Sekilas Mengenai Kredit Motor
Kredit motor merupakan fasilitas pinjaman yang memungkinkan kamu untuk mendapatkan pembiayaan untuk membeli motor baru ataupun bekas. Untuk pembayarannya, kredit motor mendapatkan sumber pembayaran kredit dari pihak pemohon kredit (nasabah) dengan maksimum pembiayaan hingga jumlah tertentu beserta dengan jaminan BPKB dari motor yang dibeli.
Pada layanan kredit motor, terdapat suku bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah apabila hendak membeli motor. Suku bunga sendiri dapat diartikan sebagai pembayaran ekstra yang wajib dibayarkan selain uang yang dipinjam untuk membeli motor.
Besaran suku bunga kredit motor sangat bergantung dengan pihak bank atau leasing yang menawarkan fasilitas ini. Selain itu, beberapa kesepakatan dan faktor lainnya seperti jenis motor, status keuangan nasabah, dan riwayat kredit nasabah juga bisa jadi pembeda dalam menentukan besar suku bunga kredit yang harus dibayarkan.
Data riwayat kredit bisa didapatkan apabila kamu sudah pernah sebelumnya mengajukan produk pinjaman atau keuangan lain seperti KPR, KTA, KMG, atau kartu kredit. Apabila riwayat kredit seorang nasabah baik, maka proses pengajuan kredit motor akan jadi lebih mudah.
Jenis Kredit Motor
Terdapat beberapa opsi dalam mengajukan kredit motor. Kamu bisa memilih untuk mengajukan kredit motor di bank konvensional ataupun di lembaga leasing kendaraan bermotor*.* Berikut ini merupakan penjelasan singkat dari kedua jenis kredit motor tersebut:
1. Kredit Motor di Lembaga Leasing
Lembaga leasing atau perusahaan pembiayaan kredit menjadi pilihan bbanyak masyarakat apabila hendak mengambil kredit motor. Karena proses pengajuan kredit motor di leasing cukup mudah, sederhana, dan persyaratannya cenderung mudah untuk dipenuhi.
Apabila hendak mengajukan kredit motor di leasing, kamu harus mempersiapkan uang muka atau DP sebesar 5%-25% dari harga beli sepeda motor. Selain itu, kamu juga dapat memilih tenor kredit motor sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan kamu.
Namun, kamu harus membayarkan suku bunga kredit motor yang lebih tinggi ketimbang mengajukan kredit motor di bank. Selain suku bunga, kamu juga harus membayarkan beberapa biaya lain seperti biaya asuransi, biaya fidusia, dan biaya provinsi.
2. Kredit Motor di Bank
Kamu juga dapat mengajukan kredit motor di bank-bank konvensional yang memang menyediakan layanan ini. Berbeda dengan leasing, kredit motor di bank akan dikenakan suku bunga kredit yang cenderung lebih rendah. Bahkan, potongan bunga kreditnya dapat mencapai setengahnya dari bunga kredit pada leasing.
Namun, proses pengurusan kredit motor di bank lebih rumit dan memakan waktu yang lebih lama. Pasalnya, pihak bank harus melakukan pengecekan kemampuan membayar dari pihak nasabah. Beberapa hal yang jadi pertimbangannya adalah penghasilan, status pekerjaan, sampai riwayat kredit sebelumnya. Karena prosesnya yang lama, kredit motor di bank ini cocok bagi kamu yang tidak terlalu terburu-buru ingin punya motor.
Syarat dan Cara Pengajuan Kredit Motor
Apabila kamu tertarik untuk mengajukan kredit motor baik melalui lembaga leasing maupun bank konvensional, kamu harus mengetahui syarat dan cara pengajuannya terlebih dahulu. Berikut ini merupakan syarat umum mengajukan kredit motor ke leasing ataupun bank.
Syarat Kredit Motor di Lembaga Leasing
- KTP pemohon kredit;
- KTP dari suami atau istri atau penjamin lain (jika sudah menikah);
- Kartu keluarga atau surat nikah;
- NPWP (Khusus untuk nilai kredit motor di atas Rp50.000.000);
- Bukti kepemilikan tempat tinggal;
- Bukti keterangan penghasilan atau pendapatan, seperti slip gaji atau rekening koran; dan
- Membayar uang muka sesuai kesepakatan antara nasabah dan pihak leasing.
Syarat Kredit Motor di Bank
- Fotokopi KTP pemohon kredit;
- Fotokopi KTP dari suami atau istri (jika sudah menikah);
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi halaman depan buku tabungan;
- Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan;
- Bukti rekening koran atau mutasi rekening;
- Fotokopi rekening listrik/telepon; dan
- Fotokopi Sertifikat Rumah.
Setelah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, kamu bisa langsung mengajukan kredit motor baru atau bekas yang kamu inginkan di leasing atau bank terdekat yang menyediakan layanan kredit motor.
Apabila dalam proses pengajuan kredit motor menemukan kesulitan, kamu dapat berkonsultasi secara gratis dengan para ExpertDuck yang ahli di bidangnya. Kamu bisa memulai konsultasi langsung dengan mengklik tombol Konsultasi Gratis yang ada di bawah ini.
Biasanya ketika anda membeli kendaraan secara kredit, anda akan langsung diberikan asuransi oleh pihak leasing. Jadi, anda harus tanyakan terlebih dahulu tentang asuransi tersebut. Jika memang tidak ada, anda dapat membeli asuransi secara mandiri. Asuransi kendaraan terdiri dari dua macam, yakni asuransi TLO dan Asuransi All Risk. Beberapa produk asuransi motor di Indonesia adalah Motorpro dari Adira, Garda Motor dari Astra, dan masih banyak lainnya.