akan melakukan proses pengecekan riwayat transaksi nasabah yang umumnya membutuhkan waktu sekitar 1-3 hari kerja.
  • Proses verifikasi: Proses verifikasi yang dilakukan pihak bank biasanya membutuhkan waktu sekitar 2-4 hari kerja.
  • Proses survei: Bila memasuki tahap survei, artinya nasabah secara administratif aplikasi pengajuan kartu kredit sudah lengkap. Dibutuhkan waktu sekitar 2-3 hari kerja untuk ke proses selanjutnya.
  • Proses analisis kredit: Proses ini merupakan tahap penilaian kredit kamu ke BI untuk memastikan apakah kamu lancar dalam membayarkan utang sebelumnya atau apakah kartu kredit kamu pernah diblokir karena belum bayar.Waktu yang dibutuhkan sekitar 1-2 hari kerja.
  • Proses pembuatan kartu kredit: Pembuatan kartu kredit oleh bank memakan waktu 3 hari kerja. Dalam proses ini, juga termasuk pembuatan nomor identitas pribadi atau PIN (Personal Identification Number).
  • Proses pengiriman kartu kredit: Kartu kredit yang sudah selesai diterbitkan akan dikirimkan ke alamat kamu dengan kisaran waktu 2-5 hari atau lebih. Setelah tahap ini, kamu harus mengaktivasi kartu agar tidak kembali terblokir.

Baca Juga: Cara Mengetahui Status Pengajuan Kartu Kredit

Keuangan Sehat untuk Masa Depanmu

Keuangan Sehat untuk Masa Depanmu

Apakah kamu ingin memastikan masa depan keuanganmu cerah dan stabil? Pastikan kamu bijak dalam penggunaan kartu kredit dan selalu bayar tagihan tepat waktu. Rencanakan masa depan finansialmu dengan lebih baik bersama ExpertDuck siap membantu dan memberikan saran keuangan yang tepat untukmu. Jangan tunggu hingga besok, klik tombol Konsultasi Gratis sekarang juga untuk mendapatkan saran produk finansial yang tepat untuk kebutuhanmu.