Mengenai Deposito BSI Syariah
Selaku bank berjenis syariah, Bank Syariah Indonesia juga menyediakan berbagai produk yang dalam operasionalnya akan mengikuti prinsip-prinsip dari syariah Islam. Salah satu dari produk tersebut merupakan Deposito BSI Syariah.
Deposito syariah merupakan produk deposito atau tabungan berjangka yang dalam operasionalnya tetap mematuhi prinsip syariah. Pada praktiknya, deposito syariah akan memakai prinsip Mudarabah. Mudarabah sendiri berarti bentuk kepercayaan dari pemilik modal untuk mempercayakan modal miliknya agar dikelola oleh pihak yang telah dipilih untuk bekerja sama.
Bagi para nasabah BSI, produk deposito ini cocok digunakan untuk berinvestasi dalam jangka waktu yang pendek atau menengah dengan risiko yang cenderung minim. Produk deposito syariah milik BSI memiliki dua jenis deposito yang bisa digunakan nasabah sesuai dengan kebutuhannya. Kedua jenis deposito tersebut adalah BSI Deposito Rupiah dan juga BSI Deposito Valas (Valuta Asing).
BSI Deposito Rupiah
BSI Deposito Rupiah merupakan salah satu jenis deposito syariah atau tabungan berjangka yang dikeluarkan oleh BSI. Untuk jenis deposito rupiah, operasionalnya dikelola dengan menggunakan akad Mudarabah untuk mata uang rupiah sesuai nama produknya.
Produk deposito yang satu ini tersedia dengan beberapa jangka waktu mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, serta 12 bulan. Deposito Rupiah rilisan BSI ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan nasabah perseorangan ataupun perusahaan.
BSI Deposito Valas
BSI Deposito Valas merupakan salah satu jenis deposito syariah yang dirilis oleh Bank Syariah Indonesia. Tabungan berjangka ini dikelola dengan akad Mudarabah yang operasionalnya memakai mata uang dolar Amerika Serikat (USD). BSI Deposito Valas ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan nasabah baik yang perseorangan ataupun perusahaan. Jangka waktu penyimpanan deposito valas ada pilihan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
Keuntungan Deposito BSI Syariah
Secara umum baik BSI Deposito Rupiah ataupun BSI Deposito Valas menawarkan ragam keuntungan yang serupa. Bank Syariah Indonesia selaku bank yang mengeluarkan tabungan berjangka syariah ini menawarkan beberapa keuntungan yang bisa didapatkan nasabah seperti:
- Dalam operasionalnya, deposito BSI syariah sudah mengikuti syariat Islam yang berlaku.
- Nisbah bagi hasil yang kompetitif antara pemilik modal dan pihak pengelola modal.
- Mendapatkan fasilitas Automatic Roll Over (ARO) yang memungkinkan terjadinya perpanjangan otomatis apabila deposito jatuh tempo belum dicairkan.
- Terdapat beragam pilihan jangka waktu yang dapat disesuaikan sesuai keinginan, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
Cara Mengajukan Deposito BSI Syariah
Sebelum coba mengajukan deposito BSI syariah, nasabah perlu memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Berikut ini merupakan persyaratan untuk mengajukan deposito BSI syariah.
Persyaratan pengajuan BSI Deposito Rupiah
- Bagi nasabah perseorangan perlu menyiapkan dokumen wajib berupa KTP dan NPWP untuk mendaftar.
- Bagi nasabah non perorangan bisa menyiapkan dokumen sesuai dengan badan hukumnya.
- Nasabah diwajibkan untuk membayar beberapa biaya seperti setoran awal mulai dari Rp2.000.000, biaya break deposito sebesar Rp25.000, serta biaya penggantian bilet yang rusak sebesar Rp10.000.
Persyaratan pengajuan BSI Deposito Valas
- Bagi nasabah perseorangan perlu menyiapkan dokumen wajib berupa KTP, NPWP, PASPOR, KITAS, dan KITAP untuk mendaftar.
- Bagi nasabah non perorangan bisa menyiapkan dokumen sesuai dengan badan hukumnya.
- Nasabah diwajibkan untuk membayar beberapa biaya seperti setoran awal sebesar US$1000, biaya break deposito sebesar US$10, serta biaya penggantian bilet yang rusak sebesar Rp10.000.
Jika seluruh persyaratam tersebut sudah dipenuhi, nasabah dapat melakukan pembukaan rekening deposito dengan melalui T24 dan EXA (perorangan) pada bank cabang BSI. Nantinya, nasabah non perorangan juga bisa membuka rekening deposito via EXA. Namun, fitur tersebut masih dalam tahap pengembangan untuk nasabah non perorangan.
Sesuai dengan namanya Deposito Syariah dijalankan dengan menggunakan sistem syariah yang dimana akad yang digunakan sesuai dengan fatwa yang telah ditetapkan dewan syariah. Berbeda dengan deposito konvensional, pada Bank Konvensional semua aturan dan ketentuan disusun berdasarkan aturan dan Undang-Undang yang berlaku.